Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Damuli Pekan, Polisi Sita 1,84 Gram
LABUHANBATU UTARA, Bersuarakyat.online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial IK alias Iful (31) diamankan petugas di Dusun I Damuli Pekan, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Penangkapan terhadap IK dilakukan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Operasi tersebut dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ipda Risnal Situngkir, S.H., bersama sejumlah personel. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Damuli Pekan. “Menindaklanjuti informasi tersebut, personel bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, personel mengamankan IK di kawasan Dusun I Damuli Pekan,” ungkap AKP Hardiyanto kepada wartawan, Minggu (16/8/2026). Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,84 gram. Selain barang yang diduga sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika. Barang tersebut antara lain satu buah sekop yang terbuat dari pipet, satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip sedang kosong, serta satu bungkus plastik klip sedang yang berisi sejumlah plastik klip kecil kosong. Petugas turut mengamankan dua dompet kecil, masing-masing berwarna hitam dan hitam-putih bermotif kotak-kotak. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk kepentingan penyidikan. Dalam pemeriksaan awal, IK disebut mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual. Kepada petugas, IK juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Tolip, warga Desa Damuli Pekan. “Berbekal pengakuan IK, personel kemudian melakukan pencarian terhadap Tolip di kediamannya. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan. Keberadaan Tolip hingga kini masih dalam penyelidikan dan pengejaran,” jelas AKP Hardiyanto. Saat ini, IK bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya. Kasus ini juga masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap jaringan dan pemasok narkotika tersebut. (Red)