Ahli Waris Pertanyakan Terbitnya SHM di Atas Tanah Peninggalan Orang Tua, Minta Pemdes Medan Krio Buka Proses Administrasi
DELI SERDANG – BERSUARAKYAT.ONLINE — Seorang ahli waris Hendra Brata Sembiring mempertanyakan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah yang diklaim sebagai bagian dari harta peninggalan orang tuanya, almarhum Ponten Sembiring dan almarhumah Sabariah Br Ginting. Persoalan tersebut disampaikan Hendra melalui surat permohonan klarifikasi tertanggal 26 Agustus 2026 yang ditujukan kepada **Camat Sunggal dan Kepala Desa Medan Krio**, Kabupaten Deli Serdang. Dalam surat tersebut, Hendra menyebut tanah yang dipersoalkan berada di **Dusun IX Bangun Mulia, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dengan luas sekitar 9.000 meter persegi. Sementara dokumen yang dicantumkan dalam surat meliputi **Surat Ukur Nomor 0204230906899/2024 (05737)** dan **Sertifikat Hak Milik Nomor 02042309108132**, dengan luas sertifikat tercatat **9.369 meter persegi. Hendra dalam suratnya menegaskan bahwa dirinya bersama para ahli waris almarhum Ponten Sembiring dan almarhumah Sabariah Br Ginting mengaku tidak pernah menjual, memborohkan maupun mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain. menurut Hendra, dokumen dan bukti yang berkaitan dengan hak atas tanah peninggalan orang tuanya juga masih tersimpan dengan baik oleh keluarga. Karena itu, ia mempertanyakan dasar dan proses hingga terbitnya SHM Nomor 02042309108132 yang dalam surat tersebut disebut atas nama **JH**. Hendra juga mempertanyakan proses administrasi penerbitan sertifikat yang disebut terbit pada tahun 2024. Menurutnya, apabila benar bidang tanah tersebut merupakan bagian dari harta peninggalan orang tuanya dan belum pernah dialihkan oleh para ahli waris, maka perlu dijelaskan bagaimana proses pengajuan, pengukuran, pemeriksaan alas hak, hingga penerbitan sertifikat tersebut dilakukan. Ia meminta Pemerintah Desa Medan Krio dan Kecamatan Sunggal memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dokumen serta proses administrasi yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut. Dalam suratnya, Hendra menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terhadap tanah yang diklaim sebagai milik peninggalan orang tuanya. Ia juga menyampaikan dugaan adanya perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses terbitnya sertifikat tersebut. Saya akan mengambil tindakan tegas dan memproses segala perbuatan melawan hukum yang dilakukan terhadap tanah milik almarhum orang tua saya secara pidana dan perdata**,” demikian pernyataan Hendra dalam suratnya. Surat tersebut turut ditembuskan kepada **Kapolda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Hendra berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terang dan berdasarkan dokumen yang sah. Ia meminta pihak terkait membuka riwayat tanah, alas hak, proses pengukuran, dokumen permohonan serta dasar penerbitan SHM Nomor 02042309108132. Menurutnya, klarifikasi tersebut penting untuk memberikan kepastian mengenai status dan riwayat bidang tanah yang diklaim sebagai bagian dari harta warisan keluarganya. **BERSUARAKYAT.ONLINE** akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Pemerintah Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, pemegang sertifikat, maupun pihak lain yang disebut dalam surat tersebut. Red