Bersuarakyat.online – Labuhanbatu,
Jumat (4/9/2026)
— Nur Intan Sihombing, seorang perempuan dengan keterbatasan komunikasi atau tuna wicara, mendapat pendampingan hukum dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners dalam proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu, Jumat (4/9/2026).

Pendampingan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami Nur Intan Sihombing di wilayah Sidodadi, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam pemeriksaan tersebut, Beriman Panjaitan, S.H., M.H. hadir bersama ahli bahasa dari SLB KPPA Labuhanbatu untuk membantu proses komunikasi dengan korban yang memiliki keterbatasan dalam berbicara, sehingga keterangan korban dapat disampaikan secara tepat sesuai kemampuan komunikasinya.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan oleh kakak korban, Rosmey Friska E. br Sihombing, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1165/VIII/2026/SPKT/POLRES/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.46 WIB.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menurut laporan terjadi di lingkungan Sidodadi, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, pada sekitar 19 Agustus 2026 pukul 23.30 WIB, dengan seorang terlapor berinisial DCP.
Rosmey Friska E. br Sihombing saat memberikan keterangan kepada media sebelumnya menjelaskan, dirinya mengetahui kondisi adiknya setelah menerima informasi dari seseorang bernama Roni Sihombing.
![]()
Menurut Rosmey, pada malam 18 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, dirinya mendapat telepon yang menyampaikan bahwa Nur Intan dalam kondisi hamil dan diminta datang untuk membicarakan persoalan tersebut.Namun karena kondisi hujan, Rosmey mengaku tidak langsung mendatangi rumah adiknya.
Keesokan harinya, Rosmey kemudian datang ke rumah Nur Intan. Saat itu, menurut keterangannya, ia menemukan adiknya sedang tertidur dan kemudian membangunkannya.
Karena Nur Intan memiliki keterbatasan dalam berbicara, komunikasi antara keduanya dilakukan menggunakan bahasa isyarat. Dalam komunikasi tersebut, Nur Intan disebut menyampaikan bahwa dirinya telah hamil sekitar tujuh bulan.
Rosmey kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kehamilan tersebut. Berdasarkan komunikasi yang dilakukan dengan korban, kemudian muncul dugaan bahwa kehamilan tersebut berkaitan dengan perbuatan seksual yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial DCP.
Rosmey juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diperolehnya dari korban, dugaan perbuatan tersebut disebut telah terjadi beberapa kali di dalam sebuah gereja yang berada di lingkungan Sidodadi, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara.
Namun seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.Kebenaran materiil mengenai peristiwa, termasuk siapa pelakunya dan bagaimana rangkaian kejadiannya, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
Kuasa hukum korban, Beriman Panjaitan, S.H., M.H, mengatakan pihaknya memberikan pendampingan agar proses pemeriksaan terhadap korban dapat berlangsung secara objektif, manusiawi, serta memperhatikan kondisi khusus korban.
Menurutnya, kondisi korban yang memiliki keterbatasan komunikasi membutuhkan metode pemeriksaan yang tepat agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami maupun menerjemahkan keterangan yang diberikan.
Kami hadir memberikan pendampingan hukum kepada Nur Intan Sihombing agar hak-haknya sebagai korban tetap terlindungi. Karena korban memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi, kami juga menghadirkan ahli bahasa dari SLB KPPA Labuhanbatu untuk membantu proses komunikasi selama pemeriksaan,**” ujar Beriman.
Ia meminta Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung.
Kami berharap penyidik dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berperspektif terhadap perlindungan korban, khususnya karena korban merupakan perempuan dengan keterbatasan komunikasi yang membutuhkan perhatian dan perlindungan khusus, tegasnya.
Beriman juga meminta agar seluruh pihak tidak melakukan tekanan maupun tindakan yang dapat mengganggu kondisi psikologis korban selama proses pemeriksaan dan penyidikan berlangsung.
Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik Polres Labuhanbatu.
Pihaknya juga berharap seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat diungkap secara terang berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, alat bukti, serta hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Yang paling penting saat ini adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan ruang yang aman untuk menyampaikan keterangannya. Kami akan mengikuti dan mengawal proses hukum ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,kata Beriman.
Sementara itu, pihak keluarga korban berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius dan memberikan kepastian hukum bagi Nur Intan Sihombing.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan keluarga korban dan kuasa hukum serta informasi mengenai laporan polisi yang disampaikan kepada media. **Pihak terlapor berinisial DCP belum memberikan keterangan atau klarifikasi kepada media terkait tuduhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi yang berimbang kepada DCP maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip jurnalistik.
**Redaksi/Bersuarakyat.online