DESA JANJI KECAMATAN BILAH BARAT KABUPATEN LABUHANBATU MELAKUKAN MUSDES LPJ THN 2025

Bersuarakyat.online M.Nazir Hsb ST melakukan Musyawarah Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)Desa tahun ngaran 2025 di Ruangan serbaguna desa Janji Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhanbatu. Ketika Jurnalis Bersuara Rakyat Onlaein melakukan Kunjungan kerja (KUNTER) ke kantor desa janji Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara Pada hari Rabu tanggal 29 April 2025 pukul 8.30wib terlihat Bapak kepala desa Janji Muhamad Nazir Hasibuan ST yang di damping kamtibmas Bapak Apitu Herman Rambe serta dan Bapak Babinsa Serma Asrol Adam Siregar melakukan Musdes terhadap 14 Kepala dusun dan BPD serta Stap desa juga tokoh Masyarakat Bapak Farsiddik Rambe. sedang membuat Laporan Pertanggung Jawaban Tahun 2025. Jurnalis Bersuara Rakyat Onlaein Labuhanbatu Melakukan Konfirmasi terhadap Bapak kepala desa janji Muhamad Nazir Hasibuan Serjana Tehnik (ST) dalam Rapat Musdes ,iya mengatakan kita melakukan Rapat Musyawarah Desa (Musdes) pada saat ini adalah,tentang Laporan Pertanggung Jawaban Anggaran tahun 2025 ,terhadap Seluruh Kepala dusun yang ada di desa Janji serta Bandan Permusyahwartan Desa (BPD) juga Stap kaur desa maupun Tokoh Masyarakat ,agar dapat dipertanggung Jawabkan Anggara tahun 2025 yang Lalu Ungkapnya. Di tempat yang sama Jurnalis Bersuara Rakyat Onlaein juga melakukan Konfirmasi terhadap toko Masyarakat Desa janji Bapak Fajar Siddik Rambe tentang kegiatan LPJ Angkat bicara’ Saya tokoh Masyarakat desa janji yang di tuakan (percayakan) Masyarakat Desa janji untuk mengikuti kegiatan Rapat Laporan Pertanggung Jawaban tahun 2025 , “karena di dalam pelaksanaan kegiatan yang ada di desa janji ini berjalan dengan baik dan mulus pungkasnya Di tambahkan nya lagi semua usulan – usulan di dalam anggaran untuk pembangunan desa kita ajukan dan permintaan Masyarakat agar Masyarakat Desa janji selalu Makmur dan sejatrah.Pintanya mengakhiri perkataan nya terhadap Jurnalis.   Penulis: *** DR.Rangkuti ***

Read More

H.Reski Basyah Harahap Menerima Kunjungan Kordinasi Program P4GN BNNK Tapsel

Bersuarakyat.online Bupati Padang Lawas Utara, Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menerima koordinasi dan audiensi program P4GN dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tapanuli Selatan di ruang kerja Bupati, Pada Rabu : 29/04/2025. Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara siap berkolaborasi dan berkomitmen dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika demi melindungi generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. Bupati juga menyampaikan bahwa masih ditemukannya penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat menunjukkan perlunya peningkatan kewaspadaan dan penanganan yang lebih serius dari seluruh pihak. Oleh karena itu, Bupati mengajak seluruh elemen, mulai dari perangkat daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga generasi muda, untuk bersama-sama mengambil peran aktif dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dalam kesempatan tersebut, Siti Syarifah, S.Km., selaku Katim Dayamas mewakili Kepala BNN Kabupaten Tapanuli Selatan, Basten Simamora, SH., MH., menyampaikan pemaparan terkait tugas, fungsi, serta peran BNN dalam upaya penanggulangan narkotika. Dalam pemaparannya, Siti Syarifah menjelaskan bahwa penanganan permasalahan narkotika dilakukan secara terintegrasi melalui pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) P4GN di tingkat kabupaten/kota, khususnya bagi daerah yang belum memiliki BNNK. Ia juga menyampaikan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam hal sumber daya manusia, sarana prasarana, serta anggaran guna mendukung keberlangsungan program tersebut. Lebih lanjut, dipaparkan bahwa fokus utama program P4GN meliputi upaya pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat, deteksi dini penyalahgunaan narkoba, rehabilitasi bagi penyalahguna, serta penguatan penegakan hukum. Selain itu, strategi pelaksanaan dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor dan pelibatan aktif masyarakat, termasuk melalui pembentukan Desa Bersih dari Narkoba (Desa Bersinar), relawan, dan satuan tugas di tingkat desa. kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dengan membahas upaya pencegahan, kendala di lapangan, serta langkah strategis ke depan dalam mendukung program P4GN. Turut hadir Ketua DPRD Padang Lawas Utara Mula Rotua Siregar, S.Sos, Basten Simamora SH,MH Sebagai Kepala BNN Kabupaten Tapsel beserta tim, Sekretaris Daerah Kabupaten Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan, S.STP., MM, Pimpinan OPD.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

POLSEK PANAI HILIR UNGKAP KASUS CURAT, SATU PELAKU DIBEKUK, DUA MASIH BURON

Bersuarakyat.online | Labuhanbatu Unit Reskrim Polsek Panai Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran petugas. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/IV/2026/SPKT/Polsek Panai Hilir/Res Labuhanbatu tertanggal 28 April 2026, serta didukung Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/13/IV/2026/Reskrim. Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH, MH melalui Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH menyampaikan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Korban, Agus Susilo (26), seorang mahasiswa, mengetahui kejadian tersebut saat hendak membuka kios ponselnya. Ia mendapati pintu kios dalam kondisi rusak akibat dicongkel. Setelah diperiksa bersama warga sekitar, diketahui sejumlah barang telah hilang. “Barang yang dicuri berupa kabel charger, handset, kartu perdana, bola lampu, serta aksesoris handphone lainnya. Kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta,” ungkap IPTU Bambang Wahyudi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Panai Hilir segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial M. Nur Sahid (16), warga setempat. Pelaku kemudian diamankan pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah kosong di Lingkungan VI Kelurahan Sei Berombang. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya, yakni Jefri (24) dan Puja (26), yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). “Para pelaku melakukan aksinya pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB dengan cara mencongkel pintu kios menggunakan obeng, lalu masuk dan mengambil barang-barang di dalamnya,” jelasnya. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga toples berisi kabel charger, lima kotak handset, delapan kartu Axis, dua kartu Tri, satu bola lampu merek Hannochs, serta satu buah obeng yang digunakan saat beraksi. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron.   #Red

Read More

Aroma Dugaan Penipuan Menguat, PT Dipo Star Finance Digugat di PN Rantauprapat

Bersuarakyat.Online Labuhanbatu, Perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret PT Dipo Star Finance Cabang Rantauprapat terus bergulir di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Pada sidang kedua yang digelar Senin (27/4/2026), para pihak hadir, termasuk perwakilan tergugat. Gugatan tersebut diajukan oleh Fernando Marihot Dyamar Sianipar melalui kuasa hukumnya, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., terkait penarikan paksa dan dugaan pelelangan sepihak satu unit kendaraan yang menjadi objek pembiayaan. Kuasa hukum penggugat menilai tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan di kawasan Gerbang Tol Belawan tidak memiliki dasar hukum yang sah. > “Penarikan dilakukan tanpa putusan pengadilan maupun persetujuan sukarela dari debitur. Ini bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Beriman Panjaitan di PN Rantauprapat. Selain itu, kendaraan yang telah ditarik diduga dilelang tanpa pemberitahuan resmi kepada debitur, sehingga menimbulkan keberatan serta kerugian bagi pihak penggugat. ### Kronologi dan Itikad Baik Debitur Fernando Sianipar mengakui adanya keterlambatan pembayaran cicilan hingga enam bulan. Namun, hal tersebut disebabkan kendaraan yang dibiayai mengalami kecelakaan berat dan harus menjalani perbaikan dalam waktu cukup lama. Setelah diperbaiki, kendaraan kembali mengalami kerusakan, yang berdampak pada terganggunya kemampuan pembayaran. Kondisi tersebut, menurut Fernando, telah disampaikan kepada pihak perusahaan pembiayaan. Sebagai bentuk itikad baik, Fernando mengaku telah mengajukan pembayaran sebagian sebesar Rp200 juta dari sisa kewajiban. Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapat respons dari pihak perusahaan. ### Sorotan Struktur Fidusia Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat juga menyoroti kejanggalan dalam dokumen fidusia. Berdasarkan data yang diperoleh, nama Fernando tidak tercantum sebagai pemberi fidusia. Dalam sertifikat fidusia, tercatat: * Pemberi fidusia: PT Asima Jasa Utama * Penerima fidusia: PT Dipo Star Finance * Pengguna kendaraan: Fernando Marihot Dyamar Sianipar Menurut Beriman Panjaitan, kondisi ini menempatkan kliennya hanya sebagai “juru bayar”, bukan pihak yang secara hukum memiliki posisi sebagai pemberi jaminan. > “Ini bukan skema kredit biasa. Ada konstruksi tiga pihak dengan status hukum berbeda yang patut diduga merugikan konsumen,” ujarnya. ### Klaim Kerugian dan Dasar Huku Akibat peristiwa tersebut, penggugat mengklaim mengalami kerugian materiil sebesar Rp515.832.873 serta immateriil sebesar Rp1 miliar. Kuasa hukum menilai tindakan tergugat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terkait mekanisme eksekusi jaminan. ### Agenda Mediasi Sidang lanjutan dijadwalkan memasuki tahap mediasi pada Rabu (6/5/2026). Sementara itu, pihak PT Dipo Star Finance melalui perwakilan legalnya menyatakan telah memberikan penjelasan terkait perkara tersebut, termasuk mengenai posisi hukum penggugat dalam perjanjian pembiayaan. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik pembiayaan, transparansi perjanjian, serta perlindungan hukum terhadap konsumen di sektor jasa keuangan.

Read More

Kepdes Purba Tua Kec B.Onang Melakukan Pungli Terkait Tanda Tangan

Bersuarakyat.online Kepala Desa (Kepdes) Kasran Harahap melakukan pungli terkait tanda tangan surat ganti rugi tanah di desa purba tua pada : 04/04/2026. Rajab Hamonangan Siregar sebagai kepala desa Pagaran Batu telah menerima uang dari salah satu warga Desa Pagaran Batu Siddik siregar yang berdomisilih tinggal di jakarta, memberikan uang melalui tranfes ke rekening Rajab Hamonangan Siregar senialai Rp : 10.000.000, juta. Siddik siregar menelpon saya selaku keluarga dan berprifesi sebagi awak media Bersuarakyat Biro Paluta dan langsung turun ke lokasi untuk cek letak tanah dan kondisi kebun karet tersebut yang terletak di desa Pagaran Batu, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara. Rajab Hamonangan Siregar mengirim surat ganti rugi tanah tersebut belum ada titik temu, untuk membeli tanah tersebut dan langsung kepdes pagaran batu meminta tanda tanga kepada kepala desa purba tua dan mengatakan telah memberikan uang senilai Rp: 5.000.000, kepada Kasran Harahap kepdes purba tua yang di sampaikan langsung orang tua korban Kapiten siregar, Siddik dan sartika sebagai istri korban juga menelpon saya lagi, agar uang yang di transfer kepada si Rajab kepdes pagaran batu untuk mengebalikan uang tersebut dan di suruh untuk di laporkan karena sudah sering terjadi dilakukan pembodohan. Kapiten siregar orang tua korban yang tinggal di desa pagaran batu nenyampaikan juga menjelaskan harahap kuro-kuro dan bere nya juga sarip bahwa uang itu ucap si rajab kepdes purba tua sudah diberikan kepada si Batas senilai Rp: 8 juta dan sibatas juga sudaj memberikan uang itu juga kepada kepala purba tua ujar nya pada jumat 10/04/2026 di rumah Kapiten dari komfirmasi hasil video yang di sampaikan orang tua korban. Sedangkan surat yang di tanda tangani kepdes purba tua belum di tanda pihak pertama sebagai penjual dan ia sudah menanda menanda tangani duluan dan menerima uang tanda tangan senilai Rp: 5.000.000 juta, ujar bapak kapiten sir.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

TRD, OKNUM GURU SD N 21 RATU DI DUGA LAKUKAN PENAMPARAN TERHADAP SISWA KELAS V SAMPAI TROMA DAN DEMAM

Labuhanbatu Bersuarakyat.online TDR Oknum Guru Sekolah Dasar Negri 21 Rantau Utara jalan Adamalik (Baypaas) Kelurahan padang bulan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara melakukan Penamparan terhadap siswa kelas V dengan inisial nama F A .RGKT cucu dari Jurnalis oknum ASN Guru Sekolah Negri 21 Rantau Utara jalan Adamalik Kelurahan (Baypaas)padang bulan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra dengan inisial TRD memanggil 3 Siswa yang melakukan perkelahian , dua orang dari kelas V dan satu dari kelas VI ke ruangan Guru pada hari Rabu tanggal 29 April 20266 pukul 12.00wib di ruangan Guru untuk melakukan Konfirmasi terhadap siswa yang melakukan seloroh seloroh yang mengakibakan perkelahian. Jurnalis BersuaRakyat.Online di hubungi oleh ibu FA.RGKT melalui Seluler pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 pukul 13.00wib dengan mengatakan Cucu Ayah di Tampar oleh oknum Guru, dan saya Orang tua F.A RGKT,Siswa Kelas V tidak terima anak saya di tampar . Akhirnya Jurnalis Bersuara Rakyat Onlaein mendatangi Rumah kediaman Cucunya F.A RGKT di Jalan Aek Tapa kelurahan Bakaran batu Rantau prapat melihat keadaan Cucunya yang sedang terbaring di tempat tidur lalu memegang kening cucunya dalam kadaan panas serta melakukan konfirmasi terhadap F.A RGKT tentang terjadinya Penamparan Oknum guru di ruangan Kantor Sekolah , iya mengatakan bahwa ini adalah tentang permasalahan Kami terhadap Siswa kelas VI yang bernama Habib, karena Kami sering melakukan seloroh – seloroh , akibat dari seloroh – seloroh, saya menyampaikan sama teman saya yang bernama Anggi ,lalu Anggi tidak terima (temannya) karena temennya di sakiti ,oleh karena itu Anggi berkelahi sama Habib. Lalu pada ke esok harinya kami bertiga di panggil oleh Guru yang bernama TRD ,” lalu oknum guru tersebut melakukan terhadap teman saya yang Dua orang , di selentik dan saya di tampar Pipi saya Oleh Oknum guru yang berinisial TRD Ungkap nya. Di tempat terpisah pada hari yang sama tepat pada pukul 15.00 wib -,+ Jurnalis Bersuara Rakyat Onlaein menghubungi Bapak kepala sekolah Minsor Tentang kejadian Penamparan yang terjadi di sekolah yang di Lakukan Oknum Guru dengan Inisial Trida ,iya mengatankan ,saya tidak ada di sekolah tadi pak,karena saya tadi ada Rapat , jadi saya tidak ada tau kejadian nya pak Cetus kepsek terhadap jurnalis. Di tambahkan nya lagi besok saya Selesaikan permasalahan ini terhadap Oknum guru yang melakukan Penamparan ,dan saya akan datang ke rumah Siswa yang kena Tampar itu bersama Oknum GuruTRD yang melakukan Penamparan. Pungkasnya mengakhiri perkataan terhadap Jurnalis.   Penulis : *** DR.Rangkuti ***.

Read More

Setelah 23 Tahun, Gereja di Palangka Raya Akhirnya Terima Sertipikat Tanah  

Bersuarakyat.online Medan – Kepastian hukum atas tanah menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat. Dengan kejelasan yang dihadirkan program sertipikasi tanah, masyarakat jadi merasa lebih tenang karena hak atas tanah yang mereka tempati telah memiliki perlindungan hukum. Sertipikasi ini dinantikan oleh masyarakat, termasuk para pengelola lembaga keagamaan. “Sudah 23 tahun, Gereja GKE Bethesda Bumi Palangka ini berdiri dan pada hari ini bisa menerima sertipikatnya. Terima kasih BPN (Badan Pertanahan Nasional), kami senang sekali,” ujar Pendeta Ina Gantiani (45), di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah pada Kamis (23/04). Pendeta Ina Gantiani menjadi salah satu penerima sertipikat dalam kegiatan Kunjungan Kerja Reses Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Ia menerima selembar Sertipikat Elektronik yang bisa menjadi pelindung keamanan atas tanah tempat gerejanya berdiri. “Saya berharap semua rumah ibadat seluruh agama tersertipikasi ya, agar merasa tenang karena sudah bersertipikat. Proses mengurusnya mudah dan cepat di BPN, jika berkasnya lengkap,” tutur Pendeta Ina Gantiani. Kemudahan sertipikasi juga dirasakan Seniwati (63), yang mendaftarkan tanahnya lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menceritakan, baru mulai mengikuti program PTSL ini pada Januari 2026 dan langsung menerima sertipikatnya pada kegiatan April ini. “Saya baru disertipikatkan tahun ini. Dapat informasi dari BPN (terkait PTSL), akhirnya saya coba lengkapi berkasnya. Gampang aja ternyata,” ungkap Seniwati. Seniwati berharap program yang dibuat Kementerian ATR/BPN ini bisa tetap dilanjutkan. “Harus terus dilanjutkan karena ini sangat membantu sekali bagi masyarakat seperti saya,” ujar pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) asal Kota Palangkaraya. Dalam penyerahan sertipikat kali ini, ada total tujuh sertipikat tanah yang diserahkan. Sertipikat itu terdiri atas 4 sertipikat Hak Pakai, 1 sertipikat tanah wakaf, 1 sertipikat untuk gereja, dan 1 sertipikat milik perorangan. Ikut menyerahkan sertipikat bersama Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, yaitu Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda; Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf; dan sejumlah Anggota Komisi II DPR RI.

Read More

Dorong Akuntabilitas, ATR/BPN Tingkatkan Layanan Pengaduan Publik Berbasis Digital

Bersuarakyat.online Medan – Pada era digital yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bebenah untuk meningkatkan kualitas layanan, salah satunya dengan memberikan kemudahan layanan pengaduan masyarakat. Berbagai kanal digital pengaduan disediakan sebagai jembatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, atau dugaan pelanggaran dengan lebih cepat dan mudah. “Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Selasa (28/04/2026). Aduan yang disampaikan oleh masyarakat bisa menjadi bahan evaluasi dan dasar pertimbangan untuk memperbaiki kebijakan, standar operasional, atau cara kerja, termasuk di Kementerian ATR/BPN. Shamy Ardian meyakini, pengaduan masyarakat tidak sekadar menjadi sarana untuk mengawasi dan mengontrol kinerja pemerintah, tetapi juga akan menunjukkan sejauh mana mutu pelayanan publik. Saat ini, ada empat kanal resmi pengaduan yang disediakan Kementerian ATR/BPN, yaitu Hotline WhatsApp Pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000; email resmi pengaduan melalui surat@atrbpn.go.id; loket persuratan untuk pengaduan tertulis dengan dokumen pendukung; dan SP4N-LAPOR! sebagai platform nasional pengelolaan pengaduan masyarakat. Melalui kanal digital tersebut, masyarakat kini dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun dugaan pelanggaran dengan lebih mudah, cepat, dan langsung ditangani oleh unit yang berwenang. Masing-masing kanal dilengkapi dengan tata cara yang jelas untuk memastikan pengaduan masyarakat dapat ditangani secara tepat dan transparan. Dengan sistem ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat memperkuat kepercayaan publik, mendorong perbaikan layanan, dan menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. Adapun tata cara mengirim pengaduan melalui surat, masyarakat perlu menuliskan kronologis permasalahan secara lengkap dan jelas serta menyertakan detail yang relevan. Selain itu, pengadu wajib melampirkan bukti dokumen untuk mendukung laporan yang disampaikan. Surat dapat dikirimkan secara langsung ke Loket Persuratan pada hari kerja (Senin sampai Jumat, pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB) atau melalui alamat Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain melalui surat cetak, masyarakat juga dapat mengirimkan pengaduan melalui surat elektronik dengan ketentuan yang telah ditetapkan. File yang diunggah harus berformat PDF dengan ukuran maksimal 20 MB. Penamaan file mengikuti nomor surat (jika ada) dengan garis miring diganti underscore atau menggunakan nama pengirim jika tanpa nomor surat. Apabila ukuran file melebihi batas, dokumen dapat dibagi menjadi beberapa bagian. Isi surat elektronik harus mencantumkan perihal, nomor surat, tanggal, dan identitas pengirim, serta dikirimkan ke alamat email resmi pengaduan. Kanal lainnya yang dapat dimanfaatkan adalah SP4N-LAPOR! sebagai platform nasional pengelolaan pengaduan masyarakat. Untuk menggunakannya, masyarakat perlu masuk menggunakan akun yang telah terdaftar melalui website atau aplikasi mobile. Selanjutnya, pengguna dapat menuliskan aduan dengan kronologis yang jelas, mencantumkan waktu dan lokasi kejadian, serta menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Pengguna juga dapat melampirkan bukti pendukung seperti foto atau dokumen. Setelah laporan dikirim, masyarakat dapat memantau proses verifikasi dan tindak lanjut melalui notifikasi pada akun masing-masing #Red

Read More

DPD IPK LABUHANBATU APRESIASI KINERJA POLRES DALAM PEMBERANTASAN NARKOBA, TEGASKAN DUKUNGAN TANPA KOMPROMI

Bersuarakyat.online Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) Labuhanbatu menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Labuhanbatu atas kinerja dan komitmen yang konsisten dalam upaya pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Ketua Satuan Pemuda Dan Pelajar (SAPMA) IPK Labuhanbatu, Ahmadi Ritonga, S.IP, menyatakan bahwa langkah-langkah tegas yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi anak muda – mudi dari ancaman penyalahgunaan Narkotika. “Kami mengapresiasi kinerja Polres Labuhanbatu dalam mengungkap berbagai kasus Narkoba. Hal ini menunjukkan keseriusan Aparat Penegak Hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya. Lebih lanjut, IPK Labuhanbatu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap Narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkoba memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, sehingga upaya yang dilakukan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan. “Kami menyatakan dukungan tanpa kompromi terhadap setiap langkah penegakan hukum dalam pemberantasan Narkoba serta siap bersinergi dengan Polres Labuhanbatu dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambahnya. Sementara itu, Kordinator Daerah (KORDA) Labuhanbatu Raya, Jansen Nainggolan, menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan oleh Polres Labuhanbatu merupakan langkah strategis dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu Raya. “Kami menilai kinerja Polres Labuhanbatu telah menunjukkan arah yang tepat dan perlu terus diperkuat melalui penindakan yang konsisten serta upaya pencegahan yang berkelanjutan,” ungkapnya. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk organisasi kepemudaan, dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi penyalahgunaan narkoba. “Sinergi antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegasnya. Sebagai penutup, IPK Labuhanbatu berharap agar upaya pemberantasan narkoba dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan demi terciptanya stabilitas keamanan serta masa depan generasi muda yang lebih baik di Kabupaten Labuhanbatu.   Penulis : *** DR. Rangkuti ***

Read More

Bupati Labusel Terima CSR Bank Sumut, Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis 3R

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. Bank Sumut (Perseroda) melalui Tim Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), yang diserahkan di halaman Kantor Bupati Labusel, Selasa (28/4/2026). Bantuan yang diberikan berupa dua unit becak sampah serta 23 unit tong sampah dengan sistem pemilahan 3R, yakni organik, non-organik, dan limbah B3. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran serta pengelolaan lingkungan yang lebih baik di wilayah Labuhanbatu Selatan. CSR tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris TJSP, Janar Habeahan, SE, didampingi Ketua TJSP Petrus Ginting. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Kepala KC Bank Sumut Kotapinang, Zul Husni Ginting, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Labusel. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Fery Sahputra Simatupang menyampaikan apresiasi atas kontribusi yang diberikan oleh PT. Bank Sumut. Ia menegaskan bahwa dukungan seperti ini memiliki peran penting dalam mendorong peningkatan kualitas lingkungan, khususnya dalam pengelolaan sampah yang lebih terarah dan berkelanjutan. “Bantuan ini bukan hanya sekadar sarana, tetapi juga menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah tentu tidak bisa bekerja sendiri, kolaborasi seperti ini sangat dibutuhkan,” ujarnya. Lebih lanjut, Bupati berharap fasilitas yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat serta menjadi pemicu tumbuhnya kesadaran kolektif dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya. Sementara itu, pihak TJSP PT. Bank Sumut menyampaikan bahwa program CSR ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di sektor lingkungan hidup. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan pengelolaan sampah di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dapat semakin tertata, sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Read More