Pedagang Pasar Gelugur Rantauprapat Kembali Berbagi, 37 Anak Yatim Terima Santunan Masing-masing Rp400 Ribu

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Komitmen para pedagang Pasar Gelugur Rantauprapat dalam membantu anak yatim dan piatu kembali diwujudkan melalui penyaluran santunan yang digelar di Kelurahan Rantauprapat, Jumat (31/7). Pada penyaluran kali ini, sebanyak 37 anak yatim dan piatu menerima santunan masing-masing sebesar Rp400 ribu. Dana tersebut berasal dari infaq para pedagang yang berhasil dihimpun selama Juni 2026 dengan total mencapai Rp25.135.000. Lurah Rantauprapat, Ahmad Zailani Nasution, saat dikonfirmasi pada Rabu (5/8/2026) menyampaikan apresiasi kepada para pedagang yang tetap istiqamah menyisihkan sebagian rezekinya setiap bulan untuk membantu anak-anak yang membutuhkan. Menurutnya, kegiatan tersebut bukan hanya memberikan bantuan secara materi, tetapi juga menjadi contoh nyata kepedulian sosial dan semangat kebersamaan di tengah masyarakat. Pengurus infaq Pasar Gelugur, Haji Fily, mengatakan penyaluran santunan kali ini merupakan tahap ke-88 sejak program tersebut dimulai. Ia bersyukur gerakan infaq para pedagang masih terus berjalan berkat dukungan dan keikhlasan seluruh pihak yang terlibat. “Semoga infaq yang diberikan menjadi amal jariyah dan membawa keberkahan bagi para pedagang serta memberikan manfaat bagi anak-anak yang menerima santunan,” ujarnya. Usai penyerahan santunan, kegiatan dilanjutkan dengan tausiyah yang disampaikan oleh Zainuddin. Dalam ceramahnya, ia mengajak seluruh jamaah untuk memperkuat keimanan dengan menjalankan lima rukun Islam, yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan salat, berpuasa di bulan Ramadan, menunaikan zakat, dan menunaikan ibadah haji bagi yang mampu. Ia menekankan bahwa salat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, dan beragama Islam. Menurutnya, orang tua juga memiliki tanggung jawab membiasakan anak melaksanakan salat sejak usia tujuh tahun serta memberikan pembinaan yang lebih tegas ketika menginjak usia sepuluh tahun apabila masih meninggalkannya. “Salat adalah tiang agama. Siapa yang menjaga salat, berarti ia menjaga agamanya. Sebaliknya, meninggalkan salat sama dengan meruntuhkan tiang agama,” pesan Ustaz Zainuddin. #Red

Read More

KETUA LAMA SUMUT UNGKAP DUGAAN PRAKTIK PROSTITUSI BERKEDOK JUALAN PAKAIAN JADI WANITA DI PALUTA

Bersuarakyat.online Ketua Lembaga Aspirasi Mahasiswa (LAMA) PS Sumatera Utara angkat bicara terkait adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara. Hal itu disampaikan menyusul adanya surat pengaduan masyarakat dari LAMA Sumut tertanggal 25 Juni 2026 yang telah dikirimkan kepada Satpol PP Paluta. Dalam pengaduan kami, ada informasi masyarakat bahwa seorang perempuan berinisial “MR” dengan panggilan ‘Mami R’ diduga berperan sebagai penyedia LC di tempat hiburan malam karaoke di Paluta,” ujar” Ketua LAMA Sumut, PS , saat dikonfirmasi Awak Media Bersuarakyat Biro Paluta, Pada Rabu : 05/08/2026, melalui telpon seluler RD di rumah kediaman Harahap Kuro-Kuro. Lebih lanjut, PS menduga MR menerima keuntungan dari aktivitas tersebut. “Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, yang bersangkutan diduga mendapatkan fee sebesar, Rp : 25.000 per jam” dari setiap LC yang dipesankan,” jelasnya. Dalam surat pengaduannya, LAMA Sumut juga menyebut modus yang digunakan adalah berkedok usaha penjualan pakaian jadi dan mukena. Namun masyarakat menduga ada aktivitas lain di dalamnya. Kami meminta kepada Satpol PP Paluta dan Polres Paluta untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Lakukan peninjauan dan pengawasan terhadap lokasi yang menjadi objek pengaduan agar Paluta terbebas dari penyakit masyarakat,” tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, Awak Media Bersuarakyat Biro Paluta Harahap Kuro-Kuro, belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Sementara itu, JABATAN HUMAS/KASAT RESKRIM] Polres Paluta, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan mendalami setiap laporan yang masuk dari masyarakat, kepada Ketua LAMA Sumut. Kami akan koordinasi dengan Satpol PP dan melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,” ujarnya singkat. Ketua Lama membenarkan kepada awak media bersuarakyat biro Paluta, Benar kami sudah melayangkan surat pengaduan ke Satpol PP Paluta tanggal 25 Juni 2026. Kami mendesak agar segera dilakukan penindakan terhadap dugaan praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat Paluta.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

PLH Sekda Labuhanbatu Pimpin Pembagian Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Semarakkan HUT ke-81 RI

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan,S.H. bersama para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian, serta pegawai di lingkungan Kantor Bupati Labuhanbatu membagikan Bendera Merah Putih kepada masyarakat, Rabu (5/8/2026). Kegiatan yang dipusatkan di depan Kantor Bupati Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja, Ujung Bandar, tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Labuhanbatu Nomor: 003.1/4921/BKBP-II/2026 tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026. Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.10.1.1/5191/SJ tanggal 10 Juli 2026 tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2026. Dalam kegiatan itu, Bendera Merah Putih dibagikan kepada pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas. Pembagian bendera dilakukan sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk menumbuhkan semangat nasionalisme serta memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Plh Sekda Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, mengatakan seluruh OPD diharapkan turut mengimbau masyarakat agar ikut berpartisipasi menyemarakkan HUT ke-81 Republik Indonesia dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah, perkantoran, tempat usaha, maupun lingkungan masing-masing. “Melalui gerakan ini kami berharap dan mengimbau seluruh OPD dapat mengajak masyarakat untuk bersama-sama memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai wujud cinta tanah air dan penghormatan kepada jasa para pahlawan,” ujar Abdi Jaya Pohan. Ia menambahkan, momentum peringatan Hari Kemerdekaan hendaknya menjadi penguat semangat persatuan, kebersamaan, serta gotong royong dalam membangun Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan pembagian bendera mendapat sambutan positif dari masyarakat. Para pengendara yang menerima Bendera Merah Putih tampak antusias dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Melalui gerakan pembagian bendera ini, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berharap semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin tumbuh di tengah masyarakat, sekaligus menjadikan peringatan HUT ke-81 RI berlangsung lebih semarak di seluruh wilayah Kabupaten Labuhanbatu. #AJN

Read More

Sidang Sengketa Klaim Asuransi di PN Rantauprapat Masuk Tahap Pembuktian, OJK Absen

Bersuarakyat.online – RANTAUPRAPAT, Perkara sengketa klaim asuransi jiwa yang diajukan Lasmariati Sirait terhadap PT BCA Finance Rantauprapat, PT. Tokio Marine Life Insurance Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat pada Rabu (5/8/2026). Persidangan nomor perkara 52/Pdt.G/2026/PN Rap ini resmi memasuki agenda pembuktian. Tahap ini berjalan setelah Majelis Hakim menolak eksepsi kompetensi absolut dari pihak Tergugat melalui putusan sela pada persidangan sebelumnya. Namun, dalam sidang yang menguji fungsi pengawasan konsumen sektor jasa keuangan ini, OJK selaku Tergugat III terpantau tidak hadir di ruang sidang. Penggugat Perkuat Dalil, Asuransi Belum Ajukan BuktiMeskipun Tergugat III absen, jalannya persidangan tetap berlanjut secara dinamis. Kuasa hukum Penggugat, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., memanfaatkan agenda ini untuk menyerahkan sejumlah tambahan alat bukti tertulis ke hadapan Majelis Hakim.”Kami hadir dan menyerahkan tambahan bukti untuk memperkuat dalil gugatan. Kami ingin seluruh dokumen legalitas hubungan hukum, proses pembiayaan, hingga kronologi penolakan klaim diuji secara transparan,” ujar Beriman saat ditemui usai persidangan. Di sisi lain, kuasa hukum PT BCA Finance dan PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia tampak hadir di persidangan. Kendati demikian, pihak perusahaan asuransi belum menyerahkan alat bukti bantahan pada agenda sidang hari ini. Duduk Perkara: Satu Klaim Cair, Satu Ditolak Kasus perlindungan konsumen ini bermula sejak meninggalnya suami Penggugat, Alm. Riston Sagala, pada 23 Maret 2025. Semasa hidupnya, almarhum mengambil dua unit kendaraan melalui fasilitas kredit BCA Finance yang otomatis dilengkapi proteksi asuransi jiwa dari Tokio Marine. Persoalan hukum muncul karena adanya perbedaan perlakuan terhadap objek pembiayaan: Unit I (Suzuki New Carry): Klaim asuransi disetujui dan sisa utang dinyatakan lunas. Unit II (Daihatsu New Sigra): Klaim asuransi ditolak oleh pihak perusahaan. Pihak perusahaan asuransi mendasarkan penolakan tersebut pada klausula masa tunggu (waiting period) selama enam bulan. Sebaliknya, pihak Penggugat menggugat keabsahan penerapan klausula tersebut serta transparansi penyampaian klausula masa tunggu saat akad perjanjian kredit berlangsung. Fokus Selanjutnya: Pemeriksaan Saksi Para Pihak Kuasa hukum Penggugat menegaskan bahwa pasca-putusan sela, pembuktian materi pokok perkara menjadi ruang krusial untuk mencari keadilan bagi kliennya. Ia menilai kekuatan pembuktian dokumen akan menjadi penentu dalam perkara ini. “Sekarang substansi perkara mulai diuji. Di persidangan, yang berbicara bukan sekadar asumsi atau kata-kata, melainkan kekuatan alat bukti yang sah,” tambah Beriman. Majelis Hakim PN Rantauprapat menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang berikutnya akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, baik dari pihak Penggugat maupun para Tergugat, guna mendalami fakta penolakan klaim tersebut (RED)

Read More

Disoroti Lembaga, Sosok Berinisial MR Diduga Sebagai Penyedia LC DI Paluta

Bersuarakyat.online Seorang perempuan berinisial MR, dengan nama samaran “Mami R” menjadi sorotan setelah adanya laporan dari organisasi kemasyarakatan terkait dugaan praktik prostitusi di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara. Dugaan tersebut tertuang dalam surat pengaduan masyarakat dari, Lembaga Aspirasi Mahasiswa LAMA Sumut, tertanggal 25 Juni 2026 yang ditujukan kepada Satpol PP Paluta. Dalam surat tersebut disebutkan adanya aktivitas yang diduga mengarah pada praktik prostitusi yang melibatkan seorang perempuan dengan sebutan “Mami R”. Yang bersangkutan diduga sering mengumpulkan sejumlah perempuan di kediamannya dengan modus kegiatan usaha seperti penjualan pakaian dan mukena. Namun demikian, masyarakat ada yang melihat terdapat aktivitas lain yang perlu mendapat perhatian dari instansi terkait,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat pengaduan yang diterima Media Bersuarakyat melalui Chatingan lewat whatsaff Pada Minggu : 02/08/2026. Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Media Bersuarakyat Biro Paluta dari seorang aktivis DPC Granat Paluta, MRD diduga berperan sebagai penyedia Lady Companion/LC yang siap dipesan di tempat hiburan malam karaoke di wilayah Paluta. Saat dikonfirmasi oleh awak Media Bersuarakyat Biro Paluta, terkait kebenaran informasi tersebut, yang bersangkutan memberikan respon tidak kooperatif melalui pesan WhatsApp, Pada Selasa : 04/08/2026. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Paluta, dan Satpol PP Paluta, terkait tindak lanjut laporan tersebut. Saat dikonfirmasi, JABATAN HUMAS/KASAT RESKRIM] Polres Paluta, mengatakan, “Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Saat ini masih dalam proses pendalaman.” Satpol PP Paluta, juga diharapkan dapat melakukan pengawasan dan penertiban terhadap lokasi yang menjadi objek pengaduan masyarakat sesuai kewenangan. Polres Paluta mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan segera melapor jika mengetahui adanya praktik yang melanggar hukum. Pihak yang disebut dalam berita ini memiliki hak untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi kepada Media Bersuarakyat Biro Paluta Harahap Kuro-Kuro.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Satpol PP Paluta Yang Dipimpin Lansung Kasatpol PP, Amankan 11 Orang Dalam Razia Pekat

Bersuarakyat.online PALUTA- Kasatpol PP Pimpin Langsung Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di 3 (tiga) Kecamatan Pada Selasa : 04/08/2026. Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara menggelar Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Pekat) pada Selasa, 04 Agustus 2026, Operasi dipimpin langsung oleh, Kepala Satpol PP Paluta, Indra Saputra Nasution, S.STP., MM. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ,11 orang perempuan seabga wanita asusila (WTS) dari sejumlah tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi. Lokasi razia tersebar di, Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Hulu Sihapas, dan Batang Onang. Benar, pada hari Selasa kemarin kami melakukan razia pekat di 3 kecamatan. Kami mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi di tempat hiburan malam,” ujar Kasatpol PP Paluta Indra Saputra Nasution kepada Awak Media Bersuarakyat, Harahap Kuro-Kuro d kantot Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pada Rabu : 05/08/2026. Lebih lanjut, Indra menyampaikan bahwa dari 11 orang yang diamankan, terdapat “,1 orang ibu hamil, dan 1 orang anak di bawah umur berusia 15 tahun. Untuk penanganan khusus, yang ibu hamil dan anak di bawah umur sudah kami koordinasikan dengan Dinas Sosial dan Unit PPA Polres Paluta agar mendapat pendampingan yang layak sesuai aturan,” jelasnya. Saat ini ke-11 orang tersebut telah dibawa ke Kantor Satpol PP Paluta untuk dilakukan pendataan, pembinaan, dan proses tindak lanjut sesuai Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Paluta, Indra Saputra Nasution, S.STP. MM, menegaskan bahwa operasi Pekat akan terus dilakukan secara rutin untuk memberantas penyakit masyarakat dan menciptakan lingkungan yang kondusif di Paluta. Kami mengimbau kepada pemilik tempat hiburan agar mematuhi aturan dan tidak memfasilitasi kegiatan yang melanggar hukum. Masyarakat juga kami minta ikut mengawasi dan melapor jika menemukan aktivitas serupa,” tegasnya.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

KETUA ALIANSI KELOMPOK TANI ASAHAN AJAK MASYARAKAT KAWAL PANSUS DPRD: BUKA TERANG PERSOALAN HGU DAN PLASMA SECARA TRANSPARAN

Bersuarakyat.online Asahan – Ketua Aliansi Kelompok Tani Asahan, Zulkifli Matondang, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Asahan, khususnya Aliansi Kelompok Tani Asahan, untuk tetap bersatu, kompak, dan terus mengawal kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Asahan yang sedang membahas berbagai persoalan terkait Hak Guna Usaha (HGU), kewajiban plasma, serta berbagai persoalan agraria yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Menurut Zulkifli, masyarakat tidak boleh lengah karena saat ini merupakan momentum penting untuk mendorong terbukanya seluruh fakta yang selama ini menjadi tanda tanya publik. “Kita jangan sampai lengah. Mari kita bersama-sama mendukung dan mengawal Pansus DPRD Asahan agar bekerja secara maksimal, independen, dan berani membuka seluruh persoalan ini secara terang-benderang demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dan jangan ada main mata” ujarnya. Zulkifli menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Asahan, dalam pembahasan yang berlangsung disebutkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan belum bersedia menunjukkan lokasi HGU yang dipersoalkan, termasuk informasi mengenai pelaksanaan kewajiban plasma, dengan alasan bahwa informasi tersebut merupakan rahasia negara. Atas informasi tersebut, Zulkifli mengaku sangat menyayangkan apabila alasan tersebut benar digunakan tanpa penjelasan mengenai dasar hukumnya. Menurutnya, istilah rahasia negara memiliki batasan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak serta-merta dapat diterapkan terhadap seluruh informasi yang berkaitan dengan HGU maupun pelaksanaan kewajiban plasma, khususnya apabila menyangkut kepentingan masyarakat luas. “Yang dipertanyakan pansus dprd itu bukanlah informasi yang berkaitan dengan pertahanan ataupun keamanan negara. Yang mereka minta itu adalah kejelasan mengenai lokasi HGU yang dipersoalkan serta pelaksanaan kewajiban plasma yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Apabila memang ada dasar hukum yang menyatakan informasi tersebut tidak dapat dibuka, maka sampaikan secara resmi kepada pansus dan kepada masyarakat agar semuanya menjadi jelas,” tegasnya. Oleh karena itu, Zulkifli mendesak Panitia Khusus DPRD Kabupaten Asahan agar menjalankan fungsi pengawasannya secara tegas dan tidak mudah menerima alasan-alasan yang tidak disertai penjelasan maupun dasar hukum yang jelas. “Kami berharap Pansus DPRD Asahan tidak berhenti hanya pada penjelasan lisan. Jika memang ada informasi yang tidak dapat dibuka, mintalah dasar hukum secara tertulis. Namun apabila tidak ada dasar hukumnya, maka informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik harus dibuka secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. Berdasarkan pantauannya di lapangan, Zulkifli juga menyampaikan bahwa salah satu perusahaan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) disebut mengeluhkan bahwa selama ini perusahaannya merasa menjadi pihak yang terus disorot dalam berbagai persoalan yang berkembang. Menurut keterangan yang diterimanya, pihak PT BSP bahkan meminta agar Aliansi Kelompok Tani tidak hanya mengkritisi perusahaannya saja, tetapi juga mengkritisi Pemerintah Kabupaten Asahan agar pemerintah turut mengambil peran aktif dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini terjadi. Menurut Zulkifli, penyelesaian konflik agraria tidak akan pernah tuntas apabila hanya satu pihak yang menjadi sorotan, sementara seluruh pihak yang memiliki kewenangan tidak ikut didorong untuk menjalankan tanggung jawabnya sesuai ketentuan hukum pemkab asahan harus turun. Selain itu, Zulkifli mengaku memperoleh informasi di lapangan mengenai adanya dugaan PT BSP asahan, bahwa untuk memenuhi kewajiban plasma terdapat upaya melalui kontrak lahan maupun pembelian tanah yang kemudian akan dijadikan sebagai mitra plasma. Informasi tersebut, menurutnya, perlu ditelusuri dan diklarifikasi oleh instansi yang berwenang atau pansus dprd asahan yang sedang berjalan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh. Menurut pandangan Aliansi Kelompok Tani Asahan, kewajiban pembangunan kebun plasma harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh perusahaan kebun yg ada di asahan,khususnya PT BSP asahan Oleh karena itu, apabila terdapat mekanisme lain dalam pemenuhannya, maka perlu dipastikan terlebih dahulu apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aliansi Kelompok Tani Asahan berharap Panitia Khusus DPRD Kabupaten Asahan dapat mendalami seluruh persoalan tersebut secara objektif, termasuk persoalan HGU, kewajiban plasma, keterbukaan data pertanahan, serta peran seluruh instansi terkait, sehingga menghasilkan rekomendasi yang memberikan kepastian hukum, keadilan bagi masyarakat, dan kepastian bagi semua pihak. Di akhir pernyataannya, Zulkifli menegaskan bahwa perjuangan Aliansi Kelompok Tani Asahan bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan untuk mendorong penyelesaian persoalan agraria secara terbuka, adil, dan sesuai koridor hukum. “Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan transparan dan berdasarkan hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian, perusahaan juga membutuhkan kepastian, demikian pula pemerintah. Karena itu, seluruh pihak harus membuka ruang dialog dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta keadilan demi terciptanya penyelesaian yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Asahan terkhusus perusahaan yang selalu berpersoalan dengan masyrakat yaitu PT BSP asahan,” tutup Zulkifli Matondang.   Tim/Red

Read More

Desak Polres Paluta Tuntaskan Dugaan Prostitusi Di Karaoke Caliber Dan Diduga Mucikari Mami Rosa Nyuplai Wanita Malam

