PELAKU PENCURIAN UANG MAJIKAN BERHASIL DITANGKAP DALAM HITUNGAN JAM, TEAM MACAN PESISIR POLSEK PANAI HILIR KOMITMEN TUNTASKAN KELUHAN MASYARAKAT

Bersuarakyat.online | Labuhanbatu – Komitmen Team Macan Pesisir Unit Reskrim Polsek Panai Hilir dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat kembali dibuktikan. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH, tim berhasil mengungkap kasus pencurian dan mengamankan seorang perempuan yang diduga mencuri uang milik majikannya. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/VI/2026/SPKT/Polsek Panai Hilir/Polres Labuhanbatu tertanggal 22 Juni 2026. Setelah laporan diterima, jajaran Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 09.39 WIB di rumah milik korban, Sui Hwat (53), seorang nelayan yang tinggal di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Korban melaporkan kehilangan uang tunai yang diduga telah terjadi beberapa kali di kediamannya. Untuk memastikan penyebab hilangnya uang tersebut, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, terlihat seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Nurainun alias Inun (23) mengambil uang tunai dari laci kamar pribadi korban. Temuan tersebut turut disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Revan dan Hendrik. Merasa dirugikan sebesar Rp1.200.000, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panai Hilir guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi bersama Team Macan Pesisir untuk segera melakukan penyelidikan. Tim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan Nurainun alias Inun di kediaman korban. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang hasil pencurian disimpan di bawah tilam pada kamar keluarga korban. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, uang tunai sebesar Rp1.200.000 dalam pecahan Rp100.000, satu potong baju blus motif batik, serta satu potong celana warna hijau yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka. Dengan demikian, Nurainun alias Inun ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Red)

Read More

TEAM MACAN PESISIR POLSEK PANAI HILIR KEMBALI UNGKAP PEREDARAN SABU, DIDUGA PENGEDAR DITANGKAP DENGAN BARANG BUKTI 3,80 GRAM

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu | Senin, 22 Juni 2026 – Komitmen Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Macan Pesisir yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar di wilayah hukum Polsek Panai Hilir. Pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 20.50 WIB di Dusun VIII, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka yang diamankan diketahui bernama Subagio alias Iyok (35), warga setempat. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,80 gram. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp370.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, terdiri atas satu lembar pecahan Rp100.000, lima lembar pecahan Rp50.000, dan empat lembar pecahan Rp5.000. Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Polsek Panai Hilir menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 17.00 WIB mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Dusun VIII, Desa Sei Penggantungan. Menindaklanjuti informasi tersebut, PS Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, S.H., M.H., bersama Tim Macan Pesisir untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.50 WIB, petugas melihat sejumlah orang keluar masuk dari bagian belakang rumah tersangka. Mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Subagio alias Iyok. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi diduga sabu seberat 3,80 gram bruto serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Tersangka juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Ijal, warga Dusun II, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir. Berdasarkan pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pemasok yang disebutkan. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Panai Hilir, khususnya Tim Macan Pesisir, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari narkoba. (Red)

Read More

“Class Meet SMPN 1 Rantau Selatan: Saat Siswa Belajar Memimpin, Berkarya, dan Merawat Kebersamaan”

LABUHANBATU — Sorak sorai siswa menggema di lingkungan SMP Negeri 1 Rantau Selatan, Jumat (20/6). Di tengah suasana usai ujian kenaikan kelas, ratusan pelajar berkumpul mengikuti rangkaian kegiatan Class Meet yang digelar Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Bagi sebagian siswa, kegiatan itu menjadi ajang melepas penat. Namun bagi para pengurus OSIS, momentum tersebut menjadi penutup manis masa pengabdian mereka di sekolah. Kegiatan yang melibatkan seluruh siswa kelas VII dan VIII itu berlangsung meriah. Berbagai perlombaan digelar bukan sekadar untuk mencari pemenang, melainkan membangun kebersamaan, sportivitas, serta semangat belajar di kalangan pelajar. Ketua OSIS SMP Negeri 1 Rantau Selatan, Shela Namira, mengatakan Class Meet merupakan ruang bagi siswa untuk mempererat persaudaraan setelah menjalani rangkaian ujian yang cukup melelahkan. “Kami ingin menciptakan suasana yang menyenangkan bagi teman-teman setelah ujian. Yang paling penting bukan siapa yang menang, tetapi bagaimana kami bisa semakin kompak dan saling mendukung sebagai keluarga besar SMP Negeri 1 Rantau Selatan,” ujarnya. Bagi Shela dan jajaran pengurus inti OSIS, kegiatan tahun ini memiliki makna emosional tersendiri. Sebab, mereka akan segera mengakhiri masa tugas sebagai pengurus organisasi siswa. Dengan suara yang penuh harapan, Shela menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh siswa, guru, dan pihak sekolah yang telah mendukung berbagai program OSIS selama masa kepengurusan mereka. “Alhamdulillah, seluruh kegiatan yang kami rancang mendapat dukungan dari teman-teman, guru, dan tenaga pendidik. Kami berharap pengurus berikutnya dapat menghadirkan kegiatan yang lebih kreatif dan lebih bermanfaat bagi sekolah,” katanya. Ia juga mengaku banyak belajar tentang kepemimpinan, tanggung jawab, dan kerja sama selama aktif di organisasi sekolah. “Terima kasih kepada Ibu Kepala Sekolah, Bapak Suyono, S.Pd, dan seluruh guru yang tidak pernah lelah membimbing kami. Dari mereka kami belajar berani mengambil keputusan, bekerja sama, dan mempersiapkan diri menghadapi masa depan,” tutur Shela. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Suyono, S.Pd, menilai keberhasilan pelaksanaan Class Meet menunjukkan kemampuan siswa dalam mengelola kegiatan secara mandiri dan bertanggung jawab. Menurut dia, OSIS bukan hanya wadah organisasi, melainkan tempat siswa belajar menjadi pemimpin sejak dini. “Saya mengapresiasi seluruh pengurus OSIS yang telah bekerja keras dan mampu melibatkan seluruh siswa dalam kegiatan positif ini. Mereka telah menunjukkan bahwa generasi muda memiliki kemampuan untuk berinisiatif, berkolaborasi, dan bertanggung jawab,” kata Suyono. Ia berharap pengalaman berorganisasi yang diperoleh para siswa dapat menjadi bekal berharga ketika melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. “Saya berharap dari OSIS ini lahir generasi yang kelak menjadi pemimpin, pendidik, profesional, dan tokoh yang memberi manfaat bagi masyarakat dan bangsa,” ujarnya. Kepala SMP Negeri 1 Rantau Selatan, Rita Hasibuan, S.Pd, mengatakan sekolah berkomitmen memberikan ruang kepada siswa untuk berkembang tidak hanya dalam bidang akademik, tetapi juga karakter dan kepemimpinan. “Kami percaya setiap anak memiliki potensi. Tugas sekolah adalah memberikan ruang, membimbing, dan mengarahkan mereka agar potensi itu tumbuh dengan baik,” katanya. Rita menyebut keberhasilan Class Meet menjadi bukti bahwa para siswa mampu menunjukkan kemandirian, kreativitas, dan kekompakan dalam menjalankan sebuah kegiatan. “Melihat mereka bekerja sama, saling mendukung, dan berani tampil memimpin adalah kebanggaan tersendiri bagi kami sebagai pendidik. Semoga semangat ini terus mereka bawa dalam perjalanan meraih cita-cita,” ujarnya. Usai kegiatan, para siswa kembali ke ruang kelas untuk menerima rapor kenaikan kelas bersama orang tua dan wali. Di tangan mereka tersimpan hasil belajar selama satu tahun. Sementara di hati mereka, tersimpan kenangan tentang kebersamaan, persahabatan, dan pelajaran kepemimpinan yang tidak tercantum dalam nilai rapor. Karena sejatinya, pendidikan bukan hanya tentang angka dan prestasi akademik. Pendidikan juga tentang membentuk karakter, menumbuhkan keberanian, dan mempersiapkan generasi muda untuk melangkah menuju masa depan dengan percaya diri.(Red)

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Terima Audiensi Warga Merbau Selatan, Bahas Kejelasan Status Tanah

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menggelar audiensi bersama Kelompok Masyarakat Merbau Selatan dalam rangka membahas persoalan pertanahan sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat terkait status penguasaan tanah di wilayah tersebut. Dalam pertemuan yang berlangsung belum lama ini, warga Merbau Selatan menyampaikan aspirasi serta meminta penjelasan terkait kejelasan status tanah yang berada di kawasan mereka. Persoalan tersebut dinilai penting untuk memperoleh kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari. Audiensi ini menjadi wadah diskusi terbuka antara masyarakat dengan instansi pertanahan guna memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai data administrasi pertanahan serta status objek tanah yang dipertanyakan warga. Berdasarkan rilis yang diterima pada Senin (26/6/2026), pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menjelaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan kepada masyarakat merujuk pada data pertanahan yang tersedia dan mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesepahaman antara masyarakat dan pemerintah dalam melihat persoalan agraria secara objektif, transparan, dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Kantor Pertanahan Labuhanbatu menegaskan bahwa audiensi tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberikan pelayanan publik, membuka akses informasi, serta mendampingi masyarakat dalam berbagai persoalan pertanahan. Dengan adanya komunikasi yang baik, diharapkan penyelesaian persoalan agraria di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dapat berjalan lebih tertib sekaligus menjaga hubungan yang harmonis antara masyarakat dan pemerintah. #Red

Read More

Belajar Agraria untuk Papua: Kisah Taruna STPN Menyiapkan Masa Depan Daerah

Bersuarakyat.online Medan – Keinginan untuk kembali dan berkontribusi membangun daerah asal menjadi motivasi kuat bagi sejumlah generasi muda Papua dalam menentukan pilihan pendidikan tinggi. Berangkat dari harapan tersebut, mereka memilih menimba ilmu di Politeknik Agraria STPN, perguruan tinggi kedinasan di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), guna membekali diri dengan pengetahuan dan keterampilan di bidang pertanahan serta tata ruang. Salah satunya Alfando Almendo, Taruna Tingkat II asal Manokwari, Papua Barat. Ia menilai Papua masih membutuhkan banyak sumber daya manusia yang memahami persoalan agraria untuk mendukung pembangunan daerah di masa depan. “Yang saya pikirkan ketika memutuskan berkuliah di Politeknik Agraria STPN sederhana saja, nantinya saya ingin terlibat membangun daerah saya. Papua masih membutuhkan banyak pembangunan dan tentu membutuhkan sumber daya manusia yang memahami bidang pertanahan dan tata ruang,” ujar Alfando Almendo. Menurut Alfando, berbagai persoalan pertanahan yang masih ditemui di Papua menjadi alasan dirinya tertarik mendalami ilmu agraria. Ia berharap pengetahuan yang diperoleh selama pendidikan dapat menjadi bekal untuk berkontribusi dalam penyelesaian berbagai persoalan tersebut ketika kembali ke daerah asal. Selain bidang keilmuan yang spesifik dan relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah, Alfando juga mengaku mendapatkan banyak pengalaman melalui sistem pendidikan berasrama yang diterapkan di Politeknik Agraria STPN. Baginya, lingkungan pendidikan tersebut turut membentuk karakter, kedisiplinan, dan kemampuan kepemimpinan. “Di sini kami tidak hanya belajar akademik, tetapi juga belajar disiplin, kepemimpinan, dan hidup bersama dengan teman-teman dari seluruh Indonesia. Ini menjadi modal penting untuk bisa bersinergi dengan teman-teman dari banyak daerah untuk membangun Papua,” ucapnya. Semangat serupa dimiliki Rafael Korwa, Taruna Tingkat II asal Merauke, Papua Selatan. Ketertarikannya terhadap peta sejak kecil membawanya mengenal dunia survei dan pertanahan. Namun, selama menjalani pendidikan, ia menyadari bahwa bidang tersebut memiliki peran yang jauh lebih luas dalam kehidupan masyarakat. “Dari kecil saya memang suka melihat peta. Setelah mengetahui dan mempelajari bidang pertanahan, saya jadi tahu bahwa ilmu ini sangat penting untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada di masyarakat, termasuk masalah sengketa tanah yang sering terjadi di lingkungan saya,” ungkap Rafael Korwa. Menurut Rafael, masih banyak masyarakat yang belum memahami hak atas tanah maupun aspek hukum pertanahan. Kondisi tersebut membuat kebutuhan akan generasi muda yang memiliki kompetensi di bidang agraria menjadi semakin penting, khususnya di wilayah dengan karakteristik pertanahan yang kompleks seperti Papua. “Harapannya setelah lulus nanti saya bisa kembali dan membagikan ilmu yang saya dapatkan kepada masyarakat. Dengan begitu masyarakat bisa lebih memahami hak-haknya dan tidak mudah dirugikan dalam urusan pertanahan,” tuturnya. Bagi Alfando dan Rafael, pendidikan di Politeknik Agraria STPN bukan sekadar sarana untuk meraih gelar, tetapi juga jalan untuk mempersiapkan diri menjadi bagian dari pembangunan daerah asal. Keduanya berharap ilmu yang diperoleh dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik. Kisah mereka menunjukkan bahwa kebutuhan akan sumber daya manusia yang memahami bidang agraria tidak hanya hadir di pusat-pusat pembangunan, tetapi juga di daerah yang masih menghadapi berbagai tantangan pertanahan dan tata ruang. Karena itu, kesempatan untuk mempelajari bidang ini terbuka bagi generasi muda yang ingin mengambil peran dalam pembangunan daerah melalui jalur pendidikan. Bagi lulusan SMA/sederajat yang tertarik mendalami bidang pertanahan dan tata ruang, pendaftaran Taruna/Taruni Politeknik Agraria STPN masih dibuka hingga 18 Juni 2026. Informasi mengenai persyaratan, tahapan seleksi, dan tata cara pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi Politeknik Agraria STPN. #Red

Read More

Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR

Bersuarakyat.online Medan – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota pada Jumat (19/06/2026). Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah percepatan agar pemerintah daerah (Pemda) bisa segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu revisi RTRW yang memerlukan waktu cukup panjang. “Supaya tidak _stuck_, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Menteri Nusron usai penandatanganan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta. Menteri Nusron menyatakan, surat edaran tersebut adalah solusi sementara untuk mengatasi kendala di daerah yang selama ini harus menunggu siklus revisi RTRW setiap lima tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dengan surat edaran ini, Pemda dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen. Di samping kebijakan itu, pemerintah tengah menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Menurut Menteri Nusron, perubahan PP ini penting agar daerah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan lahan untuk perumahan, sektor industri, pariwisata, maupun kepentingan strategis lainnya tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian. “Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera melakukan perubahan RTRW,” jelas Menteri Nusron. Dalam kesempatan yang sama, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian di daerah. “ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat, oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87% LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur nanti yang akan mengaturnya, memberikan keleluasaan,” tuturnya. Mendagri mengungkapkan, sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya masuk kategori lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan perumahan. Kondisi tersebut membutuhkan solusi agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan, namun tidak menghambat kebutuhan pembangunan dan pelayanan pertanahan. Ia berharap, kebijakan ini dapat mendukung jalannya dua agenda prioritas pemerintah secara bersamaan. “Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” pungkas Muhammad Tito Karnavian. Dalam kesempatan ini, dilakukan juga Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Hadir menyaksikan penandatanganan, Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti. Dalam kesempatan ini Menteri Nusron hadir didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana; Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. #Red

Read More

Penggugat Yayasan Bumi Hukum Sejahtera Tidak Mampu hadirkan saksi dan bukti. 

Bersuarakyat.online | RANTAUPRAPAT – Sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelestarian lingkungan hidup dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2026/PN Rap kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Senin (22/6/2026). Namun, agenda pembuktian dan saksi dari pihak Penggugat terpaksa ditunda lantaran Yayasan Bumi Hukum Sejahtera tidak mampu menghadirkan saksi maupun alat bukti untuk mendukung dalil gugatannya sehingga hak sebagai penggugat hilang dan dilanjutkan bukti para tergugat. Persidangan yang dihadiri Majelis Hakim, Kuasa Hukum Penggugat, kuasa hukum Tergugat I dan II, pihak Kejaksaan Tinggi, serta PTPN III Rantauprapat itu akhirnya dijadwalkan ulang pada pekan depan (29/06/2026). Penundaan tersebut dinilai semakin memperlihatkan lemahnya kesiapan Penggugat dalam membuktikan tuduhan yang sejak awal dinilai kabur, asumtif, dan tidak memiliki dasar fakta hukum yang kuat. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Rantauprapat telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada Jumat, 5 Juni 2026. Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, Penggugat juga dinilai gagal menunjukkan batas-batas konkret yang menjadi dasar tuduhan mereka. Tim kuasa hukum Tergugat I dan II dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H. & Partners menegaskan bahwa fakta persidangan semakin memperlihatkan ketidaksiapan Penggugat dalam mengajukan gugatan. “Penggugat tidak mampu menunjukkan patok batas antara HGU PTPN III dengan tanah masyarakat. Mereka hanya berasumsi bahwa tanah milik Tergugat I masuk ke dalam HGU PTPN, tetapi tidak mampu membuktikannya di lapangan maupun di persidangan,” tegas tim kuasa hukum. Kasian selaku Tergugat II turut mempertanyakan dasar gugatan yang dinilainya tidak logis dan penuh kontradiksi. “Saya sangat menyesalkan Penggugat menyatakan saya menguasai 10 hektare lahan, padahal saya hanya pekerja Tergugat I. Penggugat bahkan tidak mampu menjelaskan secara jelas keberadaan objek tanah yang mereka gugat. Yang paling aneh, mereka menyatakan tanah tersebut masuk HGU PTPN III, tetapi di sisi lain justru menggugat PTPN III sebagai Tergugat III,” ujar Kasian. Menurut pihak Tergugat, ketidakmampuan Penggugat menghadirkan saksi dan bukti pada agenda pembuktian semakin menguatkan dugaan bahwa gugatan tersebut diajukan tanpa kesiapan dan hanya dibangun berdasarkan asumsi sepihak. “Kami melihat Penggugat tidak siap dengan gugatannya sendiri. Fakta di persidangan menunjukkan dalil-dalil yang disampaikan tidak didukung bukti konkret,” ujar kuasa hukum Tergugat. Kuasa Hukum Tergugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa objek tanah seluas kurang lebih 20.000 meter persegi di wilayah Aek Paing Atas merupakan milik sah kliennya yang diperoleh secara legal dari masyarakat sebagai areal persawahan. “Tanah tersebut sama sekali tidak pernah masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III. Sejak awal gugatan Yayasan Bumi Hukum Sejahtera ini sudah sangat kabur atau obscuur libel karena tidak cermat mendudukkan fakta hukum,” tegas Beriman Panjaitan. Ia juga menyoroti adanya kontradiksi mendasar dalam gugatan Penggugat. Di satu sisi Penggugat mendalilkan objek perkara merupakan bagian dari HGU PTPN III, namun di sisi lain PTPN III sendiri tidak pernah mengklaim adanya penyerobotan maupun keberatan terhadap penguasaan tanah tersebut. Selain dinilai salah sasaran atau error in persona, gugatan tersebut juga dianggap cacat formil karena tidak melibatkan instansi yang seharusnya berkaitan langsung dengan tuduhan kerusakan lingkungan hidup. “Jika benar berbicara soal pelestarian lingkungan hidup, seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup maupun Dinas Lingkungan Hidup ikut dilibatkan. Faktanya itu tidak dilakukan,” ujar tim kuasa hukum. Terkait tuduhan pencemaran dan kerusakan lingkungan, pihak Tergugat menegaskan bahwa selama Pemeriksaan Setempat, Penggugat tidak mampu menunjukkan bukti adanya kerusakan ekologis sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan. “Klien kami hanya mengelola tanah miliknya sendiri untuk kegiatan pertanian secara normatif dan aman. Tuduhan kerusakan lingkungan itu hanya asumsi sepihak yang tidak terbukti,” tambahnya. Sementara itu, Bob Imanuel Panjaitan, S.H., juga menyoroti legal standing Yayasan Bumi Hukum Sejahtera berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurutnya, Yayasan tersebut baru memperoleh pengesahan badan hukum pada tahun 2025 sehingga belum memenuhi syarat minimal dua tahun pengalaman kegiatan nyata sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang. Atas seluruh fakta yang terungkap dalam Pemeriksaan Setempat maupun persidangan, tim kuasa hukum Tergugat optimistis Majelis Hakim akan menolak gugatan Penggugat atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). “Kami berharap Majelis Hakim dapat menegakkan keadilan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan asumsi maupun opini yang tidak memiliki dasar pembuktian,” tutup tim kuasa hukum Tergugat. (Red)

Read More