PINJAM UANG MODAL USAHA, JAMINAN SURAT TANAH 1 HA DIDUGA PALSU

LABUHANBATU – Bersuarakyat.online, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu tengah mengusut kasus dugaan penipuan bermodus pinjaman modal usaha dengan jaminan surat tanah seluas kurang lebih 1 hektar yang diduga palsu. Kasus ini resmi bergulir ke ranah hukum setelah korban berinisial F.S., melayangkan laporan resmi ke Polres Labuhanbatu yang teregistrasi dengan nomor LP/B/1108/VIII/2026/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT pada tanggal 10 Agustus 2026. Perkara ini kini masuk dalam tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/1227/VIII/Res.1.11/2026/Reskrim. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, pelapor F.S. melaporkan dua orang terlapor berinisial N.D. dan R.D.S. Kejadian ini bermula saat kedua terlapor meminjam sejumlah uang kepada F.S. untuk keperluan modal usaha. Sebagai bentuk iktikad baik dan jaminan, para terlapor menyerahkan surat tanah seluas 1 hektar. Transaksi tersebut diperkuat dengan pembuatan perjanjian di hadapan notaris, yang turut menyertakan dokumen surat kuasa jual apabila kewajiban pengembalian tidak dipenuhi. Dalam kesepakatan awal, kedua terlapor berjanji akan mengembalikan uang pinjaman tersebut dalam jangka waktu enam bulan. Namun, hingga satu tahun berlalu, uang modal usaha tersebut belum juga dikembalikan. Keberadaan para terlapor pun mendadak sulit dihubungi oleh korban. Dugaan penipuan ini mulai terendus saat F.S. berniat memproses balik nama sertifikat tanah tersebut dengan memanfaatkan surat kuasa jual yang dipegangnya. Namun, pihak kelurahan setempat menolak proses administratif tersebut. Penolakan dilakukan setelah petugas mendapati bahwa dokumen jaminan yang diserahkan terlapor ternyata tidak sesuai dengan dokumen tanah yang sebenarnya. Merasa ditipu dan dibohongi karena telah menyerahkan uang atas dasar kepercayaan terhadap jaminan yang ternyata bermasalah, F.S. akhirnya memilih menempuh jalur pidana. Kuasa hukum pelapor meminta agar penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu mengusut tuntas asal-usul surat tanah yang dijadikan jaminan tersebut. Mereka mendesak polisi memeriksa seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari penyerahan uang hingga hilangnya komunikasi dari pihak terlapor. “Kami menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada penyidik. Yang kami minta adalah seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara objektif. Persoalannya bukan sekadar utang yang belum dibayar, tetapi terdapat dugaan kuat penggunaan dokumen tanah yang tidak sesuai sebagai jaminan,” ujar kuasa hukum F.S. kepada media. Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh kepolisian. Seluruh dugaan penipuan maupun dugaan pemalsuan dokumen dokumen tanah tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (RED)

Read More

Polsek Panai Tengah Gerebek Sarang Narkoba di Sei Rakyat, Seorang Pengedar Sabu Berhasil Diciduk

LABUHANBATU – Bersuarakyat.online Kepolisian Sektor (Polsek) Panai Tengah jajaran Polres Labuhanbatu berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN). Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (18/8/2026) petang tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial S alias Bayu (24) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Desa Sei Rakyat. Kapolres Labuhanbatu melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Amlan, S.H., M.H., membenarkan penindakan hukum tersebut. Operasi GSN dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah, IPDA Erik Rianto Hutabarat, S.H., bersama tim opsnal Aiptu Togi Sinurat dan Bripda Aldo Siregar. “Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena sebuah rumah di Dusun XII Lorong Serdang, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah sering dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba,” ujar AKP Amlan dalam keterangannya. Kronologi Penggerebekan Mendapat informasi akurat, Tim Reskrim Polsek Panai Tengah langsung bergerak menuju lokasi sekira pukul 18.30 WIB. Setibanya di lokasi target, petugas yang didampingi istri pelaku dan disaksikan tetangga setempat melakukan pemeriksaan ke dalam rumah. Di ruang tamu, petugas menemukan tersangka Bayu sedang berbaring, lengkap dengan alat isap sabu (bong) dari botol Lasegar di dekatnya. Petugas kemudian memperluas penggeledahan hingga ke area dapur. Di dapur rumah tersebut, tim menemukan sebuah tas sandang warna hitam yang mencurigakan. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi: Narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram bruto. 1 unit timbangan digital (scale) warna putih. Plastik klip kosong dalam berbagai ukuran (besar, sedang, kecil). Alat penunjang seperti kaca pirex, sekop sedotan, mancis, dan kapas. Uang tunai Rp200.000 hasil penjualan. 1 unit handphone merek Vivo Y03. Mengaku Dapat Pasokan dari Bandar Lain Saat diinterogasi di tempat, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini tidak dapat berkutik. Bayu mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Berdasarkan pengakuannya, sabu tersebut didapat dari seorang pria bernama Andre untuk diedarkan kembali. Tersangka juga membeberkan bahwa ia mendapat keuntungan bersih sebesar Rp100.000 untuk setiap 10 paket klip kecil sabu yang berhasil ia jual kepada para pelanggannya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diserahkan dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. (Red)

Read More

ungkap Kasus Narkotika jenis sabu oleh Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu dipimpin oleh Kanit Reskrim polsek Panai Tengah IPDA ERIK RIANTO HUTABARAT, S.H

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu, Pada hari Rabu Tanggal 19 Agustus 2026, Sekira pukul 14.30 Wib di Sebuah Rumah yang terletak di gang Mados Desa Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku Berinisial SAP, Lk, 25 Thn, Islam,  Kewargaan Indonesia, Pelajar, Alamat: Gang Modos Desa SEI Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. BARANG BUKTI: 1 (satu) bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat 2,4 (dua koma empat) gram bruto, 1 (satu) bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang kosong, 1 (satu) buah mancis warna biru dengan rakitan jarum pada saluran api, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah pecahan rakitan bong dari botol kaca, 1 (satu) kaca Pirex bekas bakar, 2 (dua) buah Pipet dan 1 (satu) buah sekop dari pipet yang ujungnya runcing dan bergagang besi. KRONOLOGI Pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026 sekira Pukul 12.30 Wib, personel Polsek Panai Tengah mendapat informasi dari masyarakat tentang seorang laki-laki dengan panggilan ANGGI yang sering melakukan Transaksional Narkotika Jenis Sabu di Gang Mados Desa SEI Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya Kapolsek Panai Tengah AKP AMLAN S.H, M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA ERIK RIANTO HUTABARAT, S.H. beserta Tim mendatangi lokasi tersebut, Sesampainya di lokasi langsung melakukan Penggerebekan dimana saat akan menggerebek tim melihat seorang laki-laki yang sama ciri-cirinya dengan ANGGI keluar dari dalam sebuah kamar sedang memegang sebuah botol (berupa bong rakitan) dengan tangan kirinya. Dikarenakan laki-laki yang ciri-cirinya sama dengan ANGGI melihat tim, saat itu ANGGI mencoba kabur sambil melemparkan bong rakitan tersebut kelantai namun berhasil diamankan oleh TIM, saat diamankan Tim menginterogasinya dan mengaku bernama SAP alias ANGGI. Selanjutnya Didampingi oleh Pihak Keluarga dari SAP alias ANGGI, Tim melakukan Pemeriksaan terhadap kamar yang ditempati oleh SAP alias ANGGI dan didapati barang-barang berupa: 1 (satu) bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang kosong,  1 (satu) buah mancis warna biru dengan rakitan jarum pada saluran api,  1 (satu) buah mancis,  1 (satu) kaca Pirex bekas bakar, 2 (dua) buah Pipet dan 1 (satu) buah sekop dari pipet yang ujungnya runcing dan bergagang besi. Setelah melakukan Pemeriksaan terhadap kamar yang di tempati oleh SAP Alias ANGGI, tim menginterogasi SAP Alias ANGGI dan SAP Alias ANGGI mengatakan bahwa 1 (satu) bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang kosong, 1 (satu) buah mancis warna biru dengan rakitan jarum pada saluran api, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah pecahan rakitan bong dari botol kaca, 1 (satu) kaca Pirex bekas bakar, 2 (dua) buah Pipet, 1 (satu) buah sekop dari pipet yang ujungnya runcing dan bergagang besi yang ditemukan di kamar yang ditempatinya adalah miliknya dan Narkotika yang diduga Jenis sabu tersebut dibeli oleh SAP Alias ANGGI dari seorang yang berinisial IA. SAP Alias ANGGI beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah selanjutnya diserahkan ke sat narkoba polres labuhanbatu untuk proses Hukum lebih Lanjut. (RED)

Read More

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

Bersuarakyat.online Medan – Sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal, yang memberikan kepastian waktu bagi masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga hasil pengukuran selesai. Melalui layanan ini, masyarakat akan mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari setelah pengukuran. “Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara _Launching_ Transformasi Layanan dan Organisasi, di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, melalui rilis yang diterima media pada Kamis (20/8/2026). Dengan Pengukuran Terjadwal, masyarakat bisa mendapatkan layanan pertanahan yang lebih pasti dan terukur. Kepastian waktu juga diperkuat dengan penerapan prinsip _first in, first out_ (FIFO), permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani terlebih dahulu. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian mengenai kapan pengukuran tanah akan dilakukan. “Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” tambah Menteri Nusron. Secara nasional, masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini telah mencapai rata-rata nol hingga satu hari. Namun, masih terdapat empat Kantah yang masa tunggunya berada di atas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin. Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi dan mencari solusi atas kendala tersebut agar target waktu layanan dapat diterapkan secara optimal. Menteri Nusron mengatakan, Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu ikhtiar Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan kepastian dalam pelayanan publik. “Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya #Red

Read More

Pemetaan Sosial Jadi Langkah Awal Penguatan Reforma Agraria di Labuhanbatu

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menggelar rapat pemaparan hasil pemetaan sosial sekaligus penyusunan rekomendasi model akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan pelaksanaan Reforma Agraria berjalan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat di wilayah sasaran. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, melalui rilis yang diterima media, Jumat (21/8/2026), mengatakan pemetaan sosial dilakukan untuk mengetahui kondisi masyarakat secara lebih menyeluruh. Hasil pemetaan tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam menyusun rekomendasi model akses Reforma Agraria yang dinilai paling sesuai dengan potensi wilayah, kebutuhan, serta kondisi masyarakat. “Melalui rapat ini diharapkan dapat terwujud strategi pemberdayaan masyarakat yang lebih tepat sasaran, berkelanjutan, dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan tanah,” kata Khalid. Ia menambahkan, pelaksanaan Reforma Agraria tidak berhenti pada pemberian kepastian hak atas tanah. Masyarakat juga perlu mendapatkan akses untuk mengembangkan potensi ekonomi dari tanah yang dimiliki atau dikuasainya. Karena itu, penyusunan model akses Reforma Agraria diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. #Red

Read More

KADES PADANG SARI BANTAH TEKEN PEMBAHARUAN HGU PT BSP: “SAMPAI KE KEMENTERIAN ATR/BPN SAYA TETAP MENOLAK, KALAU HGU SUDAH TERBIT BUKA KE PUBLIK”

Bersuarakyat.online ASAHAN — Kepala Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Budi Manurung, membantah keras informasi yang menyebut dirinya turut menandatangani dokumen terkait permohonan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) Asahan dalam proses Panitia B. Persoalan tersebut mencuat setelah pertemuan antara pihak PT BSP dengan Kelompok Tani Pulo Bandring. Menurut keterangan salah seorang anggota kelompok tani, Zulkifli Matondang, dalam pertemuan tersebut Wahyudi yang disebut sebagai bagian Legal PT BSP Asahan menyampaikan bahwa Kepala Desa Padang Sari turut menandatangani dalam proses Panitia B. Menurut Zulkifli, Wahyudi bahkan menyampaikan bahwa apabila Budi Manurung mengatakan dirinya tidak pernah menandatangani atau “meneken”, maka pernyataan tersebut tidak benar. “Bohong dia kalau katanya tidak menandatangani/maneken,” demikian ucapan Wahyudi sebagaimana dituturkan Zulkifli Matondang. BUDI: “SAAT PANITIA B SAYA JUSTRU KOMPLAIN” Dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Budi Manurung dengan tegas membantah pernah memberikan tanda tangan persetujuan terhadap permohonan pembaharuan HGU PT BSP. Menurut Budi, pada saat proses Panitia B dirinya justru menyampaikan keberatan terhadap PT BSP karena masih terdapat persoalan perusahaan dengan masyarakat Desa Padang Sari yang menurutnya belum diselesaikan. «“Pada saat Panitia B saya justru komplain kepada PT BSP. Saya tidak pernah meneken persetujuan permohonan pembaharuan HGU tersebut. Kapan pula saya menandatanganinya? Kalau memang ada, tunjukkan dokumennya,” tegas Budi.» Budi bahkan mengatakan sikapnya terhadap persoalan tersebut selama ini konsisten. «“Sedangkan AMDAL mereka saja saya tidak mau teken. Jadi kalau sekarang dikatakan saya ikut meneken dalam Panitia B terkait pembaharuan HGU, saya pertanyakan: tanda tangan yang mana? Dokumen apa? Kapan saya menandatanganinya? Buka dan tunjukkan kepada masyarakat,” ujarnya.» “SAMPAI KE KEMENTERIAN ATR/BPN SAYA TETAP MENYATAKAN PENOLAKAN” Budi mengatakan sikap penolakannya tidak hanya disampaikan di tingkat daerah. Menurutnya, dirinya bahkan pernah mendatangi Kementerian ATR/BPN di Jakarta dan secara langsung menyampaikan keberatan terhadap pembaharuan HGU PT BSP Asahan sepanjang persoalan perusahaan dengan masyarakat belum diselesaikan. «“Sampai hari ini sikap saya tetap sama. Bahkan saya datang ke Jakarta, ke Kementerian ATR/BPN, dan di sana secara langsung saya nyatakan penolakan terhadap pembaharuan HGU PT BSP Asahan sebelum persoalan dengan masyarakat diselesaikan.”» Karena itu, Budi mengaku heran ketika belakangan memperoleh informasi bahwa pembaharuan HGU PT BSP disebut telah terbit, sementara pada saat bersamaan muncul pula informasi bahwa dirinya disebut ikut menandatangani dalam proses Panitia B. «“Sekarang katanya pembaharuan HGU mereka sudah keluar. Bahkan saya malah dikatakan ikut meneken di Panitia B. Ini yang saya pertanyakan, ada apa sebenarnya? Kalau PT BSP mengatakan seluruh kepala desa dalam Panitia B ikut meneken, termasuk saya sebagai Kepala Desa Padang Sari, maka tunjukkan dokumennya. Jangan hanya menyampaikan pernyataan,” tegas Budi.» “JANGAN LAGA-LAGAKAN SAYA DENGAN MASYARAKAT” Budi meminta pihak PT BSP berhati-hati menyampaikan informasi yang membawa nama kepala desa, terlebih apabila informasi tersebut dapat menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa dirinya telah menyetujui pembaharuan HGU perusahaan. «“Kalau memang ada pihak PT BSP yang mengatakan saya ikut meneken, pertanggungjawabkan pernyataan itu. Jangan melaga-lagakan saya dengan masyarakat saya sendiri. Sikap saya jelas dan sudah saya sampaikan sejak awal,” katanya.» Budi menilai, apabila pernyataan mengenai dirinya ikut menandatangani ternyata tidak dapat dibuktikan dengan dokumen, maka hal tersebut merupakan informasi yang sangat serius. «“Kalau hal seperti ini saja ternyata tidak sesuai dengan fakta, tentu masyarakat akan mempertanyakan informasi-informasi lainnya. Saya berharap PT BSP jangan banyak menyampaikan informasi yang tidak dapat dibuktikan. Sudahlah, terbuka saja dengan masyarakat,” tegasnya.» JIKA HGU SUDAH TERBIT, BUDI MINTA DIBUKA SECARA TRANSPARAN Budi juga meminta keterbukaan apabila benar keputusan pembaharuan HGU PT BSP Asahan telah diterbitkan. Menurutnya, keterbukaan diperlukan bukan semata-mata mengenai nomor dan luas HGU, tetapi juga mengenai ketentuan, kewajiban, persyaratan maupun perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian/pembaharuan HGU tersebut, khususnya yang berkaitan dengan penyelesaian persoalan masyarakat. «“Kalau memang HGU mereka sudah keluar, tunjukkan kepada publik. Jangan ditutup-tutupi. Masyarakat juga perlu mengetahui apa saja kewajiban dan perintah dalam SK tersebut yang harus dipenuhi PT BSP. Jangan hanya mengatakan HGU sudah keluar, tetapi kewajiban yang menyertainya tidak pernah dijelaskan kepada masyarakat,” ujar Budi.» Budi juga meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan/ATR-BPN Asahan memastikan bahwa setiap kewajiban atau ketentuan yang tercantum dalam keputusan tersebut benar-benar dipenuhi sebelum mengambil langkah administratif atau kebijakan lanjutan yang berkaitan dengan pelaksanaan hak tersebut. «“Kalau benar HGU sudah terbit, ATR/BPN Asahan juga harus memastikan apa saja perintah dalam SK itu dan apakah sudah dipenuhi. Jangan membuat kebijakan lanjutan apabila masih ada kewajiban dalam keputusan tersebut yang belum dilaksanakan.”» Menurut Budi, persoalan tersebut sangat penting karena menyangkut masyarakat yang selama ini menyampaikan keberatan dan memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan di lapangan. «“Kalau masih ada perintah atau kewajiban dalam SK yang harus diselesaikan kepada masyarakat, selesaikan dulu. Jangan hak perusahaan yang didahulukan sementara kewajibannya kepada masyarakat diabaikan. Kalau pemerintah mengetahui ada kewajiban yang belum dipenuhi tetapi tetap mengambil kebijakan seolah-olah semuanya sudah selesai, bagi saya itu sama saja mengabaikan kepentingan masyarakat,” tegas Budi.» SIKAP DISEBUT SUDAH DISAMPAIKAN DALAM PERSIDANGAN Budi menambahkan, sikapnya mengenai persoalan PT BSP juga telah disampaikannya ketika memberikan keterangan dalam persidangan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) antara masyarakat dengan PT BSP Asahan. Menurut Budi, dirinya telah menerangkan di hadapan persidangan bahwa ia menolak memberikan tanda tangan terkait permohonan pembaharuan HGU sebelum persoalan perusahaan dengan masyarakat diselesaikan. «“Di persidangan PMH juga sudah saya sampaikan. Saya menolak menandatangani sebelum persoalan PT BSP dengan masyarakat saya diselesaikan terlebih dahulu. Jadi jangan sekarang dibangun seolah-olah saya pernah memberikan persetujuan. Kalau ada buktinya, silakan tunjukkan,” katanya.» Budi menegaskan bahwa penyelesaian persoalan HGU PT BSP tidak semestinya dilakukan dengan informasi yang berbeda-beda kepada masyarakat. Ia meminta perusahaan dan instansi pertanahan mengedepankan keterbukaan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan maupun konflik baru. «“Masyarakat tidak meminta yang aneh-aneh. Terbuka saja. Kalau HGU sudah keluar, buka. Kalau saya disebut menandatangani, tunjukkan tanda tangan saya. Kalau ada kewajiban perusahaan dalam SK, sampaikan dan laksanakan. Dengan keterbukaan, masyarakat juga bisa menilai semuanya secara terang,” pungkas Budi Manurung.» WAHYUDI BELUM BERHASIL DIKONFIRMASI Hingga berita ini diterbitkan, Wahyudi yang disebut sebagai bagian Legal PT BSP Asahan belum berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi dan tanggapan terkait keterangan Zulkifli Matondang serta bantahan yang disampaikan Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Wahyudi maupun pihak PT BSP Asahan untuk memberikan…

Read More

Masyarakat Desa Tobing Tinggi UB, Kec Ujung Batu Kab Paluta Keluhkan Pembangunan Dana Desa Diduga Memperkaya Pribadi Sejak Tahun 2020 – 2026

Bersuarakyat.Online PALUTA- Masyarakat desa Tobing Tinggi UB, kecamatan ujung batu, kabupaten padang lawas utara mengeluhkan pembangunan kepala desa sejak tahun 2020 – 2026 . Yang mana dana desa tersebut mencapi Rp.4.248.908.000 ( Empat miliar dua ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus delapan ribu rupiah ) atau 4,25 miliar. Masyarakat mengeluhkan tentang pembangunan yang takpernah kunjung ada didesanya, padahal Dana Desa setiap tahun pasti ada, Masyarakat mempertanyakan tentang alokasi dana desa mananti itu dekemanakan keplaa desanya selama ini. Masyarakat hanya melihat kelurahan kepala desa mangkin kaya/jaya, mobil bertambah dan anak nya di pasilitasi dengan mewah, padahal dana desa untuk mensejahtrakan masyarakat desa, bukan kelurga kepala desa. Sekitar Rp.971.952.950 hampir 1 meliar anggaran Dana desa dan Dana desa (ADD/DD) untuk rehabilitas dan pembangunan jalan, jalan usaga tani, yang diduga tidak pernah di jalan kan oleh pemeritahan desa Tobing Tinggi UB sejak tahun 2020 – 2026 . Masyarakat juga mengesalkan peristiwa itu karna camat ujung batu tidak pernah menegur kepala desa Tobing Tinggi UB, apa lagi camat ujung batu setiap harinya melalui jalan Tobing Tinggi UB yang sangat rusak parah, begitu juga dengan sekcam ujung batu yang tinggal di desa Tobing Tinggi UB tidak pernah merasa risih dengan pembangunan yang sudah di anggarkan, Masyarakat berharap agar camat ujung batu dan kepala desa Tobing Tinggi UB agar segera di panggil dan di periksa insfektorat daerah padang lawas utara utuk di limpahkan ke kejaksaan negeri padang lawas utara utuk di proses hukum.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Wabup Paluta H.Basri Harahap, Buka Sosialisasi Poktan Pemberian Kredi Sektor Pertanian

Bersuarakyat.online Wakil Bupati Padang Lawas Utara, H. Basri Harahap membuka sosialisasi kepada kelompok tani mengenai pemberian kredit sektor pertanian sebagai upaya mendukung ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi daerah di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Lantai I, Pada Kamis : 20/08/2026. Kegiatan ini merupakan upaya memperluas akses pembiayaan bagi petani guna mendukung ketahanan pangan, meningkatkan produktivitas pertanian, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Padang Lawas Utara. Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada Bank Sumut atas komitmennya dalam mendukung sektor pertanian melalui penyediaan fasilitas kredit yang mudah, cepat, dan terjangkau. Menurutnya, akses permodalan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan hasil produksi dan kesejahteraan petani. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap para kelompok tani dapat memanfaatkan program pembiayaan secara optimal untuk mengembangkan usaha pertanian yang lebih produktif dan berkelanjutan,” ujar H. Basri Harahap. Beliau berharap hasil panen para petani ke depan dapat didistribusikan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Padang Lawas Utara, sehingga hasil pertanian lokal memiliki pasar yang lebih pasti sekaligus meningkatkan pendapatan petani. Materi sosialisasi disampaikan oleh pimpinan Bank Sumut yang menjelaskan berbagai skema kredit pertanian, persyaratan pengajuan, serta manfaat pembiayaan bagi pelaku usaha tani di daerah. Pimpinan Bank Sumut menjelaskan skema Kredit YARNEN (Bayar Saat Panen) dengan bunga 0% hingga Desember 2026. Melalui program ini, petani dapat memperoleh pembiayaan dengan pembayaran yang dilakukan saat masa panen atau pada saat jatuh tempo, sehingga lebih ringan dan sesuai dengan siklus usaha pertanian. Turut Hadir Pimpinan Bank Sumut KCP Gunungtua, Asisten II, Staf ahli, Kadis Pendidikan, Kadis PUPR, Babinsa, Koordinator Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian, Camat serta perwakilan kelompok tani dari berbagai kecamatan di Kabupaten Padang Lawas Utara.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Turnamen Bola Antar Dusun Desa Matang Pineung Semarakkan HUT ke-81 RI

Bersuarakyat.online DARUL AMAN, ACEH TIMUR — Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut dimeriahkan masyarakat Desa Matang Pineung, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, melalui turnamen sepak bola antar-dusun yang digelar pada 20 Agustus 2026. Turnamen yang berlangsung di lapangan Desa Matang Pineung tersebut diikuti oleh sejumlah tim dari lingkungan desa, yakni Perangkat Gampong, Dusun Tanjung Mencang, Muda Bale, serta Peutua Matsihat. Berdasarkan jadwal pertandingan, laga pembuka mempertemukan Perangkat Gampong melawan Tanjung Mencang. Pertandingan lainnya mempertemukan Muda Bale versus Peutua Matsihat, Tanjung Mencang versus Muda Bale, Peutua Matsihat versus Perangkat Gampong, Muda Bale versus Perangkat Gampong, serta Peutua Matsihat versus Tanjung Mencang. Pada pertandingan perdana, Tanjung Mencang berhasil mengalahkan Perangkat Gampong dengan skor 3-0. Sementara pertandingan berikutnya berlangsung dengan persaingan antartim yang cukup sengit. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi sarana mempererat silaturahmi, kekompakan dan kebersamaan masyarakat Desa Matang Pineung dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Turnamen sepak bola tersebut diharapkan dapat menjadi wadah bagi generasi muda untuk menyalurkan bakat dan minat di bidang olahraga sekaligus membangun semangat sportivitas di tengah masyarakat. Semangat “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat” dalam peringatan kemerdekaan diharapkan tidak hanya diwujudkan melalui kegiatan seremonial, tetapi juga melalui kebersamaan dan gotong royong masyarakat di tingkat desa. #hasbi pewarta

Read More

Penggiat Anti Narkoba DS Minta Kapolres Paluta Beri Keterangan Terbuka Terkait Unggahan Di Medsos

Bersuarakyat.online PALUTA- Penggiat Anti Narkoba Kabupaten Padang Lawas Utara, DS, meminta Kapolres Paluta untuk memberikan keterangan dan jawaban terbuka terkait unggahannya di media sosial yang menyoroti penegakan hukum kasus narkoba di wilayah hukum Polres Paluta. Permintaan tersebut disampaikan menyusul konferensi pers yang digelar Polres Paluta dan dipimpin langsung oleh, Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandoni, S.IK., M.H. Pada Selasa : 18/08/2026. Dalam unggahannya, Dahlan Sapoetra Siregar menyoroti penangkapan terakhir pada tanggal 14 Agustus 2026 di LK II Pasar Gunung Tua yang baru diunggah ke media pada 16 Agustus 2026 setelah proses lidik/pengembangan selesai sampai berita ini di terbitkan, Pada Kamis : 20/08/2026 melalui via telpon lewat Whatsapp. DS juga mempertanyakan terkait 2 orang perempuan yang diamankan dalam kasus yang sama, namun tidak disebutkan dalam Press Release kemarin. Di tengah masyarakat beredar asumsi adanya 3 orang berinisial AL, Yu, Man yang tidak dijadikan tersangka. Padahal menurut informasi, mereka berada di lokasi yang sama di rumah kontrakan LK I Pasar Gunung Tua. Sebetulnya kami mau apresiasi atas tindakan penangkapan 5 orang kasus Narkoba hanya dalam 1 minggu. Narkotika yang diamankan 2 jenis, Sabu dan Pil Ekstasi. Tapi karena tidak ada transparansi penegakan hukumnya, kami masih menahan apresiasi sementara,” tulis Dahlan Sapoetra Siregar. DS menegaskan, transparansi adalah kunci kepercayaan publik kepada Polri. “Kalau sudah terang benderang ke depan kami akan pikirkan dan pertimbangkan untuk memberikan apresiasi penuh. Kami hanya ingin hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa tebang pilih,” ujar DS. Penggiat Anti Narkoba DS berharap Kapolres Paluta dapat menjelaskan secara terbuka dalam forum resmi, agar tidak menimbulkan spekulasi dan asumsi liar di tengah masyarakat. TANCAP GAS ADA LEPAS” menjadi catatan kritis agar proses hukum berjalan konsisten dan tidak ada yang dikecualikan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Paluta belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait poin-poin yang dipertanyakan. Kami APRESIASI kinerja Polres Paluta yg berhasil amankan 5 orang kasus Narkoba dalam 1 minggu. Sabu & Ekstasi. Tapi… Kami juga MINTA TRANSPARANSI! Kenapa 2 perempuan tidak masuk di Press Release? Siapa AL, Yu, Man? Pak Kapolres Dhery Fajariandoni, S.IK., M.H. Kami tunggu penjelasan dan jawaban terkait Pertanyaan dari masyarakat Paluta: 1.Penggeledahan di rumah warga dan ditemukan Narkoba jenis sabu dan ekstasi di dalam rice cooker pemasak nasi kenapa tidak melibatkan kepling setempat? 2. 2 Perempuan yg diamankan kenapa tidak di rilis? 3.Benarkah ada inisial AL,Yu, Man? 4.Kenapa pihak kepolisian melarang warga untuk mengambil dokumentasi? (Harus di jelaskan Babinkamtibmas tsb). Kami Penggiat Anti Narkoba DS meminta Kapolres Paluta beri jawaban di Konferensi Pers. Demi mendapat kembali kepercayaan masyarakat.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More