Bersuarakyat.online DPC Granat Kabupaten Padang Lawas Utara mendesak Polres Paluta untuk menindak tegas dugaan praktik prostitusi dan peredaran narkoba di tempat hiburan malam. Hal itu disampaikan melalui status resmi yang menyoroti maraknya tempat hiburan malam yang beroperasi bebas di wilayah Paluta. Salah satu yang disorot adalah Karaoke Caliber di Lingkungan 1 Partimbakoan, Kel. Pasar Gunung Tua, Kec. Padang Bolak. Kami masyarakat Paluta dan DPC Granat Kab Paluta akan bergandengan tangan bersama pihak Kepolisian Polres Paluta,” tulis pernyataan tersebut. Dalam status itu juga disebutkan, saat dikonfirmasi melalui telepon terkait dugaan praktik prostitusi, seorang perempuan yang disebut “Mami Rosa” merespons dengan marah, Pada Selasa : 04/08/2026. Sebelumnya, video yang beredar di media sosial juga menuduh Karaoke Caliber masih menyediakan “wanita malam” dan “kamar khusus”. Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Masyarakat berharap aparat segera melakukan pengecekan dan penindakan jika terbukti ada pelanggaran hukum.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Perintahkan Bripka YML Dibebaskan

Bersuarakyat.online, LABUHANBATU – Pengadilan Negeri Rantauprapat mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan personel Polres Labuhanbatu Selatan, Bripka Yasil Mukhtadi Lubis (YML), dalam perkara Nomor 08/Pid.Pra/2026/PN Rap. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Satria Saronikhamo Waruwu SH.MH, pada Selasa (4/8/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Bripka YML oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan tindakan penahanan beserta surat perintah penahanan terhadap pemohon tidak sah menurut hukum. Selain itu, majelis memerintahkan agar Bripka YML segera dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan diucapkan, memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti sediakala, serta membebankan biaya perkara kepada negara. Bripka YML sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tertanggal 16 Juli 2026. Penyidik menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan, antara lain ketidaksesuaian data penerima bantuan, kegiatan yang tidak dilaksanakan namun anggarannya tetap dicairkan melalui bon atau kuitansi fiktif, serta dugaan penggelembungan harga (mark up) yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Rantauprapat setelah hakim menerima kesimpulan dari kedua belah pihak. Dalam perkara tersebut, Bripka YML diwakili kuasa hukum Halomoan Panjaitan Sh dan Siti Rahma Sitepu SH. Sementara pihak termohon, Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, diwakili Ajun Jaksa Cecep Priyayi dan Muhammad Arif Fadhillah Harahap. Usai persidangan, kuasa hukum Bripka YML, Halomoan Panjaitan, menyatakan putusan tersebut menguatkan dalil yang diajukan pihaknya bahwa permohonan praperadilan memiliki objek yang berbeda dengan permohonan sebelumnya sehingga dapat diperiksa kembali. Menurut Halomoan, pihaknya berpendapat penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya dilakukan tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana, termasuk ketentuan mengenai syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Selama proses persidangan, kata dia, tim kuasa hukum mengajukan 22 alat bukti surat dan menghadirkan seorang saksi untuk mendukung dalil permohonan. Mereka juga mempertanyakan proses penerbitan surat perintah penyidikan, pelaksanaan gelar perkara, hingga penetapan tersangka yang disebut dilakukan pada hari yang sama. Selain itu, Halomoan menyoroti dasar penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,903 miliar yang digunakan penyidik. Menurutnya, nilai tersebut dihitung oleh kantor akuntan publik, sementara pihaknya berpandangan kewenangan konstitusional dalam pemeriksaan kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 mengenai norma penjelasan Pasal 603 KUHP. Dalam amar putusan, hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-09/L.2.37/Fb.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 beserta seluruh dokumen yang berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Bripka YML tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim juga membatalkan surat penetapan tersangka, menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor B-1349/L.2.37/Ft.1/07/2026 tanggal 16 Juli 2026 tidak sah, memerintahkan pembebasan pemohon dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan, memulihkan hak-hak pemohon, serta membebankan biaya perkara kepada negara. Perkara praperadilan ini menyita perhatian publik sejak awal persidangan. Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu tampak mengikuti jalannya persidangan sebagai bagian dari pembelajaran akademik. Selain itu, tim dari Komisi Yudisial juga memantau proses persidangan hingga pembacaan putusan. (Red/slh)

Read More

Sidang Prapid YML Tarik Perhatian Mahasiswa Hukum, Sorotan Mengarah pada Legalitas Penetapan Tersangka dan Penahanan

Bersuarakyat.online, LABUHANBATU – Tahapan akhir sidang praperadilan yang diajukan Bripka YML di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Senin (3/8/2026), menyedot perhatian puluhan mahasiswa Fakultas Hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Labuhanbatu. Mereka memenuhi Ruang Sidang Utama Cakra untuk menyaksikan langsung proses yang akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan seorang anggota Polri dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial. Perkara Nomor 08/Pid.Pra/2026/PN Rap dipimpin hakim tunggal Satria Saronikhamo Waruwu dengan Panitera Pengganti Subakti. Agenda sidang adalah penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon maupun termohon, yang menjadi tahapan terakhir sebelum putusan dibacakan. Bripka YML diwakili kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan beserta tim. Sementara pihak termohon adalah Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara cq Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan yang diwakili Ajun Jaksa Cecep Priyayi dan Muhammad Arif Fadhillah Harahap. Dalam persidangan, kedua belah pihak menyerahkan dokumen kesimpulan yang merangkum seluruh argumentasi hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses pembuktian. Praperadilan bukan mengadili pokok perkara dugaan korupsi, melainkan menguji apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan prosedur hukum. Dalam perkara ini, fokus pengujian berada pada legalitas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bripka YML. Usai sidang, Halomoan Panjaitan menegaskan pihaknya tetap pada pendirian bahwa penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana maupun prinsip-prinsip konstitusi. Menurutnya, permohonan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta sejumlah ketentuan dalam KUHAP yang mengatur syarat penetapan tersangka dan tindakan penahanan. “Kami mendalilkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Selanjutnya seluruh dalil para pihak akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan,” ujar Halomoan. Kuasa hukum pemohon juga menyebut telah menyerahkan 22 alat bukti surat dan menghadirkan satu orang saksi untuk memperkuat dalil permohonannya. Salah satu poin yang kembali diangkat pemohon adalah mengenai dasar penghitungan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,9 miliar. Menurut Halomoan, nilai tersebut dihitung berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik swasta. Persoalan mengenai penggunaan audit tersebut menjadi salah satu materi yang diminta untuk diuji dalam praperadilan. Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tetap mempertahankan pendiriannya bahwa permohonan praperadilan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak. Seluruh argumentasi termohon telah dituangkan dalam dokumen kesimpulan yang disampaikan kepada hakim. Dalam sidang pembuktian sebelumnya pada Kamis (30/7/2026), pemohon menyerahkan 22 alat bukti dokumen dan menghadirkan seorang saksi. Sebaliknya, termohon menyerahkan 66 alat bukti dokumen tanpa menghadirkan saksi. Pada tahap pemeriksaan tersebut, hakim juga sempat menyoroti penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan Sprindik khusus dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Sorotan itu muncul sebagai bagian dari pendalaman terhadap prosedur penyidikan yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan. Bripka YML mengajukan praperadilan untuk meminta pengadilan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tidak sah. Dalam petitumnya, pemohon juga meminta pembatalan surat perintah penahanan, pembebasan dari tahanan, pemulihan hak-haknya, serta pembebanan biaya perkara kepada negara. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan sebelumnya menyatakan penetapan Bripka YML sebagai tersangka telah didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang cukup. YML merupakan tersangka keenam dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial Tahun Anggaran 2024 dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.903.371.836. Hakim tunggal menjadwalkan pembacaan putusan perkara praperadilan Nomor 08/Pid.Pra/2026/PN Rap pada Selasa, 4 Agustus 2026. Putusan tersebut akan menjadi penentu apakah tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Bripka YML dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana atau justru bertentangan dengan prosedur yang berlaku.  (Red/slh)

Read More