Polres Labuhanbatu Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu Jaringan Internasional dan Siagakan 315 Personel Amankan Mudik 2026

LABUHANBATU | BERSUARAKYAT.ONLINE – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu melakukan tindakan tegas terhadap peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi senilai puluhan miliar rupiah. Langkah ini dilakukan berbarengan dengan penguatan pengamanan wilayah menjelang arus mudik Lebaran 2026. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, MSi, memimpin langsung pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan jaringan internasional dan antarprovinsi tersebut di Aula Yan Piter, Mapolres Labuhanbatu, Kamis (12/3/2026) sore. Narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil dari dua kasus besar yang diungkap Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu di bawah kepemimpinan AKP Hardianto. – Kasus Pertama: Penangkapan tersangka berinisial MMZ di Loket Taxi Rapi, Desa Perbaungan Aek Nabara (24/2), dengan barang bukti 982,86 gram sabu. – Kasus Kedua: Pengadangan mobil sedan hitam di Jalinsum Aek Kanopan (2/3) yang membawa 29,9 kilogram sabu serta 29.826 butir pil ekstasi. Dua tersangka, BAU dan BS, berhasil diringkus dalam operasi ini “Pemusnahan ini adalah bukti nyata sinergi kita semua dalam memerangi narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas AKBP Wahyu saat memasukkan barang bukti ke dalam mobil incinerator milik BNNP Sumut. Proses pemusnahan dipastikan transparan dengan uji laboratorium forensik di lokasi dan disaksikan oleh unsur Forkopimda, termasuk Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji serta perwakilan pemerintah daerah dan kejaksaan. Selain fokus pada pemberantasan narkoba, Polres Labuhanbatu kini mulai “tancap gas” mengamankan wilayah menjelang perayaan Idul Fitri melalui Operasi Ketupat Toba 2026. Sebanyak 315 personel gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, hingga Pramuka disiagakan untuk menjamin kelancaran arus mudik di wilayah Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara. Skema Pengamanan Jalur Mudik: – 9 Pos Strategis: Terdiri dari 3 Pos Pengamanan (titik macet/pasar), 4 Pos Pelayanan (rest area pemudik), dan 2 Pos Terpadu. – Titik Vital: Fokus pengamanan diperketat di Stasiun Kereta Api dan Pelabuhan Tradisional Tanjung Sarang Elang. – Keamanan Penyeberangan: Kapolres memberikan peringatan keras kepada operator kapal untuk tidak melebihi kapasitas angkut demi keselamatan penumpang. Menutup keterangannya, AKBP Wahyu memastikan bahwa ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Labuhanbatu Raya dalam kondisi aman dan mencukupi. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying. “Tujuan mudik adalah berkumpul dengan keluarga. Kami meminta pemudik untuk tidak terburu-buru, patuhi rambu lalu lintas, dan saling menghargai sesama pengguna jalan agar perjalanan aman sampai tujuan,” pungkasnya. Penulis: Redaksi

Read More

Wartawan Labura MJ Sitorus Berbagi Sembako kepada Lansia di Wonosari pada Ramadan

Bersuarakyat.online Labura – Di tengah suasana penuh berkah bulan suci Ramadan, kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh wartawan Labuhanbatu Utara dari PT Radar Media Group, MJ Sitorus. Ia menyalurkan bantuan sembako kepada warga lanjut usia yang membutuhkan di Lingkungan I Wonosari, Aek Kanopan, Kamis (12/3/2026). Kegiatan berbagi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat, khususnya para lansia yang hidup dalam keterbatasan. Bantuan diserahkan langsung kepada penerima di kediaman mereka dengan suasana penuh kehangatan. Paket bantuan yang diberikan berupa sembako yang terdiri dari beras Raja 5 kilogram, 1 kardus Intermie, gula pasir 1 kilogram, teh 1 kotak, ikan teri, kacang tanah 1/5 kilogram, bawang 1/5 kilogram, cabe rawit kampung 1/5 kilogram, cabe caplak 1/5 kilogram, serta minyak makan Bimoli 1 kilogram. Bantuan tersebut pertama diserahkan kepada Ibu Samini (87), warga Lingkungan I Wonosari, Aek Kanopan. Di usia senja, Samini menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diterimanya. Selain itu, bantuan juga diberikan kepada Ibu Butet Br. Siregar (72) yang tinggal di Lingkungan I Wonosari. Ia menerima paket sembako yang sama, serta tambahan bantuan uang tunai sebesar Rp100 ribu untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Diketahui, MJ Sitorus merupakan salah satu media partner dalam pemenangan pasangan Hendriyanto Sitorus dan Samsul Tanjung, yang kini menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara selama dua periode. Menurut MJ Sitorus, kegiatan berbagi ini merupakan bentuk rasa syukur sekaligus kepedulian kepada masyarakat, terutama di bulan Ramadan yang identik dengan semangat berbagi. “Ramadan mengajarkan kita untuk lebih peduli kepada sesama, terutama kepada orang tua kita yang membutuhkan perhatian. Semoga bantuan ini bisa sedikit membantu dan membawa keberkahan bagi kita semua,” ujarnya. Ia juga berharap kegiatan sosial seperti ini dapat terus dilakukan dan menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk saling membantu, sehingga nilai kebersamaan dan kepedulian sosial tetap terjaga.

Read More

Ramadhan-Lebaran, Kapolres Aceh Timur Ingatkan Warga Manfaatkan Layanan Hotline Polisi 110

Bersuarakyat.online –  Aceh Timur   Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan hotline Polri 110 sebagai saluran cepat pelaporan dan permintaan bantuan kepolisian, khususnya selama Ramadhan 1447 Hijriah hingga momentum Lebaran 2026.   Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. mengatakan, Layanan Hotline 110 dapat diakses masyarakat secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan berbagai gangguan Kamtibmas maupun situasi darurat.   “Layanan 110 ini kami siapkan sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Jika membutuhkan bantuan kepolisian atau melihat potensi gangguan keamanan, jangan ragu segera hubungi 110,” ujarnya, Kamis, (12/03/2026).   Lanjut Kapolres, Hotline 110 dapat digunakan untuk melaporkan beragam kejadian, mulai dari tindak kriminal seperti pencurian, perampokan, balap liar, tawuran, hingga kecelakaan lalu lintas, bencana alam, dan gangguan keamanan lainnya.   Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan langsung diteruskan ke satuan terdekat untuk ditindaklanjuti secara cepat dan terukur. Ia memastikan, personel kepolisian di seluruh wilayah hukum Polres Aceh Timur telah disiagakan guna memberikan respons maksimal terhadap laporan masyarakat.   “Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh peran serta masyarakat. Dengan melapor melalui 110, masyarakat sudah ikut membantu tugas kepolisian. Namun demikian, masyarakat agar menggunakan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab, serta tidak menyalahgunakannya untuk laporan palsu,” ucapnya.   Kapolres juga menambahkan, partisipasi masyarakat dapat menjadi kunci utama terciptanya situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Timur. hsb

Read More

Tergugat Akan Ikuti proses Sidang Perkara No. 12 Terkait Gugatan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera

    RANTAUPRAPAT | Bersuarakyat.online     Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat sudah gelar dimulainya persidangan perdana perkara perdata dengan nomor 12/Pdt.G/2026/PN.Rap, Selasa (10/03). Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Rantauprapat dengan agenda pemeriksaan legalitas dan kehadiran para pihak yang bersengketa.   Pihak Tergugat I dan II hadir dengan kuasa hukum dari tim Advokat Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan OC Panjaitan, S.H. Kehadiran lengkap seluruh pihak, mulai dari Penggugat hingga Tergugat III dan seterusnya, menandakan perkara ini memasuki fase krusial.   Kepada awak media Kasian menyatakan bahwa pihaknya sangat menghargai tata urutan persidangan perdata yang telah ditetapkan, kami akan mengikuti semua proses pengadilan atas gugatan yang dilakukan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera, aku seorang pekerja dan Kami tidak ada melakukan kegiatan yang merugikan langsung penggugat, ini kan Tanah milik Masyarakat bukan Perusahaan, kok malah digugat.   Kami memiliki Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Lurah Setempat yang menjadi pegangan yang merupakan Alat Bukti yang Sah.   Surat Keterangan Tanah dikeluarkan Lurah di dasari oleh PP Nomer 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 39   Sepengetahuan saya Tanah merupakan elemen penting dalam kehidupan manusia, yang memiliki banyak fungsi esensial, seperti lahan untuk bercocok tanam hingga tempat mendirikan bangunan atau hunian. Dalam rangka menghindari sengketa atau perebutan tanah, seseorang perlu memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai bukti kepemilikan.   Selain itu, tanah termasuk aset kekuasaan negara yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Akan tetapi, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara, memiliki hak untuk mengelola dan menguasai sebidang tanah secara penuh, beber kasian   Kami menilai gugatan ini tidak relevan, karena ini lahan milik perorangan dan Di lokasi kami anggap tidak ada kegiatan yang langsung merugikan Pihak Tergugat secara langsung, Walaupun begitu akan saya hadapi gugatan tersebut sebagai warga negara yang taat akan hukum.     “Kehadiran kami di sidang ini adalah bukti nyata kepatuhan hukum klien kami. Kami siap mengikuti setiap tahapan yang diinstruksikan oleh Majelis Hakim, termasuk mekanisme mediasi yang diamanatkan undang-undang,”   Kasian menambahkan bahwa pihaknya melihat proses mediasi bukan sekadar formalitas, melainkan ruang hukum yang harus dimanfaatkan secara objektif, kami akan Patahkan seluruh dalil dalil yang ada dalam gugatan tersebut, kita akan Hadir dalam setiap agenda persidangan yang akan dilaksanakan.     Dalam gugatan Kami pihak Tergugat I dan Tergugat Il disebut telah menguasai dan mengusahai bidang tanah Pertanian yang termasuk kedalam wilayah Hak guna usaha PTPN III yang luasnya lebih kurang 20.000 M (2 Hektar) yang terletak di Dusun Aek Paing Tengah, Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara dengan batas-batasnya:     Sebelah Utara dengan tanah PTPN III terukur 11,8 + 45 Sebelah Timur dengan tanah PTPN II terukur 37 + 43,5 Sebelah Selatan: dengan tanah PTPN IIl terukur 38,7 + 29,5 + 46,5 M; Sebelah Barat dengan tanah Pondok Pesantren Darussholihin, Terukur 51 M;   Begitu juga berdasarkan Patok Hak Guna Usaha (HGU) PTPN Ill, objek tanah yang dikuasai dan diusahai oleh Tergugat | dan Tergugat Il adalah merupakan bahagian tanah Hak Guna Usaha PTPN III;   Disebut juga tanah yang kami Kuasai merupakan bahagian dari Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut menguasai tanpa hak yang sah dan merupakan suatu perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga kami juga merasa Binggung atas gugatan yang dilayangkan ini,   Sidang selanjutnya Kami akan hadir pada Kamis, 12 Maret 2026 mendatang dengan persiapan yang matang. Prinsipnya, kami siap mengawal hak kami secara maksimal di meja mediasi maupun dalam pokok perkara nantinya,” pungkas kasian dengan tegas.   Sesuai prosedur, jika dalam agenda mediasi hari Kamis nanti tidak ditemukan titik temu (kesepakatan), maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian materiil. Masyarakat dan pihak terkait kini menunggu hasil dari upaya perdamaian yang dijembatani oleh pengadilan tersebut.   Red

Read More

BCA finance Rantauprapat diduga bohongi debitur terkait asuransi jiwa

Besuarakyat.online – Labuhanbatu,12 Maret 2026 Pengadilan negeri Rantauprapat gelar sidang Pembuktian dengan Nomor Perkara  5 /Pdt.G.S/2026/PN-Rap (kamis,26/2/2026) yang dilaksanakan diruang sidang dihadiri oleh para pihak (kamis) ,12/03/2026) Gugatan dilakukan Ahli waris Lasmariati Sirait istri Alm. Riston Sagala yang merupakan nasabah tentang asuransi jiwa dengan Nomor Polis: GPxxxxxxxxx atas nama PT. BCA FINANCE;utk meminta pertanggungjawaban kepada PT. BCA Finance terhadap asuransi jiwa suaminya. Gugatan ini terkait Atas pengambilan 1 (satu) unit mobil Suzuki New Carry PU FD Tahun 2021. Atas nama BPKB Lasmariati Sirait yang pembelian nya didanai oleh Leasing PT. BCA FINANCE RANTAUPRAPAT dengar nomor kontrak : 19xxxxxxxxxx – PK – 0xx pada hari jumat tanggal 21 November 2021; Serta mengambil 1 (satu) unit lagi mobil Daihatsu New Sigra 1.2 R MT MC Tahun 2024. Atas nama BPKB Ridho Lamtio Sagala yang pembelian nya didanai oleh Leasing PT. BCA FINANCE RANTAUPRAPAT dengar nomor kontrak: 19xxxxxxx– PK – 0xx. Dengan didampingi Kantor Hukum BERIMAN PANJAITAN., S.H,M.H. Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan., S.H.& Partners mengajukan Gugatan Sederhana Wan Prestasi terhadap PT. BCA FINANCE RANTAUPRAPAT, berkantor beralamat di Bakaran Batu, Kec. Rantau Sel., Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara ( Terletak Di Ruko Suzuya Mall ); untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat Kepada awak media Lasmariati Sirait warga Kampung Jawa Pasar Kel. Pangkatan, Kec. Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu mengatakan bahwa berawal dari claim suransi jiwa kami ditolak dan tidak jelas dan pihak lesing bca finance tidak bertanggung jawab inilah, Alasan yang mendasar kami menggugat mengugat karena tidak ada kejelasan sebab sudah kurang lebih selama 8 (Delapan) bulan menunggu, sejak Penggugat mengajukan klaim asuransi tersebut, pihak BCA Finance Rantauprapat tidak juga melaksanakan kewajibannya untuk Menyetujui/mengabulkan permohonan klaim untuk menanggung asuransi jiwa tersebut sesuai yang tercantum di dalam sertifikat asuransi dari Tokio Marine Insurance Group dengan Nomor: GP22xxxxxxxxxxxxxxx / 19xxxxxxxxxx;sementara kami tetap dianjurkan membayar kredit setiap bulannya menunggu ada persetujuan dari pusat… Dan pada tanggal 23 April 2025, melalui Surat Nomor : GDTHxxxxxxxxxxxxx, pihak BCA Finance Rantauprapat membalas surat Penggugat, yang pada pokoknya berisikan menolak untuk mengabulkan permohonan klaim asuransi jiwa yang dimohonkan oleh lasmariati br Sirait selaku Ahli waris, dgn alasan yg tidak jelas SeLanjutnya pada tanggal 14 Mei 2025, melalui Surat Nomor : 0xx/CLAIM/V/2025, pihak BCA Finance membalas Tanggapan Surat Banding yang diajukan oleh Penggugat, yang pada pokoknya berisikan PT BCS Finance tetap tetap menolak untuk mengabulkan permohonan klaim asuransi jiwa yang dimohonkan oleh saya, padahal sebagai nasabah dan/atau debitur dari Tergugat tetap membayar kredit dan asuransi setiap bulannya yg disatukan ke jumlah kreditnya, Penggugat telah melaksanakan kewajiban Penggugat, yaitu membayar “premi asuransi” yg sudah dimasukan ke