Warga Sibargot Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Atas Kepemilikan Sabu-Sabu

Labuhanbatu – Bersuarakyat.online,Tim Opsnal Satresnarkoba kembali melakukan ungkap kasus Narkotika jenis Sabu oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin oleh Kanit I Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu. Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya aktifitas warga yg menjual narkotika jenis sabu kepada warga.

Mendapat informasi tersebut Kanit I dan tim melakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar adanya, selanjutnya ‎Pada Hari Sabtu 15 Agustus 2026 Pkl 17.00 Wib di Dusun Padang Rapuan Desa. Sibargot Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu tim melakukan penindakan, Tim berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti .

Adapun ‎pelaku yg berhasil diamankan
‎Berinisial MR, Laki-Laki, Berusia 34 thn, Islam, tidak bekerja, alamat Dusun Padang rapuan Desa. Sibargot, Kec. Bilah Barat, Kab. Labuhanbatu.

 

BARANG BUKTI

  • 7 (tujuh) bungkus plastik klip sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat *7.95 Gram/Brutto.*
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berusikan diduga narkotika jenis sabu seberat *0.47 Gram/Brutto.*
  • 1 (satu) buah plastik klip besar kosong
  • 1 (satu) buah plastik klip kecil kosong
  • 1 (satu) bungkus plastik klip kosong
  • 1 (satu) buah timbangan elektrik
  • 1 (satu) buah dompet warna coklat
  • Uang sebesar Rp. 125.000.00 (seratus dua puluh lima ribu)

‎

KRONOLOGIS penangkapan
‎Pada Hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 Wib, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit I IPDA SASTRAWAN GINTING.

Menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun Padang Rapuan Desa Sibargot Kec. Bilah Barat, Kab. Labuhanbatu. Tepat nya di sebuah pondok sering terjadinya transaksi narkotika.

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan menemukan 1 (satu) orang laki laki dengan gerak gerik mencurigakan, tim langsung mengamankan dan memeriksa, dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 8.42 Gram/Brutto yg berada pada pelaku.

‎Atas keterangan Pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya untuk di jual yang di peroleh dari seseorang laki laki yang berinisial U (Dalam Lidik), Selanjutnya Pelaku berikut BB dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.

Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.
‎
‎(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *