Bersuarakyat.online
ASAHAN – Aliansi Kelompok Tani Asahan (AKTA) bersama PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Asahan akan menggelar aksi damai pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan estimasi massa sekitar 500 orang. Aksi tersebut akan menyuarakan berbagai persoalan agraria dan perkebunan di Kabupaten Asahan, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP).
Massa dijadwalkan mulai bergerak pukul 11.00 WIB hingga selesai, dengan Markas Tani sebagai titik kumpul. Dalam aksi tersebut, peserta akan menggunakan pengeras suara, karton/poster aspirasi dan bendera sebagai alat peraga.
Aksi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat atas berbagai persoalan yang dinilai masih membutuhkan kejelasan dan penyelesaian secara terbuka oleh pemerintah maupun instansi berwenang.
Salah satu isu utama yang akan disuarakan adalah mengenai status HGU PT BSP yang sebelumnya berakhir pada 30 April 2022, termasuk proses pembaruannya serta kejelasan terhadap areal yang telah dikuasai atau diusahai masyarakat dan tindakan sepihak yang dilakukam PT BSP asahan terkait pembongkaran pondok-pondok milik masyrakat yang beridir dilaham eks HGU PT BSP
AKTA bersama PC PMII Asahan juga mendesak pemerintah dan ATR/BPN memberikan keterbukaan mengenai perkembangan proses pertanahan tersebut, termasuk dasar dan nomor keputusan apabila pembaruan HGU telah diterbitkan, luas areal, batas-batas bidang, peta/plotting, serta areal yang dimasukkan maupun dikeluarkan dalam proses pembaruan HGU.
Selain persoalan HGU, massa akan mempertanyakan pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar/plasma serta meminta evaluasi terhadap PKKPR yang berkaitan dengan kegiatan perkebunan PT BSP.
AKTA menilai penyelesaian persoalan agraria tidak boleh hanya dilihat dari dokumen administratif. Kondisi faktual di lapangan, keberadaan lahan yang telah dikuasai atau diusahai masyarakat, permukiman, fasilitas umum serta klaim dan konflik yang masih berlangsung harus diverifikasi secara objektif dan transparan.
Karena itu, massa akan meminta agar lahan masyarakat yang masih bermasalah tidak dimasukkan dalam keputusan atau proses lanjutan kegiatan perkebunan sebelum dilakukan verifikasi, pengukuran, pemetaan dan penyelesaian dengan melibatkan masyarakat yang berkepentingan.
Aspirasi direncanakan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan, Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Asahan, DPRD Kabupaten Asahan, Polres Asahan, serta Pengadilan Negeri Kisaran, sesuai kewenangan masing-masing.
Khusus penyampaian aspirasi di Pengadilan Negeri Kisaran, peserta aksi menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan untuk mengintervensi independensi majelis hakim ataupun memaksakan hasil putusan perkara, melainkan menyampaikan aspirasi secara damai dengan tetap menghormati proses peradilan dan independensi kekuasaan kehakiman.
AKTA bersama PC PMII Asahan juga mengajak insan pers lokal maupun nasional untuk hadir melakukan peliputan secara independen, objektif dan berimbang agar aspirasi masyarakat serta tanggapan pemerintah, BPN, DPRD, kepolisian, perusahaan dan pihak terkait dapat diketahui secara terbuka oleh publik.
PELAKSANAAN AKSI
Hari/Tanggal: Kamis, 13 Agustus 2026
Pukul: 11.00 WIB s.d. selesai
Titik Kumpul: Markas Tani
Estimasi Massa: ±500 orang
Alat Peraga: Pengeras suara, karton/poster dan bendera
Penanggung Jawab: Husni Lbs, Syfrudin Hrp, Sugeng, Dery, M. Danil Purba Matondang, dan Zulkifli.
Seluruh peserta diimbau menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak terprovokasi dan tetap mematuhi ketentuan hukum selama menyampaikan pendapat di muka umum.
“Aksi Damai – Aspirasi Terbuka – Penyelesaian Terbuka – Keadilan untuk Masyarakat. Hukum adalah Panglima.”
Tim/Red