Kades Suka Damai Bantah Isu 10 Hektare PSR Hilang, Warga: Tidak Benar

Bersuarakyat.online

ACEH TIMUR — Kepala Desa Suka Damai, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Tiasyah, membantah pemberitaan yang menyebut adanya dugaan “hilangnya” 10 hektare lahan dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di desanya.

Tiasyah menegaskan, informasi mengenai 10 hektare PSR yang disebut tidak jelas keberadaannya sebagaimana diberitakan oleh Saiful SF, Koordinator Liputan Media BidikTerkini Provinsi Aceh, tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Yang saya ajukan untuk program PSR sebanyak 126 hektare. Yang sudah dikerjakan di lapangan sekitar 116 hektare. Kekurangan ukuran pada sejumlah bidang lahan bukan berarti ada 10 hektare yang hilang. Ada lahan masyarakat yang ukurannya kurang satu atau dua meter dan jika dikumpulkan memang bisa menjadi selisih dalam perhitungan,” kata Tiasyah kepada media, Sabtu (3/10/2026).

Menurutnya, pelaksanaan PSR di Desa Suka Damai telah melalui proses verifikasi dan pengukuran. Ia juga membantah adanya dugaan bahwa anggaran untuk 10 hektare tersebut telah dicairkan dan dikuasai oleh pihak tertentu.

“Tidak benar kalau dikatakan ada 10 hektare yang hilang atau ada dana 10 hektare yang dikuasai oleh oknum tertentu. Proses program sudah berjalan dan masyarakat penerima juga mengetahui kondisi lahannya masing-masing,” tegasnya.

Tiasyah juga membantah tudingan bahwa pihak desa maupun pelaksana program menutup-nutupi informasi terkait PSR. Ia menyebut masih terdapat tahapan pekerjaan dan perawatan tanaman yang membutuhkan proses sesuai mekanisme program dan pencairan anggaran.

Warga Ikut Banta

Sejumlah warga Desa Suka Damai yang disebut sebagai penerima manfaat PSR juga membantah adanya kehilangan lahan seluas 10 hektare sebagaimana diberitakan.

Menurut warga, selisih ukuran lahan pada masing-masing bidang dapat terjadi dan tidak serta-merta dapat disebut sebagai lahan yang hilang.

“Kalau ada kekurangan satu atau dua meter pada beberapa bidang, itu hal yang bisa terjadi ketika pengukuran. Kalau dikumpulkan memang bisa terlihat besar, tetapi bukan berarti ada 10 hektare lahan yang hilang,” ujar warga penerima manfaat.

Warga juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah memfasilitasi program PSR bagi masyarakat Desa Suka Damai. Mereka berharap program tersebut dapat terus berjalan hingga seluruh tahapan selesai dan memberikan manfaat bagi petani.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah dan pihak terkait yang sudah membantu masyarakat melalui program PSR. Kami berharap program ini terus berjalan dan hak-hak masyarakat penerima dapat diselesaikan sesuai ketentuan,” katanya.

Kades: Jangan Bangun Opini Tanpa Dasar yang Jelas

Tiasyah meminta setiap informasi mengenai program PSR di Desa Suka Damai terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang terlibat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia menilai pemberitaan mengenai dugaan hilangnya 10 hektare tersebut telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat penerima manfaat.

“Kami tidak keberatan dikonfirmasi. Tetapi informasi yang disampaikan harus sesuai dengan fakta di lapangan. Jangan sampai masyarakat yang sedang menerima bantuan justru terganggu karena pemberitaan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” ujarnya.

Tiasyah juga menegaskan bahwa pemerintah desa siap memberikan penjelasan apabila terdapat pihak yang membutuhkan informasi mengenai pelaksanaan PSR di Desa Suka Damai.

Sementara itu, terkait berbagai tudingan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, termasuk mengenai dugaan anggaran yang tidak jelas dan dugaan penguasaan dana oleh pihak tertentu, Tiasyah menyatakan seluruhnya tidak benar dan meminta agar tudingan tersebut tidak disampaikan tanpa bukti serta keterangan resmi dari pihak berwenang.

Ia menambahkan, apabila masih terdapat perbedaan data mengenai luas lahan, seluruh pihak sebaiknya duduk bersama dan melakukan pengecekan langsung di lapangan sehingga persoalan dapat diluruskan berdasarkan data dan dokumen yang ada.

“Kalau memang ada perbedaan data, mari kita cek bersama di lapangan. Jangan membangun kesimpulan sendiri. Yang penting masyarakat tidak dirugikan dan program PSR tetap berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Tiasyah.

Catatan: Bantahan Kepala Desa Tiasyah dan warga tersebut merupakan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, dan kebenaran mengenai data luas lahan serta penggunaan anggaran dapat diverifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan pihak berwenang.Mau saya buatkan versi lebih tajam untuk media online atau lebih resmi sebagai hak jawab Kepala Desa?

#Hsb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *