TANAH WARISAN DI PANAI HILIR DIJUAL SEPIHAK, KELUARGA HETTY BR SITORUS SOMASI BSS

LABUHANBATU – BERSUARAKYAT.ONLINE,

 

Sengketa kepemilikan atas lahan pertanian seluas kurang lebih 2 hektar (20.000 M²) yang berada  di Tangkahan Saroha, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu kian memanas.

Pihak ahli waris sah dari almarhumah Esteria Br Siahaan, yang diwakili oleh Hetty Br Sitorus, secara resmi melayangkan Surat Somasi Pertama (Teguran Hukum) kepada saudara seorang inisial BSS pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Langkah hukum ini diambil setelah pihak keluarga menemukan adanya transaksi jual beli sepihak atas lahan tersebut yang dinilai cacat hukum dan ilegal.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, ahli waris menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual oleh pemilik yang sah.

Berdasarkan berkas somasi nomor 1412/S1-VIII/BP/2026, riwayat tanah tersebut bermula pada 19 Mei 1989 saat almarhumah Esteria Br Siahaan membeli lahan pertanian tersebut secara sah dari J. Sitohang.

Sejak saat itu, lahan dikelola secara produktif secara terus-menerus. Pada tahun 2013, atas persetujuan para ahli waris, pengelolaan fisik lahan diserahkan kepada sang cucu, Andi Fernando Sibarani.

Penguasaan fisik tersebut berjalan damai, terbuka, dan beriktikad baik hingga tahun 2026 tanpa adanya klaim dari pihak manapun.

Persoalan muncul ketika Andi Fernando Sibarani tiba-tiba menerima Surat Somasi Pertama dan Kedua (tertanggal 13 dan 21 Agustus 2026).

Dalam somasi tersebut, BSS mengeklaim telah membeli tanah itu pada tahun 2026 dari saudara YS. Kuasa Hukum Hetty Br Sitorus, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa YS (anak dari keponakan klien) menjual tanah warisan tersebut secara sepihak tanpa izin, tanpa sepengetahuan, dan tanpa persetujuan seluruh ahli waris sah.

Selain itu, YS dilaporkan telah melakukan pengrusakan tanaman jagung siap panen seluas 2 rante, mengambil hasil bumi (pisang dan kelapa), serta merusak rumah peninggalan almarhumah Esteria Br Siahaan.

Dalam somasi pertamanya, Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners menyampaikan dua poin tuntutan utama kepada BSS yang diberi tenggat waktu 7 hari kalender sejak surat diterima.

Poin pertama adalah menghentikan intimidasi hukum maupun upaya penguasaan fisik secara sepihak atas objek tanah yang saat ini dikuasai sah oleh Andi Fernando Sibarani.

Poin kedua adalah menuntut kehadiran BSS bersama kuasa hukumnya untuk melakukan penyelesaian masalah secara iktikad baik melalui musyawarah.

“Saudara BSS tidak dapat dikategorikan sebagai ‘Pembeli Beriktikad Baik’ karena membeli tanah dari pihak yang tidak berhak dan tanpa memeriksa riwayat penguasaan fisik lapangan.

Berdasarkan asas hukum Nemo plus iuris, transaksi jual beli tersebut batal demi hukum (null and void),” tegas Beriman Panjaitan dalam keterangan tertulisnya.

Jika dalam tempo 7 hari somasi ini diabaikan, pihak ahli waris menegaskan akan mengambil langkah hukum yang tegas, baik jalur pidana (Pasal 385, 372, dan 378 KUHPidana) ke Polda Sumut atau Polres Labuhanbatu, maupun jalur perdata melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Surat somasi ini juga telah ditembuskan kepada jajaran pemerintahan setempat dan aparat penegak hukum, mulai dari Kepala Dusun VII Tangkahan Saroha, Kepala Desa Sei Penggantungan, Camat Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, Pengadilan Negeri Rantauprapat, hingga BPN Labuhanbatu demi terciptanya kepastian hukum.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *