Satres Narkoba Polres Asahan Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu dan 285 Butir Ekstasi ke Madura

Bersuarakyat.online ASAHAN – Satres Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial J (23), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diamankan saat diduga hendak membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi menuju Madura. Dalam penindakan yang berlangsung pada Sabtu, 5 September 2026, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 5 kilogram sabu dan 285 butir ekstasi. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan sekitar pukul 09.05 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika di kawasan Desa Binjai Serbangan, Lingkungan VII, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H. memerintahkan Kanit 2 IPDA Eko P.U. Sianipar bersama tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Tidak lama berselang, polisi menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi sedang duduk di sebuah kedai. Petugas langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika. Barang bukti yang diamankan terdiri dari empat bungkus plastik teh Cina merek Chinese Pin Wei berisi sabu dengan berat bruto sekitar 3.600 gram, serta dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1.400 gram. Selain itu, polisi juga menemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi 285 butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 176,6 gram. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku berinisial J. Kepada petugas, ia mengaku narkotika tersebut bukan miliknya, melainkan diperoleh berdasarkan perintah seseorang yang berada di wilayah Madura. Junaidi mengaku diperintahkan untuk membawa paket narkotika tersebut menuju Madura. Jika barang berhasil sampai dan diterima oleh pemiliknya, ia dijanjikan upah sebesar Rp80 juta. Namun, sebelum menjalankan pengiriman tersebut, J lebih dahulu diamankan oleh personel Satres Narkoba Polres Asahan. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul dan tujuan akhir narkotika. Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Asahan. #Red

Read More

Dijanjikan Upah Rp80 Juta, Pria Asal Sampang Digagalkan Bawa 4 Kg S4bu dari Malaysia

Bersuarakyat.online LABUHANBATU – Iming-iming upah Rp20 juta per kilogram membuat MRY (26), warga Dusun Pesisir Barat, Desa Dharma Camplong, Kecamatan caml0ng , Kabupaten Sampang, Jawa Timur, nekat membawa 4 Kg nark0tika jenis sabu. Namun, perjalanan pria yang disebut datang dari Malaysia menuju Lampung itu terhenti di Kabupaten Labuhanbatu. MRY ditangkap tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Intel Kodim 0209/Labuhanbatu saat menumpang bus Antar Lintas Sumatera (ALS), Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. “Penangkapan dilakukan s3telah tim gabungan menerima informasi masyarakat mengenai seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia dan akan melintas di wilayah Labuhanbatu menggunakan bus ALS nomor polisi BK 7819 LD,” ungkap informan internal kepolisian. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan bus tersebut melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara. Petugas selanjutnya menghentikan bus dan melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang serta barang bawaan. “Kecurigaan mengarah kepada MRY setelah petugas menemukan sebuah tas ransel warna hijau berada di bawah kakinya,” lanjut sumber. Saat tas diperiksa, petugas menemukan pakaian bekas serta empat bungkus besar diduga sabu yang dikemas rapi pada bagian dinding tas dan dibungkus menggunakan gabus. MRY kemudian mengakui tas ransel dan barang diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Total barang bukti yang diamankan mencapai 4 kilogram. Selain sabu, petugas turut menyita dua buah gabus warna cokelat, satu tas ransel hijau, satu tas selempang hitam, satu unit telepon genggam Oppo warna ungu serta uang tunai yang dalam data penindakan disebut sebesar Rp2,3 juta. Kepada petugas, MRY mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Malaysia, yang kini masih dalam penyelidikan. Barang haram itu rencananya dibawa menuju Lampung. Untuk tugas tersebut, MRY mengaku dijanjikan upah Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa hingga tujuan. Dengan berat barang mencapai 4 kilogram, nilai upah yang dijanjikan kepada MRY mencapai sekitar Rp80 juta. Sebelum berangkat, ia juga disebut telah menerima uang jalan sebesar Rp3 juta. Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melibatkan sejumlah personel, di antaranya Kasatresnarkoba AKP Hardiyanto, IPTU R. Manik, IPDA Sastrawan Ginting dan IPDA R. Situngkir. Sementara dari Intel Kodim 0209/Labuhanbatu, di antaranya Kapt. Inf. Aswin, Kapt. Inf. Ugu Amin NST, Serma Bahrumsyah, Sertu Candra Sitio dan Sertu Dedi Triwahyudi. Tersangka MRY, dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku diancam pidana berat, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun. #Red

Read More

Medco Kampiun Migas Cup 2026, Editor FC Runner Up

Bersuarakyat.online BANDA ACEH — Medco E&P Malaka keluar sebagai juara Mini Soccer Migas Cup 2026 setelah mengalahkan Editor FC melalui drama adu penalti pada laga final di Lapangan Fourgee Mini Soccer, Lampriet, Banda Aceh, Sabtu (5/9/2026). Pertandingan final berlangsung sengit sejak menit awal. Kedua tim tampil saling menyerang dan menciptakan sejumlah peluang, namun kokohnya pertahanan masing-masing kesebelasan membuat skor tetap 0-0 hingga pertandingan berakhir. Penentuan juara kemudian dilakukan melalui drama adu penalti dengan masing-masing tim mendapat kesempatan menurunkan tiga penendang. Dua eksekutor Editor FC gagal menjalankan tugasnya, sedangkan satu tendangan pemain Medco berhasil ditepis kiper Editor FC, Rianza. Drama tos-tosan tersebut akhirnya dimenangi Medco dengan skor 2-1. Hasil itu sekaligus memastikan Medco E&P Malaka menjadi kampiun Migas Cup 2026, sementara Editor FC harus puas sebagai runner up. Posisi juara ketiga diraih BPMA FC setelah menang meyakinkan 3-0 atas Triangle Pasee FC dalam pertandingan perebutan tempat ketiga. Diketahui, Turnamen tersebut diikuti enam tim, yakni BPMA FC, Triangle Pase Inc. (TPI), PT Medco E&P Malaka, PT Pema Global Energi (PGE), Pewarta FC, dan Editor FC. Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Mawardi Nur, mengatakan Mini Soccer Migas Cup 2026 digelar sebagai ajang olahraga sekaligus mempererat silaturahmi antara BPMA, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah kerja Aceh, dan insan pers. Mawardi Nur yang hadir sekaligus menutup turnamen, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai olahraga menjadi salah satu sarana efektif untuk membangun komunikasi dan memperkuat hubungan antara sektor hulu migas dan media. “Kegiatan ini membuktikan bahwa olahraga dapat menjadi jembatan komunikasi dan silaturahmi yang sangat efektif. Kita dapat bertemu dalam suasana yang lebih santai, lebih akrab, dan tentunya tetap penuh semangat kompetisi,” ujarnya. Mawardi menegaskan hubungan BPMA dengan insan media perlu terus dijaga, terutama karena media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai kontribusi sektor hulu migas bagi Aceh. “Karena itu, saya berharap kegiatan seperti ini tidak berhenti sampai di sini. Jangan sampai setelah pertandingan selesai, komunikasi kita juga ikut selesai. Justru setelah turnamen ini berakhir, silaturahmi dan komunikasi kita harus semakin kuat,” katanya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh panitia, sponsor, KKKS, organisasi media, dan seluruh peserta yang telah menyukseskan Migas Cup 2026. “Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil ‘alamin, Mini Soccer Migas Cup 2026 secara resmi saya nyatakan ditutup. Selamat kepada para juara. Tetap junjung tinggi sportivitas. Terus jaga silaturahmi. Dan mari kita terus membangun sinergi untuk Aceh yang lebih maju dan sektor hulu migas Aceh yang semakin memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. Daftar pemain kedua tim: Medco FC: Rahmat (GK), Ahlul, Raziq, Bobi, Rahmat, Amar, Iki, Riski, dan Ridho. Editor FC: Rianza (GK) Acut, Irfan Habibi, Yong Afdha, Faujul, Munawir, Mito, Nazri, Mulia, Husaini, Akram, dan Afzal. ket Foto : Pertandingan antara Medco FC (jersey biru) melawan Editor FC (jersey Orange) FOTO BERSAMA — Kepala BPMA Mawardi Nur, melakukan foto bersama usai menyerahkan piala runner up kepada tim Editor FC pada Turnamen Mini Soccer Migas Cup 2026, di Lapangan Fourgee Mini Soccer, Lampriet, Banda Aceh, Sabtu (5/9/2026). #Hsb

Read More

Polres Aceh Timur Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Jelang Pergantian Kapolres

Bersuarakyat.online Polres Aceh Timur mengimbau masyarakat mewaspadai berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan pejabat Kepolisian menjelang pergantian Kapolres Aceh Timur. Imbauan tersebut disampaikan Wakapolres Aceh Timur Kompol H. Abdul Muin, S.H., M.M. menyusul adanya pergantian jabatan Kapolres Aceh Timur berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/2026 tertanggal 30 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. digantikan oleh AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K. yang sebelumnya menjabat Kapolres Bener Meriah. Sementara AKBP Irwan Kurniadi akan menjabat sebagai Kapolres Luwu Timur, Polda Sulawesi Selatan. Kompol Abdul Muin meminta masyarakat tidak mudah percaya apabila menerima pesan, telepon, atau permintaan tertentu yang mengatasnamakan Kapolres maupun pejabat Polres Aceh Timur. “Pergantian pejabat adalah bagian dari dinamika organisasi. Jangan sampai momentum ini dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan dengan mengatasnamakan pejabat Kepolisian,” ujar Kompol Abdul Muin, Minggu, (06/09/2026). Ia menegaskan, kehati-hatian masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah penipuan, terutama ketika momentum pergantian pejabat. “Masyarakat dapat segera melapor kepada pihak Kepolisian apabila menemukan indikasi penipuan atau komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat Polres Aceh Timur.” Imbau Wakapolres Aceh Timur, Kompol H. Abdul Muin, S.H.,M.M. #Hsb

Read More

Tim Gabungan Polres & Kodim 0209 Labuhanbatu Gagalkan Pengiriman 4 Kg Sabu Dari Malaysia, Kurir Ditangkap Di Jalinsum

Bersuarakyat.online LABUHANBATU- Kolaborasi erat antara Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Tim Intelijen Kodim 0209 Labuhanbatu kembali membuahkan hasil gemilang. Tim gabungan berhasil menangkap kurir pengedar narkotika sekaligus mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4 Kilogram — nilai yang sangat besar dan berpotensi merusak puluhan ribu jiwa masyarakat. WAKTU & LOKASI PENANGKAPAN ; Penindakan berlangsung pada Hari Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, tepat di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. TIM PEMIMPIN & PERSONIL ; Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP HARDIYANTO, S.H., M.H. bersama Kapten Inf Aswin dari Kodim 0209 Labuhanbatu, melibatkan personil : Dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu: 1. AKP HARDIYANTO, S.H., M.H. — Kasat Resnarkoba 2. IPTU R. MANIK, S.H., M.H. 3. IPDA SASTRAWAN GINTING 4. IPDA R. SITUNGKIR, S.H. 5. Seluruh personil opsnal Satresnarkoba. Dari Kodim 0209 Labuhanbatu ; 1. KAPTEN INF.ASWIN 2. KAPTEN INF.UGU AMIN NST 3. SERMA BAHRUMSYAH 4. SERTU CANDRA SITIO 5. SERTU DEDI TRIWAHYUDI KRONOLOGIS PENANGKAPAN ; Kasus bermula saat tim gabungan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki  diduga mantan TKI yang baru tiba dari Malaysia  yang akan melintas di wilayah Labuhanbatu membawa narkotika jenis sabu dengan tujuan akhir Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Tim segera melakukan penyelidikan dan pengawalan. Sekira pukul 16.20 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, tim melihat Bus ALS BK 7819 LD melintas dan langsung menahan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan. Saat memeriksa barang bawaan penumpang, tim menemukan tas ransel warna hijau yang diletakkan di bawah kaki seorang penumpang bernama MOHAMMAD RIZKY YANTO (26 tahun). Di dalam tas, tersembunyi rapi di balik dinding tas dan dilapisi gabus, ditemukan 4 bungkus besar transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 4,00 Kg. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya, diperoleh dari seseorang berinisial “A” (warga Malaysia)  saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut  dan akan dikirim ke Lampung. Sebagai upah, ia dijanjikan bayaran Rp 20 Juta per kilogram setelah barang sampai tujuan, dan sudah menerima uang jalan sebesar Rp 3 Juta. BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN ; – ✅ 4 bungkus plastik besar transparan berisi narkotika sabu — berat 4,00 Kg – ✅ 2 buah gabus warna coklat (penutup/pelindung kemasan) – ✅ 1 unit tas ransel warna hijau – ✅ 1 unit tas selempang warna hitam – ✅ 1 unit HP merek Oppo warna ungu – ✅ Uang tunai sebesar Rp 2.300.000 SANKSI YANG DIJATUHKAN ; Kepada tersangka MOHAMMAD RIZKY YANTO telah diterapkan pasal berat: Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subs UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Ancaman hukuman: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun penjara. Kapolres Labuhanbatu bersama Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H. menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu hingga ke akar-akarnya. Sinergi antara kepolisian dan TNI melalui Kodim 0209 Labuhanbatu menjadi bukti nyata bahwa dengan bersatu, kejahatan narkotika dapat ditekan secara maksimal. “Kami tidak akan berkompromi dengan narkoba. Setiap inci wilayah Labuhanbatu akan kami jaga agar tidak menjadi jalur peredaran barang haram yang merusak generasi bangsa.” tegas Kasat Resnarkoba. Pihak kepolisian menghimbau seluruh masyarakat Labuhanbatu untuk terus bersinergi dan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. #Red

Read More