Sidang Gugatan Ahli Waris Terhadap BCA finance Rantauprapat Masuk Agenda Jawaban Tergugat 

  Besuarakyat.online – Labuhanbatu 5 Maret 2026   Pengadilan negeri Rantauprapat gelar sidang Pembacaan gugatan dengan Nomor Perkara  5 /Pdt.G.S/2026/PN-Rap (kamis,26/02/2026) yang dilaksanakan secara ecort oleh para pihak (kamis,5/03/2026) Jawaban tergugat adalah tanggapan resmi tergugat atas gugatan penggugat dalam perkara perdata, yang diajukan setelah pembacaan gugatan, bertujuan membantah dalil penggugat dan mempertahankan hak. Jawaban ini dapat berupa eksepsi (tangkisan formal) dan bantahan pokok perkara, serta dapat menyertakan gugatan rekonvensi (gugatan balik). Gugatan dilakukan Ahli waris Lasmariati Sirait istri Alm. Riston Sagala yang merupakan nasabah dengan Nomor Polis: GPxxxxxxxxx atas nama PT. BCA FINANCE;   Gugatan ini terkait Atas pengambilan 1 (satu) unit mobil Suzuki New Carry PU FD Tahun 2021. Atas nama BPKB Lasmariati Sirait yang pembelian nya didanai oleh Leasing PT. BCA FINANCE RANTAUPRAPAT dengar nomor kontrak : 19xxxxxxxxxx – PK – 0xx pada hari jumat tanggal 21 November 2021; Serta mengambil 1 (satu) unit mobil Daihatsu New Sigra 1.2 R MT MC Tahun 2024. Atas nama BPKB Ridho Lamtio Sagala yang pembelian nya didanai oleh Leasing PT. BCA FINANCE RANTAUPRAPAT dengar nomor kontrak: 19xxxxxxx– PK – 0xx Dengan didampingi Kantor Hukum BERIMAN PANJAITAN., S.H,M.H. Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan., S.H.& Partners mengajukan Gugatan Sederhana Wan Prestasi terhadap PT. BCA FINANCE RANTAUPRAPAT, berkantor beralamat di Bakaran Batu, Kec. Rantau Sel., Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara ( Terletak Di Ruko Suzuya Mall ); untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat Kepada awak media Lasmariati Sirait warga Kampung Jawa Pasar Kel. Pangkatan, Kec. Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu mengatakan bahwaberawal dari claim suransi jiwa kami ditolak dan tidak jelas dan pihak lesung bca finan tidak bertanggung jawab inilah, Alasan yang mendasar kami menggugat mengugat karena tidak ada kejelasan sebab sudah kurang lebih selama 8 (Delapan) bulan menunggu, sejak Penggugat mengajukan klaim asuransi tersebut, pihak BCA Finance Rantauprapat tidak juga melaksanakan kewajibannya untuk Menyetujui/mengabulkan permohonan klaim untuk menanggung asuransi jiwa tersebut sesuai yang tercantum di dalam sertifikat asuransi dari Tokio Marine Insurance Group dengan Nomor: GP22xxxxxxxxxxxxxxx / 19xxxxxxxxxx;   Dan pada tanggal 23 April 2025, melalui Surat Nomor : GDTHxxxxxxxxxxxxx, pihak BCA Finance Rantauprapat membalas surat Penggugat, yang pada pokoknya berisikan menolak untuk mengabulkan permohonan klaim asuransi jiwa yang dimohonkan oleh lasmariati br Sirait selaku Ahli waris. SeLanjutnya pada tanggal 14 Mei 2025, melalui Surat Nomor : 0xx/CLAIM/V/2025, pihak Tergugat I membalas Tanggapan Surat Banding yang diajukan oleh Penggugat, yang pada pokoknya berisikan Tergugat I tetap menolak untuk mengabulkan permohonan klaim asuransi jiwa yang dimohonkan oleh saya, padahal sebagai nasabah dan/atau debitur dari Tergugat I & Tergugat II Penggugat telah melaksanakan kewajiban Penggugat, yaitu membayar “premi asuransi” yg sudah dimasukan ke hitungan kredit perbulannya yg harus kami bayar. Oleh karenanya beralasan secara hukum bila kemudian Tergugat I & Tergugat II, baik secara tanggung renteng maupun sendiri- untuk melaksanakan kewajibannya mengabulkan dan/atau menyetujui permohonan klaim asuransi Jiwa Penggugat, ujarnya kepada media(kamis,26/2/2026) di area Pengadilan negeri Rantauprapat.   Selanjutnya, Lantas mengapa klaim Mobil yang diajukan pertama yaitu Mobil Suzuki New Carry Klaim nya telah disetujui dan pihak Tergugat I & Tergugat II Memberikan sisa uang dari klaim tersebut yang nominal nya sebesar Rp. 2.486.062 ( Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Puluh Dua Rupiah ), yang Membuktikan bahwa klaim mobil pertama bisa diklaim dan ahli waris masih menerima sisa klaim. Sementara Mobil yang diajukan untuk kedua kalinya ditolak oleh Pihak Tergugat I & Tergugat II dengan alasan yang tidak jelas, bebernya.         kuasa hukum Beriman Panjaitan mengatakan Bahwa terhadap mobil yang kedua sama halnya dengan pengajuan klaim asuransi unit yang pertama. Dengan ketentuan pembayaran kredit awal sudah termasuk biaya asuransi kerusakan dan Asuransi jiwa serta klien kami sudah membayar DP dan sudah membayar selama 14 bulan dengan nominal perbulan nya sebesar Rp. 4.200.000,-         Dan Bahwa Alm. Riston Sagala yg merupakan suami dari laamariati meninggal dunia pada tanggal 23 Maret 2025, bahwa sebelum suaminya meninggal dunia, sudah membayar kredit selama 5 bulan dan setelah 3 hari sesudah suami dari Penggugat meninggal dunia. Penggugat sudah memberitahukan kepada pihak leasing bahwa atas nama pengajuan kredit sudah meninggal dunia sekaligus mengajukan klaim asuransi jiwa terhadap 2 unit mobil yang diajukan nya; Bahwa tindakan Tergugat I & Tergugat II, yang menolak permohonan klaim asuransi yang dimohonkan atas nama Alm. Riston         Dari kronologi klaim ini pihak BCA Finance Rantauprapat melakukan perbuatan inkar janji (wan prestatie); disamping ketentuan-ketentuan yang disebutkan di atas, di dalam Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian juga ditegaskan : “Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan, yang dapat mengakibatkan keterlambatan penyelesaian atau pembayaran klaim” ;   kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang memeriksa,mengadili, dan memutus Gugatan ini beserta segala akibat hukum yang timbul daripadanya, berkenan kiranya untuk menentukan suatu hari persidangan yang dikhususkan untuk itu dengan memanggil Penggugat dan Tergugat serta mengambil dan memberikan putusan yang seadilnya.   Red

Read More

Bupati Al-Farlaky Sambut Kunker Kepala BNPB Di Aceh Timur

  Aceh Timur — bersuarakyat.online Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si menyambut kunjungan kerja Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M, dalam rangka penyerahan bantuan hunian sementara (huntara) dan buka puasa bersama di Gampong Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, Kamis, 26 Februari 2026.   Kegiatan tersebut turut dirangkai dengan penyerahan santunan anak yatim dan paket sembako bagi masyarakat yang menghuni huntara.   Dalam sambutannya, Bupati Al-Farlaky menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala BNPB beserta jajaran yang sejak hari-hari pertama bencana telah aktif berkoordinasi dan turun langsung mendampingi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.   Ia menegaskan, BNPB terlibat mulai dari penanganan darurat, verifikasi kerusakan rumah, hingga percepatan pembangunan huntara.   Di hadapan Kepala BNPB, Bupati melaporkan sejumlah persoalan di lapangan. Pada tahap awal, pemerintah kabupaten mengusulkan lebih dari 8.000 unit rumah terdampak untuk diverifikasi. Namun sekitar 3.500 unit dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).   Menurutnya, pemerintah daerah tetap menginginkan data awal tersebut menjadi dasar pembangunan karena proses verifikasi sempat menggunakan formulir berbasis bencana gempa yang dinilai kurang relevan untuk konteks banjir.   “Karakter bencana gempa dan banjir berbeda. Pada banjir, struktur rumah bisa saja tetap berdiri, tetapi lumpur dan dampak rendaman menyebabkan rumah tidak layak huni,” ujarnya.   Bupati juga menyampaikan bahwa sejak awal bencana, pemerintah daerah bekerja dalam keterbatasan fasilitas seperti jaringan internet dan perangkat komputer. Meski demikian, bersama camat, keuchik, BPBD, dan unsur Forkopimda, berhasil dihimpun hampir 25 ribu data warga terdampak.   Ia menjelaskan, Permendagri terbaru mengatur pedoman teknis penilaian kerusakan akibat banjir berdasarkan ketinggian lumpur.   Lumpur setinggi 20–50 cm masuk kategori rusak ringan dengan stimulus Rp15 juta, sementara 50–70 cm masuk kategori rusak sedang dengan stimulus Rp30 juta.   Terkait pencairan dana, Bupati menyebut sekitar Rp298 miliar telah tersedia di rekening penyalur melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Namun ia mengusulkan agar penyaluran juga melibatkan Bank Aceh Syariah agar masyarakat tidak berdesakan dan proses lebih cepat serta tertib.   Ia juga meminta mekanisme pencairan tahap lanjutan tidak mewajibkan bon material bangunan, melainkan cukup surat pernyataan bermaterai dari penerima manfaat, mengingat sebagian rumah telah lebih dulu dibersihkan atau diperbaiki secara mandiri oleh warga.   “Jika dana sudah masuk ke rekening masyarakat, maka penerima manfaatlah yang bertanggung jawab secara moral dan hukum,” tegasnya.   Bupati membuka ruang pengaduan bagi warga yang belum terdata atau keberatan terhadap hasil verifikasi. Ia menginstruksikan camat dan keuchik melakukan pendataan ulang, menempelkan daftar calon penerima bantuan di desa dan meunasah sebagai uji publik, serta menyediakan formulir pengaduan. Ia menegaskan tidak boleh ada aparatur yang menunda proses pendataan ulang.   “Perhatian khusus juga diminta bagi warga berstatus “Kartu Keluarga gantung”, yakni pasangan yang masih tercatat dalam KK orang tua namun telah berkeluarga sendiri, agar dipertimbangkan menerima bantuan huntara maupun hunian tetap” harap Bupati Al- Farlaky.   Merespons hal tersebut, Kepala BNPB Letjen Suharyanto menyampaikan bahwa pembangunan huntara di Aceh Timur menunjukkan progres signifikan. Dari lebih 3.000 unit yang direncanakan, lebih dari separuh telah rampung 100 persen.   Ia menjelaskan, Aceh Timur memiliki kekhususan karena mayoritas huntara dibangun secara insitu di atas tanah milik warga. Model ini dinilai lebih kompleks dibanding pembangunan komunal, namun tetap berjalan cepat dengan dukungan vendor lokal.   BNPB, kata dia, telah hadir sejak hari pertama bencana pada 26 November 2025 dan terus mendampingi hingga masa transisi darurat. Meski pada awal 2026 terjadi berbagai bencana di sejumlah daerah, pendampingan terhadap Aceh Timur tetap menjadi prioritas.   Untuk melengkapi huntara, bantuan perabotan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia akan diberikan dalam bentuk uang Rp3 juta per keluarga.   ” Sambil menunggu, BNPB telah menyalurkan bantuan darurat berupa kasur, kompor, kipas angin, karpet, dan matras. Selain itu, bersama Kemensos, BNPB juga menyalurkan bantuan jatah hidup (jadup) sebesar Rp15.000 per orang per hari selama tiga bulan,” kata Letjen Suharyanto.   Lebih lanjut, Suharyanto menyebutkan Terkait pencairan bantuan rumah rusak melalui BSI, masyarakat diperbolehkan menarik 80 persen dana tahap awal tanpa syarat tambahan.   “Sisanya 20 persen dapat dicairkan setelah rumah selesai diperbaiki dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab dari pemilik rumah dan keuchik tanpa perlu bon pembelian,” tegasnya.   Kepala BNPB menegaskan kebijakan pusat dibuat longgar agar masyarakat tidak dipersulit di tingkat bawah, termasuk bagi warga miskin yang menyewa rumah dan terdampak banjir, tetap dapat diusulkan menerima bantuan hunian tetap sepanjang memenuhi kriteria dan diketahui aparatur gampong.   Ia turut mengapresiasi kepemimpinan Bupati Aceh Timur yang dinilai aktif sejak awal bencana dan intens berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Menurutnya, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi sangat ditentukan oleh koordinasi yang solid.   Saat ini, penanganan infrastruktur menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan, sektor pendidikan oleh Kementerian Pendidikan, serta fasilitas keagamaan oleh Kementerian Agama.   Menutup arahannya, Kepala BNPB memastikan pendampingan tidak akan dihentikan sebelum seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi tuntas.   “Kami mengajak masyarakat tetap tenang, aktif berkomunikasi dengan aparatur desa, dan percaya bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan serta pengawasan,” demikian tutup Letjen Suharyanto. hsb

Read More

Nyonya Refina Reski Basyah Di Dampingi Camat Portibi Julpikar Hrp, Pembagian Sembako Kepada Masyarakat Desa Bara.

  Bersuarakyat.Online – Paluta   Nyonya Refina Reski Basyah Selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Padang Lawas Utara dan di dampingi Camat Portibi Julpikar Harahap, M.M, dalam melaksanakan kegiatan pembagian bantuan sembako kepada masyarakat di Desa Bara, Kecamatan Portibi, Pada Kamis : 05/03/2026.   Adapun bantuan sembako yang diberikan berupa beras 5 kg, minyak makan 1 kg, telur ½ papan, gula 1 kg serta uang tunai untuk setiap rumah dan diberikan kepada 30 rumah warga yang membutuhkan di Desa Bara.   Ketua TP PKK Kabupaten Padang Lawas Utara Ny. Refina Reski Basyah Harahap dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Tim Penggerak PKK Kabupaten Padang Lawas Utara terhadap masyarakat, khususnya dalam membantu memenuhi kebutuhan pokok serta meringankan beban masyarakat.   Beliau juga menyampaikan bahwa Tim Penggerak PKK akan terus berupaya hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan, serta mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat rasa kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama.   Saya berharap bantuan yang diberikan dapat sedikit meringankan beban masyarakat serta bermanfaat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di bulan Ramadhan,” ujar Ketua TP PKK.   Sementara itu Camat Portibi, Julpikar Harahap, M.M, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Penggerak PKK Kabupaten Padang Lawas Utara atas kepedulian dan perhatian yang diberikan kepada masyarakat Desa Bara.   Beliau berharap bantuan sembako yang diberikan dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat penerima, serta menjadi bentuk kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Camat juga mengajak masyarakat untuk terus menjaga kebersamaan, saling membantu, dan memanfaatkan bantuan yang diberikan dengan sebaik-baiknya.   Turut hadir dalam kegiatan tersebut pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Padang Lawas Utara, Ketua TP PKK Kecamatan Portibi, Kepala Desa Bara, Perangkat Desa, serta masyarakat Desa Bara.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Bupati Paluta H.Obon Melaksanakan Kegiatan Penanda Tanganan Perjanjian Kerja.

  Bersuarakyat.Online – Paluta   Bupati Padang Lawas Utara H.Reski Basyah Harahap, S.STP. MSi. melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., bertempat di Ruang Rapat Bupati, Pada Kamis : 05/03/2026.   Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil.   Perjanjian kinerja ini bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan kontrak moral dan tanggung jawab bersama bagi seluruh perangkat daerah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, ujar Bupati.   Bupati juga menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah harus selaras dengan visi Kabupaten Padang Lawas Utara, yaitu Mewujudkan Keberlanjutan Pembangunan Padang Lawas Utara yang Beriman, Cerdas, Maju dan Beradat.   Menurut Bupati, visi tersebut memiliki makna yang mendalam, di antaranya pembangunan daerah harus dilandasi nilai-nilai keimanan dan moralitas, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan inovasi, mendorong pertumbuhan ekonomi serta pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang berkualitas, serta menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat dan budaya sebagai jati diri masyarakat Padang Lawas Utara.   Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa perjanjian kinerja tahun 2026 harus selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik RPJMD maupun RKPD, sehingga setiap indikator kinerja mampu mendorong percepatan pencapaian visi daerah.   Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah. Pertama.   Perencanaan pembangunan harus berbasis pada hasil (outcome oriented), bukan sekadar pada tingkat serapan anggaran. Kedua,   Memperkuat integritas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.   Ketiga, meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga masyarakat benar-benar merasakan kehadiran dan manfaat dari pemerintah. Keempat, memperkuat sinergi dan kolaborasi antar perangkat daerah tanpa adanya ego sektoral. Kelima, mendorong pemanfaatan inovasi dan teknologi untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi kinerja pemerintahan.   Bupati menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari laporan administratif, tetapi dari sejauh mana masyarakat dapat merasakan perubahan yang nyata dalam kehidupan mereka.   Melalui penandatanganan perjanjian kinerja ini, Bupati berharap seluruh pimpinan perangkat daerah semakin berkomitmen untuk bekerja lebih disiplin, terarah, dan bertanggung jawab dalam mencapai target yang telah ditetapkan.   Kita jadikan tahun 2026 sebagai tahun percepatan kinerja menuju Padang Lawas Utara yang beriman, cerdas, maju dan beradat, tutup Bupati.   Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Dr. Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., M.M., para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, serta para Camat se-Kabupaten Padang Lawas Utara.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Sabu, Residivis Diamankan

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu   – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (03/03/2026) di Lingkungan Tanjung Selamat, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA R. Situngkir, S.H., bersama tim operasional. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HMTD (42), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Dari tangan tersangka, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,66 gram bruto di tangan kanannya. Selain itu, petugas juga menemukan satu wadah bambu berisi tiga bungkus plastik klip diduga sabu seberat 2,35 gram bruto yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri, satu unit handphone merek Oppo warna biru, serta uang tunai sebesar Rp75.000. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Perlayuan, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum. Polres Labuhanbatu menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. *HUMAS / Red

Read More

Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pria Asal Tanjung Balai Diamankan

  Bersuarakyat.online – Labuhanbatu   – Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan jajaran Polres Labuhanbatu. Kali ini, personel Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (5/3/2026).   Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial IS (47) dan AG (41), keduanya warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Dari tangan para tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 47 butir pil ekstasi warna oranye dengan berat bruto 18,29 gram, empat unit handphone berbagai merek, uang tunai Rp3.000.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah BK 6259 QAI. Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Pada Rabu (4/3/2026) Sekira pukul 19.30 WIB, atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. melihat dua orang pria berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario merah sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari informasi masyarakat. Petugas kemudian menghentikan dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya.   Dari saku jaket hoodie hitam salah satu tersangka ditemukan satu bungkus plastik asoi transparan berisi diduga narkotika jenis ekstasi. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SJ di Kota Tanjung Balai.   Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui PLT Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya narkotika demi melindungi generasi muda.   (Humas / Red

Read More

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Amankan Pemain Judi Online di Warnet Rantauprapat

  Bersuarakyat.online – Labuhanbatu   – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemain judi online di sebuah warung internet (warnet) di wilayah Rantauprapat, Senin (5/3/2026).   Pelaku berinisial BH (34), warga Kecamatan Rantau Selatan, diamankan saat sedang bermain judi online menggunakan salah satu komputer di Warnet 88 yang berada di Jalan Urip Sumodiharjo. Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal saat personel Opsnal Pidum yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Satria Ramadhan, S.Tr.K. melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait bahaya dan larangan judi online di wilayah tersebut.   Saat berada di lokasi pada tanggal (2/3/2026) sekira pukul 17.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang tengah bermain judi online melalui situs H03 pada komputer nomor 09 di Warnet 88. Mengetahui hal tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit layar monitor, satu unit CPU, satu unit keyboard, satu unit mouse, satu unit headset, serta satu catatan yang berisi user name dan password aplikasi judi H03.   Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui PLT Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi online yang meresahkan masyarakat.   Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.   Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online karena selain melanggar hukum juga dapat merugikan diri sendiri dan keluarga. (Humas / red

Read More

Wabup Paluta H.Basri Harahap, Melaksanakan Kegiatan Syafari Ranadhan Di Mesjid Al Imam Desa Simangambat Julu

Paluta-Bersuarakyat.online Wakil Bupati Padang Lawas Utara H. Basri Harahap, melaksanakan kegiatan Safari Ramadan di Mesjid Al Iman Desa Simangambat Julu Kecamatan Simangambat, Pada Rabu : 04/03/2026). Kegiatan Safari Ramadan ini ditegaskan bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan sarana mempererat silaturahmi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Wakil Bupati memanfaatkan momentum tersebut untuk mengingatkan para kepala desa dan camat agar memastikan hak-hak masyarakat, khususnya di bidang kesehatan dan bantuan sosial, benar-benar terpenuhi. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Padang Lawas Utara H. Basri Harahap menekankan bahwa BPJS, bantuan sosial adalah hak masyarakat yang harus dijaga dan diawasi bersama. Ia meminta agar tidak terjadi kasus warga yang tidak dapat berobat karena kepesertaan BPJS tidak aktif atau tidak terdaftar. Saya minta kepada seluruh kepala desa dan camat, urusan BPJS, bantuan sosial ini benar-benar diikuti. Ini hak masyarakat. Jangan sampai kita dengar ada warga padang lawas utara yang tidak bisa berobat karena BPJS-nya tidak ada atau bermasalah,” tegas Wakil Bupati. Bupati juga menjelaskan bahwa saat ini pembaruan data dilakukan secara berkala melalui sistem Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) yang diperbaiki setiap tiga bulan sekali. Oleh karena itu, perangkat desa dan kecamatan diminta aktif melakukan pendataan serta memastikan masyarakat yang berhak masuk dalam daftar penerima bantuan sosial dan jaminan kesehatan. Menurutnya, persoalan BPJS dan bansos bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara berkomitmen untuk terus mengawal akurasi data serta memastikan bantuan tepat sasaran. Kita bekerja demi kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai ada yang terlewat atau tidak terdata. Koordinasi harus kuat, pendataan harus akurat, dan pengawasan harus berjalan baik,” tambahnya. Mengisi momen suci Ramadan, Wakil Bupati juga mengajak masyarakat untuk menjadikan bulan penuh berkah ini sebagai momentum memperkuat keimanan, mempererat ukhuwah, dan meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, khususnya dalam bidang kesehatan dan perlindungan sosial, guna mewujudkan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan. rangkaian kegiatan Safari Ramadan ini juga diisi dengan penyerahan Ambal mesjid sebanyak 5 buah oleh wakil bupati dari Pemkab Padang Lawas Utara sekaligus bantuan/santunan yang bersumber dari Baznas Kabupaten Padang Lawas Utara kepada masyarakat kurang Mampu sebanyak 30 orang berjumlah sebesar Rp500 ribu/orang serta alat kebersihan mesjid dari Dewan Mesjid Indonesia Provinsi Sumut. Turut hadir dalam Safari Ramadan tersebut, Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Panggana Siregar, perwakilan Dewan Mesjid Indonesia Provinsi Sumut, Asisten I dan II, Pimpinan OPD, Camat Smangambat Kementerian Agama, Kementerian Haji, Ketua MUI, Baznas, FKUB, DMI, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Para Kepala Desa, Tokoh Ulama, Tokoh Masyarakat, dan para tamu undangan lainnya.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

KEADILAN DIUJI DI ASAHAN: LAPORAN RESMI SUDAH MASUK, KUASA HUKUM DESAK POLRES SEGERA TANGKAP PELAKU

Bersuarakyat.online Asahan, Sumatera Utara – Insiden pengeroyokan terhadap masyarakat Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, di lokasi eks HGU Kuala Piasa Estate kini resmi tercatat di Polres Asahan dengan Nomor: STTLP/B/211/III/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 4 Maret 2026. Peristiwa tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Korban mengalami luka serius, termasuk patah tangan dan luka terbuka di bagian kepala akibat pemukulan secara bersama-sama. Masyarakat menyebut para terduga pelaku merupakan sekelompok orang yang mengaku sebagai karyawan PT BSP yg dipimpin PAPAM KEAMANAN PT BSP ASAHAN MUSLIM SARAGIH DAN YUDHA ENDRICO MANEJER SECURITY PT BSP ASAHAN Insiden ini disebut bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari rangkaian kekerasan yang berulang. Salah satu kuasa hukum masyarakat Desa Padang Sari, Akhmat Saipul Sirait, SH, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak memiliki alasan untuk menunda tindakan tegas. “Polres Asahan harus segera menangkap para pelaku. Dasar hukumnya jelas dan sangat kuat,” tegasnya. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka apabila tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Dalam kasus ini, korban mengalami patah tangan yang secara hukum dikategorikan sebagai luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 KUHP. Dengan demikian, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, atau bahkan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, yang keduanya memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. “Artinya, syarat objektif untuk dilakukan penahanan sudah terpenuhi. Ada korban luka berat, ada laporan resmi, ada saksi. Maka kewenangan penahanan melekat pada penyidik. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Akhmat Saipul Sirait. Masyarakat juga menyoroti lambannya respons aparat saat kejadian berlangsung, meskipun warga mengaku telah menghubungi polsek prapat janji,polres asahan bahakan layanan 110 milik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aparat disebut baru hadir setelah korban berjatuhan. Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan profesional. Jika dalam waktu dekat tidak ada penetapan tersangka dan tindakan penangkapan, masyarakat Padang Sari menyatakan siap menggelar aksi damai konstitusional di Jakarta, termasuk di depan Mabes Polri, di depan Istana Kepresidenan, serta di depan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan membentangkan layar besar berisi rekam jejak peristiwa yang mereka alami. “Kami sudah menempuh jalur hukum. Sekarang kami menunggu keberanian dan profesionalitas aparat dalam menegakkan hukum. Jika hukum ditegakkan cepat, maka situasi akan tetap kondusif. Jika tidak, maka kekecewaan publik akan terus membesar,bahkan bukan tidak mungkin akan menimbulkan persoalan hukum baru ” tutup kuasa hukum masyarakat. Tim/Red

Read More

32 Sertipikat Residu PTSL Diserahkan kepada Warga Desa Kampung Dalam

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu kembali melaksanakan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat melalui kegiatan penyerahan Sertipikat Residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 32 sertipikat tanah diserahkan kepada warga yang sebelumnya termasuk dalam kategori residu PTSL. Sertipikat tersebut merupakan bidang tanah yang prosesnya sempat tertunda karena masih memerlukan penyempurnaan administrasi serta kelengkapan data yuridis dan fisik. Melalui proses verifikasi dan penyelesaian berkas yang telah dilakukan, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu akhirnya dapat menuntaskan penerbitan sertipikat tersebut dan menyerahkannya secara langsung kepada masyarakat yang berhak. Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat serta memastikan pelaksanaan program PTSL berjalan secara tuntas, transparan, dan akuntabel. Warga penerima sertipikat menyambut baik kegiatan ini. Mereka menilai keberadaan sertipikat tanah memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman dalam kepemilikan lahan. Selain itu, sertipikat tersebut juga dinilai dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk membuka peluang akses permodalan dan memudahkan pengelolaan aset tanah. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk pelayanan nyata kepada masyarakat serta dukungan terhadap program strategis pemerintah dalam penataan dan legalisasi aset pertanahan di Indonesia.

Read More