Sakit Hati Ditegur Ambil Brondolan, Pemuda di Labusel Diduga Aniaya Pasutri dan Rampas HP

LABUHANBATU SELATAN, Bersuarakyat.online – Rasa sakit hati setelah pernah ditegur saat mengambil brondolan kelapa sawit diduga menjadi motif AR alias Rojab (23), warga Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pasangan suami istri.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Dusun Suka Rame, Desa Tanjung Mulia. Dalam kejadian itu, suami korban mengalami empat luka robek di bagian kepala, sedangkan istrinya, Linda Juwita (31), dipukul menggunakan sekop dan kehilangan telepon seluler.

Setelah hampir tujuh bulan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Kampung Rakyat akhirnya menangkap AR pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sekitar Tanjung Medan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Polsek Kampung Rakyat, Minggu (16/8/2026).

“Terduga pelaku sudah berhasil kita amankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku,” ujar Muhammad Ilham.

Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat korban bersama suaminya berada di dalam rumah pada Minggu dini hari.

Sekitar pukul 04.00 WIB, keduanya mendengar suara lemparan batu ke arah atap rumah. Karena menganggap tidak membahayakan, korban dan suaminya tidak menghiraukan suara tersebut.

Tak lama kemudian, terdengar ketukan dari pintu depan rumah disertai panggilan, “Bang, Bang.”

Suami korban kemudian bangun dan berjalan menuju pintu depan sambil membawa telepon selulernya. Namun, beberapa saat kemudian, korban mendengar suaminya berteriak meminta pertolongan.

Korban yang panik langsung berlari menuju teras. Ia mendapati suaminya sudah tergeletak di tanah dengan kepala berlumuran darah.

Saat hendak memberikan pertolongan, pelaku tiba-tiba mengayunkan sekop dan memukulkannya ke arah kepala korban lebih dari tiga kali.

Beruntung, pemukulan tersebut tidak sampai menyebabkan kepala korban mengeluarkan darah.

Korban kemudian berusaha melihat wajah pelaku menggunakan telepon selulernya. Namun, pelaku merampas telepon tersebut sebelum melarikan diri.

Setelah diperiksa, suami korban mengalami empat luka robek di bagian kepala. Luka paling parah terdapat di bagian belakang atas kepala.

Warga bersama kepala dusun kemudian datang memberikan pertolongan. Korban membawa suaminya ke sebuah klinik di kawasan Ojolali, Tanjung Mulia. Korban kemudian menjalani perawatan dan rawat inap di Rumah Sakit Citra Medika Pekan Tolan.

Dalam pemeriksaan awal, AR alias Rojab mengakui perbuatannya. Polisi menyebut aksi tersebut diduga dilatarbelakangi dendam pribadi dan faktor ekonomi.

Pelaku mengaku sakit hati karena sebelumnya pernah ditegur ketika mengambil brondolan kelapa sawit.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya adalah dendam pribadi dan faktor ekonomi. Pelaku mengaku sakit hati karena sebelumnya pernah ditegur saat mengambil brondolan,” kata Muhammad Ilham.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua batu, sepasang sandal merek Adidas, satu martil, serta kotak telepon seluler merek OPPO Reno8 dan OPPO A3X.

Polisi juga menyita satu unit telepon seluler OPPO A3X dari tangan pelaku. Sementara satu unit OPPO Reno8 yang menurut pengakuan pelaku turut diambil dalam aksi tersebut telah dibuang di sekitar rumah korban.

Saat ini penyidik Polsek Kampung Rakyat masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta melakukan gelar perkara.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi mindik serta akan mencari barang bukti lainnya. Setelah seluruh proses penyidikan lengkap, berkas perkara akan kita kirimkan kepada JPU,” ujar Muhammad Ilham.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi menegaskan jajaran Polsek Kampung Rakyat akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Polisi juga mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal agar potensi tindak pidana dapat dicegah dan ditangani lebih cepat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *