Sidang Gugatan PT Clemont Finance: Debitur Akui Tak Sanggup Bayar Cicilan, Sebut Truk Jaminan Fidusia Dikelola Orang Lain Selama 8 Bulan
Bersuarakyat.online | RANTAUPRAPAT – Persidangan lanjutan perkara gugatan antara PT Clemont Finance Indonesia melawan debiturnya, Eko, kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Senin (13/07/2026) dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi. Dalam persidangan, terungkap melalui keterangan Tergugat bahwa kendaraan truk yang menjadi objek perjanjian pembiayaan dan jaminan fidusia merupakan miliknya. Namun, ia mengaku sudah tidak sanggup lagi melanjutkan pembayaran angsuran setelah kehilangan pekerjaan akibat dipecat dari tempatnya bekerja. Di hadapan Majelis Hakim, Tergugat menjelaskan bahwa meskipun dirinya tidak lagi mampu membayar cicilan, truk yang menjadi objek jaminan fidusia masih tetap beroperasi dan dikelola oleh pihak lain. Menurut keterangannya, kendaraan tersebut diduga dikelola oleh mertuanya yang merupakan salah seorang anggota DPRD Labuhanbatu. Eko juga menyampaikan bahwa selama kurang lebih delapan bulan tidak ada pembayaran angsuran kepada perusahaan pembiayaan, sementara kendaraan tersebut tetap digunakan untuk beroperasi. “Saya sudah tidak sanggup membayar karena sudah dipecat dari pekerjaan. Saya menyerahkan persoalan ini kepada pihak leasing PT Clemont Finance. Kalau memang sesuai ketentuan, silakan kendaraan itu ditarik atau disita,” ujar Eko sebagaimana keterangannya di persidangan. Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi tersebut membuat dirinya menanggung beban sebagai debitur, sementara menurut pengakuannya kendaraan tetap dikelola oleh pihak lain tanpa adanya pembayaran kewajiban kredit selama delapan bulan terakhir. Keterangan Tergugat tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang diperiksa Majelis Hakim dalam persidangan. Selanjutnya, majelis akan menilai seluruh alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)