RANTAUPRAPAT – Bersuarakyat.online, Sengketa dugaan penguasaan lahan bersertifikat di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, berlanjut ke jalur hukum. Heppy Handono melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap dua warga dan Kepala Desa Pematang Seleng di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 177/Pdt.G/2026/PN-Rap, tertanggal 26 Oktober 2026.
Kuasa hukum Penggugat dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, yakni Advokat Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Oscar Crisman Panjaitan, S.H., menyampaikan bahwa gugatan berkaitan dengan tanah seluas 3.030 meter persegi yang diklaim kliennya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3055 atas nama Heppy Handono.

Dalam gugatan tersebut, dua warga berinisial M dan W.S., serta Kepala Desa Pematang Seleng selaku Tergugat III, dipersoalkan atas dugaan penguasaan sebagian objek tanah dan penerbitan surat ganti rugi yang menurut Penggugat berkaitan dengan lahan bersertifikat tersebut.
Kuasa hukum Penggugat menilai penerbitan surat ganti rugi itu perlu diuji secara hukum, termasuk mengenai riwayat tanah dan dasar penerbitannya. Pihaknya menyebut telah melayangkan tiga kali somasi kepada para Tergugat sebelum menempuh jalur pengadilan.
Melalui gugatan tersebut, Penggugat meminta majelis hakim menyatakan hak atas tanah berdasarkan SHM Nomor 3055, menilai dugaan perbuatan melawan hukum para Tergugat, menguji keabsahan surat ganti rugi yang dipersoalkan, serta memerintahkan pengosongan objek sengketa sesuai tuntutan dalam gugatan.

Kuasa hukum berharap PN Rantauprapat memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan dan keberatan dalam pemberitaan ini merupakan dalil pihak Penggugat yang masih harus dibuktikan dalam persidangan. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak mana pun, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak jawab para pihak.