Bersuarakyat.online | LABUHANBATU – Penyidik Polres Labuhanbatu hanya menetapkan tersangka terhadap pelaku penganiayaan berat dengan bersama – sama yang terjadi di Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok Tani Grup Drs Robert Aritonang di Desa Sungai Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Kejadian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama terjadi pada siang hari pada Sabtu 23 Mei 2026 sekiri pukul 15.30 WIB yang menyebabkan Nawawi mengalami luka berat dan harus dirawat inap dirumah sakit.
Beberapa pelaku penganiayaan diketahui oleh korban dan para saksi tetapi sampai saat ini sudah 3 (tiga) bulan belum ada satupun pelaku yang ditahan oleh penyidik Polres Labuhanbatu.
Korban Nawawi telah membuat Laporan polisi di Polres Labuhanbatu Laporan Polisi Nomor LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT dengan pelapor Nawawi pada tanggal 23 Mei 2026.
Kepada media ini pada Rabu (26/8/2026) menyampaikan agar Polres Labuhanbatu dapat segera menahan para pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
“Tolonglah pak Kapolres, kami sudah sangat menderita akibat perbuatan pelaku, kami hanya bekerja sebagai buruh, akibat penganiayaan yang saya alami, satu bulan saya tidak bisa bekerja, sedangkan para pelaku sampai saat ini masih bebas berkeliaran’ jelas Nawawi.
Dari keterangan saksi yang merupakan teman kerja korban Nawawi, pada Sabtu 6 Juni 2026 pelaku ini juga mengulangi perbuatannya terhadap pekerja yang lain yang bernama Muhammad Ilham.
Korban Muhammad Ilham dianiaya secara bersama dan di bacok yang mengakibatkan luka yang sangat serius dan harus dirawat inap.
Pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Nawawi juga ikut melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Ilham.
Menurut saksi yang melihat bukan hanya melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Ilham para pelaku juga turut membakar barak karyawan dan kantor.

Muhammad Ilham telah membuat laporan ke Polres Labuhanbatu dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/819/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT yang dilaporkan oleh Muhammad Ilham pada Tanggal 6 Juni 2026.
Muhammad Ilham dan saksi mengaku kepada media ini mengetahui 4 para pelaku dan yang lainnya mereka tidak kenal.
Menurut keterangan penyidik Polres Labuhanbatu bahwa kedua laporan Polisi ini telah naik menjadi tahap penyidikan, tetapi belum ada pelaku yang ditahan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya,S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi awak media ini melalui WhatsApp tidak ada jawaban.
Sebelum kejadian pembacokan dan penganiayaan yang terakhir ini, pelaku Herianto Gurning juga pernah menganiaya karyawan bermarga Zega, pada waktu itu Herianto Gurning dihukum 5 bulan penjara.
Setelah itu Torama Sihotang alias Hercules menombak saya dengan tojok saya mengelak dan tidak kena, dan saya melapor atas tindakan pengancaman tersebut, Toraman Sihotang alias Hercules dihukum penjara 5 bulan, jelas Suharjo.
Pembakaran barak karyawan dan kantor juga telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/890/VI/2026/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT.
Para korban berharap agar para pelaku segera ditangkap dan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
(RED)