Aksi Unjukrasa dikantor DPRD Labuhanbatu, HMI Desak Buka Data Studi Banding

LABUHANBATU, Bersuarakyat.online – Puluhan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengepung Kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (27/8/2026). Mereka menagih keterbukaan data penggunaan anggaran perjalanan dinas, rapat kerja, dan studi banding anggota DPRD tahun anggaran 2025–2026. Aksi ini lahir dari kekecewaan, Sebelumnya HMI sudah melayangkan permohonan informasi resmi berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik. Isinya jelas, minta rincian alokasi, realisasi, sampai pertanggungjawaban anggaran kegiatan DPRD. Tapi sampai batas waktu yang ditentukan, DPRD memilih bungkam. “Permohonan resmi kami di abaikan. Ini bukan kelalaian, ini pembangkangan terhadap undang-undang,” tegas mahasiswa dalam orasinya. HMI mempertanyakan urgensi studi banding yang selalu keluar daerah. Padahal banyak agenda yang bisa diselesaikan di kantor atau lewat daring dengan biaya jauh lebih murah. “Jangan sampai studi banding hanya jadi kedok untuk jalan-jalan pakai uang rakyat. Kalau tidak ada hasilnya untuk Labuhanbatu, maka itu pemborosan. Kalau tidak ada outputnya, itu pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” ujar peserta aksi. Dewan Bungkam, Sekwan Alasan Dinas Luar Kekecewaan memuncak saat tidak ada satu pun anggota DPRD yang menemui massa. Yang hadir hanya Sekretaris DPRD, Sopar Sitorus, S.K.M.,M.Kes. Sopar beralasan seluruh anggota dewan sedang perjalanan dinas. Alasan itu langsung ditolak Ketua HMI Labuhanbatu, Baginda Sagala. “Omongan tanpa bukti sama saja omong kosong. Mana surat tugasnya? Mana daftar perjalanannya? Jangan jadikan dinas luar sebagai tameng untuk menghindar dari rakyat,” kata Baginda. Di tengah aksi, mahasiswa memaksa melakukan video call ke Ketua DPRD Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, melalui handphone Sekwan. Di bawah tekanan massa, akhirnya Ketua DPRD membuat surat komitmen untuk bertemu HMI pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB di Gedung DPRD. Baru setelah itu massa membubarkan diri dengan tertib. HMI Labuhanbatu menyampaikan 4 tuntutan konkret: 1. Dampak kebijakan: Perda atau Perbup apa yang lahir atau direvisi dari hasil studi banding? 2. Dampak anggaran: Program APBD 2025-2026 apa yang diadopsi dari daerah tujuan studi banding dan sudah jalan di Labuhanbatu? 3. Dampak pelayanan: Inovasi pelayanan publik apa di OPD setelah studi banding? Tunjukkan data sebelum dan sesudahnya. 4. Dampak infrastruktur: Kalau studi banding soal infrastruktur, tunjukkan jalan, gedung, atau fasilitas mana di Labuhanbatu yang dibangun atau diperbaiki karena itu. “Rakyat berhak tahu. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai studi banding hanya melahirkan foto-foto, bukan kebijakan,” tegas HMI. HMI menegaskan ini bukan aksi terakhir. Jika pada 31 Agustus nanti DPRD tidak memberikan data terbuka dan penjelasan yang masuk akal, maka gelombang aksi lanjutan akan digelar. Pada aksi yang berlangsung, dijaga oleh aparat dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP. Hingga akhir kegiatan tidak ada terjadi kericuhan. (Red)

Read More

TANAH WARISAN DI PANAI HILIR DIJUAL SEPIHAK, KELUARGA HETTY BR SITORUS SOMASI BSS

LABUHANBATU – BERSUARAKYAT.ONLINE,   Sengketa kepemilikan atas lahan pertanian seluas kurang lebih 2 hektar (20.000 M²) yang berada  di Tangkahan Saroha, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu kian memanas. Pihak ahli waris sah dari almarhumah Esteria Br Siahaan, yang diwakili oleh Hetty Br Sitorus, secara resmi melayangkan Surat Somasi Pertama (Teguran Hukum) kepada saudara seorang inisial BSS pada Kamis, 27 Agustus 2026. Langkah hukum ini diambil setelah pihak keluarga menemukan adanya transaksi jual beli sepihak atas lahan tersebut yang dinilai cacat hukum dan ilegal. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, ahli waris menegaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual oleh pemilik yang sah. Berdasarkan berkas somasi nomor 1412/S1-VIII/BP/2026, riwayat tanah tersebut bermula pada 19 Mei 1989 saat almarhumah Esteria Br Siahaan membeli lahan pertanian tersebut secara sah dari J. Sitohang. Sejak saat itu, lahan dikelola secara produktif secara terus-menerus. Pada tahun 2013, atas persetujuan para ahli waris, pengelolaan fisik lahan diserahkan kepada sang cucu, Andi Fernando Sibarani. Penguasaan fisik tersebut berjalan damai, terbuka, dan beriktikad baik hingga tahun 2026 tanpa adanya klaim dari pihak manapun. Persoalan muncul ketika Andi Fernando Sibarani tiba-tiba menerima Surat Somasi Pertama dan Kedua (tertanggal 13 dan 21 Agustus 2026). Dalam somasi tersebut, BSS mengeklaim telah membeli tanah itu pada tahun 2026 dari saudara YS. Kuasa Hukum Hetty Br Sitorus, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa YS (anak dari keponakan klien) menjual tanah warisan tersebut secara sepihak tanpa izin, tanpa sepengetahuan, dan tanpa persetujuan seluruh ahli waris sah. Selain itu, YS dilaporkan telah melakukan pengrusakan tanaman jagung siap panen seluas 2 rante, mengambil hasil bumi (pisang dan kelapa), serta merusak rumah peninggalan almarhumah Esteria Br Siahaan. Dalam somasi pertamanya, Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners menyampaikan dua poin tuntutan utama kepada BSS yang diberi tenggat waktu 7 hari kalender sejak surat diterima. Poin pertama adalah menghentikan intimidasi hukum maupun upaya penguasaan fisik secara sepihak atas objek tanah yang saat ini dikuasai sah oleh Andi Fernando Sibarani. Poin kedua adalah menuntut kehadiran BSS bersama kuasa hukumnya untuk melakukan penyelesaian masalah secara iktikad baik melalui musyawarah. “Saudara BSS tidak dapat dikategorikan sebagai ‘Pembeli Beriktikad Baik’ karena membeli tanah dari pihak yang tidak berhak dan tanpa memeriksa riwayat penguasaan fisik lapangan. Berdasarkan asas hukum Nemo plus iuris, transaksi jual beli tersebut batal demi hukum (null and void),” tegas Beriman Panjaitan dalam keterangan tertulisnya. Jika dalam tempo 7 hari somasi ini diabaikan, pihak ahli waris menegaskan akan mengambil langkah hukum yang tegas, baik jalur pidana (Pasal 385, 372, dan 378 KUHPidana) ke Polda Sumut atau Polres Labuhanbatu, maupun jalur perdata melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Rantauprapat. Surat somasi ini juga telah ditembuskan kepada jajaran pemerintahan setempat dan aparat penegak hukum, mulai dari Kepala Dusun VII Tangkahan Saroha, Kepala Desa Sei Penggantungan, Camat Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, Pengadilan Negeri Rantauprapat, hingga BPN Labuhanbatu demi terciptanya kepastian hukum. (RED)

Read More

Ketua DPD GRIB Jaya Sumut Serahkan SK, Minta Bendera Organisasi Dikibarkan hingga Desa di Labuhanbatu

Bersuarakyat.online MEDAN- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumatera Utara menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan kepada jajaran organisasi GRIB Jaya di wilayah Labuhanbatu. Penyerahan SK tersebut berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, di Kantor DPD GRIB Jaya Sumatera Utara, Jalan J. City, Medan Johor, Medan. SK diserahkan langsung oleh Ketua DPD GRIB Jaya Sumatera Utara, Samsul Tarigan. Informasi tersebut disampaikan Ketua GRIB Jaya Rantau Utara, Lubis Pukem. Dalam keterangannya, ia menyebut penyerahan SK tersebut menjadi bagian dari penguatan struktur organisasi GRIB Jaya di wilayah Labuhanbatu. Samsul Tarigan juga menyampaikan pesan kepada jajaran organisasi agar keberadaan GRIB Jaya diperkuat hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa di wilayah Labuhanbatu. “Ketua DPD berpesan agar bendera GRIB dikibarkan di seluruh kota dan desa di Labuhanbatu,” kata Lubis Pukem. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPD GRIB Jaya Sumatera Utara Samsul Tarigan menyerahkan SK kepada Ketua DPC GRIB Jaya Labuhanbatu, Ahmad Putra Lubis. Penyerahan SK itu sekaligus menjadi penanda pengukuhan kepengurusan di tingkat daerah sebagaimana disampaikan pihak GRIB Jaya. Dengan adanya SK tersebut, jajaran organisasi diharapkan dapat menjalankan kegiatan dan konsolidasi organisasi sesuai ketentuan internal yang berlaku. Lubis Pukem menegaskan bahwa jajaran GRIB Jaya di Labuhanbatu akan menindaklanjuti arahan pimpinan DPD dengan melakukan penguatan organisasi di berbagai wilayah. #Red

Read More

Nakes Dipolisikan Usai Protes Dana JKN dan BOK, Praktisi Hukum: Kritik untuk Evaluasi Jangan Dibalas dengan Laporan Pidana

Bersuarakyat.online – LABUHANBATU, Sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, mendapat pendampingan hukum dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Rekan, setelah salah seorang Nakes dilaporkan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/1066/VIII/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara. Advokat Beriman Panjaitan, S.H., M.H. mengatakan pihaknya akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik serta memberikan penjelasan secara utuh mengenai kronologi dan latar belakang peristiwa yang berkembang di Puskesmas Tanjung Haloban. “Kami akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan secara terang kronologis hingga terjadinya situasi yang berkembang di Puskesmas Tanjung Haloban. Kami berharap proses hukum ini dapat mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Beriman Panjaitan, Rabu (26/8/2026). Menurut Beriman, persoalan tersebut bermula dari adanya kritik dan protes sejumlah pegawai Puskesmas Tanjung Haloban mengenai transparansi dan pembayaran dana yang berkaitan dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Para Nakes mempertanyakan sejumlah kebijakan pengelolaan dan pembayaran dana tersebut, termasuk hak jasa pelayanan yang menurut mereka belum diberikan atau belum dijelaskan secara transparan. Praktisi Hukum: Kritik Seharusnya Menjadi Bahan Evaluasi Beriman Panjaitan menilai, kritik dan protes dari bawahan terhadap kebijakan pimpinan pada prinsipnya dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan tidak dilakukan dengan cara melanggar hukum. “Kalau ada anggota atau bawahan yang menyampaikan kritik mengenai pengelolaan anggaran, pembayaran hak, maupun transparansi, semestinya hal itu terlebih dahulu dijadikan bahan evaluasi oleh pimpinan. Kritik tidak selalu berarti serangan pribadi. Kritik bisa menjadi alarm untuk melakukan perbaikan,” kata Beriman. Menurutnya, dalam institusi pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas justru penting untuk menjaga kepercayaan pegawai sekaligus masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan. “Jangan sampai ketika ada kritik dan protes terkait transparansi, respons yang muncul justru laporan pidana terhadap orang yang menyampaikan kritik. Tentu kita harus melihat konteksnya secara utuh. Apakah benar terdapat pencemaran nama baik, atau sebenarnya yang disampaikan adalah kritik dan pengaduan mengenai suatu kebijakan yang perlu dievaluasi,” tegasnya. Ia menambahkan, pihaknya menghormati hak setiap orang untuk menempuh jalur hukum. Namun, proses hukum juga harus mampu membedakan antara kritik, pengaduan, penyampaian pendapat dengan tuduhan yang memenuhi unsur pidana. “Ini yang akan kami jelaskan kepada penyidik. Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Biarkan fakta, bukti dan keterangan para pihak yang berbicara. Yang terpenting, jangan sampai persoalan internal yang seharusnya dapat diselesaikan melalui evaluasi dan klarifikasi justru berkembang menjadi persoalan pidana,” ujarnya. Nakes: Kami Siap Jelaskan Duduk Perkara Sementara itu, Jenni Silalah, salah seorang tenaga kesehatan, menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum dan memberikan keterangan kepada penyidik. “Kami akan mengikuti proses hukum ini dan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya di hadapan penyidik. Kami berharap laporan ini justru menjadi jalan untuk terbukanya fakta dan kebenaran mengenai persoalan yang kami hadapi di Puskesmas Tanjung Haloban,” ujar Jenni. Ia mengatakan persoalan utama yang menjadi perhatian para Nakes bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan menyangkut hak tenaga kesehatan serta transparansi pengelolaan dana yang berkaitan dengan program kesehatan. Para Nakes berharap adanya penjelasan yang terbuka mengenai pembayaran dan penggunaan dana JKN dan BOK sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di lingkungan Puskesmas. Kritik untuk Perbaikan, Bukan untuk Memperkeruh Keadaan Beriman kembali menegaskan bahwa kritik dalam sebuah organisasi, terlebih pada institusi pelayanan publik, seharusnya dipandang sebagai bagian dari mekanisme Evaluasi dan Perbaikan. “Kalau kritik itu benar, jadikan bahan perbaikan. Kalau kritik itu tidak benar, jawab dengan data dan klarifikasi. Jangan setiap kritik langsung dimaknai sebagai pencemaran nama baik. Apalagi jika kritik tersebut berkaitan dengan kepentingan pelayanan publik dan hak para tenaga kesehatan,” pungkasnya. Pihak Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. dan Rekan menyatakan akan mendampingi kliennya dalam setiap tahapan proses hukum serta memastikan hak-hak hukum klien tetap terpenuhi. (Red)

Read More

Breaking: Jalan ke DPR Ditutup! 4 Kelompok Demo Bawa 10 Tuntutan`

Bersuarakyat.online JAKARTA-  Kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026) dipadati ribuan massa dari 4 kelompok masyarakat. Aksi ini menyebabkan Jalan Gatot Subroto ditutup dan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik. Pantauan sejak pukul 05.40 WIB, massa mulai berdatangan. Didominasi warga Pati dan pengemudi ojol. Sebagian langsung menuju depan gerbang DPR, sebagian lagi menunggu di area GBK. *Siapa Saja yang Demo?* Ada 4 kelompok yang dijadwalkan. Pertama, *AMPB – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu* menggelar aksi utama pukul 10.00 WIB. Tuntutan utama mereka adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Kedua, *GERAM – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat* akan turun pukul 14.00 WIB. Sekitar 1.000 mahasiswa dan masyarakat sipil ikut. Mereka bawa 10 tuntutan dengan tagar #MerebutKembaliIndonesia. Ketiga, *AMDB – Aliansi Masyarakat Depok Bersatu* dan keempat *RMP4 – Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo* juga ikut menyampaikan aspirasi. *Dampak ke Warga* Polisi menutup Jl. Gatot Subroto dari Senayan Park sampai DPR. Penyekatan juga dilakukan dari arah GBK dan Semanggi. Akibatnya, arus lalin macet parah. TransJakarta juga terdampak. Koridor 2 dan 3 mengalami pengalihan dan tidak melayani halte di area Monas-Senayan. Polisi imbau warga hindari kawasan DPR dan gunakan rute alternatif via Tol Jakarta-Tangerang atau jalur Gunung Sahari – Grogol. Aksi ini diprediksi berlangsung hingga sore. Warga diminta pantau info real-time agar tidak terjebak macet.   Ilhams87@Bersuarakyat.online

Read More