Labuhanbatu- Bersuarakyat.online, Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu berhasil tangkap dua orang lelaki yang diduga sebagai pelaku peredaran gelap narkotika diwilayah Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 3,21 gram bruto, dijalan lintas Sumatera dusun N8 Desa Pematang Seleng, pada Jumat (17/07/2026) pukul 18.50 wib.
Tim opsnal satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Ipda Pol Sastrawan Ginting S.H beserta Aiptu Sumedi, Aipda Putra Wira Siregar S.H, Brigpol Indra Pradipta dan Brigpol Yudi Septiawan S.H, mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya di jalan lintas Sumatera tepat nya di SPBU N8 sering terjadinya transaksi narkotika.
Menanggapi laporan tersebut, Kanit I Ipda Sastrawan Ginting S.H., bersama tim melakukan penyelidikan dan menemukan 1 (satu) orang mencurigakan dan langsung mengamankan GSP ,20 tahun warga Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu.
Saat di lakukan pemeriksaan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 3.21 gram bruto yang berada pada pelaku. Dari keterangan Pelaku di dapat informasi kalau narkotika jenis sabu tersebut milik saudara RH alias K untuk dijual.
Kemudian, tim bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku atas nama RH yang saat itu keberadaan tidak jauh dari lokasi penangkapan pelaku GSR.
Atas keterangan pelaku RH 21 tahun warga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu itu menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang di peroleh dari seseorang laki laki bernama AB yang masih dalam lidik satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Barang bukti yang turut diamankan dari kedua orang Pelaku tersebut berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 3.21 gram bruto. 1 (satu) buah kotak rokok Club X .1 (satu) lembar tissu.. 1 (satu) unit Sp. Motor Mega pro warna Hitam BK 2667 WAA dan 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna biru Ungu.
Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun
(RED)