BOBROKNYA TATA KELOLA DANA BOS SDN 100940 TANGGA-TANGGA HAMBENG, BUKU PELAJARAN SISWA TIDAK LENGKAP 

Bersuarakyat.online

Dunia pendidikan di Kabupaten Padang Lawas Utara kembali tercoreng. SD Negeri 100940 Tangga-Tangga Hambeng, Kecamatan Padang Bolak Tenggara (Pateng) * diduga menjadi sarang praktik penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Fakta di lapangan, “buku pelajaran siswa-siswi tidak lengkap”, Padahal Dana BOS tahun anggaran 2025/2026 seharusnya wajib mengalokasikan untuk pembelian buku teks utama dan pendamping.

Saat tim media *Tribunnews8.com //Bersuarakyat.online* turun langsung melakukan kontrol sosial ke sekolah tersebut pada 17 September 2026 (seperti terlihat dalam foto), pihak sekolah tidak mampu memberikan jawaban yang jelas.

Kejanggalan semakin terlihat saat wartawan *Arman Soleh Siregar* melakukan konfirmasi:

1. Alasan Buku Dipesan 1 Tahun Belum Datang:* Bendahara BOS berdalih buku sudah 1 tahun dipesan tapi belum datang. Alasan yang tidak masuk akal, karena pembelian buku BOS melalui SIPLah seharusnya maksimal 14 hari kerja.

2. Alasan Kepsek Rapat di SMPN 2 Siunggam: Saat ditanya keberadaan Kepala Sekolah, Bendahara BOS mengatakan Kepsek sedang rapat di ‘SMPN 2 Siunggam. Namun, saat tim media turun langsung mengecek ke SMPN 2 Siunggam, pihak SMPN 2 Siunggam dengan tegas menyatakan “Tidak ada kegiatan / rapat disini.” Ini murni kebohongan publik.

3. Blokir Wartawan Lebih parah lagi, setelah dikonfirmasi via chatting WhatsApp, Kepsek langsung memblokir nomor wartawan Arman Soleh Siregar. Ini adalah bentuk anti terhadap UU Pers dan menghalang-halangi tugas jurnalistik.

Jika buku tidak lengkap tapi dana BOS sudah dicairkan dan dilaporkan sudah dibelanjakan buku, maka ini masuk ‘Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

1.UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor:

– Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara, pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

– Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, pidana penjara 1 – 20 tahun.

2.Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 & No. 63 Tahun 2023 tentang Juknis BOS:

– Dana BOS wajib digunakan untuk pembelian buku teks. Jika tidak, maka terjadi “Mark-up dan Fiktif.

– Wajib transparan, sekolah harus memasang laporan penggunaan Dana BOS di papan informasi. SDN 100940 tidak melakukannya.

3.UU No. 40 Tahun 1999 tentang PERS:

– Pasal 18 ayat (1): Menghalang-halangi tugas wartawan / memblokir konfirmasi media, dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp.500 Juta.

Masyarakat dan awak media mendesak:

1. Kepala Dinas Pendidikan Paluta* segera periksa Kepsek SDN 100940 Tangga-Tangga Hambeng.

2. Inspektorat, BPK Perwakilan Sumut, dan Kajari Paluta* harus turun langsung audit Dana BOS SDN 100940 Tangga-Tangga Hambeng.

3. Bupati Paluta copot Kepsek yang diduga alergi wartawan dan tidak becus kelola Dana BOS.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepsek dan Bendahara BOS SDN 100940 Tangga-Tangga Hambeng belum memberikan hak jawab karena nomor wartawan diblokir. Media ini tetap membuka hak jawab sesuai UU Pers.

 

Harahap Kuro-Kuro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *