Kapolres Labuhanbatu Jalin Silaturahmi dengan Tuan Guru dan Khalifah di Persulukan Al-Barokah

  Bersuarakyat.online – LABUHANBATU Dalam rangka mempererat hubungan dengan tokoh agama dan masyarakat, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melaksanakan kegiatan silaturahmi dengan para tuan guru dan khalifah di Persulukan Al-Barokah, Dusun VII Sejerang, Desa Simpangempat, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (9/3/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Labuhanbatu Kompol H. Matondang, S.H., M.H., serta Pejabat Utama Polres Labuhanbatu.   Kehadiran Kapolres dan rombongan disambut hangat oleh Tuan Guru Sijorang Mustajib Harahap, Khalifah H. KH. Nazar Harahap, S.E., serta para tuan guru dan khalifah yang berada di Persulukan Al-Barokah. Kegiatan diawali dengan ziarah bersama, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Sholat Zhuhur berjamaah serta ramah tamah. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Labuhanbatu juga menyerahkan tali asih sebagai bentuk kepedulian serta mempererat tali silaturahmi antara Polri dengan para tokoh agama dan masyarakat. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama.   Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya mempererat hubungan antara Polri dengan para tokoh agama, sekaligus memperkenalkan diri sebagai Kapolres Labuhanbatu yang baru kepada masyarakat. “Kegiatan silaturahmi ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus membangun komunikasi yang baik dengan para tokoh agama dan masyarakat. Kami berharap sinergi ini dapat terus terjalin guna bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujar Kapolres.   Ia juga menambahkan bahwa peran tokoh agama sangat penting dalam menjaga kerukunan serta memberikan kesejukan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Polri akan terus membuka ruang komunikasi dan kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang kondusif.   HUMAS / Red

Read More

Kapolres Labuhanbatu Kunjungan Kerja ke Polsek Aek Natas dan Polsek Marbau, Perkuat Soliditas dan Pelayanan kepada Masyarakat

      Bersuarakyat.online – LABUHANBATU Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melaksanakan kunjungan kerja ke jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, yakni Polsek Aek Natas dan Polsek Marbau, Senin (9/3/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mempererat silaturahmi, memberikan arahan kepada personel, serta memastikan kesiapan pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Kunjungan kerja diawali di Mapolsek Aek Natas yang berlokasi di Jalan Ptotokel Aek Pamingke, Desa Perkebunan Aek Pamieke, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kapolres Labuhanbatu didampingi Wakapolres Kompol H. Matondang, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat utama Polres Labuhanbatu. Setibanya di Polsek Aek Natas, Kapolres disambut oleh Ps. Kapolsek Aek Natas Iptu Sofyan Tampubolon, S.H.,M.H. beserta seluruh personel. Dalam kesempatan tersebut Kapolres melakukan peninjauan langsung terhadap fasilitas dan kondisi lingkungan Polsek, mulai dari ruang kerja personel, ruang pelayanan SPKT, asrama personel, hingga ruang tahanan.   Selanjutnya Kapolres memberikan arahan kepada seluruh personel Polsek Aek Natas di aula Polsek. Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya adaptasi terhadap dinamika perkembangan zaman serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Kapolres juga mengingatkan bahwa saat ini era media sosial sangat berkembang pesat, sehingga setiap anggota Polri harus bijak dalam bersikap serta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang beredar. Selain itu, Kapolres juga menegaskan kepada seluruh personel untuk menghindari segala bentuk pelanggaran seperti judi online maupun penyalahgunaan narkoba. Setelah melaksanakan kegiatan di Polsek Aek Natas, Kapolres Labuhanbatu beserta rombongan melanjutkan kunjungan kerja ke Mapolsek Marbau yang berada di Jalan SM Raja, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.   Di Polsek Marbau, Kapolres disambut langsung oleh Kapolsek Marbau AKP Jhonly Purba, S.H., bersama seluruh personel. Kapolres kembali melakukan pengecekan terhadap kondisi dan sarana prasarana Polsek, termasuk ruang pelayanan masyarakat, ruang kerja personel, serta ruang tahanan.   Dalam arahannya kepada personel Polsek Marbau, Kapolres menegaskan komitmennya dalam menjalankan program *Polri Untuk Masyarakat* dengan pendekatan yang humanis dan profesional. Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas serta profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.   “Sebagai anggota Polri kita harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Jangan pernah lelah untuk berbuat baik, karena setiap tindakan kita akan dinilai oleh masyarakat. Oleh karena itu, jaga profesionalitas, hindari segala bentuk pelanggaran, dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ujar Kapolres.   Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar terus meningkatkan pengetahuan dan wawasan dengan mengikuti perkembangan situasi nasional maupun internasional, serta tetap berhati-hati dalam bertugas, khususnya saat berada di jalan raya.   Kunjungan kerja tersebut juga menjadi momentum bagi Kapolres Labuhanbatu yang baru menjabat untuk mengenal lebih dekat kondisi satuan di wilayahnya sekaligus memberikan motivasi kepada seluruh personel agar terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.   Kegiatan kunjungan kerja berlangsung dengan lancar dan penuh keakraban. Kapolres Labuhanbatu juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel Polsek Aek Natas dan Polsek Marbau atas dedikasi serta kinerja dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.   *HUMAS / Red

