Kepala Gampong Mesjid Nurunssalam Dituduh Turunkan Bendera Aceh Saat Acara Maulid Nabi, Masyarakat Kecewa dan Pertanyakan Sikap  

Bersuarakyat.online

PERTANYAAN & KECAMAN MASYARAKAT ;

NURUSSALAM, 2 OKTOBER 2026 — Masyarakat Gampong Mesjid, Kecamatan Nurussalam, menyampaikan kecaman keras dan sejumlah pertanyaan penting terkait tindakan Kepala Gampong yang diduga sengaja menurunkan Bendera Aceh pada pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di tempat umum.

Berikut pernyataan dan pertanyaan yang disampaikan masyarakat:

“Kami masyarakat Gampong Mesjid sangat kecewa dengan tindakan Kepala Gampong yang dengan berani menurunkan Bendera Aceh saat acara peringatan Maulid Nabi yang sedang berlangsung. Tindakan ini terasa menyakiti hati seluruh warga yang hadir.”

“Kami ingin bertanya dengan tegas:

1. Atas dasar peraturan apa Kepala Gampong menurunkan Bendera Aceh tersebut? Apakah ada surat perintah resmi dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, atau instansi berwenang yang ditunjukkan kepada warga sebelum diturunkan?”

2. Mengapa dilakukan pada saat acara keagamaan yang dihadiri banyak warga? Bukankah seharusnya menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat menjadi prioritas pemimpin di gampong?

3. Bukankah status Bendera Aceh saat ini masih dalam proses pembahasan dan peninjauan hukum di tingkat pusat? Jika belum ada keputusan hukum yang mengikat secara final, mengapa Kepala Gampong sudah mengambil langkah sendiri seolah-olah bendera itu sudah dilarang sepenuhnya?”

4. Apakah Kepala Gampong memahami bahwa Bendera Aceh bagi masyarakat Aceh bukan sekadar kain, melainkan bagian dari sejarah, perjuangan, dan identitas yang dihormati masyarakat luas?

“Kami menuntut penjelasan terbuka dari Kepala Gampong terkait tindakan tersebut. Jangan membuat keputusan sepihak yang menimbulkan keresahan dan perpecahan di tengah masyarakat.”

“Kami juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong serta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk meninjau dan meneliti peristiwa ini secara transparan, agar warga mendapat jawaban yang jelas dan adil.”

Demikian rilis ini disampaikan untuk diketahui umum dan pihak terkait.

Warga Masyarakat Gampong Mesjid

Kecamatan Nurussalam

2 Oktober 2026

#Hsb

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *