Polsek Panai Tengah Gerebek Sarang Narkoba di Sei Rakyat, Seorang Pengedar Sabu Berhasil Diciduk

LABUHANBATU – Bersuarakyat.online Kepolisian Sektor (Polsek) Panai Tengah jajaran Polres Labuhanbatu berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN). Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (18/8/2026) petang tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial S alias Bayu (24) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Desa Sei Rakyat.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Amlan, S.H., M.H., membenarkan penindakan hukum tersebut. Operasi GSN dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah, IPDA Erik Rianto Hutabarat, S.H., bersama tim opsnal Aiptu Togi Sinurat dan Bripda Aldo Siregar.
“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena sebuah rumah di Dusun XII Lorong Serdang, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba,” ujar AKP Amlan dalam keterangannya.
Kronologi Penggerebekan Mendapat informasi akurat, Tim Reskrim Polsek Panai Tengah langsung bergerak menuju lokasi sekira pukul 18.30 WIB. Setibanya di lokasi target, petugas yang didampingi istri pelaku dan disaksikan tetangga setempat melakukan pemeriksaan ke dalam rumah.
Di ruang tamu, petugas menemukan tersangka Bayu sedang berbaring, lengkap dengan alat isap sabu (bong) dari botol Lasegar di dekatnya. Petugas kemudian memperluas penggeledahan hingga ke area dapur.

Di dapur rumah tersebut, tim menemukan sebuah tas sandang warna hitam yang mencurigakan. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi:

  • Narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram bruto.
  • 1 unit timbangan digital (scale) warna putih.
  • Plastik klip kosong dalam berbagai ukuran (besar, sedang, kecil).
  • Alat penunjang seperti kaca pirex, sekop sedotan, mancis, dan kapas.
  • Uang tunai Rp200.000 hasil penjualan.
  • 1 unit handphone merek Vivo Y03.

Mengaku Dapat Pasokan dari Bandar Lain Saat diinterogasi di tempat, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini tidak dapat berkutik. Bayu mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut didapat dari seorang pria bernama Andre untuk diedarkan kembali.

Tersangka juga membeberkan bahwa ia mendapat keuntungan bersih sebesar Rp100.000 untuk setiap 10 paket klip kecil sabu yang berhasil ia jual kepada para pelanggannya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *