Sidang Lanjutan Praperadilan di PN Rantauprapat, Giliran Termohon Ajukan Puluhan Bukti dan Saksi

Bersuarakyat.online

RANTAUPRAPAT — Sidang lanjutan perkara praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis (21/05/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon serta penyerahan puluhan alat bukti.

Dalam persidangan, pihak termohon menyerahkan sebanyak 50 alat bukti dan menghadirkan seorang saksi dari Polres Labuhanbatu, yakni Ricky Sirait (32), yang merupakan Juru Periksa (Juper) di Satreskrim Polres Labuhanbatu.

Di hadapan hakim, saksi menjelaskan bahwa pada 19 April 2026 dirinya bertemu langsung dengan pemohon saat pemohon bersama rekannya datang ke Polres Labuhanbatu untuk membuat laporan polisi. Pada kesempatan itu, saksi mengaku langsung menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) beserta surat penetapan tersangka kepada pemohon.

Menurut saksi, penyerahan dokumen tersebut turut didokumentasikan karena pemohon menolak menandatangani ekspedisi penerimaan surat.

Saksi juga menerangkan bahwa pada 30 April 2026 tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap pemohon di ruang Unit I Satreskrim Polres Labuhanbatu. Namun saat proses penangkapan berlangsung, saksi mengaku tidak berada di lokasi.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Halomoan Panjaitan S.H., mempertanyakan kepada siapa surat tugas pencarian orang diberikan. Menjawab pertanyaan itu, saksi menyebut surat tugas diberikan kepada 10 personel Opsnal Polres Labuhanbatu, namun dirinya mengaku tidak mengingat seluruh nama anggota yang menerima surat tersebut.

Saksi juga mengungkapkan bahwa terdapat dua surat perintah penangkapan yang diterbitkan penyidik.

Menurut keterangannya, surat penangkapan pertama diterbitkan pada 22 April 2026. Saat tim mendatangi rumah pemohon, kondisi rumah disebut dalam keadaan kosong dan tidak berpenghuni sehingga pemohon tidak berhasil ditemukan. Setelah itu, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, surat penangkapan kedua diterbitkan pada 28 April 2026 karena status DPO telah diterbitkan dan penyidik meyakini pemohon masih berada di wilayah Rantauprapat.

Kuasa hukum pemohon juga mempertanyakan keberadaan rekaman CCTV di ruang Unit I Satreskrim tempat penangkapan dilakukan, serta mempertanyakan apakah surat tugas penangkapan diperlihatkan kepada pemohon saat penangkapan berlangsung.

Menanggapi hal itu, saksi menyatakan tim Opsnal telah menunjukkan surat tugas penangkapan kepada pemohon sebelum penangkapan dilakukan, namun pemohon disebut menolak menerima surat tersebut.

Dalam persidangan, kuasa hukum turut menanyakan dasar saksi mengenali pemohon. Saksi menjawab dirinya telah dua kali bertemu dengan pemohon dalam perkara keributan dengan masyarakat serta laporan kasus keributan lainnya.

Saksi juga menjelaskan bahwa pada pemeriksaan 30 April 2026, pemohon sempat didampingi pengacara yang dihadirkan pihak termohon, namun pendampingan tersebut ditolak pemohon.

Menurut saksi, pemohon menolak menandatangani sejumlah dokumen karena merasa tidak bersalah melakukan pelemparan. Meski demikian, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pemohon disebut mengakui melakukan pelemparan.

Hakim kemudian mempertanyakan pokok perkara dalam sidang praperadilan tersebut. Saksi menjawab perkara itu berkaitan dengan kasus pelemparan.

Majelis hakim juga menanyakan alasan diterbitkannya dua surat perintah penangkapan. Saksi kembali menegaskan surat pertama diterbitkan saat rumah pemohon dalam keadaan kosong, sementara surat kedua diterbitkan setelah status DPO keluar.

Dalam sidang itu, saksi menyebut status tersangka terhadap pemohon telah ditetapkan sejak 19 April 2026 berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan tiga saksi pelapor, barang bukti, serta rekaman video kejadian pelemparan dari telepon genggam korban. Pada tanggal yang sama, penyidik juga langsung melakukan gelar perkara.

Saksi menerangkan bahwa kuasa hukum pemohon baru mendampingi pemeriksaan pada 3 Mei 2026. Pada tanggal tersebut, pemohon disebut baru bersedia menandatangani seluruh dokumen yang diberikan penyidik.

Selain itu, saksi menyebut pemeriksaan BAP terhadap pemohon dilakukan dua kali, yakni pada 30 April 2026 dan 3 Mei 2026 setelah Pemohon didampingi oleh Kuasa Hukum.

Hakim juga menanyakan apakah pemohon terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka sebelum penetapan status tersangka dilakukan. Saksi menjawab hal itu tidak dilakukan karena penyidik meyakini alat bukti yang dimiliki telah cukup, yakni tiga saksi pelapor dan barang bukti.

Saksi turut menegaskan bahwa perkara tersebut terlebih dahulu melalui tahap penyelidikan sebelum masuk ke tahap penyidikan.

Terkait alasan penahanan, saksi menyebut pemohon dianggap tidak kooperatif, sering terlibat keributan, berpindah-pindah tempat tinggal, serta dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti.

Sidang berikutnya akan masuk ke dalama pokok kesimpulan.

#slh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *