Bersuarakyat.online | LABUHANBATU – Pelaku penganiayaan terhadap Nawawi diduga telah melecehkan dan sepelekan panggilan dari penyidik Polres Labuhanbatu Polda Sumatera Utara.
Setelah surat panggilan dikirimkan oleh penyidik Polres Labuhanbatu kepada diduga kuat pelaku penganiaya ke alamat masing – masing untuk hadir ke Polres Labuhanbatu pada hari Kamis 2 Juli 2026 pukul 10.00 WIB.
Sesuai dengan surat panggilan Korban dan saksi hadir di Polres Labuhanbatu pada Kamis 2 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB serta menghadap kepada penyidik Pidana Khusus Polres Labuhanbatu. Sampai pukul 14.30 WIB para terlapor tidak juga hadir menghadap penyidik Polres Labuhanbatu.
Tidak lama kemudian Penyidik di unit Pidsus menyampaikan informasi kalau terlapor tidak hadir sesuai informasi dari kuasa hukumnya.
Pelapor yang juga korban Nawawi merasa kesal atas ketidak tegasan Polres Labuhanbatu terhadap orang – orang yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya di lokasi lahan perkebunan Drs Robert Aritonang Desa Sungai Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Sabtu (23/5/2026).
“Ada apa Polres Labuhanbatu ini, sudah satu bulan lebih belum ada ditetapkan tersangkanya, video ada, visum ada, nama – nama orangnya dan fotonya pun sudah kita sampaikan, saksinya ada dan saya sampai opname akibat perbuatan para pelaku ini” kesal Nawawi.
Tindak pidana penganiayaan ini telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/752/V/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA pada hari Sabtu 25 Mei 2026.
Nawawi merupakan pekerja di lahan perkebunan Grup Drs Robert Aritonang, mengalami penganiayaan oleh orang – orang yang biasanya melakukan pencurian tandan buah segar Kelapa Milik Grup Drs Robert Aritonang dan bahkan ada beberapa yang hendak menguasai tanah milik Grup Drs Robert Aritonang tersebut.
Melalui telepon seluler saat dikonfirmasi Drs Robert Aritonang pada Kamis (2/7/2026) menyampaikan “ada apa dengan Polres Labuhanbatu, sudah 1 bulan lebih laporan penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama – sama oleh pelaku, telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu tetapi sudah satu bulan lebih belum ada ditetapkan tersangkanya” jelasnya.
Padahal korban dan saksi telah menyampaikan nama – nama dan foto pelaku bahkan ada video sebelum terjadinya pengeroyokan, kami berharap agar Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman segera mengambil tindakan tegas dalam penegakan hukum, tegasnya.
Ketua LSM SEP Rakyat Ramses Sihombing yang juga merupakan saksi dalam tindak pidana penganiayaan terhadap korban Nawawi menyampaikan dengan tegas agar Polres Labuhanbatu jangan kalah dengan pelaku kejahatan, sebagai Polisi Republik Indonesia Polres Labuhanbatu harus bisa menegakkan hukum agar dapat memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi masyarakat, jelasnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya sampai berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.(Red)