GELAP GULITA DI PUSAT KOTA! MAHASISWA DAN AKTIVIS GERUDUK KANTOR DISHUB & KEJARI PALUTA, DESAK USUT TUNTAS ANGGARAN LPJU 350 TITIK DIDUGA DIKORUPSI

Paluta – Bersuarakyat Online. Puluhan massa yang tergabung dalam ‘Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Pembangunan Padang Lawas Utara (AMPPPP), menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di dua titik, yakni *Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta, Pada Kamis : 25/09/ 2026. Aksi ini dipicu oleh matinya ratusan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Paluta, bahkan di pusat Kota Gunung Tua sendiri yang masih dalam keadaan’ gelap gulita seperti di daerah pelosok Hulu Batang Pane. Massa membawa poster besar bertuliskan. Koordinator aksi, menyampaikan dalam orasinya mengungkapkan, berdasarkan data LPSE dan APBD Paluta, anggaran untuk pengadaan, pemeliharaan, dan pembayaran listrik LPJU di Dishub Paluta setiap tahun mencapai ” miliaran rupiah untuk 350 titik LPJU, yang tersebar di 12 Kecamatan. Faktanya? Jangankan di desa, di depan Kantor Bupati, di lapas gunung tua dan depan Masjid Raya Gunung Tua, di Pasar Gunung Tua saja gelap! Kalau malam warga takut keluar karena rawan begal dan kecelakaan. Ini anggaran entah kemana ditelan,” teriak mahadiswa dan pemuda dengan pengeras suara. Massa menilai ada kejanggalan serius: 1. LPJU banyak yang tidak menyala, tapi tagihan listriknya tetap dibayar. 2. Pengadaan tiang dan lampu baru diduga mark-up dan tidak sesuai spesifikasi. 3. Pemeliharaan hanya di atas kertas (fiktif).   DESAK KADIS DISHUB PALUTA DICOPOT DAN DIPERIKSA. Massa secara tegas mendesak Bupati Paluta untuk mengevaluasi dan mencopot” Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Lawas Utara. “Kami minta Kadis Dishub Paluta bertanggung jawab! Jangan hanya duduk enak di kantor ber-AC sementara kota gelap gulita. Kalau tidak mampu urus lampu, mundur!” ujar salah satu orator. Setelah dari Dishub, massa melanjutkan aksi ke Kejari Paluta. Di Kejari Paluta, massa menyerahkan Laporan Pengaduan (Lapdu) dugaan tindak pidana korupsi anggaran LPJU. Massa meminta Kajari Paluta segera: 1. Memanggil dan memeriksa Kadis Dishub, Kabid Prasarana Dishub, dan Bendahara Dishub Paluta. 2. Audit anggaran LPJU 350 titik TA 2024, 2025, dan 2026 oleh Inspektorat dan BPK. 3. Menyelidiki dugaan mark-up pengadaan lampu dan pembayaran listrik fiktif. Jika terbukti ada penyelewengan anggaran LPJU, oknum di Dishub Paluta terancam: – UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 ayat (1): Memperkaya diri sendiri / orang lain yang merugikan keuangan negara, pidana penjara seumur hidup / minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. – Pasal 3: Menyalahgunakan wewenang karena jabatan yang merugikan keuangan negara, penjara 1-20 tahun – UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pejabat yang lalai menjalankan pelayanan dasar (penerangan jalan) yang membahayakan keselamatan publik. Hingga berita ini diterbitkan, Kadis Dishub Paluta belum memberikan tanggapan resmi. Pihak Kejari Paluta melalui Kasi Intel menyatakan akan menampung laporan massa dan akan segera ditindaklanjuti. Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Sekdakab Paluta Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hsb, Menyampaikan Apreriasi Kepada Masyarakat Desa Sijantung Julu

  Paluta –  Bersuarakyat Online.   Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan Evaluasi Desa/Kelurahan Pelaksana Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Tahun 2026 di Desa Sijantung Julu Kecamatan Dolok, Rabu : 23/09/2026.   Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, Dr. Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Sijantung Julu, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta seluruh pihak yang telah mendukung dan mempersiapkan kegiatan tersebut. Ia berharap seluruh persiapan yang telah dilakukan dapat membuahkan hasil yang baik serta meminta tim penilai untuk melakukan penilaian secara objektif.   Evaluasi bertujuan untuk menilai implementasi PHBS dan LBS di desa maupun kelurahan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan keluarga, kebersihan lingkungan, serta sinergi antara pemerintah daerah, TP PKK, dan masyarakat.   Tim Evaluasi Provinsi Sumatera Utara menyampaikan apresiasi atas capaian Tim Penggerak PKK Kabupaten Padang Lawas Utara, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa. Capaian tersebut dinilai sebagai hasil kerja nyata dan kolaborasi seluruh pihak dalam menjalankan berbagai program PKK.   Dalam sambutannya, Tim Evaluasi Provinsi menyampaikan bahwa Desa Sijantung Julu, Kecamatan Dolok, telah masuk dalam enam besar nominasi evaluasi pelaksanaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta Lingkungan Bersih dan Sehat (LBS) Tahun 2026. Evaluasi ini tidak hanya melihat hasil, tetapi juga kerja nyata, keterlibatan masyarakat, inovasi, dan keberlanjutan program.   Tim berharap kegiatan LBS tidak hanya menjadi bagian dari perlombaan, tetapi mampu membangun kebiasaan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, aman, nyaman, dan berkelanjutan. Kegiatan evaluasi juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan keluarga sehat serta lingkungan yang bersih dan sehat.   Ketua Pokja III Kabupaten Padang Lawas Utara, Ny. Sefti Helida Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya Penilaian Lomba Desa Terbaik Pelaksanaan Lingkungan Bersih dan Sehat (LBS) dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-62 Tahun 2026 di Desa Sijantung Julu, Kecamatan Dolok.   Dalam sambutannya, beliau menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Penilai dari Provinsi Sumatera Utara serta apresiasi kepada Kecamatan Dolok dan Desa Sijantung Julu yang berhasil masuk dalam enam besar evaluasi tingkat provinsi. Keberhasilan tersebut dinilai sebagai prestasi yang membanggakan dan merupakan hasil kerja keras serta gotong royong seluruh pihak.   Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh OPD terkait, tenaga kesehatan, kader PKK, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta seluruh masyarakat yang telah berperan dalam mempersiapkan kegiatan tersebut. Di akhir sambutannya, beliau mengajak seluruh kader PKK dan masyarakat untuk terus menjaga kebersihan serta menjadikan pola hidup bersih dan sehat sebagai kebiasaan yang berkelanjutan demi kesehatan generasi mendatang.   Turut hadir pada kegiatan tersebut ,Tim Penilai Provinsi Sumatera Utara, pimpinan OPD terkait, Camat Dolok beserta jajaran, Kepala Desa Sijantung Julu, kader PKK, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, serta masyarakat Desa Sijantung Julu.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

BANGGA! DESA BATANG PANE I HALTIM MASUK 6 BESAR DESA PHBS TERBAIK SE-SUMUT, EVA SARTIKA SIREGAR WAKILI BUPATI PALUTA SAMBUT HANGAT TIM TP PKK PROVINSI

    Paluta – Bersuarakyat Online.   Luar biasa! Desa Batang Pane I, Kecamatan Halongonan Timur (Haltim) harumkan nama Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) di tingkat Provinsi!.   Desa ini berhasil menembus ,6 BESAR Lomba Desa Terbaik Pelaksana Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.” Sebuah prestasi yang tidak main-main, mengalahkan ratusan desa se-Sumut.   Atas capaian gemilang itu, Pada Rabu, 23/09/ 2026, Desa Batang Pane I menjalani momen paling krusial: ‘Penilaian dan Evaluasi Langsung oleh Tim Penilai Provinsi Sumatera Utara.   Suasana desa mendadak meriah, bersih, dan penuh semangat gotong royong. Para kader PKK, Dasawisma, Kader Kesling, tokoh masyarakat hingga alim ulama turun langsung menyambut.   EVA SARTIKA SIREGAR TAMPIL MEWAKILI BUPATI.   Kehadiran Tim Provinsi yang diwakili oleh ‘Muhammad Syukur Harahap (Pokja IV TP PKK Sumut) dan Enda Mora Dalimunthe (Dinkes Provsu)”. disambut dengan penuh kehangatan oleh Pemkab Paluta.   Bupati Paluta H. Reski Basyah Harahap, S.STP., MSi berhalangan hadir, namun diwakili langsung oleh sosok srikandi birokrasi Paluta, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Eva Sartika Siregar, S.H., M.Kn.   Kehadiran Eva Sartika Siregar yang dikenal ramah dan tegas ini menambah semangat warga. Ia didampingi oleh ‘Staf Ahli I TP PKK Paluta, Ny. Ida Purnamasari Basri Harahap” yang mewakili Ketua TP PKK Paluta, Ny. Refina Reski Basyah Harahap.   > Prestasi Batang Pane I ini adalah bukti bahwa perubahan itu dimulai dari rumah, dari jamban sehat, dari air bersih, dari lingkungan yang bersih. Ini adalah wajah Paluta yang sebenarnya, Paluta yang Sehat dan Berbudaya,” ujar Eva Sartika Siregar, SH., MKn, dalam sambutannya yang disambut tepuk tangan warga.   Kenapa bisa masuk 6 besar Sumut? Tim Bersuarakyat mencatat keunggulannya:   1. 100% Jamban Sehat: Hampir tidak ada lagi warga yang BABS. 2. Dasawisma Aktif:* Kader PKK door to door cek kesehatan ibu hamil, balita stunting. 3. Bank Sampah & Lingkungan Bersih: Gotong royong rutin, desa bebas sampah plastik. 4. Air Bersih dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS): Jadi budaya sehari-hari.   Turut hadir memeriahkan acara, Forkopimca Haltim, Pimpinan OPD Paluta, para Camat, Kepala Puskesmas, dan seluruh kader terbaik.   Dengan kekompakan ini, warga optimis Batang Pane I tidak hanya masuk 6 besar, tapi bisa “JUARA 1 PHBS Tingkat Sumut 2026!”.   Mohon doa dari seluruh masyarakat Paluta!   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Empat Ahli Waris Pertanyakan AJB Tanah Warisan, Alas Hak dan Proses Sertifikat Diminta Diperiksa

LABUHANBATU – BERSUARAKYAT.ONLINE Empat orang ahli waris mempertanyakan proses peralihan dan penerbitan sertifikat atas tanah warisan seluas kurang lebih 2 hektare di Dusun VII Tangkahan Saroha, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Persoalan tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui **Laporan Polisi Nomor: LP/B/3181/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA. Para ahli waris menduga tanah yang merupakan bagian dari harta peninggalan orang tua mereka telah dialihkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan para ahli waris. Mereka juga mempertanyakan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB), alas hak yang digunakan serta terbitnya sertifikat baru. Kuasa hukum para ahli waris, **Beriman Panjaitan, S.H., M.H.**, menegaskan bahwa dalam perkara pertanahan, keabsahan suatu AJB tidak dapat dilepaskan dari keabsahan alas hak dan kewenangan pihak yang melakukan peralihan. AJB tidak berdiri sendiri. Yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah siapa pemilik atau pihak yang berhak, apa alas haknya, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana batas-batas tanahnya, serta apakah dokumen dan tanda tangan yang digunakan benar-benar berasal dari pihak yang berhak,” ujar Beriman. Menurutnya, apabila dalam proses tersebut nantinya terbukti terdapat dokumen atau tanda tangan yang dipalsukan, maka keabsahan perbuatan hukum yang lahir dari dokumen tersebut patut dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kalau benar terdapat pemalsuan alas hak atau tanda tangan ahli waris maupun pemilik yang sebenarnya, tentu persoalannya bukan sekadar sengketa kepemilikan. Keabsahan AJB dan produk hukum yang lahir setelahnya harus diuji berdasarkan bukti-bukti yang ada, tegasnya. Beriman juga meminta agar proses administrasi pertanahan terkait penerbitan sertifikat baru diperiksa secara transparan, termasuk warkah, riwayat tanah, alas hak, identitas para pihak, dokumen peralihan, tanda tangan, surat ukur, data fisik dan yuridis, serta batas-batas tanah. Kami mempertanyakan bagaimana sertifikat baru dapat diproses apabila para ahli waris yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut tidak pernah mengetahui atau memberikan persetujuan. Karena itu, seluruh prosesnya perlu dibuka dan diperiksa berdasarkan dokumen yang sebenarnya” katanya. Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin menuduh pihak tertentu sebelum adanya pembuktian. Namun, menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus ditelusuri secara objektif melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan dokumen. Kami menghormati proses hukum. Siapa yang benar harus dibuktikan dengan alat bukti. Namun apabila ternyata ditemukan adanya alas hak atau dokumen yang tidak sah, maka harus ada konsekuensi hukumnya dan hak pihak yang dirugikan harus dipulihkan melalui mekanisme hukum yang tersedia” pungkas Beriman. Para ahli waris berharap aparat penegak hukum serta instansi pertanahan dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sehingga status dan riwayat tanah tersebut menjadi terang serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari Red

Read More

Kapolres Aceh Timur Tinjau Langsung Pendampingan Pendaftaran Parlinsos di Polsek Nurussalam

Bersuarakyat.online Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., meninjau langsung pelayanan personel Polsek Nurussalam yang membantu masyarakat mendaftarkan diri sebagai penerima Program Perlindungan Sosial (Parlinsos), Rabu (23/09/2026). Pemantauan dilakukan untuk memastikan proses pendaftaran berlangsung tertib, mudah diakses, dan memberikan pendampingan kepada warga yang mengalami kendala administrasi. Di lokasi, personel Polsek Nurussalam terlihat membantu masyarakat mengisi data serta memberikan penjelasan mengenai tahapan pendaftaran. Kapolres mengatakan kehadiran Polri dalam pelayanan publik tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap layanan pemerintah dengan baik. “Polri harus hadir di tengah masyarakat, termasuk saat warga membutuhkan pendampingan untuk mengakses program-program pemerintah. Tugas kami memastikan pelayanan berjalan cepat, tertib, dan tidak menyulitkan masyarakat, sehingga setiap warga mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh haknya,” ujar AKBP Aris. Ia juga mengingatkan seluruh personel agar mengedepankan sikap humanis dan responsif dalam melayani masyarakat, sehingga kehadiran Polri benar-benar dirasakan sebagai mitra yang membantu menyelesaikan kebutuhan warga sehari-hari. #Hsb

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Lindungi Aset Umat

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Keberadaan tanah wakaf tidak hanya memiliki nilai sosial dan keagamaan, tetapi juga menjadi aset yang harus mendapatkan perlindungan hukum. Karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus mendorong percepatan pensertipikatan tanah wakaf. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aset wakaf memiliki status hukum yang jelas, sehingga dapat terhindar dari potensi persoalan pertanahan di kemudian hari. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, mengatakan sertipikat tanah menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf. “Pensertipikatan tanah wakaf penting untuk memperjelas status hukum tanah, memberikan perlindungan terhadap aset wakaf, serta memastikan tanah tersebut tetap dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf,” kata Khalid, Rabu (23/9/2026). Menurutnya, proses pensertipikatan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan manfaat wakaf bagi masyarakat. Untuk mempercepat proses tersebut, Kantor Pertanahan Labuhanbatu terus membangun koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan pengelolaan tanah wakaf. Khalid berharap sinergi tersebut dapat membantu menyelesaikan berbagai kelengkapan administrasi sehingga proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat tanah wakaf dapat berjalan secara efektif sesuai ketentuan. “Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung percepatan pensertipikatan tanah wakaf. Ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam menjaga aset umat dan memastikan manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat,” ujarnya. #Red

Read More

Empat Ahli Waris Pertanyakan AJB Tanah Warisan, Alas Hak dan Proses Sertifikat Diminta Diperiksa

Bersuarakyat.online LABUHANBATU – Empat orang ahli waris mempertanyakan proses peralihan dan penerbitan sertifikat atas tanah warisan seluas kurang lebih 2 hektare di Dusun VII Tangkahan Saroha, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Persoalan tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/3181/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA. Para ahli waris menduga tanah yang merupakan bagian dari harta peninggalan orang tua mereka telah dialihkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan para ahli waris. Mereka juga mempertanyakan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB), alas hak yang digunakan serta terbitnya sertifikat baru. Kuasa hukum para ahli waris, **Beriman Panjaitan, S.H., M.H.**, menegaskan bahwa dalam perkara pertanahan, keabsahan suatu AJB tidak dapat dilepaskan dari keabsahan alas hak dan kewenangan pihak yang melakukan peralihan. “AJB tidak berdiri sendiri. Yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah siapa pemilik atau pihak yang berhak, apa alas haknya, siapa yang memberikan persetujuan, bagaimana batas-batas tanahnya, serta apakah dokumen dan tanda tangan yang digunakan benar-benar berasal dari pihak yang berhak,” ujar Beriman. Menurutnya, apabila dalam proses tersebut nantinya terbukti terdapat dokumen atau tanda tangan yang dipalsukan, maka keabsahan perbuatan hukum yang lahir dari dokumen tersebut patut dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. ” Kalau benar terdapat pemalsuan alas hak atau tanda tangan ahli waris maupun pemilik yang sebenarnya, tentu persoalannya bukan sekadar sengketa kepemilikan. Keabsahan AJB dan produk hukum yang lahir setelahnya harus diuji berdasarkan bukti-bukti yang ada,” tegasnya. Beriman juga meminta agar proses administrasi pertanahan terkait penerbitan sertifikat baru diperiksa secara transparan, termasuk **warkah, riwayat tanah, alas hak, identitas para pihak, dokumen peralihan, tanda tangan, surat ukur, data fisik dan yuridis, serta batas-batas tanah. “Kami mempertanyakan bagaimana sertifikat baru dapat diproses apabila para ahli waris yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut tidak pernah mengetahui atau memberikan persetujuan. Karena itu, seluruh prosesnya perlu dibuka dan diperiksa berdasarkan dokumen yang sebenarnya,” katanya. Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin menuduh pihak tertentu sebelum adanya pembuktian. Namun, menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus ditelusuri secara objektif melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan dokumen. “Kami menghormati proses hukum. Siapa yang benar harus dibuktikan dengan alat bukti. Namun apabila ternyata ditemukan adanya alas hak atau dokumen yang tidak sah, maka harus ada konsekuensi hukumnya dan hak pihak yang dirugikan harus dipulihkan melalui mekanisme hukum yang tersedia,**” pungkas Beriman. Para ahli waris berharap aparat penegak hukum serta instansi pertanahan dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sehingga status dan riwayat tanah tersebut menjadi terang serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian har. #Red

Read More

Sambut Kalapas Baru, BRI BO Rantauprapat Perkuat Silaturahmi dan Sinergi dengan Lapas Labuhanbatu

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – BRI Branch Office (BO) Rantauprapat memperkuat hubungan baik dengan jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantauprapat melalui kegiatan silaturahmi bersama Kepala Lapas Rantauprapat yang baru bertugas, Yoseph Leonard Sihombing, Selasa (22/9/2026). Kunjungan tersebut menjadi momentum bagi BRI BO Rantauprapat untuk menyambut sekaligus memperkenalkan diri kepada pimpinan baru Lapas Rantauprapat. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Selain mempererat silaturahmi, pertemuan tersebut juga menjadi ruang untuk membangun komunikasi yang lebih baik serta membahas peluang sinergi antara BRI BO Rantauprapat dan Lapas Rantauprapat ke depan. Pemimpin Cabang BRI BO Rantauprapat, Teuku Zulham, mengatakan hubungan baik dengan berbagai instansi menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelayanan BRI di wilayah Labuhanbatu. “Silaturahmi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara BRI BO Rantauprapat dan Lapas Rantauprapat. Kami juga berkomitmen untuk terus memberikan dukungan serta pelayanan perbankan kepada instansi dan masyarakat di wilayah Labuhanbatu,” ujar Teuku Zulham. Ia berharap komunikasi dan hubungan kelembagaan yang telah terjalin dapat terus dipertahankan dan dikembangkan melalui berbagai bentuk kerja sama yang positif. #Red

Read More

Jelang Turnamen Sepak Bola ULB, BRI BO Rantauprapat Hadirkan Laga Eksebisi Penuh Semangat

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Semangat olahraga dan kebersamaan mewarnai pertandingan eksebisi antara BRI Branch Office (BO) Rantauprapat dan tim Universitas Labuhanbatu (ULB). Pertandingan tersebut digelar sebagai bagian dari rangkaian kegiatan menjelang pelaksanaan turnamen sepak bola yang diselenggarakan Universitas Labuhanbatu. Tak sekadar pertandingan, laga eksebisi ini menjadi ajang mempererat silaturahmi sekaligus membangun komunikasi dan kekompakan antara insan Brilian dengan civitas akademika ULB. Sejak pertandingan dimulai, kedua tim tampil penuh antusias. Adu kemampuan di lapangan berlangsung dalam suasana sportif, dengan masing-masing pemain berupaya memberikan permainan terbaik. Pemimpin Cabang BRI BO Rantauprapat, Teuku Zulham, melalui rilis yang diterima pada Selasa (22/9/2026) mengatakan keterlibatan BRI dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap aktivitas olahraga sekaligus upaya memperkuat hubungan baik dengan Universitas Labuhanbatu. “Kegiatan olahraga menjadi salah satu sarana untuk menjaga kebugaran sekaligus mempererat silaturahmi. Kami berharap hubungan baik dan semangat kolaborasi antara BRI BO Rantauprapat dengan Universitas Labuhanbatu dapat terus terjaga,” ujar Teuku Zulham. Menurutnya, pertandingan eksebisi juga menjadi momentum bagi insan Brilian untuk membangun kekompakan dan menumbuhkan semangat sportivitas. #Red

Read More