ACEH TIMUR — bersuarakyat.online
Penanganan laporan dugaan pengancaman yang dilaporkan Basyaruddin eminta kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterima, peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Dusun Dayah, Desa Kruet Lintang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Dalam uraian laporan, Basyaruddin Ramli mengaku sedang membuat pagar kebun ketika seorang pria yang dilaporkan berinisial atau bernama Zarkasyi datang membawa parang dan diduga mengancam akan membacoknya. Laporan tersebut juga menyebutkan adanya keributan yang kemudian dilerai oleh seorang saksi. Kebenaran dugaan tersebut masih menjadi kewenangan penyidik untuk diperiksa dan dibuktikan.
Nurdin menyampaikan bahwa dirinya mempertanyakan belum adanya informasi perkembangan perkara yang diterima pihak pelapor. Ia meminta Polres Aceh Timur menjelaskan apakah penyelidikan atau penyidikan masih berjalan, apakah terdapat kendala, serta apa langkah hukum yang telah dilakukan sejak laporan diterima.
“Jangan sampai masyarakat yang datang melapor justru dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Kami meminta Polres Aceh Timur memberikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai perkembangan laporan ini, termasuk apakah SP2HP sudah disampaikan kepada pelapor,” ujar Nurdin kepada media, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan yang diterima kepolisian ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Apabila perkara masih dalam proses, penyidik diharapkan menyampaikan perkembangan serta alasan yang dapat dipahami pelapor.
Nurdin juga meminta Kapolres Aceh Timur dan jajaran penyidik terkait melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa kritik ini merupakan bentuk dorongan agar pelayanan kepolisian berjalan akuntabel dan hak masyarakat sebagai pelapor tetap diperhatikan.
“Jangan sampai masyarakat merasa laporannya tidak mendapat kepastian. Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Yang kami tuntut adalah kejelasan proses hukum, informasi perkembangan perkara, dan perlindungan bagi pihak yang merasa terancam,” tegasnya.
Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Polres Aceh Timur mengenai status terkini laporan tersebut. Media ini membuka ruang bagi Polres Aceh Timur maupun pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Catatan redaksi: Rilis ini disusun berdasarkan dokumen laporan dan keterangan yang disampaikan kepada media. Status penyelidikan atau penyidikan, termasuk apakah SP2HP telah diterbitkan atau disampaikan, perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak kepolisian.
Saat konfirmasi kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP. Novrizaldi Melalui wA di suruh ke kantor aja.
Hsb