PELAKU PENCURIAN UANG MAJIKAN BERHASIL DITANGKAP DALAM HITUNGAN JAM, TEAM MACAN PESISIR POLSEK PANAI HILIR KOMITMEN TUNTASKAN KELUHAN MASYARAKAT
Bersuarakyat.online | Labuhanbatu – Komitmen Team Macan Pesisir Unit Reskrim Polsek Panai Hilir dalam memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat kembali dibuktikan. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir, IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH, tim berhasil mengungkap kasus pencurian dan mengamankan seorang perempuan yang diduga mencuri uang milik majikannya. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/VI/2026/SPKT/Polsek Panai Hilir/Polres Labuhanbatu tertanggal 22 Juni 2026. Setelah laporan diterima, jajaran Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 09.39 WIB di rumah milik korban, Sui Hwat (53), seorang nelayan yang tinggal di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Korban melaporkan kehilangan uang tunai yang diduga telah terjadi beberapa kali di kediamannya. Untuk memastikan penyebab hilangnya uang tersebut, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, terlihat seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Nurainun alias Inun (23) mengambil uang tunai dari laci kamar pribadi korban. Temuan tersebut turut disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Revan dan Hendrik. Merasa dirugikan sebesar Rp1.200.000, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panai Hilir guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi bersama Team Macan Pesisir untuk segera melakukan penyelidikan. Tim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan Nurainun alias Inun di kediaman korban. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang hasil pencurian disimpan di bawah tilam pada kamar keluarga korban. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, uang tunai sebesar Rp1.200.000 dalam pecahan Rp100.000, satu potong baju blus motif batik, serta satu potong celana warna hijau yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka. Dengan demikian, Nurainun alias Inun ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Team Macan Pesisir Polsek Panai Hilir dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Red)