RANTAUPRAPAT, Bersuarakyat.online – Pengadilan Negeri Rantauprapat kembali menggelar persidangan perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Lijan Tondi Lasriado Sinaga alias Lijan Sinaga, Senin (24/8/2026).
Perkara dengan nomor 754/Pid.B/2026/PN Rap tersebut disidangkan secara tertutup untuk umum. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota perlawanan dari pihak terdakwa.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim agar nota perlawanan tersebut dapat dibacakan secara langsung di hadapan majelis hakim.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Lijan Sinaga dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Persidangan tersebut turut dihadiri oleh kuasa hukum, orangtua, istri, serta dua anak Lijan Sinaga yang masih balita. Sejumlah rekan seprofesi terdakwa juga hadir untuk memberikan dukungan.
Usai persidangan, kuasa hukum Lijan Sinaga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa.
Permohonan tersebut, kata dia, diajukan dengan mempertimbangkan kondisi keluarga terdakwa. Lijan disebut merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki dua anak yang masih berusia balita.
Kuasa hukum juga menyayangkan dakwaan yang dikenakan kepada kliennya. Menurutnya, dakwaan tersebut dinilai lebih didasarkan pada prasangka.
“Di hadapan hukum tidak boleh ada prasangka. Karena hukum itu fakta, bukan prasangka,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P21, pihak kuasa hukum juga mengaku telah mengajukan surat permohonan agar dilakukan gelar perkara khusus atau rekonstruksi ulang.
Namun, menurut pihak kuasa hukum, permohonan tersebut tidak dikabulkan.
Sebelumnya, pada Senin (18/5/2026), Lijan Sinaga juga telah mengajukan permohonan praperadilan.
Dalam petitumnya, pihak pemohon meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Pemohon juga meminta agar penetapan tersangka terhadap Lijan Sinaga berdasarkan Surat Ketetapan Nomor SP.Tap/326/XII/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 22 Desember 2025 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pemohon meminta agar surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/381/IX/Res.1.24/2025/Reskrim dan SP.Sidik/382/IX/Res.1.24/2025/Reskrim, keduanya tertanggal 24 September 2025, juga dinyatakan tidak sah.
Pihak pemohon turut meminta agar seluruh keputusan atau penetapan lanjutan yang berkaitan dengan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, serta meminta pemulihan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut untuk seluruhnya.
Sementara itu, ibu Lijan Sinaga yang ditemui awak media dengan didampingi kuasa hukum mengaku terpukul atas perkara yang menimpa anaknya.
Menurutnya, Lijan hanya menjalankan tugas dan menegakkan disiplin di sekolah tempatnya mengabdi.
Ia mempertanyakan mengapa anaknya kini harus menjadi terdakwa atas tuduhan yang menurut keluarga tidak pernah dilakukan.
Pihak keluarga berharap majelis hakim dapat memproses perkara tersebut secara objektif dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Keluarga juga berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan membebaskan Lijan Sinaga dari segala tuntutan apabila fakta persidangan membuktikan dirinya tidak bersalah.
Mereka berharap Lijan dapat kembali berkumpul bersama keluarga, terlebih terdakwa disebut sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki dua anak yang masih balita serta membutuhkan kasih sayang dan kehadiran seorang ayah.
(Red/slh)