KEPDES BOLATAN HS RESMI DILAPORKAN KE POLRES PALUTA, DIDUGA MUSNAHKAN BB DAN LEPASKAN TERSANGKA – AKTIVIS DS DESAK KAPOLRES DHERY FAJAR ADONO
Bersuarakyat.online PALUTA- Kepala Desa (Kepdes) Bolatan, Kecamatan Halongonan Timur (Haltim), Kabupaten Padang Lawas Utara, Humala Siregar, resmi dilaporkan ke Polres Padang Lawas Utara. Laporan tersebut dilayangkan oleh Penggiat Aktivis Anti Narkotika, *Dahlan Saputra Siregar*, pada Sabtu 20 September 2026, sebagaimana terlihat dalam foto penyerahan berkas laporan kepada *Kasium Polres Paluta.* Dahlan Saputra Siregar menilai tindakan Kepdes Bolatan sudah *melawan hukum* karena diduga telah memusnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik, serta melepaskan terduga pelaku yang diduga ikut berperan sebagai pengedar. Ini sudah tidak bisa ditoleransi. Kepdes Bolatan HS diduga melindungi bandar sabu. BB dimusnahkan sendiri, tersangka dilepaskan. Ada apa dengan hukum di negara ini?” tegas Dahlan. Kasus ini sebelumnya juga sempat viral di Reels Facebook Bersuarakyat, dimana warganet mempertanyakan kinerja *Polres Tapsel dan Kejari Paluta* yang dinilai mandul, diam dan tutup mata. Padahal kasus sudah jelas melawan hukum. *DESAKAN UNTUK KAPOLRES PALUTA AKBP DHERY FAJARIANDONO* Seluruh masyarakat dan penggiat anti narkoba kini berharap penuh kepada Kapolres Paluta, AKBP Dhery Fajariansyah – Dhery Fajariandono agar perkara ini segera didudukan sesuai proses hukum yang berlaku dan tidak ada tebang pilih. Masyarakat meminta Bapak Kapolda Sumut dan BNNP Sumatera Utara juga turun tangan. *JERATAN UU DAN PASAL YANG DIDUGA DILANGGAR KEPDES BOLATAN:* Jika terbukti memusnahkan BB dan melepaskan tersangka narkoba, Kepdes Bolatan terancam pidana berat: *1. Obstruction of Justice / Merintangi Penyidikan:* – *Pasal 221 KUHP:* Barang siapa sengaja menyembunyikan, menghancurkan, menghilangkan barang bukti kejahatan, *penjara maksimal 9 bulan.* – *Pasal 233 KUHP:* Menghancurkan barang bukti dengan maksud agar penyidikan tidak bisa berjalan, *penjara 4 tahun.* – *UU No 1 Tahun 2023 KUHP Baru Pasal 278:* Merintangi proses hukum. *2. UU Narkotika No 35 Tahun 2009:* – *Pasal 131:* Setiap orang yang sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dipidana *penjara 1 tahun.* Apalagi ini malah diduga melepaskan. – *Pasal 114 jo 112:* Jika terbukti turut serta melindungi, menyimpan, mengedarkan sabu, *ancaman 5-20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati.* – *Pasal 138 UU Narkotika:* Pejabat yang menyalahgunakan wewenang terkait penanganan BB narkotika dipidana pemberatan 1/3 dari pidana pokok. *3. Penyalahgunaan Wewenang Sebagai Kepala Desa:* – *UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 30:* Kades dilarang menyalahgunakan wewenang, bisa diberhentikan. – *Pasal 421 KUHP:* Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan tersangka, *penjara 2 tahun 8 bulan.* *TUNTUTAN AKTIVIS:* 1. Kapolres Paluta segera panggil dan periksa Kepdes Bolatan Humala Siregar. 2. Selidiki kemana BB sabu dan timbangan elektrik tersebut dimusnahkan, ada SOP pemusnahan harus dihadiri Polisi, Jaksa, dan Lab. 3. Tetapkan tersangka baru jika ada bukti melindungi bandar. Hingga berita ini diterbitkan, Kepdes Bolatan Humala Siregar belum memberikan klarifikasi. Media http://Bersuarakyat.online membuka hak jawab penuh sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999. *Reporter: Harahap Kuro-Kuro / Biro Paluta Bersuarakyat.online* *20 September 2026* Harahap kuro-Kuro.