Bersuarakyat.online
Labuhanbatu – Keberadaan tanah wakaf tidak hanya memiliki nilai sosial dan keagamaan, tetapi juga menjadi aset yang harus mendapatkan perlindungan hukum. Karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus mendorong percepatan pensertipikatan tanah wakaf.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aset wakaf memiliki status hukum yang jelas, sehingga dapat terhindar dari potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, mengatakan sertipikat tanah menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf.
“Pensertipikatan tanah wakaf penting untuk memperjelas status hukum tanah, memberikan perlindungan terhadap aset wakaf, serta memastikan tanah tersebut tetap dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf,” kata Khalid, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, proses pensertipikatan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan manfaat wakaf bagi masyarakat.
Untuk mempercepat proses tersebut, Kantor Pertanahan Labuhanbatu terus membangun koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan tanah wakaf.
Khalid berharap sinergi tersebut dapat membantu menyelesaikan berbagai kelengkapan administrasi sehingga proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat tanah wakaf dapat berjalan secara efektif sesuai ketentuan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung percepatan pensertipikatan tanah wakaf. Ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam menjaga aset umat dan memastikan manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat,” ujarnya.
#Red