TANAH WARISAN DI PANAI HILIR DIJUAL SEPIHAK, KELUARGA HETTY BR SITORUS SOMASI BSS

LABUHANBATU – BERSUARAKYAT.ONLINE,   Sengketa kepemilikan atas lahan pertanian seluas kurang lebih 2 hektar (20.000 M²) yang berada  di Tangkahan Saroha, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu kian memanas. Pihak ahli waris sah dari almarhumah Esteria Br Siahaan, yang diwakili oleh Hetty Br Sitorus, secara resmi melayangkan Surat Somasi Pertama (Teguran Hukum) kepada saudara seorang inisial BSS pada Kamis, 27 Agustus 2026. Langkah hukum ini diambil setelah pihak keluarga menemukan adanya transaksi jual beli sepihak atas lahan tersebut yang dinilai cacat hukum dan ilegal. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, ahli waris menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual oleh pemilik yang sah. Berdasarkan berkas somasi nomor 1412/S1-VIII/BP/2026, riwayat tanah tersebut bermula pada 19 Mei 1989 saat almarhumah Esteria Br Siahaan membeli lahan pertanian tersebut secara sah dari J. Sitohang. Sejak saat itu, lahan dikelola secara produktif secara terus-menerus. Pada tahun 2013, atas persetujuan para ahli waris, pengelolaan fisik lahan diserahkan kepada sang cucu, Andi Fernando Sibarani. Penguasaan fisik tersebut berjalan damai, terbuka, dan beriktikad baik hingga tahun 2026 tanpa adanya klaim dari pihak manapun. Persoalan muncul ketika Andi Fernando Sibarani tiba-tiba menerima Surat Somasi Pertama dan Kedua (tertanggal 13 dan 21 Agustus 2026). Dalam somasi tersebut, BSS mengeklaim telah membeli tanah itu pada tahun 2026 dari saudara YS. Kuasa Hukum Hetty Br Sitorus, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa YS (anak dari keponakan klien) menjual tanah warisan tersebut secara sepihak tanpa izin, tanpa sepengetahuan, dan tanpa persetujuan seluruh ahli waris sah. Selain itu, YS dilaporkan telah melakukan pengrusakan tanaman jagung siap panen seluas 2 rante, mengambil hasil bumi (pisang dan kelapa), serta merusak rumah peninggalan almarhumah Esteria Br Siahaan. Dalam somasi pertamanya, Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners menyampaikan dua poin tuntutan utama kepada BSS yang diberi tenggat waktu 7 hari kalender sejak surat diterima. Poin pertama adalah menghentikan intimidasi hukum maupun upaya penguasaan fisik secara sepihak atas objek tanah yang saat ini dikuasai sah oleh Andi Fernando Sibarani. Poin kedua adalah menuntut kehadiran BSS bersama kuasa hukumnya untuk melakukan penyelesaian masalah secara iktikad baik melalui musyawarah. “Saudara BSS tidak dapat dikategorikan sebagai ‘Pembeli Beriktikad Baik’ karena membeli tanah dari pihak yang tidak berhak dan tanpa memeriksa riwayat penguasaan fisik lapangan. Berdasarkan asas hukum Nemo plus iuris, transaksi jual beli tersebut batal demi hukum (null and void),” tegas Beriman Panjaitan dalam keterangan tertulisnya. Jika dalam tempo 7 hari somasi ini diabaikan, pihak ahli waris menegaskan akan mengambil langkah hukum yang tegas, baik jalur pidana (Pasal 385, 372, dan 378 KUHPidana) ke Polda Sumut atau Polres Labuhanbatu, maupun jalur perdata melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Rantauprapat. Surat somasi ini juga telah ditembuskan kepada jajaran pemerintahan setempat dan aparat penegak hukum, mulai dari Kepala Dusun VII Tangkahan Saroha, Kepala Desa Sei Penggantungan, Camat Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, Pengadilan Negeri Rantauprapat, hingga BPN Labuhanbatu demi terciptanya kepastian hukum. (RED)

Read More

Ketua DPD GRIB Jaya Sumut Serahkan SK, Minta Bendera Organisasi Dikibarkan hingga Desa di Labuhanbatu

Bersuarakyat.online MEDAN- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumatera Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan kepada jajaran organisasi GRIB Jaya di wilayah Labuhanbatu. Penyerahan SK tersebut berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, di Kantor DPD GRIB Jaya Sumatera Utara, Jalan J. City, Medan Johor, Medan. SK diserahkan langsung oleh Ketua DPD GRIB Jaya Sumatera Utara, Samsul Tarigan. Informasi tersebut disampaikan Ketua GRIB Jaya Rantau Utara, Lubis Pukem. Dalam keterangannya, ia menyebut penyerahan SK tersebut menjadi bagian dari penguatan struktur organisasi GRIB Jaya di wilayah Labuhanbatu. Samsul Tarigan juga menyampaikan pesan kepada jajaran organisasi agar keberadaan GRIB Jaya diperkuat hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa di wilayah Labuhanbatu. “Ketua DPD berpesan agar bendera GRIB dikibarkan di seluruh kota dan desa di Labuhanbatu,” kata Lubis Pukem. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD GRIB Jaya Sumatera Utara Samsul Tarigan menyerahkan SK kepada Ketua DPC GRIB Jaya Labuhanbatu, Ahmad Putra Lubis. Penyerahan SK itu sekaligus menjadi penanda pengukuhan kepengurusan di tingkat daerah sebagaimana disampaikan pihak GRIB Jaya. Dengan adanya SK tersebut, jajaran organisasi diharapkan dapat menjalankan kegiatan dan konsolidasi organisasi sesuai ketentuan internal yang berlaku. Lubis Pukem menegaskan bahwa jajaran GRIB Jaya di Labuhanbatu akan menindaklanjuti arahan pimpinan DPD dengan melakukan penguatan organisasi di berbagai wilayah. #Red

Read More

Nakes Dipolisikan Usai Protes Dana JKN dan BOK, Praktisi Hukum: Kritik untuk Evaluasi Jangan Dibalas dengan Laporan Pidana

Bersuarakyat.online – LABUHANBATU, Sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, mendapat pendampingan hukum dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Rekan, setelah salah seorang Nakes dilaporkan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1066/VIII/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara. Advokat Beriman Panjaitan, S.H., M.H. mengatakan pihaknya akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik serta memberikan penjelasan secara utuh mengenai kronologi dan latar belakang peristiwa yang berkembang di Puskesmas Tanjung Haloban. “Kami akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan secara terang kronologis hingga terjadinya situasi yang berkembang di Puskesmas Tanjung Haloban. Kami berharap proses hukum ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Beriman Panjaitan, Rabu (26/8/2026). Menurut Beriman, persoalan tersebut bermula dari adanya kritik dan protes sejumlah pegawai Puskesmas Tanjung Haloban mengenai transparansi dan pembayaran dana yang berkaitan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Para Nakes mempertanyakan sejumlah kebijakan pengelolaan dan pembayaran dana tersebut, termasuk hak jasa pelayanan yang menurut mereka belum diberikan atau belum dijelaskan secara transparan. Praktisi Hukum: Kritik Seharusnya Menjadi Bahan Evaluasi Beriman Panjaitan menilai, kritik dan protes dari bawahan terhadap kebijakan pimpinan pada prinsipnya dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan tidak dilakukan dengan cara melanggar hukum. “Kalau ada anggota atau bawahan yang menyampaikan kritik mengenai pengelolaan anggaran, pembayaran hak, maupun transparansi, semestinya hal itu terlebih dahulu dijadikan bahan evaluasi oleh pimpinan. Kritik tidak selalu berarti serangan pribadi. Kritik bisa menjadi alarm untuk melakukan perbaikan,” kata Beriman. Menurutnya, dalam institusi pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas justru penting untuk menjaga kepercayaan pegawai sekaligus masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan. “Jangan sampai ketika ada kritik dan protes terkait transparansi, respons yang muncul justru laporan pidana terhadap orang yang menyampaikan kritik. Tentu kita harus melihat konteksnya secara utuh. Apakah benar terdapat pencemaran nama baik, atau sebenarnya yang disampaikan adalah kritik dan pengaduan mengenai suatu kebijakan yang perlu dievaluasi,” tegasnya. Ia menambahkan, pihaknya menghormati hak setiap orang untuk menempuh jalur hukum. Namun, proses hukum juga harus mampu membedakan antara kritik, pengaduan, penyampaian pendapat dengan tuduhan yang memenuhi unsur pidana. “Ini yang akan kami jelaskan kepada penyidik. Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarkan fakta, bukti dan keterangan para pihak yang berbicara. Yang terpenting, jangan sampai persoalan internal yang seharusnya dapat diselesaikan melalui evaluasi dan klarifikasi justru berkembang menjadi persoalan pidana,” ujarnya. Nakes: Kami Siap Jelaskan Duduk Perkara Sementara itu, Jenni Silalah, salah seorang tenaga kesehatan, menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum dan memberikan keterangan kepada penyidik. “Kami akan mengikuti proses hukum ini dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya di hadapan penyidik. Kami berharap laporan ini justru menjadi jalan untuk terbukanya fakta dan kebenaran mengenai persoalan yang kami hadapi di Puskesmas Tanjung Haloban,” ujar Jenni. Ia mengatakan persoalan utama yang menjadi perhatian para Nakes bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan menyangkut hak tenaga kesehatan serta transparansi pengelolaan dana yang berkaitan dengan program kesehatan. Para Nakes berharap adanya penjelasan yang terbuka mengenai pembayaran dan penggunaan dana JKN dan BOK sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di lingkungan Puskesmas. Kritik untuk Perbaikan, Bukan untuk Memperkeruh Keadaan Beriman kembali menegaskan bahwa kritik dalam sebuah organisasi, terlebih pada institusi pelayanan publik, seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme Evaluasi dan Perbaikan. “Kalau kritik itu benar, jadikan bahan perbaikan. Kalau kritik itu tidak benar, jawab dengan data dan klarifikasi. Jangan setiap kritik langsung dimaknai sebagai pencemaran nama baik. Apalagi jika kritik tersebut berkaitan dengan kepentingan pelayanan publik dan hak para tenaga kesehatan,” pungkasnya. Pihak Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Rekan menyatakan akan mendampingi kliennya dalam setiap tahapan proses hukum serta memastikan hak-hak hukum klien tetap terpenuhi. (Red)

Read More

Breaking: Jalan ke DPR Ditutup! 4 Kelompok Demo Bawa 10 Tuntutan`

Bersuarakyat.online JAKARTA-  Kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) dipadati ribuan massa dari 4 kelompok masyarakat. Aksi ini menyebabkan Jalan Gatot Subroto ditutup dan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik. Pantauan sejak pukul 05.40 WIB, massa mulai berdatangan. Didominasi warga Pati dan pengemudi ojol. Sebagian langsung menuju depan gerbang DPR, sebagian lagi menunggu di area GBK. *Siapa Saja yang Demo?* Ada 4 kelompok yang dijadwalkan. Pertama, *AMPB – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu* menggelar aksi utama pukul 10.00 WIB. Tuntutan utama mereka adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Kedua, *GERAM – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat* akan turun pukul 14.00 WIB. Sekitar 1.000 mahasiswa dan masyarakat sipil ikut. Mereka bawa 10 tuntutan dengan tagar #MerebutKembaliIndonesia. Ketiga, *AMDB – Aliansi Masyarakat Depok Bersatu* dan keempat *RMP4 – Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo* juga ikut menyampaikan aspirasi. *Dampak ke Warga* Polisi menutup Jl. Gatot Subroto dari Senayan Park sampai DPR. Penyekatan juga dilakukan dari arah GBK dan Semanggi. Akibatnya, arus lalin macet parah. TransJakarta juga terdampak. Koridor 2 dan 3 mengalami pengalihan dan tidak melayani halte di area Monas-Senayan. Polisi imbau warga hindari kawasan DPR dan gunakan rute alternatif via Tol Jakarta-Tangerang atau jalur Gunung Sahari – Grogol. Aksi ini diprediksi berlangsung hingga sore. Warga diminta pantau info real-time agar tidak terjebak macet.   Ilhams87@Bersuarakyat.online

Read More

Wabup Aceh Timur Buka Piala Pemuda Cup ke-X di Idi Tunong

Bersuarakyat.online Aceh Timur – Wakil Bupati Aceh Timur T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H. membuka Open Turnamen Piala Pemuda Cup ke-X di Lapangan Roma Irama, Gampong Buket Teukuh, Kecamatan Idi Tunong, Rabu, 26 Agustus 2026. Tendangan bola pertama oleh Wakil Bupati menandai dimulainya turnamen yang diikuti 26 klub tersebut. Ia hadir bersama Camat Idi Tunong Adnan, S.Ag., Kapolsek Idi Tunong Saiful Bahri, dan Danramil Idi Tunong. Wabup T. Zainal Abidin, mengatakan turnamen sepak bola tidak semata soal kemenangan. Menurut dia, kompetisi semacam ini penting untuk menemukan pemain muda berbakat sekaligus memperkuat hubungan antarwarga. “Junjung sportivitas. Jadikan olahraga sebagai wadah mempererat persatuan, bukan mencari permusuhan,” Kata T. Zainal. Ia berharap turnamen tingkat kecamatan itu melahirkan pemain yang mampu menembus kompetisi antar kecamatan, kabupaten hingga nasional. Para peserta juga diminta menjaga disiplin dan fair play. Sebanyak 26 klub ambil bagian, antara lain Pesisir FC, PSGS Kasih Sayang, Persikaja GP Jalan, Legacy FC, PSKP Keumuneng Putra, Tirta Persada, Putra Kumbang FC, Sinar Muda FC, PSJR Jambo Reuhat, Kutaradja FC, Karang Taruna FC, Taruna FC, Muda Baroena FC, Tibro Jaya, Padang Kasah FC, Merpati FC, Jagoar FC, Singa Meurante FC, Young Warriors FC, Remaja Gabungan FC, PSPB Pulo Blang, Rajawali, Andespang FC, Putra Tanoh Anou Idi FC, dan Elang Putra FC. Piala Pemuda Cup ke-X diharapkan menjadi panggung bagi talenta muda sekaligus ruang mempererat persaudaraan masyarakat Idi Tunong. (Hsb

Read More

Pelaku Penganiayaan Berat Secara Bersama – Sama Bebas Berkeliaran

Bersuarakyat.online | LABUHANBATU – Penyidik Polres Labuhanbatu hanya menetapkan tersangka terhadap pelaku penganiayaan berat dengan bersama – sama yang terjadi di Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok Tani Grup Drs Robert Aritonang di Desa Sungai Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Kejadian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama – sama terjadi pada siang hari pada Sabtu 23 Mei 2026 sekiri pukul 15.30 WIB yang menyebabkan Nawawi mengalami luka berat dan harus dirawat inap dirumah sakit. Beberapa pelaku penganiayaan diketahui oleh korban dan para saksi tetapi sampai saat ini sudah 3 (tiga) bulan belum ada satupun pelaku yang ditahan oleh penyidik Polres Labuhanbatu. Korban Nawawi telah membuat Laporan polisi di Polres Labuhanbatu Laporan Polisi Nomor LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT dengan pelapor Nawawi pada tanggal 23 Mei 2026. Kepada media ini pada Rabu (26/8/2026) menyampaikan agar Polres Labuhanbatu dapat segera menahan para pelaku yang telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya. “Tolonglah pak Kapolres, kami sudah sangat menderita akibat perbuatan pelaku, kami hanya bekerja sebagai buruh, akibat penganiayaan yang saya alami, satu bulan saya tidak bisa bekerja, sedangkan para pelaku sampai saat ini masih bebas berkeliaran’ jelas Nawawi. Dari keterangan saksi yang merupakan teman kerja korban Nawawi, pada Sabtu 6 Juni 2026 pelaku ini juga mengulangi perbuatannya terhadap pekerja yang lain yang bernama Muhammad Ilham. Korban Muhammad Ilham dianiaya secara bersama dan di bacok yang mengakibatkan luka yang sangat serius dan harus dirawat inap. Pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Nawawi juga ikut melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Ilham. Menurut saksi yang melihat bukan hanya melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Ilham para pelaku juga turut membakar barak karyawan dan kantor. Muhammad Ilham telah membuat laporan ke Polres Labuhanbatu dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/819/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT yang dilaporkan oleh Muhammad Ilham pada Tanggal 6 Juni 2026. Muhammad Ilham dan saksi mengaku kepada media ini mengetahui 4 para pelaku dan yang lainnya mereka tidak kenal. Menurut keterangan penyidik Polres Labuhanbatu bahwa kedua laporan Polisi ini telah naik menjadi tahap penyidikan, tetapi belum ada pelaku yang ditahan. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya,S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi awak media ini melalui WhatsApp tidak ada jawaban. Sebelum kejadian pembacokan dan penganiayaan yang terakhir ini, pelaku Herianto Gurning juga pernah menganiaya karyawan bermarga Zega, pada waktu itu Herianto Gurning dihukum 5 bulan penjara. Setelah itu Torama Sihotang alias Hercules menombak saya dengan tojok saya mengelak dan tidak kena, dan saya melapor atas tindakan pengancaman tersebut, Toraman Sihotang alias Hercules dihukum penjara 5 bulan, jelas Suharjo. Pembakaran barak karyawan dan kantor juga telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/890/VI/2026/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT. Para korban berharap agar para pelaku segera ditangkap dan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (RED)

Read More

Kantor Hukum Beriman Panjaitan,SH.MH Dampingi Nakes Puskesmas Tanjung Haloban

  Bersuarakyat.online – Labuhanbatu Kantor Hukum Beriman Panjaitan SH.MH dan Rekan Dampingi  Tenaga kesehatan Puskesmas Tanjung Haloban, Billah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang dilaporkan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B//1066/VIII/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara. (Rabu,26/08/2026). Di Mapolres Labuhanbatu. Kepada awak media Beriman Panjaitan selaku advokat mengatakan kami akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik dengan menjelaskan kronologis Hingga Terjadinya Situasi yang keributan seperti yang beredar di masyarakat Lanjutnya dalam video yang beredar sejumlah pegawai puskesmas memprotes Kebijakan terkait pembayaran insentif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terjadi di Puskesmas Tanjung Haloban. pegawai Puskesmas Tanjung Haloban, memprotes kebijakan Kepala Puskesmas yang diduga belum membayarkan serta ada pemotongan dana Jampersal dan jkn yang jadi Hak bagi para Nakes di puskesmas Tanjung Haloban. protes yang dilakukan sejumlah Nakes Karena rasa Kekecewaan atas buruknya tata kelola anggaran dan ketidak transparan kepala puskesmas Tanjung Haloban. Mereka menilai tindakan itu Tidak sesuai dengan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 tentang penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah, yang mencakup pembagian jasa pelayanan kesehatan, dukungan biaya operasional, serta monitoring dan evaluasi yang mana Aturan ini merevisi ketentuan yang sebelumnya yaitu Permenkes Nomor 21 Tahun 2016. Dari kejadian yang menjadi dugaan Atas Laporan itu yang utama jadi tuntutan para pegawai Tenaga Kesehatan adalah penunggakan hak dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Persalinan (Jampersal). Para Nakes mengungkap adanya indikasi dugaan pemotongan langsung atas dana JKN dan Jampersal yang menjadi hak tenaga kesehatan. Bebernya(Rabu,26/08/2026) Jenni Silalahi kepada awak media mengungkapkan Kami akan ikuti proses Hukum ini, dan akan menjelaskan duduk perkara di hadapan penyidik, dan kami berharap Laporan ini akan menjadi jalan terbukanya Fakta Kebenaran atas apa yang sebenarnya terjadi di Puskesmas Tanjung Haloban terkait Masalah yang Kami hadapi atas kebijakan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap para tenaga kesehatan di puskesmas Tanjung Haloban atas hak yang menjadi  milik kami.   #bpjs #kemenakes #dprri #dinkeslabuhanbatu #jkn #bok #labuhanbatu #ceritaranto #sorotan #semuaorang #dprdlabuhanbatu #bilahhilir #PolresLabuhanbatu #puskesmas #viral #fyp #jangkauanluas #nakes #kesehatan #tanjunghaloban Red

Read More

Kecewa Divonis 1 Bulan Penjara, Rimba Niarta Sianturi dkk Ajukan Banding

RANTAUPRAPAT, Bersuarakyat.online – Tiga terdakwa perkara dugaan ikut serta melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, yakni Rimba Niarta Sianturi, Robinson Tambunan, dan Bungaran Saragih, resmi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Negeri Rantauprapat, Rabu (26/8/2026). Pengajuan banding dilakukan karena ketiganya menyatakan tidak menerima atas putusan majelis hakim yang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan kepada masing-masing terdakwa. Sebelumnya, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (19/8/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah dalam perkara “ikut serta melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”. Usai mendaftarkan permohonan banding, Rimba Niarta Sianturi mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Menurut dia, aksi yang dilakukan bersama rekan-rekannya merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum untuk mendorong penegakan peraturan daerah. “Kami kecewa, Bang. Saat itu kami hanya melakukan orasi atau menyampaikan pendapat di muka umum untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Jalan,” ujar Rimba saat ditemui di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Ia menjelaskan, Perda tersebut mengatur batas maksimal tonase kendaraan yang diperbolehkan melintas di ruas jalan dimaksud, yakni sebesar 8 ton. Menurutnya, aksi yang mereka lakukan bertujuan mengingatkan agar aturan tersebut dijalankan. “Dalam perda itu sudah jelas ditetapkan batas maksimal kendaraan yang boleh melintas hanya 8 ton. Tapi kenapa kami justru divonis penjara,” katanya. Rimba berharap Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang lebih adil setelah memeriksa permohonan banding yang diajukan. Sementara itu, ketiga terdakwa datang ke Pengadilan Negeri Rantauprapat didampingi tim kuasa hukum untuk mendaftarkan permohonan banding atas putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim. Perkara ini bermula dari aksi penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan para terdakwa terkait dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Jalan, khususnya mengenai pembatasan tonase kendaraan di ruas jalan yang menjadi lokasi aksi. (Red/Slh)

Read More

BUPATI H. RESKI BASYAH HARAHAP, SALURKAN BANTUAN SERAGAM DAN BEASISWA MBR UNTUK 833 SISWA PALUTA

Bersuarakyat.online PALUTA- Komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dalam memajukan pendidikan kembali dibuktikan. Bupati Paluta, H. Reski Basyah Harahap, S.STP., MSi, secara simbolis menyerahkan bantuan perlengkapan sekolah dan beasiswa MBR kepada 833 siswa SD dan SMP se-Kabupaten Padang Lawas Utara, Pada Rabu : 26/08/2026), yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Paluta. Bantuan perlengkapan sekolah diberikan kepada 514 siswa kurang mampu yang tersebar di 12 kecamatan. Setiap siswa menerima 1 stel seragam, sepasang sepatu, dan tas sekolah. Selain itu, Pemkab Paluta juga menyalurkan Beasiswa MBR kepada 319 siswa berprestasi. Dana beasiswa akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing siswa dalam 1-2 minggu ke depan. Pendidikan adalah investasi terbesar kita. Jangan sampai ada anak Paluta yang putus sekolah karena kendala ekonomi. Keterbatasan harus jadi motivasi untuk berprestasi lebih tinggi,” tegas Bupati Reski Basyah Harahap dalam sambutannya. Kepala Dinas Pendidikan Paluta, Rahmad Hidayat Harahap menambahkan, program ini merupakan implementasi “Pendidikan untuk Semua” dan diatur dalam Perbup Paluta Nomor 21 Tahun 2026. Pemkab Paluta berharap bantuan ini dapat meringankan beban wali murid dan memacu semangat belajar siswa untuk mengukir prestasi.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Percepat PTSL 2026, Data Tanah Terus Dimutakhirkan

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus melaksanakan kegiatan lapangan dalam rangka mendukung percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Kegiatan lapangan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan PTSL untuk memastikan setiap bidang tanah yang menjadi objek pendaftaran memiliki data pertanahan yang lengkap, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melakukan sejumlah kegiatan, mulai dari pengumpulan data fisik, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, hingga verifikasi secara langsung di lapangan. Proses pengukuran dan pemetaan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan PTSL karena data yang diperoleh akan menjadi dasar dalam proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat tanah bagi masyarakat. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, kepada media, Rabu (26/8/2026), mengatakan pelaksanaan kegiatan lapangan tersebut merupakan bagian dari upaya mempercepat program PTSL sekaligus meningkatkan kualitas data pertanahan. “Melalui pelaksanaan PTSL, diharapkan semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sekaligus mendukung terwujudnya administrasi pertanahan yang tertib dan berkualitas,” ujar Khalid. Menurutnya, kegiatan pengumpulan data dan verifikasi di lapangan juga dilakukan untuk memastikan informasi mengenai bidang tanah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dengan data fisik dan pemetaan yang akurat, proses administrasi pertanahan diharapkan dapat berjalan lebih tertib serta meminimalisir potensi persoalan pertanahan di kemudian hari. Program PTSL sendiri menjadi salah satu upaya pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui pendaftaran tanah secara sistematis dan menyeluruh. #Red

Read More