Tiga unit Rumah Besertifikat di Jalan Tenis telah di Lelang Dua Bank kepada Mantan PDAM Tanpa Surat Pemberitahuan terhadap Ahliwaris

Bersuarakyat.online LABUHANBATU – Tiga unit Rumah milik Almarhum Safruddin telah di lakukan lelang terhadap Dua Bank yang ada di kota Rantau prapat kepada mantan PUDAM Rantau prapat kabupaten Labuhantu tanpa memberikan Surat pemberitauan Lelang terhadap Ahli waris anak – anak kandung Almarhum Safruddin. Jurnalis Bersuara Rakyat Online di hubungi anak almarhum Sahfrudin , Ryan Anggriawan 35 thn ,mengatan terhadap Jurnalis Bersuara Rakyat Online pada hari Sabtu 11juli 2026 pukul 11.00wib di Salah satu Warkop GB 2 Silandorung Rantau prapat dengan mengatakan bahwa Kami Empat bersaudara dari anak Almarhum Safruddin dan ibu ERNI MIJAYAWATI merasa keberatan terhadap pihak Dua Bank yang ada di kota Rantau prapat , Karena telah menjual tiga unit rumah milik Almarhum Safruddin Orang tua kami di jalan Tenis Lingkungan Huta Ginjang Kelurahan Siringo – Ringo Kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhantu Provinsi Sumatra Utara. Jurnalis Bersuara Rakyat Online melakukan Konfirmasi terhadap anak Almarhum Ryan Anggriawan 35thn pukul 11.30wib mengatakan kami merasa keberatan terhadap pihak Dua Bank yang ada di kota Rantau prapat ,karena tidak ada memberikan Surat pemberitauan terhadap kami Ahliwarisnya. Ungkap dari salah satu anak almarhum. Jurnalis Bersuara Rakyat Online melihat anak almarhum Sahfrudin memasang Tiga buah Spanduk untuk Tiga unit Rumah dengan Bacaan Rumah ini milik Ahliwaris Almarhum Sahfrudin sesuai SHM 967 surat Sertifikat.   Penulis: *** (DR.Rangkuti) ***.

Read More

Tidak Pernah Dijual!” Istri Almarhum Safruddin dan Seluruh Ahli Waris Terkejut,Rumah Bersertifikat SHM Tiba-Tiba Sudah Direnovasi

    LABUHANBATU – bersuarakyat.online   Istri almarhum Safruddin bersama seluruh ahli waris mengaku terkejut saat mendatangi rumah peninggalan almarhum yang berada di Jalan Tenis Nomor 49, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Pasalnya, bagian teras rumah yang masih tercatat atas nama almarhum dalam **Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 967** itu telah mengalami renovasi tanpa sepengetahuan maupun persetujuan keluarga. Rumah yang berdiri di atas tanah seluas 419 meter persegi tersebut merupakan harta peninggalan almarhum Safruddin yang wafat pada 20 September 2023. Berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan Kelurahan Siringoringo, ahli waris yang sah adalah Erni Mujayawati selaku istri serta Rikky Ermawan Syahputra, Ryan Anggriawan, Rika Purwandari, dan Muhammad Reza sebagai anak kandung.   Erni Mujayawati menuturkan, sekitar enam bulan sebelum Ramadan 2026 dirinya masih mengunjungi rumah tersebut dan kondisi bangunan masih utuh seperti semula. Namun, setelah Hari Raya Idulfitri 2026, ia kembali datang untuk membersihkan rumah dan halaman. Saat itulah ia mengaku sangat terkejut melihat bagian teras rumah telah berubah karena direnovasi.   > “Saya benar-benar terkejut. Rumah ini tidak pernah kami jual. Tidak pernah ada pemberitahuan kepada saya maupun kepada anak-anak saya sebagai ahli waris bahwa rumah ini akan direnovasi atau dikuasai pihak lain,” ujar Erni. Erni juga menyampaikan bahwa semasa hidup almarhum memang pernah menjadikan sertifikat rumah sebagai agunan di salah satu bank di Rantauprapat. Namun menurut pengetahuannya, kewajiban tersebut telah lama diselesaikan.   > “Setahu saya, sebelum suami saya meninggal dunia tidak ada lagi persoalan utang yang berkaitan dengan rumah ini. Kalau memang pernah ada perjanjian atau pengalihan hak, saya sebagai istri tentu seharusnya mengetahui dan ikut menandatangani dokumen tersebut. Sampai hari ini kami tidak pernah menerima pemberitahuan apa pun,” tegasnya.   Merasa ada kejanggalan, keluarga kemudian mencari informasi kepada warga sekitar. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, renovasi tersebut diduga dilakukan oleh seseorang yang disebut-sebut merupakan pegawai PDAM Kabupaten Labuhanbatu. Namun informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum dapat dipastikan melalui proses hukum.   Karena merasa haknya sebagai ahli waris diabaikan, keluarga mempertanyakan dasar hukum pihak yang melakukan renovasi terhadap rumah yang hingga kini masih tercatat atas nama almarhum Safruddin.   Sebagai bentuk perlindungan hak, para ahli waris telah memasang spanduk pemberitahuan di lokasi yang menegaskan bahwa rumah tersebut merupakan milik ahli waris almarhum Safruddin berdasarkan SHM Nomor 967. Perkara ini juga telah berada dalam pendampingan hukum **Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners**.   Keluarga berharap pihak yang telah melakukan renovasi memiliki itikad baik untuk datang menemui mereka dan menjelaskan dasar penguasaan maupun renovasi terhadap rumah tersebut.   > “Kami mengajak pihak yang telah merenovasi rumah ini untuk datang bertemu dengan keluarga agar persoalan ini bisa dijelaskan secara terbuka. Namun apabila tidak ada penyelesaian yang baik, kami akan menempuh langkah hukum demi memperoleh kepastian hukum dan melindungi hak-hak ahli waris,” ujar Erni.   Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga melakukan renovasi maupun pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.   **Penulis: Tim Redaksi**

Read More

Rumah Bersertifikat  di jalan tenis Direnovasi Tanpa Persetujuan Ahli Waris  Tempuh Jalur Hukum

  LABUHANBATU – bersuarakayat.online Polemik kepemilikan sebuah rumah bersertifikat di Jalan Tenis Nomor 49, RT 002/RW 002, Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, memasuki babak baru. Keluarga almarhum Safruddin menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah mendapati rumah peninggalan almarhum diduga telah direnovasi dan dikuasai pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan seluruh ahli waris. Objek yang dipersoalkan berupa sebidang tanah seluas **419 meter persegi** berikut bangunan rumah di atasnya yang tercatat dalam **Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 967** (sertifikat tahun 1967 Nomor AK 352362) atas nama **Safruddin (Almarhum)**.   Berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 1210-KM-02102023-0003 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu, Safruddin meninggal dunia pada 20 September 2023. Sementara itu, berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 145/840/Perm/2023 yang diterbitkan Kelurahan Siringoringo, ahli waris almarhum terdiri dari Erni Mujayawati selaku istri, serta Rikky Ermawan Syahputra, Ryan Anggriawan, Rika Purwandari, dan Muhammad Reza sebagai anak kandung. Erni Mujayawati menuturkan bahwa setelah suaminya meninggal dunia, rumah tersebut memang sudah lama tidak ditempati sehingga kondisinya kurang terawat. Namun sekitar enam bulan sebelum Ramadan 2026, dirinya masih sempat mengunjungi rumah tersebut dan mendapati bangunan masih dalam kondisi semula.   “Setelah Idulfitri 2026 saya datang kembali untuk membersihkan rumah dan menyemprot rumput di halaman. Saya sangat terkejut karena sebagian bangunan sudah berubah dan diduga telah direnovasi tanpa seizin kami sebagai ahli waris,” ujar Erni.   Merasa keberatan, Erni kemudian mencari informasi kepada warga sekitar. Berdasarkan keterangan yang diperolehnya, renovasi tersebut diduga dilakukan oleh seseorang yang disebut-sebut merupakan pegawai PDAM Kabupaten Labuhanbatu. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya serta belum menjadi kesimpulan hukum.   Erni juga mengungkapkan bahwa semasa hidupnya, almarhum Safruddin pernah menjadikan sertifikat rumah tersebut sebagai agunan pada salah satu bank di Rantauprapat. Akan tetapi, menurut pengetahuannya, kewajiban tersebut telah lama diselesaikan oleh almarhum. “Setahu saya sertifikat rumah itu memang pernah dijadikan agunan di salah satu bank di Rantauprapat, tetapi sudah lama sekali. Seingat saya kemungkinan sudah dilunasi oleh almarhum suami saya. Yang kami pertanyakan, mengapa sampai sekarang tidak pernah ada pemberitahuan kepada kami sebagai ahli waris apabila memang ada pengalihan hak ataupun dasar hukum pihak lain menguasai rumah tersebut,” katanya.   Hingga saat ini, para ahli waris mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai adanya pengalihan hak, penguasaan, maupun renovasi terhadap rumah tersebut. Mereka mempertanyakan dasar hukum pihak yang diduga telah melakukan renovasi dan menguasai objek yang masih tercatat atas nama almarhum Safruddin.   Sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat, para ahli waris telah memasang spanduk di lokasi yang menerangkan bahwa objek tersebut merupakan milik ahli waris almarhum Safruddin berdasarkan SHM Nomor 967. Objek tersebut juga disebut berada dalam pendampingan hukum **Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners**.   Atas peristiwa tersebut, Erni Mujayawati bersama seluruh ahli waris memastikan akan menempuh langkah hukum guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak mereka sebagai ahli waris.   “Kami sangat kecewa. Rumah peninggalan almarhum suami saya tiba-tiba direnovasi dan diduga dikuasai pihak lain tanpa pemberitahuan maupun izin kepada kami. Kami berharap persoalan ini dapat diusut secara tuntas sehingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga kami,” tegas Erni.   Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga melakukan renovasi maupun pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. Demi memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab maupun hak klarifikasi. Red

Read More

Wamen ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Tinjau Layanan Pertanahan di Kantah Kota Batam

Bersuarakyat.online Medan – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, dan sejumlah anggota Komisi II DPR RI meninjau pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (8/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat berjalan efektif, cepat, dan memberikan kemudahan bagi para pemohon. “Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” ujar Ossy Dermawanmelalui rilis yang diterima media pada Jumat (10/7/2026). Dalam peninjauan itu, Wamen Ossy bersama rombongan mengunjungi sejumlah loket pelayanan dan berdialog langsung dengan masyarakat yang tengah mengurus berbagai layanan pertanahan. Ia juga mendengarkan pengalaman masyarakat sekaligus meminta masukan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan. “Semoga pelayanannya bisa membantu. Jika ada kendala, silakan ditanyakan kepada petugas. Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Ossy kepada para pemohon. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Faisal Amrin Bachtiar, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Yudi Hermawan. Pada kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN bersama Ketua Komisi II DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyerahkan tiga Sertipikat Hak Milik hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kota Batam. Salah seorang penerima sertipikat, Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, mengaku bersyukur karena tanah yang telah lama ditempatinya kini memiliki kepastian hukum. “Senang sekali. Saya sudah beberapa kali ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ungkap Karimullah. Ia berharap program sertipikasi tanah di kawasan Kampung Tua Batam dapat terus berlanjut sehingga masyarakat di wilayah lain juga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Sebagai informasi, penyelesaian sertipikasi tanah di kawasan Kampung Tua Batam memiliki mekanisme khusus. Penetapan Kampung Tua dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Setelah batas wilayah resmi ditetapkan, lahan permukiman tersebut dapat dilepaskan dari aset BP Batam sehingga masyarakat berhak memperoleh sertipikat kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam. “Dulu yang menetapkan itu ada BP Batam, baru bisa diajukan oleh Pemerintah Kota Batam ke BPN Kota Batam. Alhamdulillah, saya berharap Kampung Tua yang lain juga bisa segera selesai sertipikasinya,” tutup Karimullah. #Red

Read More

ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah Bersinergi Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf  

Bersuarakyat.online Medan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dengan Al Jam’iyatul Washliyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam’iyatul Washliyah. Nota kesepahaman ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dan Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, bertepatan dengan Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah yang berlangsung di Asrama Haji, Jakarta Timur. “Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid melalui rilis yang diterima media pada Jumat (10/7/2026). Melalui nota kesepahaman tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah akan bersinergi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan tanah aset organisasi, pendampingan pencegahan serta penanganan berbagai permasalahan pertanahan, hingga penguatan koordinasi dalam perlindungan aset organisasi. Kerja sama ini diharapkan mempercepat legalisasi aset yang selama ini belum terdokumentasi maupun belum bersertipikat. Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian ATR/BPN, secara nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), namun baru sekitar 58,76% yang telah bersertipikat. Targetnya, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sertipikasi tanah wakaf dapat diselesaikan. “Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi. Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam’iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum,” kata Nusron Wahid. Selain percepatan sertipikasi, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan berbagai terobosan untuk mendukung pengembangan wakaf produktif dengan tetap menjaga fungsi sosial tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat aset wakaf bagi kesejahteraan umat tanpa mengurangi perlindungan hukum atas tanah wakaf itu sendiri. Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman ini, dihadiri oleh pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari seluruh Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid #Red

Read More

Pemain Lama Ganti Pemain Baru (Ganti Kepala) Pengedar sabu tetap Eksis di Kalangan Hukum Polres Labuhanbatu Selatan 

Bersuarakyat.online Labusel- Peredaran barang haram Narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) diduga kini dikendalikan oleh wajah baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keresahan masyarakat, pria berinisial SRY alias Surya, warga Kota Pinang, mencuat sebagai sosok yang diduga kuat bertindak sebagai koordinator lapangan peredaran barang haram di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan Lebih mengejutkan lagi, jaringan peredaran yang dipimpin oleh SRY diduga tidak lagi menyasar wilayah perkotaan saja, melainkan sudah mulai mengoordinasikan masuknya pasokan barang haram tersebut hingga ke pelosok desa-desa di Kabupaten Labusel. Menurut sumber di lapangan yang layak dipercaya, barang haram yang diedarkan oleh jaringan SRY ini diduga kuat disuplai dan disuplai dari luar provinsi, yakni dari warga wilayah Riau untuk mengendalikan Narkoba ke Labusel. Berdasarkan konfirmasi langsung dari salah seorang tokoh pemuda setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, aktivitas SRY ini disebut-sebut sebagai langkah taktis jaringan Narkoba besar untuk mengelabui aparat. SRY sengaja dimunculkan sebagai “pemain baru” untuk menggantikan posisi para bandar atau pemain lama yang ruang geraknya mulai sempit. “Pemain-pemain lama di lapangan posisinya sudah ‘panas’ karena terus disorot publik dan dipantau aparat. Makanya sekarang muncul nama SRY ini sebagai orang baru yang mengkoordinir peredaran. Polanya rapi, tapi masyarakat di bawah sudah mulai mengendus pergerakannya,” ujar sumber tersebut kepada awak media Bersuara Rakyat Online pada Jum’at (10/Juli/2026). Ia juga mengonfirmasi adanya kekhawatiran besar di tengah warga mengenai meluasnya daya jangkau barang haram tersebut yang kini menyasar wilayah pedesaan. “Kami sangat resah karena pasokan yang diduga dari arah Riau ini sengaja diarahkan masuk ke desa-desa. Kalau ini dibiarkan, hancur generasi muda di pelosok Labusel,” tambahnya dengan nada khawatir. Menyikapi informasi dan konfirmasi keresahan yang berkembang di tengah masyarakat ini, pihak aparat penegak hukum (APH) setempat, khususnya Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, diharapkan dapat segera mengambil langkah cepat dan responsif. Masyarakat meminta agar dilakukan penyelidikan intensif serta penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap SRY alias Surya dan seluruh jaringan yang terlibat guna memutus mata rantai pasokan sabu asal Riau tersebut sebelum dampaknya semakin meluas. Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan verifikasi lebih lanjut dan mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat.   Penulis: *** DR.Rangkuti ***

Read More

10 kamar Hotel RPH Kabupaten Labuhanbatu di lalap si jago merah Sijago merah 

Bersuarakyat.online Rantauprapat– Kebakaran hebat melanda kompleks Rantau prapat Hotel (RPH) di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (10/Juli/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Peristiwa ini memicu kepanikan para tamu yang sedang menginap di hotel berbintang satu Rantau prapat yang telah berdiri sejak 1988 . Jurnalis Bersuara Rakyat Online melakukan liputan Tentang kejadian Kebakaran RPH pada 10 juli 2026 pukul 13.30wib terlihat Hotel RPH kebakaran . Jurnalis Melakukan Konfirmasi terjadap karyawan Hotel RPH yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa , api pertama kali muncul dari salah satu kamar di lantai dua, lalu dengan cepat merambat ke ruangan sekitar. “Api berasal dari kamar 247,” ujar salah satu karyawan hotel. Dalam hitungan menit, si jago merah menyebar dengan cepat. Sebanyak sepuluh kamar bernomor 241 hingga 250 hangus terbakar. Sepanjang lorong, plafon runtuh, kaca jendela pecah, dan aroma kayu terbakar menyengat memenuhi udara. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara M. Yunus Hasibuan, menyatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan warga dan segera mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran beserta 10 personel. “Setelah menerima informasi, kami segera menurunkan dua unit mobil pemadam dan 10 personel ke lokasi untuk melakukan pemadaman,” ujarnya. Tim petugas harus berjuang menembus kesulitan akses dan kemacetan. Lokasi di kawasan padat Jalan Ahmad Yani membuat manuver tidak mudah, sementara padatnya antrian truk yang hendak mengisi bahan bakar di SPBU terdekat turut menghambat laju kendaraan pemadam. Di sisi lain, sejumlah warga berkerumun di pinggir jalan untuk menyaksikan dan merekam kejadian Kebakaran. Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung sekitar tiga jam. Api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 13.00 WIB. “Pertarungan itu berlangsung tiga jam. Baru pada pukul 13.00 WIB api benar-benar dinyatakan padam dan dilakukan pendinginan,” imbuh Yunus. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Seluruh tamu dan karyawan berhasil dievakuasi tepat waktu ke tempat aman. “Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak yang berwajib. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp500 juta,” ungkap Yunus. Bagi warga Rantauprapat, RPH bukan sekadar tempat menginap bintang satu. Sejak 1988, bangunan ini menjadi landmark atau ikon daerah, yang dulunya kerap menjadi tempat pertemuan pejabat, resepsi pernikahan, hingga persinggahan pertama para perantau yang melintas di Labuhanbatu. Berdasarkan keterangan karyawan hotel, api pertama kali muncul dari salah satu kamar di lantai dua, lalu dengan cepat merambat ke ruangan sekitar. “Api berasal dari kamar 247,” ujar salah satu karyawan hotel. Dalam hitungan menit, si jago merah menyebar dengan cepat. Sebanyak sepuluh kamar bernomor 241 hingga 250 hangus terbakar. Sepanjang lorong, plafon runtuh, kaca jendela pecah, dan aroma kayu terbakar menyengat memenuhi udara. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Labuhanbatu, M. Yunus Hasibuan, menyatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan warga dan segera mengerahkan dua unit mobil pemadam kebakaran beserta 10 personel. “Setelah menerima informasi, kami segera menurunkan dua unit mobil pemadam dan 10 personel ke lokasi untuk melakukan pemadaman,” ujarnya. Tim petugas harus berjuang menembus kesulitan akses dan kemacetan. Lokasi di kawasan padat Jalan Ahmad Yani membuat manuver tidak mudah, sementara padatnya antrian truk yang hendak mengisi bahan bakar di SPBU terdekat turut menghambat laju kendaraan pemadam. Di sisi lain, sejumlah warga berkerumun di pinggir jalan untuk menyaksikan dan merekam kejadian. Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung sekitar tiga jam. Api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 13.00 WIB. “Pertarungan itu berlangsung tiga jam. Baru pada pukul 13.00 WIB api benar-benar dinyatakan padam dan dilakukan pendinginan,” imbuh Yunus. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Seluruh tamu dan karyawan berhasil dievakuasi tepat waktu ke tempat aman. “Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwajib. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp500 juta,” ungkap Yunus. Bagi warga Rantauprapat, RPH bukan sekadar tempat menginap bintang satu. Sejak 1988, bangunan ini menjadi landmark atau ikon daerah, yang dulunya kerap menjadi tempat pertemuan pejabat, resepsi pernikahan, hingga persinggahan pertama para perantau yang melintas di Labuhanbatu.   Penulis: *** DR. Rangkuti***

Read More

Tim Proyek PT.Migas lakukan Kunker ke Kantor Desa Aek Tayas dalam melakukan Sosialisasi terhadap warga desa Aek Tayas kecamatan Bilah Barat 

Bersuarakyat.online Tim Proyek PT .Migas melakukan Kunjungan kerja ke kantor Desa Aek Tayas untuk melakukan Sosialisasi terhadap warga tetang Migas. Ketika Jurnalis Bersuara Rakyat Online melintas di depan kantor desa Aek Tayas pada hari Jum’at tanggal 10 juli 2026 pukul 10.00wib terlihat tim Proyek PT.Migas melakukan Sosialisasi terhadap warga desa Aek Tayas tentang Migas. Jurnalis melakukan Konfirmasi terhadap Ketua Tim Proyek PT.Migas Bapak Ananta tentang kegiatan Sosialisasi Migas terhadap warga Aek Tayas iya mengatakan di dalam kegiatan Sosialisasi ini adalah untuk memberikan masukan – masukan terhadap warga agar tau dan mengerti apa maksud dan tujuan Migas yang di pasang sepanjang jalan yang ada di Desa Aek Tayas Ungkapnya. Desa Aek Tayas Kecamatan Bilah barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara trima Sosialisasi Migas dari Tim Proyek PT .Migas terhadap warga desa Aek Tayas. Jurnalis Bersuara Rakyat Online melakukan konfirmasi terhadap Humas Proyek PT Migas Rudi Pakpahan tentang kegiatan Sosialisasi Migas angkat bicara bahwa untuk melakukan perubahan Dua metode di dalam pemasangan pipa Gas yaitu Cara di gali atau di Bor Pungkasnya. Di tempat yang sama Jurnalis juga meminta tanggapan terhadap bapak kepala desa Aek Tayas tentang kedatangan Tim PT .Proyek Migas untuk melakukan Sosialisasi tentang Migas terhadap masyarakat desa Aek Tayas ,”Saya mengucapkan banyak berterima kasih kepada tim Proyek PT.Migas yang telah melakukan Kunjungan kerja untuk melakukan Sosialisasi terhadap warga desa Aek Tayas untuk memberikan masukan-masukan terhadap masyarakat tentang pemasangan Migas ini Celoteh nya mengakhiri Perkataan nya.   Penulis: *** DR. Rangkuti ***

Read More

JPU Kejari Paluta Tuntut Hukuman Mati Terdakwa DH Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur

Bersuarakyat.online Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) dalam persidangan kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padang Bolak, sempat menyita perhatian masyarakat Padang Lawas Utara (Paluta) kini memasuki babak krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta secara resmi melayangkan tuntutan maksimal berupa hukuman mati terhadap terdakwa Darwis Harahap. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita Pasaribu, S.H., di hadapan Majelis Hakim dalam sidang yang diselenggarakan secara online pada hari Kamis : 09/07/2026. Terdakwa diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan berencana yang menewaskan seorang anak bernama Ismail Kasayangan Harahap. Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Intelijen Kejari Paluta, Juanda Fadli, S.H., M.H., menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati ini dijatuhkan melalui pertimbangan yang matang, objektif, dan profesional sesuai undang-undang yang berlaku. Surat tuntutan disusun berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan, keterangan para saksi, alat bukti yang sah, serta keterangan terdakwa,” jelas Juanda dalam siaran pers resminya. ​Tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, sekira pukul 03.00 WIB. Aksi tersebut dilakukan terdakwa di Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padang Bolak. Kasi Pidum Juanda Fadli memaparkan bahwa perbuatan terdakwa tersebut secara sah melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ​Lebih lanjut, Juanda membeberkan empat poin utama yang menjadi dasar pemberat bagi JPU hingga akhirnya memutuskan untuk menuntut pidana mati. Ia menyebut tindakan terdakwa sangat tidak manusiawi. Pertimbangan utama kami adalah perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang kejam dan sadis, serta didasari niat jahat yang sengaja dilakukan hingga mengakibatkan anak korban meninggal dunia,” tegas Juanda. Puluhan warga mendatangi Kejari Paluta untuk mengawal jalannya persidangan. ​Tidak hanya itu, kasus ini juga meninggalkan luka mendalam bagi tatanan sosial masyarakat setempat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan yang sangat luas di masyarakat, bahkan viral dengan sentimen negatif yang merusak tatanan adat setempat,” tambahnya merinci alasan JPU. Selain pidana mati, JPU juga menuntut agar barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan biaya perkara dibebankan kepada negara. ​Dengan selesainya tahap pembacaan tuntutan oleh JPU sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya. ​Menutup keterangannya, Juanda mewakili Kejari Paluta mengimbau masyarakat untuk tetap kondusif dan memercayakan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada majelis hakim. Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung serta tidak membentuk opini yang dapat memengaruhi independensi peradilan. Kita harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pungkas kasi pidum. #Hrp

Read More

DPC Demokrat Paluta Gelar Dua Kegiatan Sekaligus Di Acata HUT Ke-25 Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru

Bersuarakyat.online Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara dibawah kepemimpinan H Basri Harahap yang juga Wakil Bupati Paluta menggelar Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru di lingkungan mesjid Raya Gunungtua dan di Lapangan merdeka Gunungtua serta pemotongan dahan kayu yang lapuk di Jalan Merdeka Gunungtua, Pada Jumat : 10/07/2026, pagi. Kegiatan yang berlangsung penuh semangat kebersamaan tersebut diikuti lebih dari 250 orang terdiri dari kader Partai Demokrat, unsur LSM, pengurus BKM, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup, Petugas BPBD, personel dari Satpol PP dan Pemadam kebakaran serta masyarakat sekitar. Kegiatan kebersihan di lingkungan Mesjid Raya Gunungtua turut dihadiri Kasat Pol PP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ketua dan Pengurus MUI Paluta, Camat Padangbolak, para kepala lingkungan, Lurah Pasar Gunungtua, karang taruna dan tokoh masyarakat serta sejumlah undangan lainnya. Kegiatan kebersihan dipimpin oleh Ketua Panitia Ardiansyah Harahap SPdi yang juga Ketua BPOKK DPC Partai Demokrat Paluta. Dalam sambutannya, Ketua DPC Partai Demokrat Paluta H Basri Harahap mangajak seluruh elemen masyarakat, menggerakkan kegiatan kebersihan bersama demi menciptakan lingkungan yang asri, hususnya dilingkungan fasilitas umum. Menjaga lingkungan yang bersih dan asri bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan kewajiban kita semua masyarakat,” papar H Basri mengawali sambutannya. Lanjutnya, dalam rangka memperingati HUT Partai Demokrat yang ke 25, Demokrat Paluta hadir dan mengajak seluruh elemen masyarakat melakukan gotong-royong melalui giat kebersihan dilingkungan Mesjid Raya Gunungtua dan Lapangan Merdeka Gunungtua serta kegiatan pemotongan dahan pohon yang lapuk di Jalan Merdeka Gunungtua Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru tidak hanya diisi dengan aksi membersihkan lingkungan mesjid Raya Gunungtua dan lapangan merdeka, tetapi juga melakukan penataan pohon dengan memotong dahan yang sudah lapuk di sepanjang jalan Merdeka Gunungtua. Hal itu, dilakukan untuk mencegah dahan pohon yang lapuk sewaktu waktu tumbang yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan, terlebih saat ini sudah memasuki musim kemarau yang tak jarang disertai angin kencang.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More