Sidang Penyerahan Bukti, BCA Finance Rantauprapat Sebut Klaim Asuransi Jiwa Bukan Urusannya, Padahal Rutin Menerima Premi
RANTAUPRAPAT – bersuarakyat.online Persidangan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor **52/Pdt.G/2026/PN Rap** antara **Lasmariati Sirait** melawan **PT BCA Finance Rantauprapat**, **PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia**, dan **Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Medan** kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, **Rabu (15/7/2026)** dengan agenda penyerahan alat bukti surat dari masing-masing pihak. Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, seluruh pihak menyerahkan dokumen-dokumen yang akan dijadikan alat bukti pada tahap pembuktian. Persidangan berlangsung tertib dengan dihadiri para kuasa hukum Penggugat maupun para Tergugat. Pada persidangan tersebut, menurut pihak Penggugat, **PT BCA Finance Rantauprapat** menyatakan bahwa persoalan pembayaran klaim asuransi jiwa merupakan tanggung jawab perusahaan asuransi, bukan tanggung jawab perusahaan pembiayaan. Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari kuasa hukum Penggugat, **Beriman Panjaitan, S.H., M.H.** dan **Oscar Crisman Panjaitan, S.H.**, yang menilai terdapat hal mendasar yang harus diuji dalam persidangan. Menurut Penggugat, selama masa pembiayaan debitur membayar premi asuransi jiwa bersamaan dengan kewajiban angsuran setiap bulan melalui PT BCA Finance. Selain itu, dalam polis asuransi yang diajukan sebagai alat bukti, pihak Penggugat menyatakan bahwa **PT BCA Finance tercantum sebagai pihak tertanggung/penerima manfaat**, sehingga kedudukan hukum perusahaan pembiayaan dalam proses klaim menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan. Penggugat berpendapat bahwa apabila perusahaan pembiayaan tercantum dalam polis sebagai pihak yang berhak menerima manfaat asuransi atas sisa kewajiban pembiayaan, maka mekanisme pengajuan dan penyelesaian klaim menjadi bagian yang perlu diperjelas dan diuji di hadapan Majelis Hakim. Perkara ini bermula setelah suami Penggugat, **almarhum Riston Sagala**, meninggal dunia pada 23 Maret 2025. Semasa hidupnya, almarhum memiliki dua fasilitas pembiayaan kendaraan yang disertai perlindungan asuransi jiwa. Menurut Penggugat, klaim atas salah satu kendaraan disetujui, sedangkan klaim atas kendaraan lainnya ditolak, sehingga memicu sengketa yang kini diperiksa di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Melalui gugatan ini, Penggugat meminta Majelis Hakim menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, para Tergugat tetap mempertahankan dalil dan jawaban masing-masing sebagaimana telah disampaikan dalam tahapan persidangan sebelumnya. Setelah penyerahan alat bukti selesai, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan perkara pada agenda berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi-saksi untuk menguji seluruh dalil, bukti, dan argumentasi hukum yang diajukan oleh masing-masing pihak sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan. Red