Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, 59 Persen Telah Bersertipikat
Bersuarakyat.online Medan – Tanah wakaf memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Indonesia. Selain digunakan untuk pembangunan masjid dan musala, tanah wakaf juga dimanfaatkan untuk pesantren, madrasah hingga tempat pemakaman. Namun, di balik besarnya manfaat tersebut, tanah wakaf juga menghadapi risiko apabila tidak memiliki kepastian hukum. Salah satunya potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan hingga penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. Karena itu, keberadaan sertipikat tanah wakaf menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat. Penyertipikatan tanah wakaf pun menjadi salah satu fokus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, program percepatan sertipikasi terus dilakukan untuk mengamankan aset-aset wakaf di berbagai daerah. Manfaat program tersebut dirasakan Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Masjid yang telah berdiri sejak 1972 itu baru memperoleh sertipikat tanah wakaf pada 2026, setelah lebih dari lima dekade digunakan untuk kegiatan keagamaan masyarakat. “Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi melalui rilis yang diterima media pada Rabu (26/8/2026). Menurutnya, sertipikat tersebut memberikan rasa aman bagi pengurus dan masyarakat dalam menjaga keberadaan tanah wakaf Masjid Muhajirin. Kepastian hukum juga dirasakan Andi Gusnaidah, Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Setelah memperoleh sertipikat tanah wakaf, pihak sekolah merasa lebih leluasa untuk mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan. “Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah. Sertipikasi tanah wakaf dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum secara administratif. Legalitas tersebut juga dapat memperkuat posisi nadzir dalam mengelola dan mengembangkan aset wakaf agar manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat. Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Pemerintah menargetkan seluruh tanah wakaf dapat memiliki kepastian hukum, dengan sisa sekitar 41 persen ditargetkan selesai disertipikasi pada 2028. Untuk mengejar target tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terus mendorong percepatan sertipikasi melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Dalam berbagai kunjungan kerja ke daerah, Nusron juga berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir hingga pemerintah daerah untuk mendorong bersama-sama mengamankan aset-aset keagamaan. Percepatan sertipikasi diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari sekaligus memastikan tanah wakaf tetap berada pada fungsi dan peruntukannya. #Red