Ahli Waris Pertanyakan Terbitnya SHM di Atas Tanah Peninggalan Orang Tua, Minta Pemdes Medan Krio Buka Proses Administrasi

  DELI SERDANG – BERSUARAKYAT.ONLINE   — Seorang ahli waris Hendra Brata Sembiring mempertanyakan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah yang diklaim sebagai bagian dari harta peninggalan orang tuanya, almarhum Ponten Sembiring dan almarhumah Sabariah Br Ginting. Persoalan tersebut disampaikan Hendra melalui surat permohonan klarifikasi tertanggal 26 Agustus 2026 yang ditujukan kepada **Camat Sunggal dan Kepala Desa Medan Krio**, Kabupaten Deli Serdang. Dalam surat tersebut, Hendra menyebut tanah yang dipersoalkan berada di **Dusun IX Bangun Mulia, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dengan luas sekitar 9.000 meter persegi. Sementara dokumen yang dicantumkan dalam surat meliputi **Surat Ukur Nomor 0204230906899/2024 (05737)** dan **Sertifikat Hak Milik Nomor 02042309108132**, dengan luas sertifikat tercatat **9.369 meter persegi. Hendra dalam suratnya menegaskan bahwa dirinya bersama para ahli waris almarhum Ponten Sembiring dan almarhumah Sabariah Br Ginting mengaku tidak pernah menjual, memborohkan maupun mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain. menurut Hendra, dokumen dan bukti yang berkaitan dengan hak atas tanah peninggalan orang tuanya juga masih tersimpan dengan baik oleh keluarga. Karena itu, ia mempertanyakan dasar dan proses hingga terbitnya SHM Nomor 02042309108132 yang dalam surat tersebut disebut atas nama **JH**. Hendra juga mempertanyakan proses administrasi penerbitan sertifikat yang disebut terbit pada tahun 2024. Menurutnya, apabila benar bidang tanah tersebut merupakan bagian dari harta peninggalan orang tuanya dan belum pernah dialihkan oleh para ahli waris, maka perlu dijelaskan bagaimana proses pengajuan, pengukuran, pemeriksaan alas hak, hingga penerbitan sertifikat tersebut dilakukan. Ia meminta Pemerintah Desa Medan Krio dan Kecamatan Sunggal memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dokumen serta proses administrasi yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut. Dalam suratnya, Hendra menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terhadap tanah yang diklaim sebagai milik peninggalan orang tuanya. Ia juga menyampaikan dugaan adanya perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses terbitnya sertifikat tersebut. Saya akan mengambil tindakan tegas dan memproses segala perbuatan melawan hukum yang dilakukan terhadap tanah milik almarhum orang tua saya secara pidana dan perdata**,” demikian pernyataan Hendra dalam suratnya. Surat tersebut turut ditembuskan kepada **Kapolda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Hendra berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terang dan berdasarkan dokumen yang sah. Ia meminta pihak terkait membuka riwayat tanah, alas hak, proses pengukuran, dokumen permohonan serta dasar penerbitan SHM Nomor 02042309108132. Menurutnya, klarifikasi tersebut penting untuk memberikan kepastian mengenai status dan riwayat bidang tanah yang diklaim sebagai bagian dari harta warisan keluarganya.   **BERSUARAKYAT.ONLINE** akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Pemerintah Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, pemegang sertifikat, maupun pihak lain yang disebut dalam surat tersebut. Red

Read More

Polres Labuhanbatu Patroli Jalinsum dan Pusat Keramaian, Pastikan Situasi Kondusif

LABUHANBATU, Bersuarakyat.online – Personel Polres Labuhanbatu melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar pusat perbelanjaan, Jalinsum dan tempat-tempat keramaian di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Senin (21/9/2026) dini hari. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif. Dalam pelaksanaannya, personel melakukan patroli secara mobile dengan memantau sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Termasuk di antaranya Jalinsum dan tempat-tempat keramaian di wilayah hukum Polsek Aek Natas. Kehadiran personel di lapangan juga sebagai upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hingga dini hari. Hasil pemantauan di wilayah hukum Polsek Aek Natas menunjukkan tidak ditemukan adanya kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Situasi selama pelaksanaan patroli terpantau aman, tertib dan kondusif. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H menyampaikan bahwa KRYD merupakan bentuk kehadiran Polri untuk menjaga keamanan sekaligus memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. “Patroli rutin terus kami lakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan segera menyampaikan informasi kepada Kepolisian apabila menemukan adanya situasi yang berpotensi mengganggu kamtibmas,” ujar Aswin, Senin. Kegiatan KRYD akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya Polres Labuhanbatu menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus mewujudkan kehadiran Polri Untuk Masyarakat. (Red/slh)

Read More

Alokasi Anggaran Tak Transparan Kelola Dana Desa Ketapang Rp.156 Juta, Warga Desa Mananti Kec Padang Bolak

Bersuarakyat.online PALUTA- Alokasi anggaran dana desa Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025 di Desa Mananti, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, warga setempat mendesak adanya transparansi penuh terkait realisasi anggaran yang bernilai fantastis tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun, pagu anggaran dana desa untuk Ketapang di desa tersebut mencapai Rp.156.136.800. Namun, besarnya anggaran ini dinilai tidak sejalan dengan keterbukaan informasi di lapangan. Salah seorang warga Desa Mananti berinisial AS mengaku heran dan mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut bermuara. Ia menuding Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mananti sengaja menutup-nutupi realisasi dana desa Ketapang ini. Kami heran karena sama sekali tidak ada transparansi dari Kepala Desa maupun Ketua BPD terkait dana desa Ketapang ini,” ujar AS saat diwawancarai oleh jurnalis News-Paluta pada Minggu : 20/09/2026). Perangkat Desa Kecurigaan warga bukan tanpa alasan. AS membeberkan bahwa dirinya sempat mengonfirmasi langsung hal ini kepada Camat Padang Bolak. Dari konfirmasi tersebut, Camat membenarkan adanya dana desa Ketapang untuk Desa Mananti berupa pengadaan hewan ternak. Camat menjawab bahwa dana desa Ketapang di Desa Mananti itu ada, bentuknya berupa bantuan lembu sekitar 3 sampai 4 ekor,” ungkap AS. Berbekal informasi dari Camat, AS kemudian mencoba memperjelas persoalan ini kepada Kepala Desa dan Ketua BPD Mananti. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil lantaran kedua pimpinan desa itu memilih bungkam dan tidak memberikan respon. Ironisnya, saat AS mencoba menanyakan hal serupa kepada perangkat desa, ia justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan. Bukannya penjelasan logis yang didapat, AS mengaku malah diomeli dan diintimidasi. Ketika saya tanya ke perangkat desa, yang saya dapatkan justru omelan dan lirikan mata yang tajam. Ini adalah bukti kebobrokan Pemerintah Desa Mananti. Masa ketika kita mempertanyakan hak masyarakat, kita malah dianggap musuh atau lawan?” tegas AS dengan nada kecewa. Gerah dengan sikap tidak kooperatif dari pihak pemerintah desa, AS menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan akan membawa persoalan dugaan penyimpangan Dana Desa Ketapang ini ke ranah hukum. Masalah ini akan saya bawa resmi ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara. Biar aparat penegak hukum yang membongkar semuanya, agar semua pihak yang terlibat bisa terungkap,” cetusnya. Di akhir wawancara, AS menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk keterwakilan suara masyarakat Desa Mananti yang sudah jenuh dengan dugaan praktik penyelewengan anggaran dana desa. Kami, masyarakat Desa Mananti, Kecamatan Padang Bolak, dengan tegas menolak segala bentuk tindakan penyimpangan atas anggaran Dana Desa kami,” pungkasnya. Komisi Pemberantasan Korupsi Kejati Sumut Polda Sumatera Utara Kejaksaan RI Komisi.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Polisi Amankan Pria Diduga Curi Sawit Sambil Ayunkan Kampak ke Korban di Bilah Hilir

LABUHANBATU, Bersuarakyat.online – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mengamankan seorang pria berinisial MR (29) yang diduga terlibat kasus pencurian buah kelapa sawit disertai kekerasan di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara. MR diamankan pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian buah kelapa sawit. Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Mistranius Purba, S.H. memimpin langsung penyelidikan hingga petugas menemukan keberadaan MR di Lingkungan Bangun Sari I, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban bersama seorang saksi sedang melakukan pengecekan di kebun kelapa sawit yang dijaga korban. Di lokasi, korban melihat seorang pria yang diduga sedang mencuri buah kelapa sawit. Korban bersama saksi kemudian mendatangi pria tersebut. Namun, pria tersebut diduga mengambil sebilah kampak dari sepeda motornya dan mengayunkannya ke arah korban. Tidak berhenti di situ, pria tersebut kembali diduga mengayunkan kampak ke arah korban. Korban kembali berhasil menghindar hingga kampak tersebut tertancap di tanah. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan MR di Lingkungan Bangun Sari I, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MR pada Minggu dini hari. Saat diperiksa, MR disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian buah kelapa sawit. Ia juga mengakui telah berusaha melukai korban menggunakan kampak ketika melakukan aksinya. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 11 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 110 kilogram, satu buah kampak, dan satu buah egrek bergagang fiber. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir sekitar Rp 330.000. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H. mengatakan, Polres Labuhanbatu terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. “Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan,” ujar Aswin. Saat ini, MR beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Red/slh)

Read More

DUGAAN KONGKALIKONG DISPERINDAG & KEPALA PASAR DI PALUTA: PUNGUTAN RETRIBUSI SAMPAH TANPA KARCIS, PEDAGANG RESAH – KADIS DAN KABID BENARKAN HARUS ADA KARCIS BPKPAD

Bersuarakyat.online PALUTA- Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) berkedok retribusi sampah di salah satu pasar tradisional di Kabupaten Padang Lawas Utara semakin terang benderang. Pantauan tim *Bersuarakyat.online* di lokasi pasar (seperti terlihat dalam video), para pedagang ikan dan pedagang harian setiap hari ditarik uang kebersihan / retribusi sampah. Ironisnya, “tanpa diberikan bukti tanda terima / karcis resmi sama sekali. Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Paluta dan Kabid Pasar”, membenarkan aturan resminya. Pernyataan Kadis ini justru menjadi bumerang bagi oknum Kepala Pasar di lapangan. Jika atasan sudah menyatakan HARUS ADA KARCIS, lalu kenapa di lapangan tidak ada karcis yang diberikan kepada pedagang? Kemana uangnya? DIDUGA ADA KONGKALIKONG. Para pedagang menduga ada kongkalikong antara oknum Disperindag dengan Kepala Pasar untuk menggelapkan uang retribusi sampah tersebut. Karena tidak ada karcis, uang yang dipungut tidak bisa dipertanggungjawabkan masuk ke Kas Daerah (PAD). Ini rawan Korupsi. ATURAN HUKUM YANG DILANGGAR: Pernyataan Kadis Perindag itu sesuai dengan aturan resmi: 1. *UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD)” pengganti UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2.Perda Kabupaten Padang Lawas Utara tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan.* Di dalam Perda tersebut jelas: – Retribusi harus dipungut dengan “Karcis / SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) resmi yang diterbitkan BPKPAD. -Dalam karcis harus tertulis jelas: Nama Pasar, Besaran Tarif per m2 / pelataran, Tanggal Pemungutan, dan Tanda Tangan Petugas. – Uang retribusi wajib disetor ke Kas Daerah via BPKPAD. 3.Pungutan tanpa karcis = PUNGLI. dan bisa dijerat: Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli. Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor: Pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri, pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Pedagang di pasar tersebut meminta Bupati Paluta dan Inspektorat serta Kajari Paluta segera memanggil Kadis Perindag dan Kepala Pasar tersebut. Kami bukan tidak mau bayar sampah, tapi kasih lah karcisnya. Jangan main kutip aja. Kalau ada karcis kan jelas uangnya masuk ke Pemda. Ini tidak ada,” ujar salah seorang pedagang ikan yang enggan disebut namanya. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pasar yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

POLRES PIDIE BERSAMA TNI DAN PEMDA TERTIBKAN PETI DI GEUMPANG, 93 BESI TABUNG GELONDONGAN DAN SEJUMLAH MESIN DIAMANKAN

Bersuarakyat.online Pidie – Kepolisian Resor Pidie bersama Kodim 0102/Pidie, Pemerintah Kabupaten Pidie khususnya DLH Kab. Pidie serta dibantu personel Brimob Polda Aceh melaksanakan kegiatan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah KM 14 dan KM 17 Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie. Kegiatan penertiban dipimpin oleh Kabagops Polres Pidie Akp Raja Aminuddin Harahap dan dilaksanakan selama dua hari, 17 sampai dengan 18 September 2026, sebagai bagian dari langkah terpadu aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam melakukan penanganan terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum pelaksanaan kegiatan di lapangan, Polres Pidie terlebih dahulu melaksanakan rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan unsur TNI, Pemerintah Kabupaten Pidie dan instansi terkait. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyamakan langkah, menentukan sasaran kegiatan serta memastikan pelaksanaan penertiban berjalan secara aman, terukur dan sesuai ketentuan. Selanjutnya, sebelum personel bergerak menuju lokasi, Kapolres Pidie memimpin apel kesiapan dan memberikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat agar melaksanakan tugas secara profesional, humanis, mengutamakan keselamatan serta tetap menjaga kelestarian lingkungan. Setibanya di lokasi sasaran, petugas mendapati bahwa aktivitas penambangan dan para penambang sudah tidak berada di lokasi. Meskipun demikian, petugas tetap melaksanakan penertiban terhadap sarana dan prasarana yang ditinggalkan di lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang dan peralatan, yaitu: 93 unit besi tabung gelondongan; 3 unit mesin diesel; 28 sak karung material; 1 unit tong pembakaran dan beberapa barang lainnya. Selain itu, terhadap camp hunian yang terbuat dari kayu dan material terpal, dilakukan pembongkaran dan pemusnahan di lokasi untuk mencegah tempat tersebut kembali digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas pertambangan ilegal. Kapolres Pidie menjelaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya yang telah dilakukan Polres Pidie secara bertahap, mulai dari langkah preemtif dan preventif, termasuk pemberian imbauan, edukasi, koordinasi serta pemantauan terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum. “Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari berbagai upaya yang telah kita lakukan sebelumnya, baik melalui langkah preemtif maupun preventif. Ketika masih ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin, maka dilakukan langkah penertiban secara terpadu bersama TNI dan pemerintah daerah,” ujar Kapolres Pidie. Kapolres menegaskan bahwa penanganan PETI tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan dan tata kelola sumber daya alam. Pemerintah sendiri telah mengatur perizinan, pengawasan serta aspek lingkungan dalam kegiatan usaha pertambangan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara. “Polres Pidie bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Pidie akan terus membangun sinergitas dalam melakukan pengawasan dan penanganan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa perizinan dan tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merusak lingkungan maupun berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” lanjutnya. Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polres Pidie, Kodim 0102/Pidie, Pemerintah Kabupaten Pidie dan Brimob Polda Aceh yang telah bersama-sama melaksanakan kegiatan penertiban tersebut. “Penanganan PETI membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Kami berharap sinergitas ini terus dipertahankan sehingga upaya menjaga keamanan, ketertiban, keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Pidie dapat berjalan secara berkelanjutan,” pungkas Kapolres Pidie. Kegiatan penertiban berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan kondusif. #Hsb

Read More

SELAMAT DAN SUKSES TERBENTUKNYA PUNGUAN RAMBORE PALUTA, ASRIN RAMBE DIAMANAHKAN SEBAGAI KETUA

Bersuarakyat.online PALUTA- Kabar gembira dan penuh kebanggaan datang dari keluarga besar Pomparan Baginda Sojuangon Rambe Boru Bere (RAMBORE)* Kabupaten Padang Lawas Utara, Pada Minggu: 20/09/2026. Secara resmi telah terbentuk kepengurusan *Punguan Rambore Paluta* dalam musyawarah bersama yang berlangsung penuh kekeluargaan. Dalam musyawarah tersebut, amanah sebagai *Ketua Punguan Rambore Paluta* diberikan kepada *Asrin Rambe*. Ucapan selamat dan sukses pun membanjiri media sosial. Tarimokasih tu maradu kahanggi ku sasudena madung mangalehen amanah di au sebagai Ketua Rambore (Rambe Boru Bere Kabupaten Padang Lawas Utara). Semoga amanah on bisa hita jalankon untuk memper erat tali silaturrahmi diantara hita poparan ni Raja Sojuangon Rambe dohot anak boru na.” Demikian ungkapan haru Asrin Rambe setelah menerima amanah tersebut. Terbentuknya Rambore Paluta ini bukan sekedar organisasi marga, namun menjadi wadah untuk merajut kembali persaudaraan yang sempat renggang karena jarak dan kesibukan. Dengan semangat dan motto: “Pemuda, Pemimpin, Bersaudara dan Berbudaya”. TUJUAN MULIA RAMBORE PALUTA: 1.Mempererat Silaturrahmi:* Menyatukan seluruh popparan Rambe, Boru, Bere yang ada di Paluta dan perantauan. 2.Adat dan Budaya: Melestarikan adat istiadat Dalihan Natolu dan budaya Rambe. 3.Sosial dan Gotong Royong: Hadir dalam suka dan duka, R31S (Ra Ro Rugi Sabat) – berat sama dipikul, ringan sama dijinjing. Kehadiran Rambore di Paluta diharapkan bisa menjadi contoh paguyuban marga yang solid, kompak, dan berkontribusi positif untuk pembangunan di Kabupaten Padang Lawas Utara. Selamat bertugas untuk Ketua terpilih *Asrin Rambe* dan seluruh pengurus. Semoga amanah, membawa Rambore semakin jaya. Horas! R31S – Ra Ro Rugi Sabat.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More