hitungan kredit perbulannya yg harus kami bayar. Oleh karenanya beralasan secara hukum bila kemudian BCS Finance& baik secara tanggung renteng maupun sendiri- untuk melaksanakan kewajibannya mengabulkan dan/atau menyetujui permohonan klaim asuransi Jiwa Penggugat, ujarnya kepada media(kamis,12/3/2026) di area Pengadilan negeri Rantauprapat. Selanjutnya, Lantas mengapa klaim Mobil yang diajukan pertama yaitu Mobil Suzuki New Carry Klaim nya telah disetujui PT. BCS finance Memberikan sisa uang dari klaim tersebut yang nominal nya sebesar Rp. 2.486.062 ( Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Puluh Dua Rupiah ), yang Membuktikan bahwa klaim mobil pertama bisa diklaim dan ahli waris masih menerima sisa klaim. Sementara Mobil yang diajukan untuk kedua kalinya ditolak oleh Pihak BCS Finance dengan alasan yang tidak jelas bahwasanya katanya soal asuransi tidak urusan PT. AbVS Finance, sementara kami hanya kenal bca fince, yg melakukan asuransi jiwa dan yang pegang polis,mereka dan yg paling bingung kqmi mobil yg satu mereka yg klaim mobil kedua nga ada urusan bca finance , bebernya. kuasa hukum Beriman Panjaitan mengatakan dalam sidang pembuktian ini kami menunjukan surat yang menunukan Bahwa penggugat adalah nasabah yang tercatat resmi di BCA finance Rantauprapat, dan peserta asuransi yang bekerjasama dengan BCA finance Rantauprapat, persoalan klaim asuransi sudah menjadi tanggung jawab pihak BCA finance selaku pemegang polis terhadap nasabahnya termasuk pengugat.yg tercatat disertifikasi asuransinya dan debitur ditak pernah diberikan berkas dan polis asuransinya, ini merupakan pembohongan publik dan masyarakat.   Gugatan ini dilakukan karena tidak dibayarkan asuransi kepada ahli waris, apalagi ini klaim terhadap mobil yang kedua sama halnya dengan pengajuan klaim asuransi unit yang pertama. Dengan ketentuan pembayaran kredit awal sudah termasuk biaya asuransi kerusakan dan Asuransi jiwa serta klien kami sudah membayar DP dan sudah membayar selama 14 bulan dengan nominal perbulan nya sebesar Rp. 4.200.000,- Dan Bahwa Alm. Riston Sagala yg merupakan suami dari lasmariati meninggal dunia pada tanggal 23 Maret 2025, bahwa sebelum suaminya meninggal dunia, sudah membayar kredit selama 5 bulan dan setelah 3 hari sesudah suami dari Penggugat meninggal dunia. Penggugat sudah memberitahukan kepada pihak leasing bahwa atas nama pengajuan kredit sudah meninggal dunia sekaligus mengajukan klaim asuransi jiwa terhadap 2 unit mobil yang diajukan nya; Bahwa tindakan PT. BCS Finance yang menolak permohonan klaim asuransi yang dimohonkan atas nama Alm. Riston terhadap mobil unit ke dua merupakan penipuan. Dan pembohongan debitur. Dari kronologi klaim ini pihak BCA Finance Rantauprapat melakukan perbuatan inkar janji (wan prestatie); disamping ketentuan-ketentuan yang disebutkan di atas, di dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian juga ditegaskan : “Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan, yang dapat mengakibatkan keterlambatan penyelesaian atau pembayaran klaim” ; mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang memeriksa,mengadili, dan memutus Gugatan ini beserta segala akibat hukum yang timbul daripadanya, ucanya. Red

