Oknum Kades Diduga Kebal Hukum Musnakan BB Dan Lepaskan Tersangka, Kec Haltim Tantang Warga dan Ngaku “Setor” ke Kejaksaan dan Inspektorat.

 

Paluta – Bersuarakyat Online.

 

Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di salah satu desa di Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), menuai sorotan tajam. Oknum Kades tersebut secara terang-terangan menyatakan tidak takut jika pengelolaan Dana Desa (DD) di wilayahnya diusut oleh aparat penegak hukum.

 

Pernyataan kontroversial ini disampaikan langsung oleh oknum Kades di hadapan masyarakat setempat. Saat warga mempertanyakan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran desa, Kades tersebut justru meresponsnya dengan tertawa.

Tidak ada yang berani menangkap saya dan mengaudit Dana Desa saya ini. Karena begitu Dana Desa cair, langsung disetor ke Kejaksaan Negeri Paluta dan Inspektorat Daerah Paluta. Siapa lagi yang berani?” ujar oknum Kades tersebut sembari tertawa di depan warga.

Sikap arogan ini sontak memicu kemarahan masyarakat. Kekesalan warga semakin memuncak ketika oknum Kades tersebut menyatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak memiliki hak untuk mencampuri pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Tidak ada kewenangan BPD untuk ikut campur. Ini bukan urusan kamu, ini urusan kami,” cetusnya ketus.

 

Diduga Pernah Lepaskan Pengedar dan Bakar Barang Bukti Sabu, Dugaan tindakan sewenang-wenang oknum Kades ini ternyata tidak hanya terkait anggaran desa. Warga membeberkan bahwa sang Kades diduga kuat pernah terlibat dalam penghilangan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tanpa melalui proses hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan masyarakat, warga sebelumnya sempat mengamankan seorang terduga pengedar narkoba di desa mereka. Pria tersebut kemudian diserahkan kepada oknum Kades dengan harapan akan diproses secara hukum ke pihak kepolisian.

Namun, alih-alih menghubungi aparat kepolisian, oknum Kades tersebut diduga sengaja membakar barang bukti sabu untuk menghilangkannya, lalu melepaskan terduga pengedar narkoba tersebut begitu saja.

Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas yang diambil terhadap oknum Kades tersebut, baik terkait dugaan korupsi Dana Desa maupun tindakan sepihak menghilangkan barang bukti narkoba. Kondisi ini membuat masyarakat bertanya-tanya apakah oknum Kades di Kecamatan Halongonan Timur ini benar-benar kebal hukum.

Warga juga mendesak pembuktian atas klaim sepihak Kades yang mengaku telah “mengamankan” pihak Kejaksaan dan Inspektorat.

 

Kini, komitmen Polres Tapanuli Selatan (yang membawahi wilayah hukum Paluta) serta Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara tengah diuji dalam menuntaskan kasus ini. Masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara mendesak agar penegakan hukum terkait dugaan korupsi Dana Desa dan penghilangan barang bukti narkoba ini segera diusut tuntas demi keadilan.

Masyarakat Kabupaten Paluta Meminta Kepada,Polda Sumatera Utara Komisi Pemberantasan Korupsi Kejati Sumut.

Harahap Kuro-Kuro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *