LABUHANBATU, Bersuarakyat.online – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mengamankan seorang pria berinisial MR (29) yang diduga terlibat kasus pencurian buah kelapa sawit disertai kekerasan di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara.
MR diamankan pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian buah kelapa sawit.
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Mistranius Purba, S.H. memimpin langsung penyelidikan hingga petugas menemukan keberadaan MR di Lingkungan Bangun Sari I, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban bersama seorang saksi sedang melakukan pengecekan di kebun kelapa sawit yang dijaga korban.
Di lokasi, korban melihat seorang pria yang diduga sedang mencuri buah kelapa sawit.
Korban bersama saksi kemudian mendatangi pria tersebut. Namun, pria tersebut diduga mengambil sebilah kampak dari sepeda motornya dan mengayunkannya ke arah korban.
Tidak berhenti di situ, pria tersebut kembali diduga mengayunkan kampak ke arah korban. Korban kembali berhasil menghindar hingga kampak tersebut tertancap di tanah.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan MR di Lingkungan Bangun Sari I, Kelurahan Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MR pada Minggu dini hari.
Saat diperiksa, MR disebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian buah kelapa sawit. Ia juga mengakui telah berusaha melukai korban menggunakan kampak ketika melakukan aksinya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 11 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 110 kilogram, satu buah kampak, dan satu buah egrek bergagang fiber.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir sekitar Rp 330.000.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H. mengatakan, Polres Labuhanbatu terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan,” ujar Aswin.
Saat ini, MR beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Red/slh)