Read More

Diduga Ada Oknum di Adira Rantauprapat Mainkan Biaya Penarikan, Nasabah Dipaksa Bayar Tanpa Kwitansi

Bersuarakyat.online Rantauprapat – Seorang nasabah berinisial R mengaku mengalami perlakuan yang diduga tidak transparan terkait proses penarikan kendaraan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas dari Adira Finance cabang Rantauprapat di Jalan SM Raja. Peristiwa tersebut bermula ketika nasabah R mengalami tunggakan angsuran kendaraan selama tiga bulan. Seorang pria berinisial Wahyu yang mengaku sebagai petugas dari Adira Finance mendatangi nasabah dan menyampaikan bahwa kendaraan tersebut hanya akan dibawa ke kantor sebagai titipan sementara, sambil menunggu nasabah menyelesaikan tunggakan angsurannya. Namun ketika nasabah mendatangi kantor Adira Finance untuk melakukan pembayaran, pihak perusahaan menyampaikan bahwa nasabah harus membayar beberapa komponen sekaligus, yakni tunggakan angsuran tiga bulan, deposit dua bulan, serta biaya penarikan sebesar Rp2.000.000 yang disebut sebagai biaya kepada pihak eksternal. Setelah melalui pembicaraan dan negosiasi yang berlangsung hingga sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, akhirnya tercapai kesepakatan antara nasabah dan pihak perusahaan. Dalam kesepakatan tersebut, nasabah R diminta membayar: Tunggakan angsuran selama tiga bulan, dan Biaya jasa penarikan sebesar Rp1.500.000, dari sebelumnya Rp2.000.000 yang diminta. Setelah pembayaran dilakukan, kendaraan milik nasabah akhirnya dikembalikan kepada yang bersangkutan. Namun demikian, kejanggalan muncul ketika nasabah meminta kwitansi resmi atas pembayaran biaya penarikan tersebut. Menurut keterangan nasabah, pihak yang menerima uang tidak memberikan kwitansi resmi dan hanya memberikan kwitansi pembayaran tunggakan kredit selama tiga bulan. Bahkan, menurut pengakuan nasabah, penolakan tersebut disampaikan dengan nada yang terkesan menekan. “Kalau abang tidak mau, tidak apa-apa. Kendaraan tidak kami kembalikan. Kwitansi tidak bisa diberikan,” ujar nasabah menirukan perkataan pihak yang menerima pembayaran. Menurut keterangan nasabah, uang biaya penarikan tersebut diterima oleh seseorang bernama Irfan, yang diketahui oleh nasabah sebagai tim pengambil angsuran atau karyawan dari Adira Finance. Menanggapi kejadian tersebut, Akhmat Saipul Sirait, praktisi hukum sekaligus advokat dan Ketua Dewan Pembina Pusat LSM Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia (GARI), yang turut mendampingi masyarakat ke kantor Adira Finance, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut. Menurutnya, jika biaya penarikan tersebut memang resmi dan sesuai prosedur perusahaan, maka seharusnya tidak ada alasan bagi pihak penerima untuk menolak memberikan bukti pembayaran kepada nasabah. “Kalau memang benar dan resmi, kenapa takut membuat kwitansi? Ini justru menimbulkan kecurigaan. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan nama perusahaan untuk mengambil keuntungan pribadi dari masyarakat,” ujar Akhmat Saipul Sirait. Ia juga menyoroti perubahan keterangan dari oknum petugas yang sebelumnya menyampaikan bahwa kendaraan hanya dititipkan di kantor, namun kemudian berubah menjadi penarikan yang dibebankan biaya kepada nasabah. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan dugaan adanya tindakan yang tidak transparan dalam proses penagihan kepada masyarakat. Akhmat Saipul Sirait juga mengingatkan pihak-pihak yang menerima uang dari nasabah tanpa memberikan bukti pembayaran resmi agar segera menyelesaikan persoalan tersebut. “Saya mengingatkan kepada saudara Irfan dan saudara Wahyu yang mengaku sebagai pihak eksternal maupun petugas penagihan agar segera mengembalikan uang biaya penarikan tersebut apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan tidak disertai bukti pembayaran resmi.” Ia menegaskan bahwa apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan secara baik, maka pihaknya tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum. “Sebelum kami menempuh jalur hukum, kami memberikan kesempatan terlebih dahulu agar persoalan ini diselesaikan secara baik. Namun apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya, maka kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Pihak masyarakat berharap lembaga pembiayaan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara transparan, profesional, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan tetap terjaga. Hingga berita ini dirilis, pihak Adira Finance Unit Jalan SM Raja Rantauprapat belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan tersebut.   Tim/red

Read More

BRI BO Rantauprapat dan PT Askrindo Gelar Buka Puasa Bersama Perkuat Kerja Sama

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – BRI Branch Office (BO) Rantauprapat mengadakan buka puasa bersama dengan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai upaya mempererat hubungan kelembagaan dan memperkuat sinergi kerja sama antara kedua institusi. Kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat ini dihadiri oleh jajaran manajemen serta karyawan BRI BO Rantauprapat dan perwakilan PT Askrindo. Acara ini menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus meneguhkan kolaborasi yang telah terjalin selama ini. Pemimpin Cabang BRI BO Rantauprapat, Rian Darmawan, Rabu (11/3/2026), menyampaikan bahwa buka puasa bersama tidak hanya sekadar ajang berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadhan, tetapi juga sarana untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antar lembaga. “Momentum Ramadhan menjadi kesempatan tepat untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat sinergi antara Bank Rakyat Indonesia dan PT Askrindo, sehingga kerja sama yang telah berjalan dapat terus ditingkatkan,” ujar Rian. Diharapkan melalui kegiatan ini, hubungan kerja sama antara BRI BO Rantauprapat dan PT Askrindo semakin solid, mampu memberikan dampak positif dalam pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung penguatan sektor ekonomi di Rantauprapat dan sekitarnya.

Read More