Tergugat Akan Ikuti proses Sidang Perkara No. 12 Terkait Gugatan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera

 

 

RANTAUPRAPAT | Bersuarakyat.online

 

 

Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat sudah gelar dimulainya persidangan perdana perkara perdata dengan nomor 12/Pdt.G/2026/PN.Rap, Selasa (10/03). Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Rantauprapat dengan agenda pemeriksaan legalitas dan kehadiran para pihak yang bersengketa.

 

Pihak Tergugat I dan II hadir dengan kuasa hukum dari tim Advokat Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan OC Panjaitan, S.H. Kehadiran lengkap seluruh pihak, mulai dari Penggugat hingga Tergugat III dan seterusnya, menandakan perkara ini memasuki fase krusial.

 

Kepada awak media Kasian menyatakan bahwa pihaknya sangat menghargai tata urutan persidangan perdata yang telah ditetapkan, kami akan mengikuti semua proses pengadilan atas gugatan yang dilakukan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera, aku seorang pekerja dan Kami tidak ada melakukan kegiatan yang merugikan langsung penggugat, ini kan Tanah milik Masyarakat bukan Perusahaan, kok malah digugat.

 

Kami memiliki Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Lurah Setempat yang menjadi pegangan yang merupakan Alat Bukti yang Sah.

 

Surat Keterangan Tanah dikeluarkan Lurah di dasari oleh PP Nomer 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 39

 

Sepengetahuan saya Tanah merupakan elemen penting dalam kehidupan manusia, yang memiliki banyak fungsi esensial, seperti lahan untuk bercocok tanam hingga tempat mendirikan bangunan atau hunian. Dalam rangka menghindari sengketa atau perebutan tanah, seseorang perlu memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai bukti kepemilikan.

 

Selain itu, tanah termasuk aset kekuasaan negara yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Akan tetapi, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara, memiliki hak untuk mengelola dan menguasai sebidang tanah secara penuh, beber kasian

 

Kami menilai gugatan ini tidak relevan, karena ini lahan milik perorangan dan Di lokasi kami anggap tidak ada kegiatan yang langsung merugikan Pihak Tergugat secara langsung, Walaupun begitu akan saya hadapi gugatan tersebut sebagai warga negara yang taat akan hukum.

 

 

“Kehadiran kami di sidang ini adalah bukti nyata kepatuhan hukum klien kami. Kami siap mengikuti setiap tahapan yang diinstruksikan oleh Majelis Hakim, termasuk mekanisme mediasi yang diamanatkan undang-undang,”

 

Kasian menambahkan bahwa pihaknya melihat proses mediasi bukan sekadar formalitas, melainkan ruang hukum yang harus dimanfaatkan secara objektif, kami akan Patahkan seluruh dalil dalil yang ada dalam gugatan tersebut, kita akan Hadir dalam setiap agenda persidangan yang akan dilaksanakan.

 

 

Dalam gugatan Kami pihak Tergugat I dan Tergugat Il disebut telah

menguasai dan mengusahai bidang tanah Pertanian yang termasuk kedalam

wilayah Hak guna usaha PTPN III yang luasnya lebih kurang 20.000 M (2 Hektar) yang terletak di Dusun Aek Paing Tengah, Kelurahan Aek Paing,

Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara dengan

batas-batasnya:

 

 

Sebelah Utara dengan tanah PTPN III terukur 11,8 + 45

Sebelah Timur dengan tanah PTPN II terukur 37 + 43,5

Sebelah Selatan: dengan tanah PTPN IIl terukur 38,7 + 29,5 + 46,5 M;

Sebelah Barat dengan tanah Pondok Pesantren Darussholihin, Terukur 51 M;

 

Begitu juga berdasarkan Patok Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Ill, objek tanah yang

dikuasai dan diusahai oleh Tergugat | dan Tergugat Il adalah merupakan bahagian tanah Hak Guna Usaha PTPN III;

 

Disebut juga tanah yang kami Kuasai merupakan bahagian dari Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut menguasai tanpa hak yang sah dan merupakan suatu perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga kami juga merasa Binggung atas gugatan yang dilayangkan ini,

 

Sidang selanjutnya Kami akan hadir pada Kamis, 12 Maret 2026 mendatang dengan persiapan yang matang. Prinsipnya, kami siap mengawal hak kami secara maksimal di meja mediasi maupun dalam pokok perkara nantinya,” pungkas kasian dengan tegas.

 

Sesuai prosedur, jika dalam agenda mediasi hari Kamis nanti tidak ditemukan titik temu (kesepakatan), maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian materiil. Masyarakat dan pihak terkait kini menunggu hasil dari upaya perdamaian yang dijembatani oleh pengadilan tersebut.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *