Patroli Keamanan di Areal HGU, TBS Diamankan dan Warga Diberi Peringatan

  Aceh Timur – bersuarakyat.online Tim keamanan gabungan dari personel Brimob dan security perusahaan melaksanakan patroli rutin di areal kawasan perkebunan wilayah HGU pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, tim mendapati seorang pria yang diduga warga Dusun Semedang Jaya, Gampong Semenah Jaya, membawa tandan buah segar (TBS) kelapa sawit keluar dari kawasan HGU. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, TBS tersebut rencananya akan dijual ke salah satu gudang sawit yang berada di areal kawasan hutan tanaman industri (HTI).   Menindaklanjuti temuan itu, pihak keamanan melakukan penelusuran dan mengambil kembali TBS yang telah berada di gudang untuk selanjutnya dikembalikan ke perusahaan, yakni PT Parama Agro Sejahtera (PT PAS).   Saat proses pengambilan berlangsung, sempat terjadi kesalahpahaman antara petugas keamanan dan oknum warga tersebut. Namun situasi dapat segera dikendalikan dan tidak berkembang lebih jauh.   Mengingat peristiwa tersebut terjadi di bulan suci Ramadan, pihak keamanan memilih pendekatan persuasif dengan memberikan peringatan kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.   Pihak perusahaan melalui tim keamanan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli rutin guna menjaga aset perusahaan sekaligus mengedepankan langkah humanis dalam setiap penanganan di lapangan. Hsb

Read More

Safari Ramadhan 2026 di Silangkitang, Bupati Labusel Fery Sahputra Serahkan Bantuan dan Perkuat Silaturahmi

Bersuarakyat.online Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali melanjutkan rangkaian Safari Ramadhan sebagai wujud komitmen menghadirkan pemerintahan yang dekat dan responsif terhadap masyarakat. Kali ini, kegiatan berlangsung di Masjid Al–Fath Dusun Suhud Utara, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Selasa (3/3/2026), dan dihadiri langsung oleh Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang. Kehadiran Bupati didampingi unsur Forkopimda dan jajaran pemerintah daerah menjadi gambaran soliditas kepemimpinan di Labusel. Turut hadir Wakapolres Kompol Moch Guntur Pryantoko, Sekda Labusel M. Reza Pahlevi Nasution, Danramil 11 Kotapinang Mayor Inf Hendra Gunawan, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, serta Ketua TP PKK Labusel Ny. Indah Fery Simatupang. Sejak sore, masjid dipenuhi jamaah. Antusiasme masyarakat mencerminkan harapan sekaligus kepercayaan bahwa Safari Ramadhan bukan sekadar agenda tahunan, melainkan ruang dialog yang mempertemukan aspirasi rakyat dengan kebijakan pemerintah. Dalam arahannya, Bupati Fery Sahputra Simatupang menegaskan bahwa Safari Ramadhan adalah momentum menyatukan visi pembangunan dengan kebutuhan riil masyarakat. Pemerintah, menurutnya, tidak boleh berjarak. Ia harus hadir, menyapa, dan memastikan setiap program benar-benar menyentuh kehidupan warga. Ia kembali mengingatkan bahwa Labuhanbatu Selatan adalah rumah bersama yang dibangun atas semangat gotong royong dan tanggung jawab kolektif. “Labusel adalah kampung kita. Kalau ini kampung kita, maka kewajiban kita bersama untuk membangun, menjaga, dan merawatnya. Pembangunan yang sudah berjalan harus kita rawat, dan yang belum terwujud harus kita perjuangkan bersama,” tegasnya. Bupati juga menegaskan arah kebijakan daerah yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, serta penguatan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama pemerintah daerah. Di bidang keagamaan, perhatian terhadap rumah ibadah tetap menjadi komitmen. Program bantuan rehabilitasi melalui dana hibah terus dilanjutkan, dengan harapan pengurus BKM aktif berkoordinasi bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat agar proses pengajuan dan realisasi bantuan berjalan tertib dan tepat sasaran. Mengakhiri sambutannya, Bupati menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah dan mengajak seluruh masyarakat menjadikan bulan suci sebagai ruang memperkuat keimanan serta solidaritas sosial. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, saya mengucapkan Marhaban ya Ramadhan. Selamat menunaikan ibadah puasa. Semoga Ramadhan ini menjadikan kita pribadi yang lebih sabar, ikhlas, dan bertakwa,” ucapnya. Sebagai bentuk kepedulian nyata, pada kesempatan tersebut Bupati turut menyerahkan paket sembako kepada para lansia serta bantuan kepada Ketua BKM Masjid Al–Fath. Safari Ramadhan pun kembali menegaskan bahwa kehadiran pemerintah bukan hanya simbolik, melainkan diwujudkan melalui aksi dan perhatian langsung kepada masyarakat.

Read More

Kader PDIP Sumut, Rapidin Simbolon Menegaskan Jangan Ambil SPPG MBG Khususnya Di Daerah Sumut Kab/Kota

Bersuarakyat.online-(Medan) Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, menegaskan kepada seluruh kader PDIP dilarang terlibat sebagai pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan tersebut diberlakukan guna menjaga integritas partai sekaligus memastikan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah tetap berjalan dengan baik. Penegasan itu disampaikan Rapidin di Kantor DPD PDIP Sumut, Jalan Djamin Ginting, Medan, usai penyerahan Surat Keputusan (SK) kepengurusan kepada 30 DPC kabupaten/kota se-Sumatera Utara, Pada Selasa 03/03/2026). Dalam kesempatan tersebut, Rapidin didampingi jajaran pengurus DPD serta sejumlah anggota DPRD Sumut dan pengurus DPC. Dalam arahannya, Rapidin mengingatkan seluruh kader agar tidak bersikap pragmatis dengan memanfaatkan program sosial pemerintah untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Menurutnya, program MBG merupakan kegiatan sosial yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak sekolah dan harus dikawal agar tepat sasaran serta bebas dari penyalahgunaan. Ia menegaskan bahwa peran PDIP dalam program tersebut adalah sebagai pengawas, bukan pelaksana. Jika kader partai ikut terlibat langsung dalam pelaksanaan, maka fungsi kontrol terhadap jalannya program dikhawatirkan tidak berjalan secara objektif. Rapidin juga menekankan pentingnya soliditas seluruh struktur partai, baik di legislatif, eksekutif, maupun struktur organisasi hingga tingkat bawah, dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Dukungan terhadap program pemerintah, katanya, bersifat prinsip selama kebijakan tersebut berpihak kepada rakyat dan memberikan manfaat nyata. Ia turut menyoroti pentingnya perbaikan gizi sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia. Menurutnya, perhatian terhadap gizi idealnya dimulai sejak masa kehamilan agar anak yang lahir memiliki kondisi kesehatan dan kecerdasan yang lebih baik. Program MBG dinilai sebagai bagian dari upaya menciptakan generasi unggul di masa depan. Meski demikian, Rapidin mengingatkan keras agar tidak ada kader PDIP yang terlibat dalam distribusi maupun pengelolaan program MBG. Ia menegaskan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan kepada kader yang terbukti menyalahgunakan program atau mengambil keuntungan pribadi, sesuai dengan aturan partai yang berlaku. Selain kader internal, Rapidin juga menegaskan pihak swasta maupun oknum masyarakat yang mencoba mencari keuntungan dari program MBG akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Ia secara khusus mengingatkan kepala daerah dari PDIP di Sumatera Utara agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan anggaran daerah demi kepentingan pribadi atau kelompok. Menurutnya, integritas merupakan prinsip utama agar kader PDIP tidak tersandung persoalan hukum, termasuk operasi tangkap tangan. Ia menegaskan komitmen PDIP Sumut untuk mendukung program pemerintah yang berpihak kepada rakyat, namun tetap bersikap tegas apabila ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Penyerahan SK kepada 30 DPC kabupaten/kota se-Sumatera Utara tersebut menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus penguatan disiplin kader. Kegiatan itu juga dirangkai dengan pemberian santunan kepada anak yatim sebagai bagian dari kepedulian sosial partai.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Polsek Padang Bolak Kembali Ungkap Peredaran Narkoba Di Kelurahan Pasar G.Tua

Paluta-Bersuarakyat.online Personol Opnal Polsek Padang Bolak, Resort Tapanuli Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah hukum Polsek Padang Bolak. Penangkapan dilakukan, Pada Senin : 02/03/2026) sore di SPBU Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di pasar Gunungtua. Personel menemukan seorang petani berinisial HAY 33 tahun sedang duduk di atas becak motor. Dari jaket yang dikenakan pelaku, tim menemukan satu bungkus rokok berisi empat paket sabu, Jelas Ucap Abdul Hakim. Berdasarkan pengembangan, HAY mengaku memperoleh sabu dari SN 41Tahun, warga asal Kota Pinang, Labuhan Batu Selatan. Polisi kemudian berhasil mengamankan SN di pinggir jalan umum yang berada di desa saba sitahul Tahul sedang berdiri di samping mobil grandmax yang sedang parkir meski sempat mencoba melarikan diri. Selain itu, seorang rekan mereka, HH yang berusia 45 tahun, membuang ponselnya saat penggeledahan, dan tim menemukan satu paket sabu di dalam perangkat tersebut. Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut dan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Padang Bolak, Pungkas Kapolsek Abdul Hakim Harahap. Polres Tapsel juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Adapun barang bukti yang disita meliputi empat paket sabu dalam kotak rokok, satu paket sabu di ponsel, satu unit becak motor Honda Verza warna putih tanpa TNKB, serta dua unit ponsel. Seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Bolak untuk proses hukum lebih lanjut.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

BRUTAL! DIDUGA RATUSAN OKNUM KARYAWAN PT BSP LAKUKAN PENGANIAYAAN MASSAL — KAPOLRES ASAHAN JANGAN TUTUP MATA

Bersuarakyat.online Asahan, Sumatera Utara – Dugaan tindak pidana penganiayaan berat secara bersama-sama terjadi di lokasi eks HGU Kuala Piasa Estate, Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja. Sekitar 100–200 orang yang mengaku sebagai karyawan PT BSP diduga melakukan aksi kekerasan terbuka terhadap masyarakat sipil. Peristiwa bermula ketika rombongan besar datang ke lokasi lahan ±366 hektare. Awalnya tidak terjadi perselisihan. Namun menjelang pukul 13.00 WIB, situasi berubah setelah rombongan yang diduga dikomandoi oleh Manajer Security bernama Yudha Endrico serta seorang purnawirawan yang disebut Muslim Saragih melakukan intimidasi verbal terhadap masyarakat. Ucapan provokatif dilontarkan untuk memancing reaksi warga. Namun masyarakat Padang Sari tidak terpancing dan tetap menahan diri. Tindakan Provokatif dan Perusakan Tanpa alasan yang sah, kelompok tersebut merobohkan plang milik masyarakat. Tindakan ini patut diduga sebagai perusakan barang milik orang lain yang dapat dijerat Pasal 406 KUHP. Situasi kemudian memanas ketika terjadi adu mulut di lokasi. Seorang warga bernama Dani yang berusaha melerai justru menjadi korban pemukulan secara beramai-ramai. Tidak berhenti sampai di situ, kelompok tersebut kembali mendatangi pondok warga dan melakukan pengejaran terhadap seorang warga yang disebut mengenakan “baju hijau” (Macil). Korban dikejar dan dianiaya menggunakan benda keras hingga mengalami luka robek di kepala dan patah tangan. Fakta ini secara terang memenuhi unsur: Pasal 170 KUHP: Kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Pasal 351 KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pasal 55 KUHP: Turut serta melakukan tindak pidana. Apabila terbukti dilakukan secara terorganisir dan atas komando, maka pertanggungjawaban pidana tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga pada pihak yang memberi perintah. Pimpinan Perusahaan Wajib Bertanggung Jawab Jika benar para pelaku mengatasnamakan perusahaan, maka secara hukum pimpinan PT BSP tidak bisa berlindung di balik dalih “aksi spontan.” Ada dugaan kuat pembiaran bahkan komando struktural. Dalam hukum pidana modern, pertanggungjawaban korporasi dapat dikenakan apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kerja dan untuk kepentingan korporasi. Ini bukan lagi konflik lahan. Ini adalah dugaan pengeroyokan brutal terhadap warga sipil yang tidak bersenjata. Kapolres Asahan Jangan Diam Masyarakat mendesak Polres Asahan dan Kapolres Asahan untuk: Segera menetapkan tersangka terhadap pelaku pemukulan. Memeriksa Manajer Security dan pihak yang disebut memberi komando. Mengusut kemungkinan keterlibatan struktural perusahaan. Memberikan perlindungan kepada korban dan saksi. Jika aparat penegak hukum lamban atau terkesan membiarkan, publik berhak mempertanyakan netralitas dan keberpihakan hukum di Kabupaten Asahan. Negara tidak boleh kalah oleh gerombolan. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan massa yang dibungkus atribut perusahaan. Pernyataan Tegas Kuasa Hukum “Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku dan pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum. Jika penanganan di tingkat Polres tidak berjalan objektif, kami akan membawa perkara ini ke Polda Sumatera Utara, Mabes Polri, bahkan melaporkannya ke Komnas HAM.” Peristiwa ini adalah ujian bagi penegakan hukum di Asahan. Apakah hukum berdiri untuk rakyat, atau tunduk pada kepentingan korporasi? Kami menunggu tindakan tegas. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan keadilan agraria di Sumatera Utara.   Tim/red

Read More

Gerak Cepat Polsek Na IX-X Ungkap Kasus Sabu di Hutapadang

Bersuarakyat.online – labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Na IX-X mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Hutapadang, Desa Batu Tunggal, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (3/3/2026) sekira pukul 12.30 WIB. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H. dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M. bersama tim melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas mengamankan dua pria berinisial MR (28) dan IS (42), keduanya warga Kecamatan Na IX-X. Dari tangan MR ditemukan lima plastik klip sedang dan sembilan plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 7,01 gram, serta uang tunai Rp195.000, plastik klip kosong berbagai ukuran, tiga mancis, dan satu unit handphone Oppo warna hitam. MR mengakui sabu tersebut miliknya, sementara IS mengaku sebagai pengguna yang membeli dari MR seharga Rp50.000. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui PLT Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas narkotika hingga ke tingkat desa. Ia mengajak masyarakat terus bersinergi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.   (Humas / red

Read More

Informasi Warga Berbuah Hasil, Polisi Ungkap Kasus Sabu di Marbau

      Bersuarakyat.online – LABUHANBATU Polsek Marbau, jajaran Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Sumber Mulyo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa malam, 3 Maret 2026 sekitar pukul 23.25 WIB. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Rabu (04/03/2026) Setelah menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Kapolsek Marbau, AKP Jonly HW. Purba, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di salah satu rumah di Dusun II Desa Sumber Mulyo.   Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JH (43), warga Kabupaten Simalungun. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,28 gram dan 0,15 gram, satu buah dompet kecil, dua pipet plastik yang digunakan sebagai skop, serta satu alat timbangan digital.   Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka mengakui narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang rekannya. Sementara itu, satu orang lain yang berada di lokasi kejadian berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.   Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Marbau atas keberhasilan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.   “Pengungkapan ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dan tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas Kasi Humas.   Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Marbau yang selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.   Polres Labuhanbatu berkomitmen akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.   HUMAS / Red

Read More

Sudah Miliki Alas Hak Poktan Leuweung hideung Digugat PTPN IV Marbau Selatan

    Bersuarakyat.online – Labuhanbatu   Anggota yang tergabung dalam kelompok tani Leuweung hideung yang sudah memiliki alas hak atas tanah ex HGU PTPN III datang ke pengadilan negeri Rantauprapat untuk memberikan Support kepada ketua kelompok tani menyaksikan proses sidang yang sedang Terjadi terkait Perseteruan hukum antara PTPN IV dengan Poktan Leuweung hideung memasuki babak baru di meja hijau. Dalam sidang lanjutan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat, pihak Poktan Leuweung hideung yang bertindak sebagai tergugat menghadirkan puluhan bukti.( Rabu,4/03/2026).   Beriman Panjaitan  pengacara Poktan Leuweung hideung menilai bukti yang diajukannya sangat kuat dan substansial. Sidang Gugatan PTPN IV Merbau Selatan Terhadap Kelompok Tani Leuweung Hideung Dengan Perkara Nomor : 163/PDT.G/2025/PN RAP memasuki tahap Pembuktian para pihak.   Dalam sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PTPN IV selaku Penggugat Bahwa Tergugat secara tegas membantah dan menolak seluruh pernyataan, dalil-dalil, maupun petitum yang disampaikan dalam Gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya di dalam eksepsi, jawaban dan Gugatan Rekonvensi pada persidangan Gugatan Penggugat adalah tidak benar karena faktanya Kelompok Tani Leuweung Hideung dulunya bermitra konflik dengan PTPN III Marbau Selatan dan faktanya lahan yang dikuasai Kelompok Tani Leuweung Hideung seluas ±160, 63 Ha. Ex HGU PTPN III Marbau Selatan adalah areal yang tidak diperpanjang untuk PTPN III sesuai dengan SK kepala BPN Nomor: 118/HGU/BPN/2005 pada tanggal 23 Desember 2005 tentang pemberian hak guna usaha (HGU) atas tanah yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu selanjutnya memberikan areal seluas ±160, 63 Ha untuk Kelompok Tani Leuweung Hideung. Ketua Poktan Leuweung hideung Nur Assidik mengatakan kepada awak media kami akan terus mengikuti proses gugatan ini, dan kami juga sudah menyiapkan 38 bukti bukti serta saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan untuk menguatkan Bantahan kami atas gugatan ini.kami berharap majelis akan menilai secara obyektif demi rasa keadilan bagi Masyarakat kecil khususnya kelompok tani.     Red

Read More

Polsek Padang Bolak Kembali Ungkap Peredaran Narkoba Di Kelurahan Pasar G.Tua.

  Bersuarakyat.Online – paluta 4 Maret 2026 Personol Opnal Polsek Padang Bolak, Resort Tapanuli Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah hukum Polsek Padang Bolak. Penangkapan dilakukan, Pada Senin : 02/03/2026) sore di SPBU Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di pasar Gunungtua. Personel menemukan seorang petani berinisial HAY 33 tahun sedang duduk di atas becak motor. Dari jaket yang dikenakan pelaku, tim menemukan satu bungkus rokok berisi empat paket sabu, Jelas Ucap Abdul Hakim. Berdasarkan pengembangan, HAY mengaku memperoleh sabu dari SN 41Tahun, warga asal Kota Pinang, Labuhan Batu Selatan. Polisi kemudian berhasil mengamankan SN di pinggir jalan umum yang berada di desa saba sitahul Tahul sedang berdiri di samping mobil grandmax yang sedang parkir meski sempat mencoba melarikan diri. Selain itu, seorang rekan mereka, HH yang berusia 45 tahun, membuang ponselnya saat penggeledahan, dan tim menemukan satu paket sabu di dalam perangkat tersebut. Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut dan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Padang Bolak, Pungkas Kapolsek Abdul Hakim Harahap. Polres Tapsel juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Adapun barang bukti yang disita meliputi empat paket sabu dalam kotak rokok, satu paket sabu di ponsel, satu unit becak motor Honda Verza warna putih tanpa TNKB, serta dua unit ponsel. Seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Padang Bolak untuk proses hukum lebih lanjut. Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Babak Baru Gugatan PTPN IV, Poktan Leuweung hideung Siapkan Belasan Bukti Dalam Agenda Pembuktian 

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu 4 Maret 2026 Perseteruan hukum antara PTPN IV dengan Poktan Leuweung hideung memasuki babak baru di meja hijau. Dalam sidang lanjutan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Rantauprapat, pihak Poktan Leuweung hideung yang bertindak sebagai tergugat menghadirkan puluhan bukti bukti dan alas hak dari kepala desa babussalam, (Rabu,4/03/2026).   Beriman Panjaitan Tim pengacara Poktan Leuweung hideung menilai bukti yang diajukannya sangat kuat dan substansial. Sidang Gugatan PTPN IV Merbau Selatan Terhadap Kelompok Tani Leuweung Hideung Dengan Perkara Nomor : 163/PDT.G/2025/PN RAP memasuki tahap Pembuktian para pihak.   Dalam sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PTPN IV selaku Penggugat Bahwa Tergugat secara tegas membantah dan menolak seluruh pernyataan, dalil-dalil, maupun petitum yang disampaikan dalam Gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya di dalam eksepsi, jawaban dan Gugatan Rekonvensi pada persidangan   Gugatan Penggugat adalah tidak benar karena faktanya Kelompok Tani Leuweung Hideung dulunya bermitra konflik dengan PTPN III Marbau Selatan dan faktanya lahan yang dikuasai Kelompok Tani Leuweung Hideung seluas ±160, 63 Ha. Ex HGU PTPN III Marbau Selatan adalah areal yang tidak diperpanjang untuk PTPN III sesuai dengan SK kepala BPN Nomor: 118/HGU/BPN/2005 pada tanggal 23 Desember 2005 tentang pemberian hak guna usaha (HGU) atas tanah yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu selanjutnya memberikan areal seluas ±160, 63 Ha untuk Kelompok Tani Leuweung Hideung. Ketua Poktan Leuweung hideung Nur Assidik mengatakan kepada awak media kami sudah 25 tahun mendiami lahan ini, dan kamipun akan terus mengikuti proses gugatan ini, dan kami juga sudah menyiapkan semua bukti bukti serta saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan untuk menguatkan Bantahan kami atas gugatan ini.kami berharap majelis akan menilai secara obyektif demi rasa keadilan bagi Masyarakat kecil khususnya kelompok tani.     Red

Read More