Polsek Kualuh Hilir Sampaikan Klarifikasi Resmi Penanganan Perkara Datok

    Bersuarakyt.online – Labuhanbatu   Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H. memberikan klarifikasi terkait perkembangan pemberitaan yang beredar di media online mengenai pengakuan seorang warga bernama Jefrijal Chaniago alias Datok yang mengaitkan dirinya dengan dugaan intimidasi dan penganiayaan oleh personel Polsek Kualuh Hilir. (06/02/2026).   Kapolsek menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir sebelumnya melaksanakan tugas penyelidikan terhadap suatu peristiwa pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kualuh Hilir. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui bahwa Jefrijal Chaniago alias Datok merupakan salah satu warga yang dikenal dekat dengan beberapa orang yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian dimaksud.   Selanjutnya, pada Jumat, 23 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi S. Pasaribu, S.H. melakukan penyelidikan lanjutan dan menemui Jefrijal Chaniago alias Datok. Pada saat itu, yang bersangkutan bersedia diajak ke Mapolsek Kualuh Hilir untuk dilakukan wawancara. Dari hasil wawancara tersebut, Jefrijal Chaniago alias Datok memberikan keterangan bahwa dirinya mengetahui peristiwa pencurian yang terjadi dan bersedia menunjukkan lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para terduga pelaku pencurian.   Pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekira pukul 05.30 WIB, Jefrijal Chaniago alias Datok menunjukkan suatu lokasi yang diduga sebagai tempat keberadaan para terduga pelaku kepada tim Unit Reskrim. Namun, setelah dilakukan pengecekan di lokasi tersebut, para terduga pelaku tidak ditemukan sehingga tim Unit Reskrim kembali ke Mapolsek Kualuh Hilir. Kapolsek menegaskan bahwa setelah seluruh proses permintaan keterangan selesai, pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB, Jefrijal Chaniago alias Datok dikembalikan kepada keluarganya dengan didampingi oleh istrinya. Pada kesempatan tersebut juga dibuatkan surat pernyataan yang diketahui oleh istri yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa selama memberikan keterangan di Polsek maupun selama dalam perjalanan, Jefrijal Chaniago alias Datok tidak mengalami intimidasi maupun kekerasan dalam bentuk apa pun.     AKP Syamsul menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan seluruh rangkaian penyelidikan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pihaknya juga menyatakan siap untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut dan mengikuti mekanisme yang berlaku guna memastikan transparansi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.   Humas / Red

Read More

Warga padang bolak mendesak satpol PP Paluta memberantas tempat hiburan malam mengganggu kenyamanan

  Bersuarakyat.Online –  Paluta   Warga Padang Bolak mendesak Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara untuk bertindak tegas memberantas keberadaan tempat.Hiburan malam mengganggu kenyamanan masyarakat munculnya dugaan prostitusi,hingga minuman keras.   Hal disampaikan Harahap kuro-kuro warga Padang bolak kepada awak media Pada Hari: Jumat 06/02/2026, Mengatakan bahwa hiburan malam tersebut benar ada di pusat kota lingkungan 1 kelurahan pasar Gunung Tua – tepatnya di Partimbakoan jalan lintas gunung tua – Sidimpuan, km 5 baik pasar hewan, calista di paranginan kecamatan Padang Bolak, kabupaten Padang Lawas Utara.Kami meminta supaya kepada Bapak Bupati Padang Lawas Utara, Khususnya Satpol-PP Padang Lawas Utara untuk memberantas hiburan malam.   Lanjut, Harahap Kuro-Kuro tidak sendirinya kami beserta ibu wirid yassin di lingkungan 1 s/d 7 Kecamatan Padang Bolak dan ada juga ibu wirid yassin lingkungan wek 3 dan 4 baik dari kec Padang Bolak julu, akan melakukan aksi demonstrasi ditempat hiburan malam.Apabila pemerintah Padang Lawas Utara tidak bertindak tegas memberantas hiburan malam maka kami siap turun melakukan demonstrasi ketempat hiburan malam.   Ibu wirid yassin, tutup segera tempat hiburan malam yang kerena mengganggu kenyamanan masyarakat, merusak moral generasi bangsa, merusak moralitas di lingkungan.   Tak sampai situ,awak media pun sudah mencoba dua kali Komfirmasi Kasatpol-PP Kabupaten Padang Lawas tidak ada memberi keterangan terkait hiburan malam yang di Padang bolak.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Minim Publikasi dan Pemberitaan,Kejari Aceh Timur Diduga Kurang Bersahabat dengan Pers

    Aceh Timur–bersuarakyat.online Diakhir tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dinilai minim melakukan publikasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat melalui media massa, kondisi ini memicu sorotan tajam dari kalangan insan pers di Aceh Timur.   Kurangnya pemberitaan terkait kegiatan kejaksaan menimbulkan pertanyaan serius, apakah Kejari Aceh Timur masih memandang pers sebagai mitra strategis dalam penyebaran informasi publik atau justru memilih berjalan sendiri tanpa keterbukaan. Usai pergantian kepala Kejari Aceh Timur Lukman hakim dengan Kepala Kajari Aceh Timur yang baru yaitu Ibsaini SH MH,hanya sekali saja menggelar konferensi pers pada tanggal (23/12/2025) kurang lebih hampir empat bulan kepala Kejari Aceh Timur belum melakukan tatap muka atau menggelar coffe morning bersama insan pers dan begitu juga dengan pergantian kasi Inteljen Kejari belum juga bertatap muka dengan awak media.ujar Dedi Saputra SH ketua umum DPP organisasi aliansi wartawan Aceh Timur (AWAI).Kamis (5/2/2026).   Situasi tersebut disayangkan karena tidak terjalinnya interaksi aktif antara Kejari Aceh Timur dan wartawan yang bertugas di daerah ini. Padahal, banyak informasi penting yang berkaitan dengan kinerja, penanganan perkara, hingga kebijakan kejaksaan yang seharusnya diketahui masyarakat.   Kejaksaan Negeri Aceh Timur bahkan dinilai terkesan tertutup. Kondisi ini berbanding terbalik dengan masa sebelumnya, ketika hubungan kejaksaan dan insan pers berjalan harmonis, terbuka, dan saling menghormati peran masing-masing.   “ Beberapa tahun terakhir ini hubungan kejaksaan dengan insan pers terasa renggang, seolah ada sekat yang sengaja dibangun,”ujar Dedi mewakili rekan media lainnya.   Menurut Dedi, persoalan ini bukan karena pers membutuhkan informasi dari kejaksaan, melainkan menyangkut prinsip transparansi institusi publik.   “ Kalau memang prinsip Kejari seperti itu dan merasa tidak perlu bermitra dengan pers, ya tidak masalah. Pers juga tidak rugi,” Ujarnya dengan tegas   Namun demikian, Dedi menegaskan bahwa kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tidak boleh bersikap “alergi” ataupun tidak bersahabat terhadap pers. Media memiliki fungsi kontrol sosial dan menjadi bagian penting dari pengawasan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.   Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan kewajiban institusi negara. Hal itu juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menempatkan kejaksaan sebagai lembaga yang bekerja untuk kepentingan publik.   Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.   “ Kalau ada kekhawatiran atau keluhan dalam hubungan dengan pers, seharusnya diselesaikan secara proporsional dan profesional, bukan dengan menutup akses informasi.   Ia berharap Kejaksaan Negeri Aceh Timur ke depan membuka kembali ruang komunikasi yang sehat dengan insan pers.   “ Kami berharap kejaksaan lebih terbuka, komunikatif, dan kembali membangun kemitraan yang profesional demi kepentingan publik,” Pungkasnya.   Saat awak media ini mengkonfirmasi salah satu staf Kejari Aceh Timur yang selalu mendampingi Kejari dan kasi Intel melalui pesan WhatsApp dan telpon belum memberikan keterangan sehingga berita ini di tayangkan jika nanti pihak kejaksaan Negeri Aceh Timur memberikan klarifikasi maka media ini akan menayangkan berita tanggapan tersebut. Red

Read More

Kecewa Hasil Musdes Diotak-atik, Ketua Tuha 4 Gampong Manteng Pineung Apresiasi Pengunduran Diri Kasi Pelayanan Bagok Panah Sa

        ACEH TIMUR – Bersuarakyat.online Ketua Tuha 4 Gampong Manteng Pineung, Hasbi, secara terbuka memberikan apresiasi tinggi terhadap sikap ksatria Razali, Kasi Pelayanan Gampong Bagok Panah Sa, Kecamatan Darul Aman, yang memilih mengundurkan diri dari jabatannya.       Langkah Razali dinilai sebagai bentuk protes nyata terhadap intervensi pemerintah tingkat kecamatan dan kabupaten yang dianggap sering mengubah hasil Musyawarah Desa (Musdes) secara sepihak.     Apresiasi Atas Sikap Berani Hasbi menyatakan rasa bangganya terhadap integritas yang ditunjukkan Razali. Menurutnya, sangat jarang ditemukan perangkat desa yang berani meletakkan jabatan demi menjaga amanah masyarakat.     “Selama ini tidak ada satupun perangkat desa yang berani meletakkan jabatan demi kepentingan masyarakat. Tindakan yang dilakukan Kasi Pelayanan Bagok Panah Sa telah mewakili perasaan kami,” ujar Hasbi kepada media, [Tanggal]. Kritik Tajam Terhadap Intervensi Musdes     Kekecewaan mendalam terhadap kinerja pemerintah kecamatan dan kabupaten. Ia menilai asas musyawarah mufakat yang menjadi kunci pengambilan keputusan di desa kini mulai luntur akibat intervensi pihak luar. Ia menyoroti bagaimana program prioritas yang telah disepakati dalam Musdes dan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka (RPJ) Gampong seringkali hilang atau berubah saat dana desa dicairkan.       “Sangat disayangkan, disaat pencairan dana desa, apa yang telah ditetapkan sebagai prioritas utama itu hilang dan tidak terdanai. Justru diganti dengan item yang bukan prioritas, seperti berbagai jenis Bimbingan Teknis (Bimtek) baik di luar, di dalam daerah, maupun tingkat kecamatan,” tegas Hasbi. Rusaknya Tatanan Demokrasi Desa       Kebijakan-kebijakan yang diambil oknum pemerintah di tingkat atas dianggap telah merusak sendi-sendi kemanusiaan dan merendahkan martabat Tuha 4 Gampong. Hasbi merasa keberadaan lembaga desa seolah tidak dihargai oleh pemegang kekuasaan.     “Oknum-oknum yang mempunyai kedudukan terkesan bisa melanggar hasil musyawarah mufakat tanpa merasa bersalah. Ini menghancurkan tatanan yang ada,” tambahnya.       Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Menutup pernyataannya, Hasbi meminta kepada semua pihak terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi berwenang, untuk memperhatikan fenomena “otak-atik” anggaran desa ini. Menurutnya, jika prioritas yang sudah disepakati di depan masyarakat dan unsur Muspika saja bisa diubah secara sepihak, maka fungsi pengawasan dan esensi dari otonomi desa patut dipertanyakan kembali. Red

Read More

Beriman Panjaitan Dampingi Tuimin Mertua Yang Digugat Menantu Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat 

  Bersuarakyat.online – Labuhanbatu Selatan 6 Februari 2026   Kantor Hukum Beriman Panjaitan SH.MH Dampingi Tuimin saat pengadilan negeri Rantauprapat lakukan Sidang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) GUGATAN Menantu Perempuannya Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP. di desa Mandala sena Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Jumat (06/02/2026).       Beriman Panjaitan kuasa Hukum Tuimin Selaku pihak Tergugat mengatakan kami secara aktif mengawal proses ini agar majelis hakim memperoleh gambaran utuh terkait objek Gugatan. Pendampingan ini dinilai penting untuk mencegah kekeliruan objek perkara yang dapat berujung pada putusan non-executable. “Pemeriksaan setempat adalah instrumen krusial dalam perkara perdata. Kami memastikan setiap fakta di lapangan diuji secara cermat, sehingga hak klien kami sebagai tergugat terlindungi secara hukum,” ucap beriman kepada awak media (Jum’at,6/02/2026).   Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat berjalan dengan Lancar dan tertib dengan melakukan pengecekan Lokasi yang jadi Gugatan Yang di perkarakan Pihak penggugat. Dengan hasil PS tersebut, kami berharap majelis hakim memiliki keyakinan yang kuat dalam menilai bukti dan fakta persidangan, Selanjutnya perkara ini dijadwalkan berlanjut pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat Kamis,11 Februari 2026, ucapnya. Lanjut beriman Dalam gugatan ini  Tuimen selaku Tergugat Menolak semua dalil-dalil yang diajukan pada Replik Penggugat pada perkara A Quo, Mulai dari poin 1, poin 2, poin 3 sampai dengan poin 5 karena dianggap keliru dan tidak benar dalam mendudukkan fakta-fakta yang sebenarnya dan saling bertolak belakang dengan Kejadian sebenarnya pada perkara a quo;2. Bahwa Tergugat perlu menjelaskan sebelum menikah Penggugat dengan anak Tergugat, anak Tergugat sudah memiliki kandang ayam di atas tanah milik saya atau Tergugat selama ± 1,5 tahun. Kemudian, menikah dengan Penggugat selama ± 2 tahun dan untuk mengembangkan usaha nya membuat atau membangun kandang ayam lagi dan memohon untuk kepada Tergugat untuk membangun diatas tanah seluas ± 10.000 M2dibuktikan dengan SHM atas nama Tergugat;3. Bahwa justru Penggugat keliru dan tidak memahami eksistensi dalam gugatannya siapa sebagai Tergugat pada perkara a quo, karena faktanya Tergugat adalah mertua dari Penggugat yang membantu anak dan menantunya dan Tergugat merupakan pemilik sah atas tanah seluas ± 10.000 M2dibuktikan dengan SHM atas nama Tergugat jauh sebelum Penggugat mengajukan gugatan a quo;4. Bahwa dalam poin 2 halaman 1 dalam Replik Penggugat sebenarnya Tergugat tidak tahu menahu tentang perceraian anaknya dengan Penggugat selama 2 tahun pernikahan. justru Penggugat yang datang dengan anak Tergugat yang pada saat itu masih menjadi suaminya dan meminta kepada Tergugat, mau membuka usaha beternak ayam, mereka meminta ijin tanah seluas ± 10.000 M2 dan menumbang sebanyak 7 pokok kelapa sawit yang sedang berhasil Untuk dipakai sebagai lokasi membangun kandang ayam dan membuka bisnis beternak ayam, karena anak dan menantu Tergugat sudah berkeluarga akhirnya Tergugatmemberikan ijin atas tanah seluas ± 10.000 M2 untuk membuka bisnis beternak ayam tersebut. Dikarenakan mereka berdua merupakan anak dan menantu Tergugat juga dan kemudian seiring berjalan nya waktu karena mereka mau meminjam modal ke Bank untuk menambah kandang ayam dan tidak jadi melakukan peminjaman ke bank (gagal) dan Tergugat menganggap Kwitansi itu sudah hilang dan sudah dibatalkan;5. Bahwa dalam poin 3 halaman 1 dalam Replik Penggugat sebenarnya Tergugat tidak pernah menggadaikan tanah seluas ± 10.000 M2 milik Tergugat dan tidak menerima uang sepeserpun dari Penggugat karena saya menganggap Penggugat adalah anak sendiri dikarenakan Penggugat merupakan istri dari anak saya dan sudah memiliki cucu berumur 8 bulan, Tergugat justru senang memberikan ijin untuk membangun kandang ayam dan menambah kandang ditanah Tergugat dan Tergugat Ikhlas serta tidak pernah menerima uang dari Penggugat sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah). Tentang kwitansi yang sebesar Rp. 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) itu, Penggugat dan anak Tergugat memohon untuk meneken kwitansi dengan tujuan agar ada bukti meminjam modal ke Bank seolah-olah anak Tergugat dan menantu yang merupakan Penggugat sudah keluar modal menyewa tanah untuk usaha kandang ayam dan Tergugat tidak pernah menerima uang sepeser pun dan disaksikan oleh anak perempuan Tergugat atas nama Tinami yang turut juga sebagai saksi untuk menandatangani dan tidak menerima uang sepeser pun dari Penggugat;6. Bahwa Tergugat terkejut mendengar menantu saya atau penggugat mengajukan Gugatan PMH pada tanggal 25 November 2025 yang mengakibatkan istri Tergugat mengalami Stroke setelah anak saya diceraikan dan cucu Tergugat ditelantarkan yang berumur 8 bulan dan saya digugat oleh menantu saya atau Penggugat dengan Gugatan PMH yang tidak benar fakta-faktanya. Karena bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam Replik Penggugat dan Gugatannya adalah kwitansi yang sudah batal karena peminjaman ke Bank sudah dibatalkan;7. Bahwa terhadap selain dan selebihnya Tergugat tetap bertahan kepada Eksepsi dari Tergugat, dan menolak REPLIK dari Penggugat untuk seluruhnya sehingga tidak menanggapinya kembali;   Red

Read More

Ketua Dekranasda Labusel Hadiri Pameran INACRAFT 2026, Dorong Promosi Produk UMKM Daerah

Bersuarakyat.online Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ny. Indah Fery Simatupang, menghadiri Pameran INACRAFT 2026 yang digelar Jakarta International Convention Center pada Kamis, 5 Februari 2026. Kehadiran Ketua Dekranasda Labusel pada ajang pameran kerajinan terbesar di Indonesia ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap pengembangan dan promosi produk kerajinan serta UMKM daerah agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Melalui partisipasi dalam INACRAFT 2026, diharapkan produk-produk unggulan Labuhanbatu Selatan semakin dikenal luas, sekaligus membuka peluang jejaring, pemasaran, dan peningkatan kualitas bagi para perajin lokal.

Read More

Koordinasi Lapangan PTSL, Kantah Labuhanbatu Serahkan 7 Sertifikat di Desa Tebing Linggahara

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melalui Tim Residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melaksanakan koordinasi lapangan di Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Rabu (03/02/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Tim Residu PTSL yang terdiri dari Dodi Naufal Rizki, S.H., Hot Seri Yanti, S.Pd., Azvi Mauriza, S.Pi., Muhammad Fadli, dan Khairurrahman Aziz. Kedatangan tim disambut langsung oleh Kepala Desa Tebing Linggahara, Solehuddin Ritonga, bersama para Kepala Dusun. Dalam koordinasi tersebut, Tim Residu PTSL membawa sebanyak 57 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah selesai diterbitkan. Sebanyak 7 sertifikat langsung diserahkan kepada warga yang telah memenuhi kelengkapan administrasi, sementara 50 sertifikat lainnya masih menunggu penyelesaian berkas administrasi di tingkat desa. Kepala Desa Tebing Linggahara menyampaikan komitmennya untuk segera melengkapi kekurangan dokumen yang diperlukan, sehingga seluruh sertifikat dapat segera diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat. Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya mempercepat penyelesaian program PTSL guna memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Read More

Nyakli Maop melihat ada yang tidak beres dengan anggaran pemerintah di Aceh Timur 

Bersuarakyat.online –  Aceh Timur   Razali alias nyakli maop aktivis hak manusia dan tim investigasi badan advokasi Indonesia untuk Aceh melihat Aceh Timur tidak dalam kondisi yang baik baik saja   Banyaknya angaran dana desa dan bantuan pemerintah mati tanggal hingga tak bisa dicairkan lagi, BLT kesra tak bisa ditarik begitu juga dengan BLT DD  baru 6 bln yang bisa tersalurkan, begitu juga halnya dengan gaji para perangkat dan honor TPG gampang di kecamatan darul aman hingga kini tak tersalurkan walaupun  sudah memasuki tahun 2026. aneh tapi nyata dana desa terkesan sangat susah di cairkan begitu juga hal nya untuk ketahanan pangan di beberapa desa dalam kecamatan darul aman justru tak dapat di gunakan seperti harapan masyarakat desa walaupun dalam musyawarah desa  telah di sepakati karena itu prioritas utama dalam penganggaran dalam musyawarah desa. “Begitu juga hal nya gaji ketua pemuda, kader hingga memasuki tahun 2026 hanya tinggal secuil harapan yang di duga tak bakal lagi cair , setelah di tahun 2024 gaji prangkat desa dan kader lain nya hanya beberapa bulan di bayarkan di tahun 2025 Hanya di bayarkan 4 bulan yang seharusnya di tahun 2025 prangkat desa di beberapa desa bisa mengambil gaji yang telah di transfer ke rekening desa tak bisa di cairkan di karena uang masuk pada tanggal 31 -12-2025 di karenakan uang Sudah masuk RPD yang di wajibkan di tandan tangan oleh camat, beserta kades dan bendahara Gampong di karenakan waktu yang sangat singkat. “Setelah kades mengecek ke Bank Aceh selama 3 hari berturut turut tepat nya pada tanggal 31 /12/26 pada Pukul 2 siang uang yang di anggarkan untuk gaji prangkat desa tak bisa di cairkan di Karena kan tak terkejar waktu yang tersisa hingga uang tersebut tidak bisa di cairkan kasus seperti ini juga di alami oleh masyarakat miskin penerima BLT kesra juga tidak bisa di ambil di karenakan waktu yang terlalu singkat hingga uang BLT kesra di kembalikan ke pemerintah pusat dari keterangan petugas kantor pos di darul aman  ratusan masyarakat penerima BLT kesra tak bisa mengambil uang ” Dana desa yang cepat di cairkan di antara nya untuk bimtek, ke Lombok bimtek di hotel royal bimtek kader, juga untuk kegiatan hari kemerdekaan dan hiburan rakyat juga pengadaan buku pedoman pertanian nyakli menegaskan jika begini cara nya rakyat semakin marah dan tidak percaya lagi sama pemerintah. Hsb

Read More

Dugaan Pungli dan Gaji Macet: Kasi Pemberdayaan Bagok Panah Sa Mundur Massal dari Jabatan

    ACEH TIMUR – bersuarakyat.online 6 Februari 2026   Krisis tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Aceh Timur kembali memanas. Razali, Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan dan Pelayanan Masyarakat Gampong Bagok Panah Sa, secara resmi menyatakan pengunduran dirinya. sebagai protes keras terhadap sistem keuangan desa yang dianggap bobrok serta adanya dugaan intervensi “setoran” kepada oknum pejabat. Kepada awak media, Razali membeberkan lima poin utama yang mendasari keputusannya meletakkan jabatan: Gaji Perangkat Desa yang Terkatung-katung Razali mengungkapkan bahwa Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa selalu menjadi persoalan klasik yang tak kunjung usai. Hingga memasuki awal tahun 2026, hak-hak perangkat desa untuk tahun 2024 belum sepenuhnya terbayar, sementara operasional pelayanan masyarakat tetap berjalan 24 jam. “Tanggung jawab kami besar, setiap hari melayani warga, namun kesejahteraan kami diabaikan. Ini bukan sekadar telat, tapi sudah tidak jelas arahnya,” tegas Razali. Penyaluran Bansos dan BLT yang “Misterius”hingga mati tangal Kekecewaan Razali memuncak saat melihat hak warga miskin dipermainkan.waulupun telah Kita laporkan kepada pihak kecamatan dan dinas terkait namun macam di sepelekan Ia menemukan pola janggal dalam penyaluran BLT Kesra dan bantuan PKH,juga bansos lain nya hingga penerima Warga luar pulau Sumatra namun photo KK dan alamat sama cuma beda 3 angka di Nmr Nip hingga di nyatakan salah satu masyarakat kami bukan lagi penerima walupun di tahun sebelum warga kami penerima bansos   Undangan Kedaluwarsa: Warga menerima undangan pencairan H-1 sebelum tenggat, namun di hari kedua, pihak Kantor Pos menyatakan bantuan sudah non-aktif. Permainan Administrasi: Adanya selisih waktu yang mencurigakan dalam rekening koran bank yang menyulitkan proses administrasi desa. Intervensi Hasil Musdes oleh “Atasan”kecamatan/kabupaten Prinsip demokrasi desa dinilai telah mati. Razali menyayangkan sikap pihak Kecamatan dan Kabupaten (DPMG) yang secara sepihak mengubah poin-poin prioritas hasil Musyawarah Desa (Musdes). hingga kami menjadi bumerang di dalam masyarakat “Apa gunanya mufakat di Meunasah jika akhirnya item pembangunan diubah sepihak oleh oknum kabupaten dan kecamatan tanpa koordinasi dengan perangkat desa dan Tuha 4?” ujarnya. Razali alias nyakli juga menyoroti buruknya komunikasi publik pejabat Aceh Timur. Ia mengaku aspirasi perangkat desa terkait pencairan gaji satu bulan di akhir tahun 2023 apalagi kondisi Aceh saat ini dalam musibah  ekonomi sulit warga masih mengungsi akibat banjir sama sekali tidak digubris oleh Camat, DPMG, hingga Asisten 1 Bupati Aceh Timur. “Pesan WhatsApp hanya dibaca, telepon tidak diangkat. Kami seperti tidak dihargai oleh petinggi di kabupaten ini,” tambahnya dengan nada kecewa. Dugaan Setoran ke Oknum dan Obsesi Bimtek dan pengadaan buku baca untuk prangkat Poin paling mengejutkan yang diungkapkan Razali adalah adanya dugaan “upeti” atau setoran wajib kepada oknum tertentu di tingkat kecamatan yang harus dikeluarkan setiap tahunnya, padahal tidak pernah ada dalam RPJMG. “Saya sangat kesal. Dana desa justru mulus digunakan untuk kepentingan oknum, mulai dari Bimtek ke Lombok hingga menginap di hotel mewah. Sementara untuk gaji kami dan perut masyarakat, mereka banyak alasan. Pengelolaan dana desa di Aceh Timur sedang tidak baik-baik saja,” pungkasnya. Hingga berita ini diturunkan, pengunduran diri Razali diharapkan menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk segera melakukan evaluasi total terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik di tingkat gampong. Hsb

Read More

Nyonya Kahiyang Ayu Bobby Dan Nyonya Refina Reski Basyah Menyambangi Paviliun Pameran Dekranasda

Bersuarakyat.online Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara, Ny. Kahiyang Ayu Bobby Nasution dan Nyonya Refina Refina Reski Basyah Harahap menyambangi paviliun pameran Dekranasda Kabupaten Padang Lawas Utara dalam ajang bergengsi The Jakarta International Handicraft Trade Fair (INACRAFT) 2026 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Pada Rabu : 04/02/2026). ​Kedatangan Istri Gubernur Sumatera Utara ini disambut langsung dengan penuh kehangatan oleh Ketua Dekranasda Kabupaten Padang Lawas Utara, Ny. Refina Reski Basyah Harahap. ​Dalam kunjungan tersebut, Nyonya Kahiyang Ayu Bobby Nasution mendukung pengembangan produk lokal dengan berkunjung langsung dan membeli berbagai produk kerajinan unggulan dari “Bumi Balakka, Ny.Kahiyang Ayu Bobby Nasution membeli produk unggulan Kabupaten Padang Lawas Utara berupa kain Batik Sekarnajogi, sebuah wastra khas yang diproduksi oleh masyarakat Desa Batang Pane I, Kecamatan Halongonan Timur. ​Selama kunjungan, Ny. Refina Reski Basyah Harahap setia mendampingi Kahiyang berkeliling stand sembari menjelaskan filosofi, proses pembuatan, hingga kualitas produk lokal Paluta yang tampil kompetitif di pameran kerajinan terbesar se-Asia Tenggara tersebut. ​Kehadiran Ibu Kahiyang di stand kami merupakan kebanggaan sekaligus motivasi besar. Apalagi beliau turut mengapresiasi produk kami dengan membeli Batik Sekarnajogi. Ini membuktikan perhatian serius dari Provinsi untuk mendorong produk lokal Paluta agar mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional, ujar Ny. Refina. ​Momen INACRAFT 2026 ini diharapkan menjadi sinyal positif bagi kebangkitan UMKM di Sumatera Utara, khususnya Padang Lawas Utara, untuk terus berinovasi menampilkan kearifan lokal yang berkualitas global.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More