Safari Sholat Jum’at Kapolres Labuhanbatu Perkuat Silaturahmi dan Harkamtibmas Bersama Jamaah Masjid Al-Ikhlas

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melaksanakan kegiatan Safari Sholat Jum’at dalam rangka program “Polri Untuk Masyarakat” yang digelar di Masjid Raya Al-Ikhlas Ujung Bandar, Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (06/02/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para pejabat utama Polres Labuhanbatu. Kehadiran Kapolres Labuhanbatu bersama jajaran disambut hangat oleh pengurus masjid dan para jamaah. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan maksud dan tujuan kehadirannya sebagai bentuk silaturahmi sekaligus wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat. Pada kegiatan Safari Sholat Jum’at ini, Kapolres juga menyerahkan bantuan kepada pengurus masjid sebagai bagian dari perhatian Polri kepada masyarakat.   Usai pelaksanaan salat Jumat berjamaah, Kapolres Labuhanbatu memperkenalkan diri kepada para jamaah serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kapolres menegaskan bahwa Polri hadir untuk masyarakat dan bekerja demi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, dukungan serta peran aktif para jamaah Masjid Al-Ikhlas dan masyarakat secara umum sangat dibutuhkan guna bersama-sama menciptakan dan menjaga harkamtibmas di Kabupaten Labuhanbatu.   Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Labuhanbatu juga menyampaikan capaian pengungkapan kasus narkoba yang telah dilakukan Polres Labuhanbatu. Selama tahun 2025, Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap sebanyak 514 kasus tindak pidana narkoba. Sementara itu, terhitung sejak 1 Januari hingga 6 Februari 2026, kembali berhasil diungkap sebanyak 41 kasus narkoba. Hal tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban Polri kepada masyarakat.   Kapolres Labuhanbatu menambahkan bahwa Polres Labuhanbatu membuka diri seluas-luasnya terhadap masyarakat. Apabila mengetahui adanya tindak kejahatan, khususnya peredaran narkoba, masyarakat diimbau untuk segera menghubungi Call Center 110. Personel Polres Labuhanbatu telah disiagakan untuk memberikan pelayanan serta penanganan secara cepat dan tepat.   Melalui kegiatan Safari Sholat Jum’at ini, diharapkan terjalin komunikasi dan sinergi yang semakin kuat antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Labuhanbatu.   (Humas / Red )

Read More

Kapolres Labuhanbatu Rayakan Ulang Tahun Personel Polres Labuhanbatu

Bersuarakyat.online –  Labuhanbatu   – Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melaksanakan kegiatan perayaan ulang tahun personel Polres Labuhanbatu yang lahir pada bulan Januari. Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu, 07 Februari 2026, bertempat di Lapangan Apel Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.   Perayaan ulang tahun dilaksanakan secara sederhana sebagai bentuk perhatian pimpinan kepada personel, Kapolres Labuhanbatu menyampaikan ucapan selamat dan harapan agar seluruh personel selalu diberikan kesehatan serta kelancaran dalam melaksanakan tugas kepolisian. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat semakin mempererat hubungan kerja serta menumbuhkan semangat kebersamaan antar personel Polres Labuhanbatu dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.   Humas / Red

Read More

Polsek Na IX-X Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Aek Tampang

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu – Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan V Aek Tampang, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, pada Jumat malam, 06 Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D alias Ewin (35), warga Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Terduga pelaku sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Na IX-X melaporkannya kepada pimpinan. Atas perintah Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H., Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M. bersama tim segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekira pukul 21.00 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Marlboro warna merah hitam dalam kondisi bolong yang berada di tangan kanan pelaku. Di dalam kotak rokok tersebut, ditemukan satu plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,45 gram. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Namun, saat ditanya mengenai asal narkotika, pelaku mengaku tidak mengetahui secara pasti dan hanya menyebutkan panggilan seseorang berinisial R. PLT Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Humas /Red

Read More

Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menegaskan komitmen kebersihan dan kedisiplinan lingkungan kerja kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Bersuarakyat.online Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) beberapa waktu lalu, Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menegaskan komitmen kebersihan dan kedisiplinan lingkungan kerja kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penegasan itu tidak berhenti pada instruksi semata. Bersama Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, Bupati turun langsung berkeliling lingkungan Perkantoran Bupati Labusel dengan berjalan santai, Jumat (6/2/2026). Langkah sederhana ini menjadi simbol bahwa menjaga kebersihan kantor adalah tanggung jawab bersama, dimulai dari pimpinan hingga seluruh aparatur. Dalam suasana yang cair dan tanpa jarak, Bupati mengingatkan pentingnya membangun budaya kerja yang bersih, tertib, dan berkelanjutan. Menurutnya, lingkungan kerja yang terawat bukan hanya soal estetika, tetapi juga mencerminkan etos pelayanan dan rasa hormat terhadap ruang publik. Bupati juga menegaskan bahwa kegiatan kurvei Jumat pagi sejatinya telah menjadi kebiasaan di lingkungan Pemkab Labusel bahkan sebelum arahan Presiden disampaikan. Arahan nasional tersebut justru memperkuat komitmen daerah untuk terus menumbuhkan kesadaran kolektif akan kebersihan sebagai bagian dari disiplin aparatur. “Hal kecil seperti menjaga kebersihan, jika dilakukan secara konsisten, akan membentuk karakter dan budaya kerja yang baik,” menjadi pesan yang mengiringi langkah Bupati dan Sekda pagi itu tenang, sederhana, namun sarat makna.

Read More

Konflik Agraria Eks HGU PT BSP, Masyarakat Soroti Komunikasi yang Mengatasnamakan Kabag Ops Polres Asahan

Bersuarakyat.online Tinggi Raja, Desa Padang Sari –(Asahan) Peristiwa yang terjadi pada 6 Januari 2026 di areal lahan eks HGU PT BSP Asahan seluas ±366 hektar yang termasuk dalam wilayah HGU Kuala Piasa Estate di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, kembali memunculkan ketegangan antara masyarakat dan pihak perusahaan. Pada hari tersebut, rombongan yang disebut dibawa oleh pihak PT BSP Asahan mendatangi lokasi lahan dengan tujuan melakukan panen atas tanaman yang menurut pihak perusahaan merupakan tanaman yang ditanam sebelum berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU). Lahan tersebut saat ini diduduki oleh masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris dari Barita Radja Manurung dan Taeng Matoelang Manurung. Masyarakat menghadang kegiatan panen dan meminta agar buah sawit yang telah dipanen tidak dikeluarkan dari lokasi sebelum ada kepastian hukum mengenai dasar PT BSP Asahan melakukan panen di atas lahan yang HGU-nya telah berakhir tersebut. Perdebatan panjang pun terjadi antara pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat di lokasi tanpa adanya keputusan yang tegas saat itu. Masyarakat menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai, apabila HGU berakhir maka tanah tersebut kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Fakta yang diketahui masyarakat menunjukkan bahwa HGU PT BSP Asahan telah berakhir, termasuk wilayah ±366 hektar tersebut, dan sampai hari ini diduga belum ada keputusan administratif lanjutan dari ATR/BPN. Walaupun tanaman ditanam sebelum HGU berakhir, tidak terdapat ketentuan hukum yang memberikan hak tanpa batas waktu kepada bekas pemegang HGU untuk terus menguasai dan memanen hasil dari tanah negara setelah haknya berakhir. Masa transisi dalam praktik administrasi pertanahan bersifat terbatas dan wajar, bukan berlangsung hingga bertahun-tahun. Dengan telah berlalunya waktu yang diduga hampir empat tahun, masyarakat menilai bahwa dasar hukum pemanenan tersebut patut dipertanyakan. Dalam situasi di lapangan, masyarakat juga mengamati adanya komunikasi melalui telepon oleh salah satu petinggi karyawan PT BSP Asahan yang diduga selalu membawa nama Kabag Ops Polres Asahan. Dalam beberapa pertemuan sebelumnya, masyarakat menyatakan bahwa setiap bertemu karyawan PT BSP Asahan, nama Kabag Ops Polres Asahan kerap disebut-sebut. Dalam momen tersebut terdengar penyampaian kepada Kapolsek Prapat Janji dengan kalimat, “Pak Kapolsek, dari Kabag Ops.” Tidak lama setelah komunikasi tersebut, Kapolsek Prapat Janji meminta agar perwakilan masyarakat hadir ke Polres Asahan untuk membahas persoalan tersebut lebih lanjut. Perwakilan masyarakat yang terdiri dari penasihat masyarakat, kuasa hukum, perwakilan warga, serta perwakilan pers kemudian mendatangi Polres Asahan dan diterima oleh Kabag Ops Polres Asahan, Kasat Reskrim Polres Asahan, serta Kasat Intel Polres Asahan. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian meminta agar buah sawit yang telah dipanen dapat dikeluarkan dari lokasi. Namun masyarakat melalui kuasa hukumnya, Akhmat Saipul Sirait, SH, bersama penasihat masyarakat Azri Lubis, tetap mempertanyakan dasar hukum pengeluaran hasil panen dari lahan yang status HGU-nya telah berakhir. Dengan semangat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pihak Polres Asahan melalui Kasat Reskrim meminta agar masyarakat tetap tenang sembari menunggu proses lebih lanjut, baik dari pihak PT BSP maupun dari pihak masyarakat, serta agar buah yang sempat dipanen tetap dikeluarkan demi terciptanya kondusivitas. Setelah melalui diskusi, dicapai kesepakatan bahwa buah sawit yang telah sempat dipanen dapat dikeluarkan dengan pengawasan aparat melalui Polsek Prapat Janji. Ke depan, tidak ada lagi kegiatan dari pihak PT BSP Asahan di lahan eks HGU 366 hektar sampai mediasi di pemerintahan daerah kabupaten Asahan. Dimana dalam diskusi tersebut akan dilakukan mediasi resmi di Pemerintah Kabupaten Asahan yang digagas oleh Polres Asahan. Selain itu, masyarakat Desa Padang Sari membuka kembali portal akses jalan yang sebelumnya mereka bangun,begitu juga perusahaan harus membuka portal akses jalan kelahan eks HGU 366 hektar y dibangun oleh perusahaan,secara bersama-sama sebagai bagian dari komitmen menjaga situasi tetap kondusif. Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat juga meminta penegasan dan keterbukaan secara menyeluruh mengenai status hukum lahan eks HGU PT BSP Asahan secara keseluruhan, khususnya pada areal HGU Kuala Piasa Estate di Desa Padang Sari seluas ±366 hektar. Masyarakat meminta agar ATR/BPN Kabupaten Asahan secara resmi menjelaskan status terkini tanah eks HGU tersebut atau bentuk hak lain yang telah diterbitkan, sehingga masyarakat memahami dasar hukum legitimasi atas setiap aktivitas pengelolaan di atas lahan tersebut oleh PT BSP Asahan. Demikian pula sebagai masyarakat yang memiliki alas hak berupa SKT tahun 1934, masyarakat Desa Padang Sari telah memohonkan kepada ATR/BPN agar tanah 366 hektat tersebut dikembalikan kepada mereka, dan meminta kejelasan mengenai proses administrasi yang sedang berjalan. Masyarakat menegaskan bahwa sikap menghadang bukanlah tindakan anarkis, melainkan bentuk tuntutan atas kepastian hukum. Pasal 6 UUPA menegaskan bahwa setiap hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, sehingga tanah eks HGU yang telah lama berakhir seharusnya ditetapkan statusnya secara jelas oleh negara dan tidak dikuasai secara sepihak tanpa dasar hukum yang aktif. Apabila terdapat penguasaan atau pengambilan hasil tanpa dasar administratif yang sah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat, terlebih bagi masyarakat yang memiliki alas hak dan ini dapat menimbulkan konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan. Rilis ini disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menuduh pihak mana pun. Masyarakat Desa Padang Sari berharap Pemerintah Kabupaten Asahan dan ATR/BPN segera memberikan kepastian hukum atas status lahan eks HGU PT BSP Asahan, khususnya areal HGU Kuala Piasa Estate Desa Padang Sari(dahulunya butrea piasa ulu) seluas ±366 hektar. Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi netralitas dan profesionalitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum dan mediasi resmi yang tidak mengabaikan aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terjadi konflik agraria yang berlarut-larut di kemudian hari.   Tim/Red

Read More

Pemohon Apresiasi Layanan Kantor Pertanahan Labuhanbatu Usai Terima Sertipikat Roya

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu kembali mendapatkan apresiasi dari masyarakat atas pelayanan yang diberikan. Ramlan, salah satu pemohon layanan pertanahan, mengaku puas setelah menerima produk Sertipikat Roya yang diproses oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Ia menyampaikan bahwa seluruh tahapan pelayanan berjalan dengan baik dan sesuai prosedur. Selain itu, sikap petugas yang ramah dan komunikatif turut memberikan kenyamanan selama proses pengurusan. “Prosesnya jelas dan tidak berbelit. Petugas juga sangat membantu,” ujar Ramlan, Jumat (6/2/2026). Ramlan berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sebagai institusi pelayanan publik, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu berkomitmen memberikan layanan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat guna mendukung terwujudnya kepastian hukum di bidang pertanahan.

Read More

Perkuat Sinergi Penataan Ruang, Kantor Pertanahan Labuhanbatu Koordinasi dengan Dinas PUPR

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus mendorong terwujudnya penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan. Hal tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., dalam rapat koordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (05/02). Rapat yang dipimpin Kepala Dinas PUPR, Aris Tua Siregar, ini membahas penyelarasan antara kebijakan Perizinan Berusaha dan pelaksanaan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP). Pembahasan tersebut bertujuan memastikan setiap pemanfaatan tanah untuk kegiatan usaha tetap berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam kesempatan tersebut, Khalid Afdillah Handoyo, S.H. yang didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Rahmat, S.H., M.H., menyampaikan bahwa integrasi data pertanahan memegang peranan penting dalam proses perizinan. Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian lingkungan. Ia menambahkan, kolaborasi yang kuat antara Kantor Pertanahan dan Dinas PUPR diharapkan mampu menyederhanakan proses pelayanan pertanahan serta meminimalkan kendala administratif di lapangan. Dengan adanya koordinasi lintas sektor ini, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu optimistis proses pembangunan daerah dapat berjalan lebih tertata, transparan, dan selaras dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Read More

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

  JAKARTA – bersuarakyat.online Jumat, 6 Februari 2026, Polri menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan Ternak dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam rangka mememperkuat ketahanan pangan nasional melalui ekosistem pertanian jagung pakan ternak. Langkah strategis ini dilakukan untuk mengawal proses produksi jagung dari hulu hingga hilir, sekaligus memastikan kesejahteraan petani binaan Polri di berbagai wilayah Indonesia.   Rakor yang diselenggarakan di Mabes Polri ini juga diikuti oleh seluruh gugus tugas Polda se-Indonesia secara daring, dipimpin Karobinkar SSDM Polri selalu wakil posko gugus tugas ketahanan Pangan, Brigjen Langgeng Purnomo.   “Kami melaksanakan analisa dan evaluasi hasil kinerja tahun sebelumnya, Indonesia berhasil tanpa Impor jagung pabrik pakan ternak pada tahun 2025 sehingga Rakor ini kami laksanakan untuk konsolidasi dan kolaborasi menjalankan strategi ke depan tahun 2026 menjadi lebih baik lagi” Ujar Brigjen Langgeng.   Di sisi hulu, Polri hadir sebagai jembatan bagi Poktan jagung dalam mengatasi kendala permodalan. Melalui skema pembiayaan melibatkan Himbara, Polri memfasilitasi akses Poktan ke perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satu implementasi nyatanya terlihat di wilayah Polda Jawa Barat, tepatnya di Nagreg dan Ciamis, di mana petani mendapatkan kredit modal untuk kembali menanam dan memperluas lahan pertanian jagung.   Danang Andi Wijanarko selaku senior vice president BRI dalam paparannya mewakili dari Himbara menyampaikan bahwa BRI sendiri pada tahun 2026 sudah menyiapkan plafond senilai 180T rupiah untuk pembiayaan KUR Mikro di bidang pertanian termasuk ekosistem pertanian Jagung.   Tidak hanya urusan modal, Polri melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan juga memberikan perlindungan kepada petani dengan menjaga stabilitas harga. Polri memastikan hasil panen petani tidak terjebak dijual ke tengkulak dengan harga rendah. Sebagai solusinya, Polri menjalin kerja sama dengan Perum Bulog untuk menyerap hasil panen dengan harga lebih baik.   Pelaksanaan pengadaan jagung tahun 2026 oleh Bulog didasarkan pada Surat dinas Internal nomor SDI-217/DU000/PD.02.01/12012026 tanggal 12 Januari 2026 tentang pengadaan Jagung dengan target 1 juta ton untuk Cadangan pangan pemerintah tahun 2026 dengan harga 6.400 Rupiah per Kilogram.   “Fokus kami adalah menjaga agar harga jagung di tingkat petani minimal sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Di beberapa wilayah, seperti di Jabar dan di Kalsel, kolaborasi ini mendorong pembelian harga yang berpihak ke petani jagung, yakni mencapai Rp6.400 per kg sesuai standar HPP Bulog.” Ujar Brigjen Langgeng Purnomo selaku Wakil Posko Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri.   Program ini bertujuan untuk mengembangkan lahan tidur, membebaskan petani dari jebakan tengkulak dan meningkatkan produksi jagung nasional. Dengan pendampingan manajerial yang tepat, diharapkan petani mampu membayar pinjaman modal tepat waktu dan meningkatkan taraf hidup mereka secara berkelanjutan.   Melalui rapat koordinasi program ketahanan pangan tahun 2026, Polri berharap dapat memperkuat ekosistem pertanian jagung pakan ternak dan mensejahterakan petani jagung Indonesia. Red

Read More

APH Diminta Panggil dan Periksa 9 oknum security PT.Sifep Diduga melakukan Penganiayaan 

  LABUSEL, Bersuarakyat.online Tindakan kriminalitas yang luar biasa keji diduga dilakukan oleh gerombolan pengamanan PT Perkebunan Tolan Tiga (Sipef). Dimana salah Seorang anggota ormas GRIB Jaya PAC Kampung Rakyat berinisial PS, menjadi korban penyiksaan brutal oleh sedikitnya sembilan orang oknum security perusahaan di Blok D3, Kamis malam 5 Febuari 2026.   Kronologi Penyiksaan dan Penganiayaan dilakukan dengan Kondisi tangan diborgol, Peristiwa tragis ini terjadi tepat saat waktu Maghrib. Korban PS ditangkap oleh sembilan orang security PT Sipef di Blok D3. Alih-alih mengamankan sesuai prosedur hukum, para oknum tersebut justru menunjukkan aksi premanisme yang di lakukan oleh 9 oknum scurity dengan melakukan pemukulan terhadap pelaku pencurian sawit dengan membabi buta. Meski korban dalam kondisi tangan diborgol dan tidak berdaya, para pelaku tetap melakukan pemukulan secara brutal. Tak hanya tangan kosong, oknum security tersebut diduga menggunakan senjata tajam (sajam) untuk menganiaya korban.   “Korban sudah minta ampun, tapi tidak dipedulikan. Dia terus dipukuli bahkan dimaki dengan kata-kata kotor seperti ‘Anjing kau, mati kau!’,” ungkap sumber di lapangan. Setelah dianiaya, PS dibawa ke Pos 15. Atas perintah Komandan Regu (Danru) Security, korban sempat dibawa ke Klinik Dokter Yoga sebelum akhirnya diantar ke Polsek Kampung Rakyat sekitar waktu Isya. Namun, pihak Polsek menolak menerima korban karena kondisi fisiknya yang sangat memprihatinkan. Saat ini, korban PS tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Kopin dalam keadaan memprihatinkan.   Pernyataan Ketua PAC GRIB Jaya Kampung Rakyat: Instruksi Menahan Diri   Ketua PAC GRIB Jaya Kampung Rakyat, Ruddin Nasution, memberikan instruksi khusus kepada seluruh anggotanya agar tidak melakukan gerakan tambahan yang dapat merugikan organisasi. ”Saya mengimbau kepada seluruh anggota GRIB Jaya PAC Kampung Rakyat agar tetap tenang dalam menghadapi persoalan ini. Jangan ada yang melakukan aksi balasan atau tindakan di luar hukum. Mari kita serahkan dan percayakan persoalan ini sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Ruddin Nasution.   Pernyataan Ketua DPC GRIB Jaya Labusel: Desakan Hukum Tanpa Pandang Bulu Di tempat terpisah, Ketua DPC GRIB Jaya Labusel, Abdul Situmorang, memberikan pernyataan keras terkait prosedur hukum yang harus ditempuh oleh pihak kepolisian. Beliau meminta keadilan ditegakkan dari dua sisi. ”Kami mendesak pihak Kepolisian untuk segera bertindak tegas dan tanpa pandang bulu.   Silakan proses masalah pencuriannya secara hukum, tetapi kami minta proses juga secara tegas terkait penganiayaannya! Bukan berarti kita membolehkan orang mencuri, tapi penanganannya harus sesuai SOP. Siapa pun pelakunya, termasuk sembilan oknum security dan Danru yang memerintah, harus bertanggung jawab!” tegas Abdul Situmorang.   PT Sipef Masih Memilih Bungkam, Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Sipef belum memberikan keterangan resmi terkait tindakan ‘Hukum Rimba’ yang dilakukan personil keamanannya. Sikap diam perusahaan di tengah dugaan pelanggaran HAM berat terhadap anggota ormas GRIB Jaya ini kini menjadi pusat perhatian publik di Labuhanbatu.   *** Daud Rinaldy Rangkuti ***.

Read More

Kapolres Labuhanbatu Berikan Reward kepada Aiptu Ihsan atas Dedikasi Ambulans Gratis untuk Masyarakat

  Bersuarakyat.online – LABUHANBATU Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., memberikan reward kepada Aiptu Ihsan atas dedikasinya menyediakan layanan ambulans gratis bagi masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB di halaman depan Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat. Kegiatan pemberian reward tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu dan dihadiri oleh para pejabat utama Polres Labuhanbatu, para Kapolsek, serta Aiptu Ihsan bersama sopir ambulans atas nama Baik Budi Hutabarat. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Labuhanbatu menyerahkan SIM A kepada sopir ambulans Baik Budi Hutabarat karena masa berlaku SIM sebelumnya telah habis. Kapolres juga memberikan bantuan operasional kepada Aiptu Ihsan sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, Kapolres turut memasang stiker bertuliskan “Polri untuk Masyarakat” serta lampu rotator sesuai peruntukan pada kendaraan ambulans. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., dalam pernyataannya menyampaikan bahwa reward tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan institusi kepada personel yang menunjukkan kepedulian nyata kepada masyarakat. “Apa yang dilakukan Aiptu Ihsan adalah contoh konkret bahwa Polri hadir di tengah masyarakat tidak hanya melalui tugas penegakan hukum, tetapi juga melalui pelayanan kemanusiaan. Ini sejalan dengan semangat Polri untuk Masyarakat,” ujar Kapolres. Kapolres menambahkan bahwa keberadaan ambulans gratis tersebut sangat membantu warga, khususnya masyarakat kurang mampu yang membutuhkan rujukan ke rumah sakit maupun dalam situasi kedukaan. “Kami berharap langkah ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Labuhanbatu untuk terus berinovasi dan berbuat yang terbaik bagi masyarakat,” tambahnya. Sementara itu, Aiptu Ihsan menyampaikan bahwa pengadaan ambulans gratis berawal dari kepeduliannya melihat langsung warga yang kesulitan mendapatkan kendaraan ambulans karena keterbatasan ekonomi. Dengan dukungan penuh dari keluarga, khususnya istri, Aiptu Ihsan menyisihkan sebagian penghasilannya secara bertahap hingga akhirnya dapat mewujudkan ambulans gratis bagi masyarakat. Melalui kegiatan pemberian reward ini, Kapolres Labuhanbatu menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam mendukung personel yang berprestasi dan peduli terhadap masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. HUMAS / Red

Read More