GELAP GULITA DI PUSAT KOTA! MAHASISWA DAN AKTIVIS GERUDUK KANTOR DISHUB & KEJARI PALUTA, DESAK USUT TUNTAS ANGGARAN LPJU 350 TITIK DIDUGA DIKORUPSI

Paluta – Bersuarakyat Online.

Puluhan massa yang tergabung dalam ‘Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Pembangunan Padang Lawas Utara (AMPPPP), menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di dua titik, yakni *Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta, Pada Kamis : 25/09/ 2026.

Aksi ini dipicu oleh matinya ratusan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Paluta, bahkan di pusat Kota Gunung Tua sendiri yang masih dalam keadaan’ gelap gulita seperti di daerah pelosok Hulu Batang Pane.

Massa membawa poster besar bertuliskan. Koordinator aksi, menyampaikan dalam orasinya mengungkapkan, berdasarkan data LPSE dan APBD Paluta, anggaran untuk pengadaan, pemeliharaan, dan pembayaran listrik LPJU di Dishub Paluta setiap tahun mencapai ” miliaran rupiah untuk 350 titik LPJU, yang tersebar di 12 Kecamatan.

Faktanya? Jangankan di desa, di depan Kantor Bupati, di lapas gunung tua dan depan Masjid Raya Gunung Tua, di Pasar Gunung Tua saja gelap! Kalau malam warga takut keluar karena rawan begal dan kecelakaan. Ini anggaran entah kemana ditelan,” teriak mahadiswa dan pemuda dengan pengeras suara.

Massa menilai ada kejanggalan serius:

1. LPJU banyak yang tidak menyala, tapi tagihan listriknya tetap dibayar.

2. Pengadaan tiang dan lampu baru diduga mark-up dan tidak sesuai spesifikasi.

3. Pemeliharaan hanya di atas kertas (fiktif).

 

DESAK KADIS DISHUB PALUTA DICOPOT DAN DIPERIKSA. Massa secara tegas mendesak Bupati Paluta untuk mengevaluasi dan mencopot” Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Kami minta Kadis Dishub Paluta bertanggung jawab! Jangan hanya duduk enak di kantor ber-AC sementara kota gelap gulita. Kalau tidak mampu urus lampu, mundur!” ujar salah satu orator.

Setelah dari Dishub, massa melanjutkan aksi ke Kejari Paluta. Di Kejari Paluta, massa menyerahkan Laporan Pengaduan (Lapdu) dugaan tindak pidana korupsi anggaran LPJU.

Massa meminta Kajari Paluta segera:

1. Memanggil dan memeriksa Kadis Dishub, Kabid Prasarana Dishub, dan Bendahara Dishub Paluta.

2. Audit anggaran LPJU 350 titik TA 2024, 2025, dan 2026 oleh Inspektorat dan BPK.

3. Menyelidiki dugaan mark-up pengadaan lampu dan pembayaran listrik fiktif.

Jika terbukti ada penyelewengan anggaran LPJU, oknum di Dishub Paluta terancam:

– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2 ayat (1): Memperkaya diri sendiri / orang lain yang merugikan keuangan negara, pidana penjara seumur hidup / minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

– Pasal 3: Menyalahgunakan wewenang karena jabatan yang merugikan keuangan negara, penjara 1-20 tahun

– UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pejabat yang lalai menjalankan pelayanan dasar (penerangan jalan) yang membahayakan keselamatan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Kadis Dishub Paluta belum memberikan tanggapan resmi. Pihak Kejari Paluta melalui Kasi Intel menyatakan akan menampung laporan massa dan akan segera ditindaklanjuti.

Harahap Kuro-Kuro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *