Ketua BPPKB HDS M. Farhan SH MH Terima Aduan Keluarga Pasca Sunat Massal di RS Permata Jonggol, Siap Tempuh Jalur Hukum

BOGOR – BERSUARAKYAT.ONLINE   Keluarga peserta sunat massal yang digelar pada 27 Juli lalu mengadukan keluhan kesehatan anak mereka pasca tindakan. Aduan tersebut diterima langsung oleh Ketua BPPKB HDS, M. Farhan, S.H., M.H., di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.   Dalam keterangannya yang dikutip dari akun TikTok @ketua.farhan, M. Farhan menyebut pihak keluarga datang mengadukan kondisi kesehatan anak setelah mengikuti kegiatan sunat massal di RS Permata Jonggol.   “Kami berdiri bersama keluarga untuk memastikan hak-hak anak terlindungi, kebenaran terungkap, dan setiap proses berjalan sesuai hukum yang berlaku,” ujar M. Farhan, S.H., M.H., Ketua BPPKB HDS.   Adapun poin aduan keluarga meliputi:   1. Keluarga mengadukan keluhan kesehatan anak setelah sunat massal 27 Juli. 2. Keluarga berharap ada penjelasan terbuka terkait penyebab keluhan, rekam medis, tindakan operasi, serta penanganan lanjutan. 3. BPPKB HDS menyatakan siap mendampingi keluarga untuk meminta klarifikasi dan menempuh mekanisme hukum jika diperlukan.   Sementara itu, terkait hubungan medis antara keluhan tersebut dengan prosedur sunat massal, masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak medis yang berkompeten. Pihak RS Permata Jonggol hingga berita ini diturunkan diminta untuk memberikan klarifikasi resmi terkait aduan tersebut.   BPPKB HDS menegaskan tiga prinsip dalam pendampingan ini: Utamakan Keselamatan Anak, Klarifikasi Transparan, dan Proses Sesuai Hukum.   Hingga saat ini, redaksi http://Bersuarakyat.online masih berupaya menghubungi manajemen RS Permata Jonggol untuk mendapatkan keterangan resmi guna keberimbangan informasi.   *Penulis:* WAHYU SANTOSO / TEAM ILHAMS87_JKT@ Bersuarakyat.online   —

Read More

Bupati Paluta Bersama Kajari Dan Kapolres Melaksanakan Penanda Tanganan Kesepahaman Tentang Kordinasi APH Penanganan PL Dan PPPD

Bersuarakyat.online Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara bersama Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dan Kepolisian Resor Padang Lawas Utara melaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Ruang Rapat Bupati, Pada Selasa : 27/10/2026 . Bupati Padang Lawas Utara, H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dengan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Padang Lawas Utara, khususnya dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bupati menegaskan bahwa setiap laporan atau pengaduan masyarakat harus ditangani secara serius, objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), diharapkan setiap permasalahan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan proporsional berdasarkan sifat serta substansi permasalahannya. Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa permasalahan yang bersifat administratif dapat diselesaikan melalui mekanisme pengawasan dan pembinaan, sedangkan laporan yang mengandung indikasi tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa kerja sama ini bukan bertujuan untuk melindungi penyimpangan, melainkan memastikan setiap persoalan ditangani melalui mekanisme yang benar tanpa menghambat jalannya pemerintahan. “Jangan takut bekerja, tetapi jangan sembarangan bekerja. Sepanjang kita bekerja dengan benar, sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak ada alasan untuk ragu dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Bupati. Bupati turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara dan Kapolres Padang Lawas Utara beserta seluruh jajaran atas komitmen dan kerja sama yang telah terjalin dengan baik. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Muhammad Junaidi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Padang Lawas Utara beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara atas terjalinnya kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan anggaran, pelaksanaan program, dan pengambilan kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap kewenangan harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Muhammad Junaidi menjelaskan bahwa tidak semua laporan atau pengaduan masyarakat mengandung unsur tindak pidana. Sebagian merupakan persoalan administrasi yang dapat diselesaikan melalui pembinaan dan pengawasan oleh APIP. Sementara itu, laporan yang memiliki indikasi tindak pidana harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya. Ia berharap nota kesepahaman ini dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan kepolisian dalam menangani setiap laporan atau pengaduan secara profesional, transparan, dan tepat sasaran. Kejaksaan juga siap memberikan pendampingan, konsultasi, serta penyuluhan hukum sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan. Di akhir sambutannya, Muhammad Junaidi menegaskan bahwa kerja sama ini bukan bertujuan untuk melindungi pihak tertentu dari proses hukum, melainkan untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan pemerintahan yang bersih serta berintegritas. Ia berharap sinergi tersebut tidak hanya berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman, tetapi diwujudkan melalui kerja sama nyata demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Padang Lawas Utara. Selajutnya, Inspektur Kabupaten Padang Lawas Utara, Ir. Hendra Hasan Saleh Siregar, S.T., M.M., CPRM., CGRCS., IPP., memaparkan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bertujuan memperkuat koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat secara transparan, profesional, dan akuntabel. Ia menyampaikan bahwa kerja sama tersebut mencakup koordinasi dan pertukaran informasi, tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai kewenangan, serta sosialisasi kepada aparatur terkait. Permasalahan administratif ditangani melalui APIP, sedangkan indikasi tindak pidana ditindaklanjuti oleh APH. Di akhir paparannya, ia menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini berlaku selama lima tahun dan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan serta mencegah tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Padang Lawas Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara, Inspektur Kabupaten Padang Lawas Utara, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para Camat, serta jajaran Kejaksaan Negeri dan Polres Padang Lawas Utara.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

LAPORAN DUGAAN PENGANCAMAN SEJAK FEBRUARI 2025 BELUM JELAS PENANGANANNYA, NURDIN DESAK POLRES ACEH TIMUR BERI KEPASTIAN HUKUM

  ACEH TIMUR — bersuarakyat.online Penanganan laporan dugaan pengancaman yang dilaporkan Basyaruddin eminta kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterima, peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Dusun Dayah, Desa Kruet Lintang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Dalam uraian laporan, Basyaruddin Ramli mengaku sedang membuat pagar kebun ketika seorang pria yang dilaporkan berinisial atau bernama Zarkasyi datang membawa parang dan diduga mengancam akan membacoknya. Laporan tersebut juga menyebutkan adanya keributan yang kemudian dilerai oleh seorang saksi. Kebenaran dugaan tersebut masih menjadi kewenangan penyidik untuk diperiksa dan dibuktikan. Nurdin menyampaikan bahwa dirinya mempertanyakan belum adanya informasi perkembangan perkara yang diterima pihak pelapor. Ia meminta Polres Aceh Timur menjelaskan apakah penyelidikan atau penyidikan masih berjalan, apakah terdapat kendala, serta apa langkah hukum yang telah dilakukan sejak laporan diterima. “Jangan sampai masyarakat yang datang melapor justru dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Kami meminta Polres Aceh Timur memberikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai perkembangan laporan ini, termasuk apakah SP2HP sudah disampaikan kepada pelapor,” ujar Nurdin kepada media, Selasa (27/10/2026). Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan yang diterima kepolisian ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Apabila perkara masih dalam proses, penyidik diharapkan menyampaikan perkembangan serta alasan yang dapat dipahami pelapor. Nurdin juga meminta Kapolres Aceh Timur dan jajaran penyidik terkait melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa kritik ini merupakan bentuk dorongan agar pelayanan kepolisian berjalan akuntabel dan hak masyarakat sebagai pelapor tetap diperhatikan. “Jangan sampai masyarakat merasa laporannya tidak mendapat kepastian. Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Yang kami tuntut adalah kejelasan proses hukum, informasi perkembangan perkara, dan perlindungan bagi pihak yang merasa terancam,” tegasnya. Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Polres Aceh Timur mengenai status terkini laporan tersebut. Media ini membuka ruang bagi Polres Aceh Timur maupun pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna menjaga keberimbangan pemberitaan. Catatan redaksi: Rilis ini disusun berdasarkan dokumen laporan dan keterangan yang disampaikan kepada media. Status penyelidikan atau penyidikan, termasuk apakah SP2HP telah diterbitkan atau disampaikan, perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak kepolisian. Saat konfirmasi kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP. Novrizaldi Melalui wA di suruh ke kantor aja.   Hsb    

Read More

ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja Organisasi, Perkuat Akuntabilitas hingga Daerah

Bersuarakyat.online Medan – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memfinalisasi penjenjangan kinerja organisasi yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam sistem pengelolaan kinerja seluruh jajaran. Penyusunannya memperhatikan keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja agar pelaksanaan tugasnya selaras di setiap jenjang organisasi. “Hasil yang saya harapkan adalah penjenjangan kinerja yang implementatif, terukur, dan selaras. Ketika kegiatan ini selesai, kita juga harus memiliki kesepahaman mengenai bagaimana hasilnya nanti dapat memperkuat manajemen kinerja kementerian,” ujar Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng saat membuka kegiatan Review dan Finalisasi Hasil Penyusunan Penjenjangan Kinerja Kementerian ATR/BPN, di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politektik Agraria STPN, Sleman, D.I. Yogyakarta, Kamis (22/10/2026) Penjenjangan kinerja organisasi merupakan wujud rekayasa ulang Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP) atau reengineering SKMPP, yang dibuat sebagai bagian dari pengembangan sistem informasi untuk pengukuran kinerja. Hal ini dijalankan Kementerian ATR/BPN untuk menindaklanjuti arah kebijakan dan rekomendasi evaluasi yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Bukan sekadar menindaklanjuti rekomendasi KemenPAN-RB, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN memperbaiki tata kelola kinerja sekaligus menunjukkan perkembangan tindak lanjut yang telah dilakukan dalam rangka evaluasi kinerja tahun 2026. Andi Tanri Abeng juga menegaskan, hasil finalisasi penjenjangan kinerja nantinya perlu menjadi acuan bersama bagi seluruh satuan kerja, baik di pusat hingga ke daerah. “Kegiatan ini adalah untuk melangkah ke depan, lebih baik lagi. Jadi, hasil yang disepakati harus digunakan sebagai acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran, penetapan PK (Perjanjian Kinerja) dan pengukuran capaian, serta evaluasi kinerja pada seluruh jenjang organisasi,” tegas Andi Tenri Abeng. Dari perspektif KemenPAN-RB, penjenjangan kinerja dan penguatan sistem informasi adalah bagian penting dalam penerapan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Plt. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB, Gita Aurora, menilai pengembangan sistem yang dilakukan Kementerian ATR/BPN akan mendukung pengelolaan kinerja yang lebih baik. “Kegiatan ini adalah salah satu bentuk penguatan dalam implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang berfokus kepada sistem informasi untuk pengukuran kinerja yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui reengineering SKMPP,” ungkap Gita Aurora. Pada kegiatan yang berlangsung secara daring dan luring tersebut, hadir menyampaikan sambutan, Inspektur Wilayah IV, Agust Yulian; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; dan Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, Sri Yanti Achmad. Turut hadir menyampaikan laporan kegiatan, Kepala Bagian Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja, Sandra Maria Stephanie Hutabarat. Adapun peserta dalam kegiatan yang berlangsung pada 22-23 Oktober 2026 ini meliputi perwakilan jajaran dari Inspektorat Jenderal; Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (ORTALA-MR); serta seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. #Red

Read More

Wamen ATR/BPN Dorong Penguatan Reforma Agraria, 6,19 Juta Bidang Tanah Telah Diredistribusi

Bersuarakyat.online Medan – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi narasumber dalam Diskusi Publik Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan oleh Ombudsman RI pada Jumat (23/10/2026) secara daring. Dalam forum tersebut, ia menjelaskan pelaksanaan Reforma Agraria yang membutuhkan pengaturan lebih menyeluruh untuk memastikan tujuan program dapat tercapai. “Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, adalah salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” tutur Wamen Ossy. Reforma Agraria itu sendiri ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lewat program tersebut, dalam dua tahun terakhir, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan redistribusi tanah sebanyak 6.199.241 bidang. Selain itu, sebanyak 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) dialokasikan untuk Reforma Agraria dan fasilitasi pendampingan usaha sebagai bagian dari penataan akses telah menjangkau 35.500 kepala keluarga hingga Oktober 2026. Meski begitu, Wamen Ossy mengingatkan seluruh peserta forum bahwa dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah hambatan mendasar. Hambatan tersebut seperti persoalan ketersediaan tanah yang siap diredistribusikan masih terkendala status hukum; penetapan subjek Reforma Agraria yang membutuhkan verifikasi yang cermat; penetapan akses yang memerlukan dukungan lintas sektor, hingga hambatan penyelesaian konflik agraria. “Inilah mengapa UU Reforma Agraria diterbitkan. Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menyelesaikan isu tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat dan berdaya guna,” ungkap Wamen Ossy. Selain membahas pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy menjelaskan terkait pembenahan tata kelola pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kepastian waktu, prosedur, dan tindak lanjut dalam layanan pertanahan jadi kunci yang bisa meningkatkan kualitas tata kelola administrasi pertanahan. Berangkat dari situ, Kementerian ATR/BPN terus berupaya berinovasi, termasuk dengan menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. “Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut. Salah satunya karena pengukuran ini menjadi entry point dalam pengurusan pertanahan. Kita launching pada 17 Agustus 2026 lalu. Layanan Pengukuran Terjadwal ini sudah dilaksanakan di 466 Kantor Pertanahan dan Layanan PERINTIS di 131 Kantor Pertanahan,” jelas Wamen ATR/Waka BPN. Diskusi publik ini turut menghadirkan narasumber dari BRAN dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Forum ini diikuti oleh 400 peserta yang berpartisipasi secara daring dari Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta jajaran Ombudsman RI. #Red

Read More

BRI Rantauprapat Jadi Satu-Satunya Bank yang Dukung Perjalanan Syarif Bersepeda ke Makkah

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Simpang 6 Rantauprapat menjadi satu-satunya pihak perbankan di Kabupaten Labuhanbatu yang memberikan dukungan terhadap perjalanan spiritual Syarif, putra daerah yang bertekad mengayuh sepeda dari Rantauprapat menuju Baitullah, Makkah Al-Mukarramah. Dukungan yang diberikan pada 9 Oktober 2026 tersebut menjadi penyemangat tersendiri bagi Syarif dalam mewujudkan impiannya menunaikan ibadah ke Tanah Suci melalui perjalanan panjang menggunakan sepeda. Di tengah perjuangannya mencari dukungan untuk mewujudkan cita-cita tersebut, perhatian dari BRI Cabang Simpang 6 Rantauprapat memiliki arti mendalam. Kehadiran pihak perbankan ini tidak hanya memberikan dukungan bagi perjalanan Syarif, tetapi juga menjadi dorongan moral untuk terus memperjuangkan impiannya. Syarif mengaku terharu atas kepedulian yang diberikan BRI. Ia pun menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran BRI Cabang Simpang 6 Rantauprapat yang telah bersedia mendukung langkahnya menuju Tanah Suci. “Kepada pihak PT Bank BRI Cabang Simpang 6 Rantauprapat Labuhanbatu, saya ucapkan ribuan terima kasih. Semoga dukungan yang Bapak/Ibu berikan ini senantiasa menjaga saya di setiap perjalanan. Semoga setiap kayuhan sepeda saya ke Tanah Suci juga menjadi ladang amal yang mengalir terus ke rezeki Bapak/Ibu dan seluruh keluarga besar BRI,” ucap Syarif dilihat dari salah satu media online pada Senin (26/10/2026). Bagi Syarif, dukungan tersebut bukan sekadar bantuan materi, melainkan bentuk kepedulian yang memberikan tambahan semangat dalam menghadapi perjalanan panjang dengan berbagai tantangan. Dukungan BRI Cabang Simpang 6 Rantauprapat juga menjadi bagian penting dari perjalanan Syarif sebagai putra daerah Labuhanbatu yang berupaya mewujudkan cita-cita spiritualnya dengan cara yang tidak biasa. Perjalanan menuju Makkah menggunakan sepeda membutuhkan persiapan fisik dan mental, perencanaan rute lintas negara, serta dukungan logistik yang memadai. Karena itu, dukungan dari berbagai pihak menjadi berarti bagi Syarif dalam menjalani setiap tahapan perjalanannya. Syarif berharap perjalanan yang ditempuhnya dapat berjalan lancar hingga tiba di Tanah Suci. Ia juga mendoakan agar kebaikan dan dukungan yang diberikan BRI Cabang Simpang 6 Rantauprapat dibalas dengan keberkahan serta kebaikan bagi seluruh jajaran dan keluarga besar BRI. #Red

Read More

Hari Santri Jadi Momentum, BRI Rantauprapat Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Agama

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Memperingati Hari Santri Nasional, BRI Branch Office (BO) Rantauprapat mempererat hubungan silaturahmi dengan tokoh agama melalui kunjungan H. Khalifah Nazar Harahap yang disambut langsung oleh Pemimpin Cabang BRI Rantauprapat, Teuku Zulham. Pertemuan tersebut menjadi salah satu momentum untuk memperkuat hubungan baik antara BRI dan tokoh agama, sekaligus membangun komunikasi yang harmonis dengan berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu. Pemimpin Cabang BRI BO Rantauprapat, Teuku Zulham, saat dikonfirmasi Senin (26/10/2026) mengatakan bahwa silaturahmi dengan tokoh agama memiliki arti penting dalam menjaga hubungan baik dan memperkuat kebersamaan di tengah masyarakat. Peringatan Hari Santri Nasional juga menjadi momentum untuk menghargai peran para santri dan tokoh agama dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk kontribusinya dalam menjaga nilai-nilai kebersamaan, persatuan, dan keharmonisan. Melalui kegiatan silaturahmi ini, BRI BO Rantauprapat berharap hubungan dengan tokoh agama dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik. #Red

Read More