LAKA TUNGGAL TRUK TRAILER BM 9647 QO MUATAN HANCURAN BESI TUA TUMPAH DI SIMPANG TIGA TUGU ADIPURA KOTA RANTAU PRAPAT ” DARI MEDAN MENUJU KOTA PEKANBARU

Bersuarakyat.online Telah kejadian Kecelakaan tunggal truk trailer BM 9647 QO di simpang tiga tugu Adipura kota Rantau prapat Kabupaten Labuhanbatu karena mengelak Satu mobil pribadi Fazero pada hari Senin tanggal 4 May 2026 pukul -,+ 9.00wib di Simpang tugu adi pura Jalan Baypaas Kompi 126 Rantau prapat. Ketika Jurnalis Jurnalis melintas di simpang tiga tugu Adipura Jalan Bay paas , pukul 16.30wib , terlihat Satu Unit Bak truk trailer tumpah muatannya yang berisikan hancuran besi tua di pinggir jalan Baypaas Simpang Adi pura kota Rantau prapat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara yang di jaga bapak Bahbinkamtibmas S.Sinambela serta Bapak kepala dusun Gariang desa janji. Jurnalis melakukan Konfirmasi terhadap Salah satu Kernet Truk teiler BM 9647 QO yang tidak mau menyebutkan namanya terhadap Jurnalis Bersuara Rakyat Onlaein tentang kejadian Laka tunggal yang menyebabkan tumpahnya muatan truk tersebut ,iya mengatakan bahwa , terjadinya Kecelakaan tunggal ini di sebabkan mengelakkan Satu mobil Fazero yang ada di depan truk kami ini ,makanya kami banting setir untuk mengelakkan Mobil Fazero tersbut , kalau tidak begini caranya ,bisa saja Mobil Fazero itu hancur dan mati orangnya yang ada di depan kami ini , dan Bak truk kami yang jadi tumpah muatannya ,kalau kepala truk kami tidak ada apa – apa Ungkapnya Di tempat yang sama Jurnalis Bersuara Rakyat Onlaein juga melakukan Konfirmasi terhadap Bapak Bahbinkamtibmas S.Sinambela tentang penyebab kejadian tumpah nya muatan truk trailer ,iya mengatakan bahwa saya datang kemari sudah terjadi tumpahnya muatan truk trailer ini ,saya hanya untuk melakukan pengamanan terhadap truk trailer ini agar Jalan tersebut tetap lancar serta menjaga muatan yang tumpah supaya tidak ada orang yang Melakukan kejahatan terhadap truk yang di timpa musibah Pungkasnya.   Penulis :   *** DR.Rangkuti ***

Read More

Kadisdukcapil Kab Paluta Bergandengan Tangan Bersama Lapas Kelas III G.Tua Pendataan Dan Pemuktahiran Data Tahanan Dan Narapida

Paluta-Bersuarakyat.online Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab Paluta (Disdukcapil) Khoirul Rajak Siregar, S.Sos MSi., bergandengan tangan dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Tua Japaruddin Ritonga, SH.,MH menyepakati perjanjian kerja sama, Pada Selasa : 05/05/2026. Khoirul Rojak Siregar, S.Sos., MSi menjalin kerja sama dalam program mempermudah urusan untuk pelayanan membuat KTP terhadap para tahanan dan juga narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan kelas III gunung tua, klKecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. Japariddin Ritonga, SH.,MH sangat apreriasi kepada kepala dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, karena sudah mempermudah urusan kami dalam percepatan dalam membuat dan mencetak ktp elektrik untuk para tahanan dan narapidana yang tidak mempunyai ktp dan kehilangan,”pungkas beliau Kalapas G.Tua. Maksudnya Disdukcapil Padang Lawas Utara* menjalin perjanjian kerja sama dengan Lapas Kelas III Gunung Tua. Kerja sama Disdukcapil dengan Lapas biasanya terkait ini: – Perekaman KTP-el* untuk warga binaan yang belum punya KTP atau KTP-nya rusak/hilang – Penerbitan dokumen kependudukan* seperti KK, akta kelahiran, dan KIA bagi WBP – Pemutakhiran data agar WBP tetap punya hak pilih dan hak administrasi lain setelah bebas Begitu kerja sama yang di sepakati oleh kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil dengan lembaga pemasyarakatan kelas III gunung tua, pungkas kadis capil beliau khoirul rojak siregar.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

HGU Berakhir, Lahan Tetap Dikuasai? Perkara di PN Kisaran Masuk Tahap Penentuan

Kisaran-Bersuarakyat.online Perkara sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Pengadilan Negeri Kisaran kini memasuki tahap krusial. Perkara dengan Nomor: 19/Pdt.G/2026/PN Kis saat ini menunggu putusan sela yang akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke pokok pemeriksaan atau tidak. Perkara ini diajukan oleh masyarakat sekitar lokasi eks HGU sebagai Para Penggugat terhadap PT. BSP sebagai Tergugat, dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan sebagai Turut Tergugat. Pokok perkara berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengusahaan lahan oleh pihak Tergugat setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) tanpa adanya kejelasan dasar hak yang sah secara hukum. Pokok perkara berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengusahaan lahan oleh pihak Tergugat setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996 tanpa adanya kejelasan dasar hak yang sah secara hukum. Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum MUKHLIS HABIBI, S.H. & PARTNERS, yaitu Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyampaikan bahwa gugatan ini tidak dimaksudkan untuk mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum terkait status penguasaan lahan dimaksud. “Perkara ini pada dasarnya sederhana, yaitu apakah suatu pihak dapat terus menguasai lahan setelah Hak Guna Usaha berakhir tanpa adanya hak baru yang sah. Ini menyangkut kepastian hukum,” ujar Akhmat Saipul Sirait, S.H., Kuasa Hukum Penggugat. Lebih lanjut disampaikan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan adanya dampak langsung terhadap masyarakat, antara lain: terganggunya akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat; terhambatnya aktivitas ekonomi warga; terbatasnya akses terhadap sumber penghidupan di sekitar lokasi; Hal tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum administrasi, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung. Dalam proses persidangan, pihak Tergugat diketahui menyampaikan bahwa status lahan masih dalam proses, yang kemudian menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam perkara ini. Para Penggugat melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya Majelis Hakim akan memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku,” tambahnya. Putusan sela dijadwalkan akan dibacakan pada tanggal 13 Mei 2026, yang akan menjadi penentu arah kelanjutan perkara ini. Perkara ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait prinsip bahwa penguasaan tanah harus didasarkan pada hak yang sah dan jelas secara hukum, serta memberikan kepastian bagi masyarakat yang terdampak.   Tim/red

Read More

Bupati Paluta H.Reski Basyah Harahap, Melayat Kerumah Duka Almarhum Ketua FKUB H.Awaluddin Harahap

Bersuarakyat.online Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara, H.Reski Basyah Harahap, S.STP., MSi (H.Obon) melayat kerumah duka H. Awaluddin Harahap, Ketua FKUB Paluta) yang cukup di kenal sebagai Jurkamnas pasangan Horas di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara dan juga dikenal sebagai tokoh panutan di wilayah Tabagsel, meninggal dunia, Pada Senin : 04/05/2026. Almarhum yang akrab disapa Ayah dan oppung dikalangan masyarakat dan kepolisian baik di pemerintahan telah meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakit yang dideritanya. Ia meninggal dunia di RSUD Gunung Tua, Di Desa Aek Haruaya, Kecanatan Portibi Sekitar kurang lebih 07″15 wib yang di sampaikan oleh anak kandungnya Bikrul Munawar Harahap, selaku Camat Dolok. Kepergian tokoh masyarakat yang dikenal luas oleh berbagai kalangan ini pun meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara yang juga sebagai Staf Ahli Bupati Paluta H.Obon. Uwak Awaluddin Harahap dikenal sebagai sosok yang bijaksana serta sering menjadi tempat meminta nasihat dalam berbagai persoalan. Biro Media Bersuarakyat Paluta Harahap Kuro-Kuro mendengar kabar ini langsung melayat ke Desa Purba Sinomba Kec P.Bolak dan turut berduka cita yang sedalam dalam nya atas wafatnya, Ketua FKUB Paluta yang juga staf Ahli di lingkungan pemerintah kabupaten Padang Lawas Utara. Semoga almarhum diampuni segala dosa-dosanya, diterima amal ibadahnya, serta diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT. Sebelum dimakamkan di Rumah Duka dilaksanakan upacara pemberangkatan jenazah dan dilepas oleh Bupati Paluta H Reski Basyah Harahap, S.STP.,MSi dan juga dihadiri anggota DPR RI Andar Amin Harahap, S.STP.,MSi untuk dibawa ke tempat pemakaman di TPU Desa Purbasinomba. Seluruh keluarga, kerabat, serta para tokoh masyarakat, adat, MUI, turut hadir untuk memberikan penghormatan terakhir. Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Peringatan Hari Kartini di Kementerian ATR/BPN

Bersuarakyat.online Medan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan acara Peringatan Hari Kartini, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (30/04). Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyebut peran perempuan dalam sektor pertanahan dan tata ruang terus menunjukkan kontribusi yang signifikan. “Perempuan di Kementerian ATR/BPN bukan sekadar partisipan atau pegawai biasa, melainkan memiliki peran strategis sebagai penggerak pertanahan dan tata ruang,” ujar Sekjen ATR/BPN. Peran ini mencerminkan kontribusi vital perempuan dalam pelayanan publik serta pengelolaan pertanahan yang inklusif. Di saat yang sama, perempuan juga berperan sebagai pemersatu keberagaman yang dapat memperkuat persatuan dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang adil dan berkelanjutan. Saat ini, representasi perempuan di ATR/BPN mencapai 45% atau sebanyak 15.084 dari total 33.751 pegawai. Dari jumlah tersebut, 28% perempuan menduduki jabatan struktural (3.918 pegawai), sedangkan 47% lainnya berada pada jabatan pelaksana (sekitar 29.833 pegawai). “Fondasi perempuan kita sangat kuat, yakni 47%. Namun, ruang untuk bertumbuh ke posisi kepemimpinan yang saat ini berada di angka 28% menjadi tantangan sekaligus peluang dalam perjuangan emansipasi ke depan,” tutur Dalu Agung Darmawan. Dalam acara Peringatan Hari Kartini tahun 2026 yang diinisiasi oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kementerian ATR/BPN ini, Dalu Agung Darmawan mengingatkan agar seluruh jajaran, termasuk jajaran perempuan senantiasa menjaga kesehatan jasmani dan rohani. “Untuk menjadi penggerak pertanahan dan tata ruang, perempuan harus menjaga kesehatan sebagai fondasi utama,” pungkasnya. Untuk mendukung terwujudnya kesehatan jajaran, Sekretaris Dewan KORPRI Kementerian ATR/BPN, Hari Susiyanto melaporkan bahwa dalam kesempatan ini diadakan sosialisasi penyakit menular serta kesehatan reproduksi dan keluarga berencana. Di samping itu, tersedia juga layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan vaksinasi bagi peserta acara yang sudah mendaftar. Acara yang mengangkat tema “Perempuan sebagai Entitas Penjaga Peradaban dan Pemersatu Bangsa” ini ikuti oleh 107 jajaran perempuan Kementerian ATR/BPN. Sejalan dengan tema tersebut, Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Hariyadi Wibowo mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan, terutama bagi para perempuan yang punya peran penting dalam keberlangsungan generasi penerus. “Perempuan tidak hanya menjaga kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental agar dapat dikatakan sehat secara utuh,” pungkasnya. Peserta yang hadir dalam Peringatan Hari Kartini ini merupakan gabungan jajaran di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta sejumlah pegawai dari Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta. Turut hadir, Inspektur Jenderal (Irjen) ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo; serta Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida. #Red

Read More

POLRES LABUHANBATU TAK BERNYALI UNTUK MELAKUKAN PENANGKAPAN TERHADAP NEDI GEMBONG NARKOBOY

Bersuarakyat.online Nama Ned alias Nedi (42Thn), warga Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu,disebut sebut warga gembong Narkoba (Sabu) kini menjadi sorotan tajam bagi warga dan publik di tengah masyarakat . Ia terkait dengan maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah tersebut , Polres Labuhanbatu tak bernyali di dalam melakukan penangkapan terhadap Nedi ( 42Thn) sebuah persoalan yang disebut warga kian menggerus ketenangan masyarakat desa dan mengancam masa depan generasi muda.(Anak bangsa) Sejumlah warga yang ditemui Jurnalis pada hari Minggu 3 May 2025 pukul 15.00wib untuk melakukan konfirmasi tentang Nedi Gembongan Sabu di desa Gunung selamat iya mengungkapkan keresahan yang semakin sulit dibendung. Mereka menilai aktivitas yang diduga berkaitan dengan Nedi bukanlah hal baru, melainkan telah berlangsung cukup lama. Yang paling mencolok, menurut mereka , adalah kesan bahwa pergerakan sosok tersebut seolah bebas tanpa hambatan . “berarti ,Mau dibilang apa lagi bang, seperti kebal hukum. Kami ini masyarakat kecil cuma bisa lihat dan khawatir. Takut juga bicara terlalu banyak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (03/May/2026). Pernyataan serupa datang dari warga lainnya yang menggambarkan perubahan suasana desa dalam beberapa waktu terakhir. Desa Gunung Selamat yang sebelumnya dikenal relatif aman dan tenang, kini disebut mulai dibayangi oleh aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran Narkoboy. Orang tua di desa tersebut mengaku semakin cemas terhadap pergaulan anak-anak mereka. Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan peredaran Narkotika, khususnya sabu, dinilai memiliki dampak destruktif yang cepat dan luas. “Kami takut anak-anak kami ikut terjerumus. Sekarang ini pergaulan sudah susah dikontrol. Kalau memang benar ada peredaran seperti itu, harus segera dihentikan,” ungkap seorang ibu rumah tangga dengan nada gelisah , Keresahan ini tidak hanya bergema di kalangan masyarakat umum. Suara kritis juga datang dari kalangan pemuda dan mahasiswa. Idris Siregar, seorang mahasiswa yang mengaku aktif mengamati persoalan sosial di daerahnya, menegaskan pentingnya respons cepat dari aparat penegak hukum Jangan tak bernyali dalam melakukan penangkapan terhadap Nedi . Menurutnya, jika dugaan yang beredar di tengah masyarakat memiliki dasar, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda tindakan. “Kalau ini benar, maka ini bukan lagi masalah kecil. Ini soal masa depan generasi muda. Kami minta aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Bilah Hulu, segera bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” Akhirnya melakukannya Pembakaran (Anarkis)terhadap pengedar Sabu yang ada di desa kami ini tegas Idris. Ia juga menambahkan bahwa pembiaran terhadap dugaan aktivitas ilegal seperti ini berpotensi memperburuk situasi sosial, sekaligus menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi penegak hukum. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan yang menyeret nama Nedi. Belum ada konfirmasi, klarifikasi, maupun bantahan dari pihak yang bersangkutan. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih berada pada ranah dugaan dan keterangan warga. Meski demikian, tekanan publik terus menguat. Warga berharap aparat segera melakukan penyelidikan yang transparan dan profesional untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Lebih jauh, masyarakat menaruh harapan besar agar penegakan hukum dapat berjalan adil dan tidak tebang pilih. “Kami hanya ingin hukum benar-benar ditegakkan. Jangan sampai tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” kata seorang tokoh masyarakat setempat. Situasi ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di wilayah Labuhanbatu. Di satu sisi, ada tuntutan masyarakat yang mendesak kejelasan dan tindakan nyata. Di sisi lain, diperlukan kehati-hatian agar proses hukum berjalan berdasarkan bukti yang kuat, bukan sekadar opini publik. Apakah dugaan “kebal hukum” yang dilekatkan oleh warga akan terbukti, atau justru terpatahkan oleh proses hukum yang transparan dan akuntabel—semuanya kini bergantung pada langkah aparat ke depan.   Penulis : *** DR.Rangkuti ***

Read More

Bupati Fery Sahputra Simatupang Serahkan Bantuan Material untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Kotapinang

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menunjukkan kepedulian dan respons cepat terhadap warganya yang terdampak bencana angin kencang yang melanda beberapa hari lalu di Lingkungan Labuhan Titi, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Jumat (1/5/2026). Dalam kunjungan tersebut, Bupati menyerahkan bantuan material berupa kebutuhan perbaikan rumah kepada warga terdampak, salah satunya kepada Bapak Patek Muhammad Siregar sebagai penerima manfaat. Tidak hanya itu, Bupati juga menyalurkan bantuan beras kepada masyarakat sekitar, khususnya warga Lingkungan Labuhan Titi. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah dalam membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat pascabencana. Kehadiran Bupati di tengah masyarakat menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam memberikan penanganan cepat dan perhatian langsung kepada warga yang mengalami musibah. Pada kesempatan tersebut, Bupati juga berdialog dengan warga untuk mendengarkan langsung kondisi serta kebutuhan yang diperlukan di lapangan. Turut mendampingi, Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, Kepala BPBD Ismail Sawito, Camat Kotapinang, serta Lurah Kotapinang. Kehadiran jajaran pemerintah ini memperkuat sinergi dalam percepatan penanganan dampak bencana di wilayah tersebut. Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus hadir dan bergerak cepat dalam setiap kondisi darurat yang dihadapi masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Melalui bantuan yang disalurkan, diharapkan masyarakat terdampak maupun warga sekitar dapat terbantu, baik dalam proses pemulihan tempat tinggal maupun pemenuhan kebutuhan sehari-hari, sehingga aktivitas masyarakat dapat segera kembali normal.

Read More

Tempat Hiburan Malam (THM) Hans Station Menjadi keresahan Warga sekitar, Diduga tidak memiliki izin operasional

Bersuarakyat.online Tempat Hiburan Malam Hans Club Station, di Jalan Baru (Jln Baypaas Rantau) Rantau Selatan, Kelurahan Lobusona, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara , saat ini tengah mendapat sorotan Publik dan tekanan dari masyarakat yang kuat agar segera di lakukan Penutupan Oleh Pemerintah yang terkait dan Aparat Penegak Hukum. Hiburan Malam tersebut termasuk menjadi desakan penutupan dari warga karena alasan operasional yang meresahkan, Dentuman musik tersebut menjadi keresahan Masyarakat. Masalah utamanya Adanya operasional tempat hiburan malam hingga dini hari yang memicu protes warga sekitar. Warga mendesak Pihak Aparat dan pemerintah Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan Dinas Perizinan untuk menindak lanjuti dan menutup tempat ini karena dianggap meresahkan dan tidak berizin. Diskotek Hans Station yang berlokasi di Lobusona, Rantau Selatan, Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali beroperasi meski izinnya sudah pernah dicabut oleh pemerintah, Tempat hiburan malam itu masih tetap beroperasi setelah berubah nama dari Brother Station ke Hans Station. “Iya bang, Tempat Hiburan Malam (THM) Buka lagi setiap mulai malam Buka terus tiap malam sampai sekarang ini,” kata seorang warga yang berdomisili di sekitar diskotek tersebut”, Ungkap (A.S) kepada wartawan Kamis (23/April/2026) Diduga adanya penyediaan Miras serta obat terlarang yang membuat para penikmat musik menjadi betah hingga berjoget sampai subuh. Kepala dinas perizinan kabupaten Labuhan batu saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah izin operasionalnya Hingga berita ini diterbitkan.   Penulis : *** DR.Rangkuti ***.

Read More

SMP Islam Ja’far Muslim Lakukan Pungut Biaya Perpisahan Rp 665.000, ” Orangtua Murid Megap -megap

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online Acara tour perpisahan murid Sekolah Menengah Pertama SMP Islam Ja’far Muslim yang terletak di dusun Lingga tiga 1 Kelurahan lingga tiga Kecamatan Bilah hulu,Kabupaten Labuhan batu rupanya membuat sejumlah orang tua murid yang ekonominya kurang mampu menjadi megap-megap. Pasalnya pihak sekolah meminta uang perpisahan sebesar Rp 350.00 ribu per murid. Hal ini menyusul rencana acara perpisahan melakukan tour ke tempat rekreasi ke toba direncanakan pada Kamis 14/May/2026 mendatang. Informasi dari orang tua murid yang tak ingin namanya disebutkan, Rabu 28/April/2026 mengatakan, bahwa kutipan uang dari tabungan per siswa sebesar Rp 300.000, tambah Rp 350.000 dan Kutipan Rp 15.000 ribu dari siswa adek kelas 7 dan 8 ikut juga di gunakan , terasa memberatkan. Karena ekonomi keluarganya tergolong kurang mampu, suaminya hanya pekerja serabutan. Tapi ia terpaksa mengusahakannya takut kalau tak dibayar takut akan ada hal-hal yang memberatkan anaknya di sekolah nanti.Paparnya Di tambahkan nya lagi “Kami takut juga pak kalau tak mengupayakan membayar uang perpisahan itu, meski mencari uangnya megap-megap, takut juga anak kami bermasalah dengan pihak sekolah, soalnya belum tamat, kalau sudah tamat elos situ,” ucap Nara sumber Sumber juga menyebutkan memang kesepakatan pelaksanaan tour perpisahan sekolah ini dibahas oleh Komite Sekolah dan siswa juga sebelumnya sudah dianjurkan untuk menabung disekolah, dikutip setiap hari.ekonomi orang tua tidak sama pak,” Ujarnya Sementara itu kepala sekolah (kepsek) SMP Islam Ja’far Muslim Sukadi saat di kunjungi awak media di ruangannya terkait kutipan uang perpisahan yang disebutkan tidak membantah. Tambahnya, yang berangkat 62 orang ditambah guru 10 orang ,dan itu semua biaya makan 6 kali dan sewa mobil Hiace,” katanya Selanjutnya awak media menghubungi ketua komite sekolah Zafar Sukanto melalui sambungan telepon WhatsApp, iya membenarkan bahwa semua pengutipan biaya perpisahan dan biaya tour keluar daerah sudah disepakati orang tua murid dan orang tua murid tidak ada yang keberatan,” tegasnya Di tempat terpisahkan Jurnalis melakukan konfirmasi terhadapmu Bapak Drs Iskandar selaku Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu pada pukul 16.30 wib di salah satu Warkop yang terkenal di LABUHANBATU saat dimintai tanggapan menyesalkan kalau ada unsur pemaksaan pihak sekolah dalam kegiatan ini. “Namun apabila memang ada kesepakatan bersama antara orang tua murid boleh saja dilakukan tapi jangan memberatkan orang tua murid, tapi Kami Dewan pendidikan tentunya hanya bisa mendorong pihak sekolah untuk menyelesaikan hal ini agar tidak ada terjadi salah paham antara sekolah dengan orang tua murid. ” Mari kita ciptakan suasana sekolah yang kondusif. Ini kondisi ekonomi masyarakat memang merosot buatlah kegiatan yang tidak menimbulkan kesalahpahaman, banyak juga sekolah yang melakukan acara perpisahan di sekolah meriah,” sebut Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu.     Penulis : *** Team/ Jurnalis ***

Read More

Putusan MA Final, Penyidik Diminta Jangan “Menggantung” Laporan: Drs. Robert Aritonang Ancam Lapor ke Propam

Bersuarakyat online| LABUHANBATU UTARA – Polemik penanganan sejumlah laporan pidana di Polres Labuhanbatu kembali mencuat. Drs. Robert Aritonang menilai penyidik tidak memiliki alasan lagi untuk menunda proses hukum setelah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Robert menegaskan bahwa sengketa perdata atas lahan di Desa Sungai Apung, Kecamatan Kualuh Hilir, telah melalui seluruh tahapan hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). “Di tingkat Pengadilan Negeri Rantauprapat kami menang, kemudian di tingkat banding kami kalah. Namun di kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan menolak gugatan para penggugat secara keseluruhan. Artinya, kami adalah pihak yang sah,” ujarnya, Jumat (1/5/2026). Upaya hukum luar biasa melalui PK yang diajukan pihak lawan juga kandas. Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil. “Dengan ditolaknya PK, maka secara hukum kembali ke putusan kasasi MA. Ini final dan mengikat,” tegas Robert. Namun demikian, menurut Robert, penyidik Polres Labuhanbatu masih berdalih bahwa perkara pidana belum dapat diproses karena sebelumnya terdapat sengketa perdata. Padahal, ia menilai alasan tersebut sudah tidak relevan lagi. “Tidak ada lagi alasan untuk menunda. Kalau memang tidak ada unsur pidana, silakan SP3-kan. Tapi jangan dibiarkan menggantung bertahun-tahun,” katanya. Adapun sejumlah laporan polisi yang dimaksud meliputi dugaan tindak pidana pencurian, pencurian dengan kekerasan, pengancaman, serta penyerobotan tanah yang dilaporkan sejak tahun 2021 hingga 2025. Robert bahkan menegaskan akan membawa persoalan ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara jika tidak ada kepastian hukum. “Saya akan laporkan ke Propam jika tidak ada tindak lanjut. Ini menyangkut kepastian hukum,” tegasnya. Di sisi lain, Penyidik Pidsus Polres Labuhanbatu, Lamro Sinaga, disebut masih beranggapan bahwa putusan akhir perkara perdata tersebut adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Menanggapi hal itu, kuasa hukum Robert, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menilai pemahaman tersebut keliru dan berpotensi menghambat proses hukum. “Putusan yang harus dijadikan acuan adalah putusan Mahkamah Agung. PK tidak dapat diadili karena cacat formil, sehingga tidak mengubah putusan kasasi,” jelasnya. Beriman juga mendesak agar penyidik segera mengambil sikap tegas, baik dengan melanjutkan perkara ke tahap penuntutan maupun menghentikannya secara resmi. “Segera limpahkan ke pengadilan agar diuji di persidangan. Kalau tidak cukup bukti, keluarkan SP3. Jangan proses hukum ini digantung tanpa kepastian,” pungkasnya.   (**Tim/Red**)

Read More