Sidang Lanjutan Praperadilan di PN Rantauprapat, Giliran Termohon Ajukan Puluhan Bukti dan Saksi

Bersuarakyat.online RANTAUPRAPAT — Sidang lanjutan perkara praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis (21/05/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon serta penyerahan puluhan alat bukti. Dalam persidangan, pihak termohon menyerahkan sebanyak 50 alat bukti dan menghadirkan seorang saksi dari Polres Labuhanbatu, yakni Ricky Sirait (32), yang merupakan Juru Periksa (Juper) di Satreskrim Polres Labuhanbatu. Di hadapan hakim, saksi menjelaskan bahwa pada 19 April 2026 dirinya bertemu langsung dengan pemohon saat pemohon bersama rekannya datang ke Polres Labuhanbatu untuk membuat laporan polisi. Pada kesempatan itu, saksi mengaku langsung menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) beserta surat penetapan tersangka kepada pemohon. Menurut saksi, penyerahan dokumen tersebut turut didokumentasikan karena pemohon menolak menandatangani ekspedisi penerimaan surat. Saksi juga menerangkan bahwa pada 30 April 2026 tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap pemohon di ruang Unit I Satreskrim Polres Labuhanbatu. Namun saat proses penangkapan berlangsung, saksi mengaku tidak berada di lokasi. Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Halomoan Panjaitan S.H., mempertanyakan kepada siapa surat tugas pencarian orang diberikan. Menjawab pertanyaan itu, saksi menyebut surat tugas diberikan kepada 10 personel Opsnal Polres Labuhanbatu, namun dirinya mengaku tidak mengingat seluruh nama anggota yang menerima surat tersebut. Saksi juga mengungkapkan bahwa terdapat dua surat perintah penangkapan yang diterbitkan penyidik. Menurut keterangannya, surat penangkapan pertama diterbitkan pada 22 April 2026. Saat tim mendatangi rumah pemohon, kondisi rumah disebut dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni sehingga pemohon tidak berhasil ditemukan. Setelah itu, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, surat penangkapan kedua diterbitkan pada 28 April 2026 karena status DPO telah diterbitkan dan penyidik meyakini pemohon masih berada di wilayah Rantauprapat. Kuasa hukum pemohon juga mempertanyakan keberadaan rekaman CCTV di ruang Unit I Satreskrim tempat penangkapan dilakukan, serta mempertanyakan apakah surat tugas penangkapan diperlihatkan kepada pemohon saat penangkapan berlangsung. Menanggapi hal itu, saksi menyatakan tim Opsnal telah menunjukkan surat tugas penangkapan kepada pemohon sebelum penangkapan dilakukan, namun pemohon disebut menolak menerima surat tersebut. Dalam persidangan, kuasa hukum turut menanyakan dasar saksi mengenali pemohon. Saksi menjawab dirinya telah dua kali bertemu dengan pemohon dalam perkara keributan dengan masyarakat serta laporan kasus keributan lainnya. Saksi juga menjelaskan bahwa pada pemeriksaan 30 April 2026, pemohon sempat didampingi pengacara yang dihadirkan pihak termohon, namun pendampingan tersebut ditolak pemohon. Menurut saksi, pemohon menolak menandatangani sejumlah dokumen karena merasa tidak bersalah melakukan pelemparan. Meski demikian, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pemohon disebut mengakui melakukan pelemparan. Hakim kemudian mempertanyakan pokok perkara dalam sidang praperadilan tersebut. Saksi menjawab perkara itu berkaitan dengan kasus pelemparan. Majelis hakim juga menanyakan alasan diterbitkannya dua surat perintah penangkapan. Saksi kembali menegaskan surat pertama diterbitkan saat rumah pemohon dalam keadaan kosong, sementara surat kedua diterbitkan setelah status DPO keluar. Dalam sidang itu, saksi menyebut status tersangka terhadap pemohon telah ditetapkan sejak 19 April 2026 berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan tiga saksi pelapor, barang bukti, serta rekaman video kejadian pelemparan dari telepon genggam korban. Pada tanggal yang sama, penyidik juga langsung melakukan gelar perkara. Saksi menerangkan bahwa kuasa hukum pemohon baru mendampingi pemeriksaan pada 3 Mei 2026. Pada tanggal tersebut, pemohon disebut baru bersedia menandatangani seluruh dokumen yang diberikan penyidik. Selain itu, saksi menyebut pemeriksaan BAP terhadap pemohon dilakukan dua kali, yakni pada 30 April 2026 dan 3 Mei 2026 setelah Pemohon didampingi oleh Kuasa Hukum. Hakim juga menanyakan apakah pemohon terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan status tersangka dilakukan. Saksi menjawab hal itu tidak dilakukan karena penyidik meyakini alat bukti yang dimiliki telah cukup, yakni tiga saksi pelapor dan barang bukti. Saksi turut menegaskan bahwa perkara tersebut terlebih dahulu melalui tahap penyelidikan sebelum masuk ke tahap penyidikan. Terkait alasan penahanan, saksi menyebut pemohon dianggap tidak kooperatif, sering terlibat keributan, berpindah-pindah tempat tinggal, serta dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti. Sidang berikutnya akan masuk ke dalama pokok kesimpulan. #slh

Read More

Di Atas Tanah Ika bina en pabolo, Gemuruh Kalam Ilahi Menggema: Labuhanbatu Gelar MTQ ke-55 dan FSQ ke-40

Bersuarakyat.online Labuhanbatu-Di hamparan Ex Terminal Padang Bulan, Rantauprapat, yang dulu sunyi oleh deru kendaraan, kini bergema lantunan ayat-ayat suci. Lapangan itu telah disulap menjadi mimbar kemuliaan untuk Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-55 dan Festival Seni Qasidah ke-40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu. Kamis, 21/5/2026, menjadi awal perhelatan ruhani yang akan berlangsung hingga 24 Mei 2026 di Kecamatan Rantau Utara. Di sinilah cahaya kalam Ilahi diturunkan kembali ke bumi, menyapa hati para pencinta Al-Qur’an. Pantauan _Bersuara Rakyat Online_, tangan-tangan terampil Event Organizer Kilau Raya Labuhanbatu, bergandengan dengan Hajjah Nova Dekor dan Kretive Studio, menata tempat ini bak taman surga dunia. Panggung megah menjulang seperti mimbar para qari, dihiasi ornamen Islami yang menyejukkan mata. Bekas terminal yang dulu hanya persinggahan raga, kini menjadi persinggahan ruh untuk bertafakur dan bersenandung memuji Sang Khalik. Ketua Panitia sekaligus Camat Rantau Utara, Nafsir Rambe, menuturkan bahwa MTQ dan FSQ tahun ini mengusung tema yang dalam maknanya: “Dengan MTQ ke-55 dan FSQ ke-40 Mari Kita Aktualisasi Nilai-Nilai Al-Qur’an dalam Membangun Desa, Menata Kota untuk Labuhanbatu yang Cerdas dan Bersinar.”_ “Al-Qur’an bukan sekadar bacaan di bibir, melainkan petunjuk yang harus mengalir dalam nadi pembangunan. Dari desa hingga kota, ia harus menjadi lentera yang menerangi langkah kita menuju Labuhanbatu yang cerdas dan bersinar,” tuturnya dengan khidmat. Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, secara resmi membuka perhelatan agung ini. Di hadapan para hadirin, beliau melantik 68 Dewan Hakim MTQ dan 34 Dewan Juri FSQ sebagai penjaga amanah penilaian. Mereka adalah para penjaga timbangan keadilan, agar suara kebenaran dan keindahan qira’ah dinilai dengan hati yang bersih. Kemeriahan pembukaan semakin syahdu dengan lantunan syair religi dari Nabila Ambere, disusul tausiyah yang menyejukkan kalbu dari Prof. Dr. Muhammad Syukri Arbani Nasution, MA. Hadir pula Wakil Bupati H. Jamri, ST, unsur Forkopimda, para kepala OPD, Kemenag, ormas Islam, tokoh masyarakat, pemuda, hingga kepala desa se-Labuhanbatu, bersatu dalam satu majelis agama dan seni. Panitia bertekad menjadikan majelis ini sebagai ladang persemaian generasi Qur’ani mereka yang kelak akan menjadi suluh bagi umat. Di atas tanah Kabupaten Labuhan batu, semoga lahir qari, qariah, dan penyair qasidah yang tidak hanya merdu suaranya, tetapi juga luhur akhlaknya. ” Semoga Labuhanbatu, melalui MTQ dan FSQ ini, semakin dekat kepada Al-Qur’an dan semakin terang dalam cahaya-Nya, ” terungkap dalam doa diacara pembukaan tersebut   (Rahman F Hasibuan)

Read More

Bupati Fery Sahputra Simatupang Resmi Buka MTQ dan FSQ ke-XVII Labusel 2026, Syiar Islam Bergema dari Teluk Panji

Bersuarakyat.online Bupati Fery Sahputra Simatupang resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-XVII Tahun 2026 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Lapangan Sepak Bola Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Rabu (20/5/2026). Pembukaan MTQ dan FSQ berlangsung khidmat serta penuh semangat kebersamaan. Kegiatan diawali dengan upacara penaikan bendera LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an) dan LASQI (Lembaga Seni Qasidah Indonesia) oleh Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati tentang penetapan Dewan Hakim MTQ dan FSQ ke-XVII Tahun 2026, yang diteruskan dengan pelantikan Dewan Hakim oleh Bupati Fery Sahputra Simatupang. Prosesi pembaiatan Dewan Hakim dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Suasana semakin semarak melalui pawai ta’aruf yang diikuti seluruh kafilah MTQ dan peserta FSQ dari berbagai kecamatan se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Beragam nuansa islami, seni budaya, dan kekompakan para peserta turut mewarnai jalannya pawai yang mendapat sambutan antusias masyarakat. Dalam sambutannya, Bupati Fery Sahputra Simatupang menegaskan bahwa pelaksanaan MTQ dan FSQ bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan momentum penting dalam membangun mental spiritual serta memperkuat akhlak masyarakat. “Pelaksanaan MTQ dan FSQ ini hendaknya menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini juga menjadi media untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat ikatan sosial masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” ujar Bupati. Ia menambahkan, MTQ memiliki posisi yang sangat vital dalam membentuk sumber daya manusia yang berakhlak dan berdaya saing, sekaligus mendorong perubahan pola pikir masyarakat menuju sikap yang lebih inklusif dan harmonis. Bupati juga berpesan kepada seluruh dewan hakim dan dewan juri agar menjunjung tinggi kejujuran, objektivitas, dan profesionalisme dalam memberikan penilaian kepada seluruh peserta. “Melalui kegiatan ini kita berharap lahir qori-qoriah dan peserta terbaik yang nantinya mampu menjadi duta Kabupaten Labuhanbatu Selatan di tingkat Provinsi Sumatera Utara,” katanya. Pada malam harinya, pembukaan resmi MTQ dan FSQ ke-XVII Tahun 2026 kembali digelar meriah dan dihadiri Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro, Wakil Ketua DPRD Labusel Irmayanti Siregar, anggota DPRD Labusel, Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, unsur Forkopimda, tokoh agama, serta tamu undangan lainnya. Pembukaan resmi ditandai dengan penekanan sirene oleh Bupati Fery Sahputra Simatupang bersama Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro, dilanjutkan dengan pemukulan bedug oleh Wakil Ketua DPRD Irmayanti Siregar, Sekda, dan jajaran Forkopimda. Menutup sambutannya, Bupati Fery turut menyampaikan pantun bernuansa islami yang disambut tepuk tangan meriah masyarakat dan peserta yang hadir. “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Festival Seni Qasidah ke-17 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2026 di Desa Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat secara resmi saya nyatakan dibuka,” ucapnya. Melalui pelaksanaan MTQ dan FSQ ke-XVII ini, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan berharap syiar Islam semakin berkembang serta mampu menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an dan seni qasidah sebagai bagian dari pembangunan karakter generasi muda yang religius dan berbudaya.

Read More

Orang Tua Korban SH Mendesak Polres Tapsel Terkait Pencemaran Nama Baik, Unggahan Di Media Sosial Akun Facebook Arpiana Sir

Bersuarakyat.online Orang Tua Korban SH Mendesak Kepolisian Polres Tapsel Atas Pencemaran Nama baik terhadap anak yang masih di bawah umur yang dituduh mencuri di Toko Malgo Desa Purba Bangun (Pekan Selasa) Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara korban saat ini sekarang tidak mau lagi sekolah, yang sudah merusak mental Psikologis nya. Media sosial bukan tempat untuk menyebarkan fitnah, penghinaan, ataupun menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar yang benar. Hari ini kami selaku keluarga korban yang atau di sebut paman (Uda) ikut mendampingi membuat laporan pengaduan SPKT di Polres Tapanuli Selatan Pada Senin : 20/04/2026, Laporan yang kami buat atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun Facebook Arpiana Siregar yang menggunggah di media sosial Pada Jumat : 17/04/2025. Setiap perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui media elektronik dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang baru, serta ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik dalam KUHP. Kebebasan berbicara bukan berarti bebas menghina. Hukum akan tetap ditegakkan terhadap siapa pun yang menggunakan media sosial untuk menyerang martabat dan reputasi orang lain. Kami menghormati dan meminta proses hukum dan percaya bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum yang harus di pertanggung jawab kan.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Tingkatkan Profesionalisme dan Keamanan, BRI BO Rantau Prapat Gelar Sosialisasi untuk Satpam Binaan

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kualitas pelayanan dan keamanan di lingkungan kerja, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui BRI BO Rantau Prapat mengadakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh satuan pengamanan (Satpam) dari unit kerja binaan, Rabu (20/5/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan guna memperkuat kapasitas dan profesionalisme Satpam sebagai ujung tombak keamanan sekaligus pelayanan di area perbankan. Seluruh personel Satpam dari unit kerja binaan di bawah koordinasi BRI BO Rantau Prapat turut hadir mengikuti kegiatan ini. Dalam sosialisasi tersebut, para peserta mendapatkan arahan dan pembekalan mengenai penerapan standar operasional prosedur (SOP) keamanan, peningkatan kualitas pelayanan terhadap nasabah, disiplin kerja, serta langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan di lingkungan perbankan. Selain itu, pihak manajemen juga menekankan pentingnya sikap profesional, responsif, dan humanis dalam menjalankan tugas sehari-hari, mengingat Satpam merupakan pihak yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dan nasabah. Pimpinan BRI BO Rantau Prapat, Rian Darmawan, mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pengamanan agar tercipta lingkungan kerja yang aman dan nyaman. “Kami berharap melalui kegiatan sosialisasi ini seluruh Satpam dapat semakin memahami peran dan tanggung jawabnya, serta mampu memberikan pelayanan keamanan yang optimal kepada masyarakat dan nasabah,” ungkapnya. Melalui kegiatan pembinaan rutin ini, BRI BO Rantau Prapat berharap tercipta sinergi dan loyalitas yang semakin kuat dari seluruh personel Satpam dalam mendukung operasional dan pelayanan perbankan yang berkualitas. #Red

Read More

Kanwil BPN Sumut dan Kejati Sumut Perkuat Koordinasi Tangani Persoalan Pertanahan

Bersuarakyat.online Medan – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat sinergi penanganan persoalan pertanahan dan pengamanan aset negara, Rabu (20/5/2026). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H. Dalam pertemuan itu, kedua institusi membahas berbagai persoalan strategis di bidang pertanahan, mulai dari konflik agraria, mitigasi potensi permasalahan administrasi dan yuridis, hingga langkah pengamanan aset negara dan daerah agar terhindar dari kerugian negara. Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto, menegaskan bahwa koordinasi dengan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang transparan, profesional, dan memiliki kepastian hukum. “Sinergi yang baik antara ATR/BPN dan Kejaksaan diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sekaligus meminimalisir potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaannya,” ujarnya. Selain itu, pembahasan juga difokuskan pada dukungan terhadap Program Strategis Nasional, khususnya pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di Sumatera Utara. Pendampingan hukum dari Kejaksaan dinilai sangat penting agar proses pengadaan tanah berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. Percepatan sertipikasi tanah wakaf, tempat ibadah, serta aset milik pemerintah daerah juga menjadi perhatian bersama dalam pertemuan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset tersebut sekaligus mencegah potensi sengketa di masa mendatang. Tak hanya itu, persoalan aset milik PTPN dan sejumlah BUMN lainnya di Sumatera Utara turut menjadi topik pembahasan. Permasalahan tumpang tindih lahan, klaim masyarakat, hingga legalitas hak atas tanah dinilai membutuhkan penyelesaian secara terpadu dan berkelanjutan. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H., menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung penyelesaian permasalahan pertanahan melalui fungsi penegakan hukum dan peran Jaksa Pengacara Negara dalam pengamanan aset negara maupun daerah. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran ATR/BPN Sumatera Utara untuk selalu bekerja sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku agar setiap program dan kebijakan dapat berjalan secara optimal dan akuntabel. Melalui pertemuan ini, Kanwil BPN Sumatera Utara dan Kejati Sumut berharap sinergi yang terjalin dapat semakin solid dalam mendukung penyelesaian konflik pertanahan, pengamanan aset, serta percepatan program pembangunan di Sumatera Utara. #Red

Read More

BRI BO Rantau Prapat Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional, Tanamkan Semangat Persatuan dan Profesionalisme

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2026, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui BRI BO Rantau Prapat melaksanakan upacara bendera yang berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat di halaman kantor BRI BO Rantau Prapat, Rabu (20/5/2026). Upacara tersebut diikuti oleh seluruh pekerja dan jajaran manajemen sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pendahulu bangsa sekaligus momentum untuk memperkuat semangat persatuan dan dedikasi dalam bekerja. Seluruh peserta tampak mengikuti rangkaian kegiatan dengan penuh semangat nasionalisme. Dalam amanat yang disampaikan pembina upacara, Hari Kebangkitan Nasional disebut sebagai pengingat penting bagi seluruh insan BRI untuk terus bangkit menghadapi tantangan, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat. “Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum untuk memperkuat semangat kerja, menjaga kekompakan, dan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” disampaikan dalam amanat upacara. Selain menjadi agenda peringatan nasional, kegiatan ini juga bertujuan menanamkan nilai disiplin, loyalitas, dan rasa cinta tanah air di lingkungan kerja BRI BO Rantau Prapat. Semangat kebangkitan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh pekerja untuk terus meningkatkan profesionalisme dan sinergi dalam mendukung operasional perusahaan. Melalui peringatan Hari Kebangkitan Nasional ini, BRI BO Rantau Prapat menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai lembaga perbankan yang dekat dengan masyarakat serta berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bangsa. #Red

Read More