Read More

Transaksi Sabu di Simandulang Digagalkan, Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Pria

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu   – Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Ladang Dusun Simandulang, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, (9/3/2026). Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul B. Dalimunthe, S.H., M.H. dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, S.H. bersama tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.   Pada Minggu (8/3/2026) Sekira pukul 22.30 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan pengintaian selama kurang lebih satu jam. Petugas kemudian melihat seorang pria melintas dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kotak rokok merek Sempurna yang sempat dibuang oleh pelaku di sekitar lokasi. Di dalamnya terdapat satu plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,16 gram. Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Oppo A58, uang tunai Rp415.000, serta satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam.   Pelaku yang diamankan diketahui berinisial AI (36), warga Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama Topik, warga Tanjung Balai.   Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hilir guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.   Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui PLT Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.   Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.   (Humas / Red

Read More

Krusial  Sidang Agenda  Pembuktian Gugatan Ahli Waris Terhadap BCA finance Rantauprapat

  Besuarakyat.online – Labuhanbatu 5 Maret 2026 Pengadilan negeri Rantauprapat gelar sidang Pembuktian dengan Nomor Perkara  5 /Pdt.G.S/2026/PN-Rap yang dilaksanakan  diruang sidang  dihadiri oleh para pihak (Senin,9/03/2026)   Gugatan dilakukan Ahli waris Lasmariati Sirait istri Alm. Riston Sagala yang merupakan nasabah dengan Nomor Polis: GPxxxxxxxxx atas nama PT. BCA FINANCE; Gugatan ini terkait Atas pengambilan 1 (satu) unit mobil Suzuki New Carry PU FD Tahun 2021. Atas nama BPKB Lasmariati Sirait yang pembelian nya didanai oleh Leasing PT. BCA FINANCE RANTAUPRAPAT dengar nomor kontrak : 19xxxxxxxxxx – PK – 0xx pada hari jumat tanggal 21 November 2021; Serta mengambil 1 (satu) unit mobil Daihatsu New Sigra 1.2 R MT MC Tahun 2024. Atas nama BPKB Ridho Lamtio Sagala yang pembelian nya didanai oleh Leasing PT. BCA FINANCE RANTAUPRAPAT dengar nomor kontrak: 19xxxxxxx– PK – 0xx. Dengan didampingi Kantor Hukum BERIMAN PANJAITAN., S.H,M.H. Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan., S.H.& Partners mengajukan Gugatan Sederhana Wan Prestasi terhadap PT. BCA FINANCE RANTAUPRAPAT, berkantor beralamat di Bakaran Batu, Kec. Rantau Sel., Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara ( Terletak Di Ruko Suzuya Mall ); untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat Kepada awak media Lasmariati Sirait warga Kampung Jawa Pasar Kel. Pangkatan, Kec. Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu mengatakan bahwa berawal dari claim suransi jiwa kami ditolak dan tidak jelas dan pihak lesung bca finan tidak bertanggung jawab inilah, Alasan yang mendasar kami menggugat mengugat karena tidak ada kejelasan sebab sudah kurang lebih selama 8 (Delapan) bulan menunggu, sejak Penggugat mengajukan klaim asuransi tersebut, pihak BCA Finance Rantauprapat tidak juga melaksanakan kewajibannya untuk Menyetujui/mengabulkan permohonan klaim untuk menanggung asuransi jiwa tersebut sesuai yang tercantum di dalam sertifikat asuransi dari Tokio Marine Insurance Group dengan Nomor: GP22xxxxxxxxxxxxxxx / 19xxxxxxxxxx;   Dan pada tanggal 23 April 2025, melalui Surat Nomor : GDTHxxxxxxxxxxxxx, pihak BCA Finance Rantauprapat membalas surat Penggugat, yang pada pokoknya berisikan menolak untuk mengabulkan permohonan klaim asuransi jiwa yang dimohonkan oleh lasmariati br Sirait selaku Ahli waris SeLanjutnya pada tanggal 14 Mei 2025, melalui Surat Nomor : 0xx/CLAIM/V/2025, pihak Tergugat I membalas Tanggapan Surat Banding yang diajukan oleh Penggugat, yang pada pokoknya berisikan Tergugat I tetap menolak untuk mengabulkan permohonan klaim asuransi jiwa yang dimohonkan oleh saya, padahal sebagai nasabah dan/atau debitur dari Tergugat I & Tergugat II Penggugat telah melaksanakan kewajiban Penggugat, yaitu membayar “premi asuransi” yg sudah dimasukan ke hitungan kredit perbulannya yg harus kami bayar. Oleh karenanya beralasan secara hukum bila kemudian Tergugat I & Tergugat II, baik secara tanggung renteng maupun sendiri- untuk melaksanakan kewajibannya mengabulkan dan/atau menyetujui permohonan klaim asuransi Jiwa Penggugat, ujarnya kepada media(kamis,26/2/2026) di area Pengadilan negeri Rantauprapat. Selanjutnya, Lantas mengapa klaim Mobil yang diajukan pertama yaitu Mobil Suzuki New Carry Klaim nya telah disetujui dan pihak Tergugat I & Tergugat II Memberikan sisa uang dari klaim tersebut yang nominal nya sebesar Rp. 2.486.062 ( Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Puluh Dua Rupiah ), yang Membuktikan bahwa klaim mobil pertama bisa diklaim dan ahli waris masih menerima sisa klaim. Sementara Mobil yang diajukan untuk kedua kalinya ditolak oleh Pihak Tergugat I & Tergugat II dengan alasan yang tidak jelas, bebernya. kuasa hukum Beriman Panjaitan mengatakan dalam sidang pembuktian ini kami menunjukan surat yang menunukan Bahwa penggugat adalah nasabah yang tercatat resmi di BCA finance Rantauprapat, dan peserta asuransi yang bekerjasama dengan BCA finance Rantauprapat, persoalan klaim asuransi sudah menjadi tanggung jawab pihak BCA finance selaku pemegang polis terhadap nasabahnya termasuk pengugat. Gugatan ini dilakukan karena tidak dibayarkan asuransi kepada ahli waris, apalagi ini klaim terhadap mobil yang kedua sama halnya dengan pengajuan klaim asuransi unit yang pertama. Dengan ketentuan pembayaran kredit awal sudah termasuk biaya asuransi kerusakan dan Asuransi jiwa serta klien kami sudah membayar DP dan sudah membayar selama 14 bulan dengan nominal perbulan nya sebesar Rp. 4.200.000,- Dan Bahwa Alm. Riston Sagala yg merupakan suami dari laamariati meninggal dunia pada tanggal 23 Maret 2025, bahwa sebelum suaminya meninggal dunia, sudah membayar kredit selama 5 bulan dan setelah 3 hari sesudah suami dari Penggugat meninggal dunia. Penggugat sudah memberitahukan kepada pihak leasing bahwa atas nama pengajuan kredit sudah meninggal dunia sekaligus mengajukan klaim asuransi jiwa terhadap 2 unit mobil yang diajukan nya; Bahwa tindakan Tergugat I & Tergugat II, yang menolak permohonan klaim asuransi yang dimohonkan atas nama Alm. Riston   Dari kronologi klaim ini pihak BCA Finance Rantauprapat melakukan perbuatan inkar janji (wan prestatie); disamping ketentuan-ketentuan yang disebutkan di atas, di dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian juga ditegaskan : “Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan, yang dapat mengakibatkan keterlambatan penyelesaian atau pembayaran klaim” ; mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang memeriksa,mengadili, dan memutus Gugatan ini beserta segala akibat hukum yang timbul daripadanya, berkenan kiranya untuk menentukan suatu hari persidangan yang dikhususkan untuk itu dengan memanggil Penggugat dan Tergugat serta mengambil dan memberikan putusan yang seadilnya. Red

Read More

Sidang Gugatan Terhadap Yayasan Pesantren Darus Sholihin Aek Paing agenda Mediasi Ditunda

      Bersuarakyat.online – Labuhanbatu Senin,9 Maret 2026 | 11:30 WIB   Pengadilan negeri Rantauprapat mengelar sidang Gugatan dengan agenda Mediasi, gugatan dilayangkan kepada Yayasan Pesantren Darus Sholihin Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara yang digugat dengan Perkara nomor 11/Pdt.G/2026/PN.Rap Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah,(Senin,9 Maret 2026). Sidang ditunda 2 Minggu Kedepan setelah lebaran.   Gugatan inin Terkait lahan seluas 2 Hektar yang berlokasi di Aek Paing Atas, Kecamatan Rantau Utara, diduga diserobot yang digunakan untuk pembangunan Pesantren berupa Septic Tank, 2 Bangunan Rumah, Dapur dan Lahan Parkir.     kuasa hukum Penggugat Beriman Panjaitan SH, MH mengatakan mediasi menemui jalan buntu, dan proses sidang berlanjut dengan agenda Pembuktian, penggugat Minta bangunan yang ada dibongkar.     Sebelum digugat somasi sudah dilayangkan sebanyak 2 kali, namun tidak ada respon dari pihak tergugat, dan pihak tergugat Yayasan Pesantren Darus Sholihin tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Lanjutnya, sebelum somasi pun pihak penggugat sudah beberapa kali menegur namun tidak dihiraukan, justru melakukan pembangunan berupa Septic Tank, dan beberapa bangunan rumah, dapur dan Lahan parkir. Dan saat dilakukan mediasi oleh Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat sekitar tetapi Pihak yayasan tidak menghadiri dan tetap menguasai dan melanjutkan pembangunan yang masuk dalam tanah kami.   Sementara Kasian yang merupakan Anggota ES kepada awak media menuturkan Saya mendapat kuasa dari ES pemilik tanah Untuk membuat laporan polisi Resort untuk melaporkan Pengurus Yayasan Pesantren Darus Sholihin dengan Nomor : LP/B/713/VI/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, yang hingga kini masih diproses, beber kasian (Rabu,25/02/2026) di Ruang Tunggu Pengadilan. jika dari pembangunan yang tanpa koordinasi ini membuat kliennya dirugikan. “Kami sudah memberikan somasi pertama dan somasi kedua Namun tidak ada jawaban untuk memberikan solusi atas persoalan ini.   karena jawaban mereka tidak memuaskan dan 3 minggu tidak ada kabar, maka kami langsung Menyiapkan Surat Gugatan,” dan kami telah mendaftarkan gugatan atas kasus penyerobotan tanah ke Pengadilan Rantauprapat” imbuhnya.     Kami menilai pihak yayasan pesantren Darus Sholihin Tidak punya itikad baik Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Milik ES Yang dibeli seluas ±2 Ha dengan surat alas hak dengan surat Ganti Rugi dengan ukuran serta batas-batas tanahnya, yang surat ganti rugi tertanggal 12 November 2015 di tandatangani lurah Aek Paing Atas Hamdy Erzona Siregar, ST serta saksi dan juga Kepala Lingkungan Irpan Efendi.   Lalu dikelola dan dikuasai dengan menanam tanaman palawija, tanaman kelapa sawit serta kolam ikan hingga Yayasan Pesantren Darus Sholihin Melakukan Penyerobotan, dengan Menguasai dan membangun bangunan berupa Septic Tank, beberapa bangunan rumah, dapur dan Lahan parkir diatas tanah milik ES.   Redaksi

Read More

Poktan Leuweung Hideung Hadirkan Saksi Kunci Sidang gugatan PTPN IV terkait Lahan Ex HGU PTPN 3 

  Bersuarakyat.online – Labuhanbatu 9 Maret 2026   Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang lanjutan perkara perdata No. 163/Pdt.G/2025/PN.Rap, Kelompok Tani Leuweung Hideung Merbau Selatan digugat oleh PTPN IV Marbau Selatan, ( Senin,9/3/2026).   Kedua pihak berperkara dalam gugatan saat sidang mediasi tidak menemui jalan tengah untuk penyelesaian perkara hingga sidang berlanjut hingga hari ini agenda sidang Pembuktian dan Saksi dari para Pihak.   Pihak penggugat hadirkan saksi A. batubara, Kasian, Waud, Kepala desa babussalam Tasam yang hadir memberikan kesaksian tentang asal usul Tanah yang di tempati Warga Poktan leuweung hideung. Dalam keterangan kesaksian mereka mengatakan Masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Leuweung hideung yang sudah memiliki alas hak atas tanah ex HGU PTPN III datang ke pengadilan negeri Rantauprapat untuk memberikan Support kepada ketua kelompok tani menyaksikan proses sidang yang sedang Terjadi terkait Perseteruan hukum antara PTPN IV dengan Poktan Leuweung hideung memasuki babak baru di meja hijau. Dalam sidang lanjutan gugatan sebelumnya di Pengadilan Negeri Rantauprapat, pihak Poktan Leuweung hideung yang bertindak sebagai tergugat menghadirkan Puluhan bukti.( Rabu,4/03/2026).   Beriman Panjaitan pengacara Poktan Leuweung hideung mengatakan saksi saksi yang kami hadirkan merupakan Orang orang yang mengetahui asal usul Tanah tersebut karena mereka memang termasuk yang ikut dalam proses terkait administrasi legalitas tanah Poktan leuweung hideung. Dan kami menilai bukti yang diajukannya sangat kuat dan substansial. Dalam sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PTPN IV selaku Penggugat Bahwa Tergugat secara tegas membantah dan menolak seluruh pernyataan, dalil-dalil, maupun petitum yang disampaikan dalam Gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya di dalam eksepsi, jawaban dan Gugatan Rekonvensi pada persidangan Gugatan Penggugat adalah tidak benar karena faktanya Kelompok Tani Leuweung Hideung dulunya bermitra konflik dengan PTPN III Marbau Selatan dan faktanya lahan yang dikuasai Kelompok Tani Leuweung Hideung seluas ±160, 63 Ha. Ex HGU PTPN III Marbau Selatan adalah areal yang tidak diperpanjang untuk PTPN III sesuai dengan SK kepala BPN Nomor: 118/HGU/BPN/2005 pada tanggal 23 Desember 2005 tentang pemberian hak guna usaha (HGU) atas tanah yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu selanjutnya memberikan areal seluas ±160, 63 Ha untuk Kelompok Tani Leuweung Hideung. Ketua Poktan Leuweung hideung Nur Assidik mengatakan kepada awak media kami akan terus mengikuti proses gugatan ini, dan kami juga sudah menyiapkan 38 bukti bukti serta saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan untuk menguatkan Bantahan kami atas gugatan ini.kami berharap majelis akan menilai secara obyektif demi rasa keadilan bagi Masyarakat kecil khususnya kelompok tani   Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang lanjutan perkara perdata No. 163/Pdt.G/2025/PN.Rap, Kelompok Tani Leuweung Hideung Merbau Selatan digugat oleh PTPN IV Marbau Selatan, Kedua pihak berperkara dalam gugatan dalam sidang mediasi tidak menemui jalan tengah untuk penyelesaian perkara.   Nur Asiddik selaku ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung Kami adalah organisasi petani yang berdiri berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 14 April 2008, beralamat di Desa Babussalam, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.   Kami merasa PTPN ingin menguasai tanah kami untuk dimasukan ke HGU mereka yang sedang diproses untuk perpanjangan. gugatan ini menurut kami ingin mengambil tanah yang sudah lebih dari 70 tahun menempati dan mengelola wilayah tersebut. Kami adalah komunitas transmigrasi resmi yang ditempatkan negara pada tahun 1954–1956, membuka kawasan hutan, membangun perkampungan, membangun masjid, mengalirkan listrik, dan menjadikan wilayah tersebut hidup secara sosial maupun ekonomi. “Kami masuk ke wilayah ini bukan ilegal. Kami adalah program transmigrasi resmi negara. Kami hidup, membangun, dan mengelola tanah ini sudah lebih dari 70 tahun. Lalu kenapa baru sekarang PTPN IV mengklaim tanah ini sebagai HGU mereka, ucapnya.   Kami susah payah dan sudah lama menggarap lahan seluas ±160,63 ha, ditanami sawit, sayuran, dan tanaman lainnya sebagai sumber kehidupan kami selama ini. SKHGU No. 118 tertanggal 23 Desember 2005 lahan itu sudah dikeluarkan dan pada Tahun 2011 masyarakat sudah Memiliki Alas Hak dari Kepala Desa setelah diukur oleh kanwil BPN Sumatera Utara yang dimohonkan kelompok tani leuweung Hideung dan sekarang dalam permohonan pembuatan Sertifikat.   Sejak tahun 2005 Lahan itu sudah menjadi eks HGU, awal mula dulunya tanah tersebut dibuka oleh masyarakat transmigrasi pada tahun 1956, lalu terjadi pengusiran pihak PTPN 3, kalau bertahan dianggap PKI, pada Tahun 2000 masyarakat kembali mengelola lahan tersebut dalam keadaan kosong, sehingga tidak ada hubungan dengan pihak PTPN IV.   Namun warga menegaskan bahwa sejak dahulu wilayah yang mereka tempati tidak termasuk dalam peta HGU tersebut, Lebih jauh, warga menduga terjadi penguasaan berlebih, di mana HGU yang tertulis sekitar 1.000-an hektare, tetapi di lapangan diduga menjadi lebih dari 4.000 hektare, Kami meminta Negara harus turun mengukur ulang HGU PTPN IV ini. Jangan sampai ada tanah rakyat yang dirampas dengan berlindung di balik nama HGU,” kata Nur Asiddik.   Kami harus Dilindungi Negara, Bukan Untuk Digugat Negara,Dan tindakan PTPN IV menggugat kami justru melukai rasa keadilan: “PTPN IV sebagai BUMN itu negara. Tapi justru negara yang menggugat kami—petani kecil yang seharusnya dilindungi. Ini ironi terbesar dalam urusan agraria, kelompok tani akan melawan gugatan ini sampai akhir demi tanah yang dibuka oleh orang tua mereka sejak tahun 1954,beber Siddik. Kuasa hukum Kelompok Tani, Beriman Panjaitan, menegaskan Gugatan yang dilakukan PTPN IV adalah suatu jalan Pengusiran masyarakat transmigrasi yang menurut mereka masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan masalah serius dan konflik agraria yang kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia, dan dalam banyak kasus, hal tersebut tidak sah jika lahan tersebut sebenarnya hak masyarakat.   Program transmigrasi dicanangkan oleh negara dan diatur dalam undang-undang (UU No. 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian), di mana transmigran berhak mendapatkan lahan pekarangan dan lahan usaha dengan status Hak Milik (SHM). Lahan untuk permukiman transmigrasi seharusnya sudah dibebaskan dari status kepemilikan lain sebelumnya. Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 9 Tahun 2015, hak atas masyarakat (termasuk transmigran yang sudah lama tinggal dan menggarap lahan) bisa dikukuhkan meski berada di dalam lahan HGU. Pengusiran paksa tanpa proses hukum yang adil melanggar hak-hak. “Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Gugatan PTPN IV bukan hanya lemah secara fakta sejarah, tetapi juga bertentangan dengan hukum agraria nasional. Tidak ada alasan hukum yang membenarkan pengambilalihan tanah yang telah dihuni warga transmigrasi resmi sejak…

Read More

Siap Jalankan Amanah, Sarengat Jabat Lurah Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan 

    Labuhanbatu, bersuarakyat.online warga kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan kini memiliki Lurah baru  yang dilantik oleh Bupati Labuhanbatu dr.Maya Hasmita, Sp.OG, M.KM, di Aula serbaguna Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (06/03/25). Usai dilantik Sarengat berkomitmen akan Siap Melaksanakan amanah dengan menjalankan Program Bupati Labuhanbatu Cerdas Bersinar Dari Desa Menata Kota, dan akan melaksanakan program yang sudah baik yang ada selama ini dilakukan Lurah terdahulu. Sarengat kepada media menyampaikan dengan di lantik oleh Bupati Labuhanbatu dr.Maya Hasmita, Sp.OG, M.KM dan siap untuk mengabdi kepada warga Kelurahan Urung Kompas dalam menjalankan program Bupati Labuhanbatu Cerdas Bersinar Dari Desa Menata Kota.   Saya sepenuhnya siap melaksanakan tugas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Kami sebagai pengayom masyarakat siap melayani sesuai dengan peraturan perundang-undangan saya akan melanjutkan tugas yang sebelumnya belum selesai, ya kami akan lanjutkan. Terimakasih saya ucapkan sebesar-besarnya kepada Bupati Labuhanbatu atas amanah yang sudah di berikan menjadi Lurah dan saya melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya, tutupnya.   Red

Read More

Wakapolres Labuhanbatu Hadiri Peringatan Malam Nuzulul Qur’an 17 Ramadhan 1447 H di Masjid Raya Al-Ikhlas

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu   – Wakapolres Labuhanbatu Kompol H. Matondang, S.H., M.H. bersama para Pejabat Utama menghadiri kegiatan Peringatan Malam Nuzulul Qur’an 17 Ramadhan 1447 H / 2026 M yang digelar di Masjid Raya Al-Ikhlas Asrama Haji Ujung Bandar, Jalan SM. Raja Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (07/03/2026).   Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST, dan unsur Forkopimda, OPD Pemkab Labuhanbatu, tokoh agama, serta masyarakat dan jamaah masjid. kegiatan diawali dengan pembukaan, dilanjutkan buka puasa bersama, Sholat Maghrib berjamaah, makan malam bersama, serta Sholat Isya dan Tarawih berjamaah. Selanjutnya dilaksanakan peringatan Nuzulul Qur’an yang diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan tausiyah agama. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST. mengajak masyarakat menjadikan momentum Nuzulul Qur’an sebagai sarana meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta mempererat ukhuwah Islamiyah di tengah kehidupan bermasyarakat.   Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan penuh khidmat. Momentum tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan masyarakat di bulan suci Ramadhan.   *HUMAS / Red

Read More

Poktan Leuweung Hideung Sudah Miliki Alas Hak Ex HGU PTPN 3 DIGUGAT PTPN 4

  Bersuarakyat.online – Labuhanbatu Anggota yang tergabung dalam kelompok tani Leuweung hideung yang sudah memiliki alas hak atas tanah ex HGU PTPN III datang ke pengadilan negeri Rantauprapat untuk memberikan Support kepada ketua kelompok tani menyaksikan proses sidang yang sedang Terjadi terkait Perseteruan hukum antara PTPN IV dengan Poktan Leuweung hideung memasuki babak baru di meja hijau. Dalam sidang lanjutan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat, pihak Poktan Leuweung hideung yang bertindak sebagai tergugat menghadirkan puluhan bukti.( Rabu,4/03/2026).     Beriman Panjaitan pengacara Poktan Leuweung hideung menilai bukti yang diajukannya sangat kuat dan substansial. Sidang Gugatan PTPN IV Merbau Selatan Terhadap Kelompok Tani Leuweung Hideung Dengan Perkara Nomor : 163/PDT.G/2025/PN RAP memasuki tahap Pembuktian para pihak.     Dalam sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PTPN IV selaku Penggugat Bahwa Tergugat secara tegas membantah dan menolak seluruh pernyataan, dalil-dalil, maupun petitum yang disampaikan dalam Gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya di dalam eksepsi, jawaban dan Gugatan Rekonvensi pada persidangan     Gugatan Penggugat adalah tidak benar karena faktanya Kelompok Tani Leuweung Hideung dulunya bermitra konflik dengan PTPN III Marbau Selatan dan faktanya lahan yang dikuasai Kelompok Tani Leuweung Hideung seluas ±160, 63 Ha. Ex HGU PTPN III Marbau Selatan adalah areal yang tidak diperpanjang untuk PTPN III sesuai dengan SK kepala BPN Nomor: 118/HGU/BPN/2005 pada tanggal 23 Desember 2005 tentang pemberian hak guna usaha (HGU) atas tanah yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu selanjutnya memberikan areal seluas ±160, 63 Ha untuk Kelompok Tani Leuweung Hideung.       Ketua Poktan Leuweung hideung Nur Assidik mengatakan kepada awak media kami akan terus mengikuti proses gugatan ini, dan kami juga sudah menyiapkan 38 bukti bukti serta saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan untuk menguatkan Bantahan kami atas gugatan ini.kami berharap majelis akan menilai secara obyektif demi rasa keadilan bagi Masyarakat kecil khususnya kelompok tani Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang lanjutan perkara perdata No. 163/Pdt.G/2025/PN.Rap, Kelompok Tani Leuweung Hideung Merbau Selatan digugat oleh PTPN IV Marbau Selatan, Kedua pihak berperkara dalam gugatan dalam sidang mediasi tidak menemui jalan tengah untuk penyelesaian perkara.   Nur Asiddik selaku ketua Kelompok Tani Leuweung Hideung Kami adalah organisasi petani yang berdiri berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal 14 April 2008, beralamat di Desa Babussalam, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.   Kami merasa PTPN ingin menguasai tanah kami untuk dimasukan ke HGU mereka yang sedang diproses untuk perpanjangan. gugatan ini menurut kami ingin mengambil tanah yang sudah lebih dari 70 tahun menempati dan mengelola wilayah tersebut.   Kami adalah komunitas transmigrasi resmi yang ditempatkan negara pada tahun 1954–1956, membuka kawasan hutan, membangun perkampungan, membangun masjid, mengalirkan listrik, dan menjadikan wilayah tersebut hidup secara sosial maupun ekonomi.     “Kami masuk ke wilayah ini bukan ilegal. Kami adalah program transmigrasi resmi negara. Kami hidup, membangun, dan mengelola tanah ini sudah lebih dari 70 tahun. Lalu kenapa baru sekarang PTPN IV mengklaim tanah ini sebagai HGU mereka, ucapnya.   Kami susah payah dan sudah lama menggarap lahan seluas ±160,63 ha, ditanami sawit, sayuran, dan tanaman lainnya sebagai sumber kehidupan kami selama ini.     SKHGU No. 118 tertanggal 23 Desember 2005 lahan itu sudah dikeluarkan dan pada Tahun 2011 masyarakat sudah Memiliki Alas Hak dari Kepala Desa setelah diukur oleh kanwil BPN Sumatera Utara yang dimohonkan kelompok tani leuweung Hideung dan sekarang dalam permohonan pembuatan Sertifikat.   Sejak tahun 2005 Lahan itu sudah menjadi eks HGU, awal mula dulunya tanah tersebut dibuka oleh masyarakat transmigrasi pada tahun 1956, lalu terjadi pengusiran pihak PTPN 3, kalau bertahan dianggap PKI, pada Tahun 2000 masyarakat kembali mengelola lahan tersebut dalam keadaan kosong, sehingga tidak ada hubungan dengan pihak PTPN IV.   Namun warga menegaskan bahwa sejak dahulu wilayah yang mereka tempati tidak termasuk dalam peta HGU tersebut, Lebih jauh, warga menduga terjadi penguasaan berlebih, di mana HGU yang tertulis sekitar 1.000-an hektare, tetapi di lapangan diduga menjadi lebih dari 4.000 hektare, Kami meminta Negara harus turun mengukur ulang HGU PTPN IV ini. Jangan sampai ada tanah rakyat yang dirampas dengan berlindung di balik nama HGU,” kata Nur Asiddik.   Kami harus Dilindungi Negara, Bukan Untuk Digugat Negara,Dan tindakan PTPN IV menggugat kami justru melukai rasa keadilan:   “PTPN IV sebagai BUMN itu negara. Tapi justru negara yang menggugat kami—petani kecil yang seharusnya dilindungi. Ini ironi terbesar dalam urusan agraria, kelompok tani akan melawan gugatan ini sampai akhir demi tanah yang dibuka oleh orang tua mereka sejak tahun 1954,beber Siddik.     Kuasa hukum Kelompok Tani, Beriman Panjaitan, menegaskan Gugatan yang dilakukan PTPN IV adalah suatu jalan Pengusiran masyarakat transmigrasi yang menurut mereka masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan masalah serius dan konflik agraria yang kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia, dan dalam banyak kasus, hal tersebut tidak sah jika lahan tersebut sebenarnya hak masyarakat.   Program transmigrasi dicanangkan oleh negara dan diatur dalam undang-undang (UU No. 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian), di mana transmigran berhak mendapatkan lahan pekarangan dan lahan usaha dengan status Hak Milik (SHM). Lahan untuk permukiman transmigrasi seharusnya sudah dibebaskan dari status kepemilikan lain sebelumnya.     Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 9 Tahun 2015, hak atas masyarakat (termasuk transmigran yang sudah lama tinggal dan menggarap lahan) bisa dikukuhkan meski berada di dalam lahan HGU. Pengusiran paksa tanpa proses hukum yang adil melanggar hak-hak.     “Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Gugatan PTPN IV bukan hanya lemah secara fakta sejarah, tetapi juga bertentangan dengan hukum agraria nasional. Tidak ada alasan hukum yang membenarkan pengambilalihan tanah yang telah dihuni warga transmigrasi resmi sejak tahun 1954.”     Beriman menegaskan bahwa perkara ini adalah perjuangan hidup rakyat, bukan sekadar sengketa tanah, di dalam UUD 1945 – Tanah Rakyat Tidak Boleh Dirampas, Pasal 28H ayat (4): Hak milik tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang. Pasal 33: Tanah dan kekayaan alam wajib dipergunakan untuk kemakmuran rakyat — bukan untuk memperluas penguasaan BUMN yang merugikan rakyat. UUPA 1960 – HGU Tidak Boleh Menghapus Hak Rakyat   Pasal 6: Hak atas tanah memiliki fungsi sosial, sehingga tidak boleh meminggirkan rakyat…

Read More

Wakapolda Sumut Lakukan Kunjungan ke Labuhanbatu dalam Safari Ramadhan 1447 H 

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., mengawali kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah bersama Wakapolda Sumatra Utara di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Pada hari Rabu kamis tanggal 5 Maret 2026 pukul 5.00wib di Mesjid Raya Raya Al-Ikhlas Ujung Bandar ,” Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat. Safari Ramadhan yang digelar di Masjid Raya Al-Ikhlas Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhantu Provinsi Sumatra Utara, pada Kamis 5/Maret/2026 , turut dihadiri Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST, Sekdakab Ir. Hasan Heri Rambe, para asisten dan staf ahli bupati, kepala OPD, kabag, kaban, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ratusan jamaah. Dalam sambutan , Bupati Labuhanbatu menyampaikan ucapan selamat datang kepada Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Sony Irawan, S.I.K., M.H., yang telah berkenan hadir di Bumi Ika Bina En Pabolo.(Labuhanbatu Raya) “Semoga kehadiran Bapak dapat semakin menambah kondusivitas kamtibmas di Kabupaten Labuhanbatu,” ujar Bupati Maya Hasmita Sp.OG.MKM. Ia menjelaskan bahwa Safari Ramadhan merupakan agenda rutin pemerintah daerah yang bertujuan mendekatkan pemerintah dengan masyarakat sekaligus memperkuat ukhuwah Islamiyah. “Melalui Safari Ramadhan ini, kita ingin mempererat silaturahmi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat. Momentum bulan suci ini juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan keimanan serta kepedulian sosial,” tambahnya. Sementara itu, Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Sony Irawan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan agar tetap aman dan kondusif. Ia juga mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara pemerintah daerah, TNI-Polri, dan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.Ungkapnya. Di tempat yang sama Jurnalis Bersuara Rakyat Labuhanbatu meminta tanggapan terhadap Mantan Wartawan Labuhanbatu Mantan wartawan ketua MTYA majelis taklim yasin Akbar kabupaten labuhanbatu hajjah Norma asni rambe yang turut hadiri meminta tanggapan tentang kedatangan Wakapolda Sumut ke Labuhanbatu Raya angkat bicara,” Mari jadikan jabatan sebagai ladang ibadah, karena jabatan yang kita miliki saat ini merupakan amanah yang Allah berikan kepada kita,” pesannya. Kegiatan Safari Ramadhan tersebut diisi dengan buka puasa bersama, shalat Maghrib berjamaah, serta penyerahan bantuan kepada lima pengurus masjid dan masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berharap kegiatan Safari Ramadhan ini dapat terus memperkuat kebersamaan serta meningkatkan semangat berbagi kepada sesama di bulan yang penuh berkah. Acara kemudian ditutup dengan siraman rohani oleh Ustadz Dr. Galih Orlando, S.H., M.K.M., yang menyampaikan tausiyah tentang empat definisi takwa yang harus dijaga oleh umat Islam. Pungkasnya.   ** Penulis DR.Rangkuti ***

Read More