Sidang Gugatan Kepada Kelompok Tani Leuweung Di Lahan Ex HGU PTPN III Marbau Selatan Agenda DuplikĀ 

  Bersuarakyat.online – Labuhanbatu   Kantor hukum Beriman Panjaitan kuasa hukum Kelompok Tani Leuweung Hideung Sidang Dengan agenda DUPLIK TERGUGAT Dalam Perkara Nomor : 163/PDT.G/2025/PN RAP melalui ecort.   Adapun Duplik terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor perkara 163/PDT.G/2025/PN RAP yang diajukan Penggugat Bahwa Tergugat secara tegas membantah dan menolak seluruh pernyataan, dalil-dalil, maupun petitum yang disampaikan dalam Gugatan Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya di dalam eksepsi, jawaban dan Gugatan Rekonpensi pada persidangan Kronologi Perkara dan Kedudukan Hukum Para Pihak pada halaman 3 s/d 8 poin 1 s/d 16 yang Dimohonkan penggugat yang menyebutkan : – Bahwa pada poin 1 dalam Gugatan Penggugat adalah tidak benar karena faktanya Kelompok Tani Leuweung Hideung dulunya bermitra konflik dengan PTPN III Marbau Selatan dan faktanya lahan yang dikuasai Kelompok Tani Leuweung Hideung seluas ±160, 63 Ha. Ex HGU PTPN III Marbau Selatan adalah areal yang tidak diperpanjang untuk PTPN III sesuai dengan SK kepala BPN Nomor: 118/HGU/BPN/2005 pada tanggal 23 Desember 2005 tentang pemberian hak guna usaha (HGU) atas tanah yang terletak di Kabupaten Labuhanbatu selanjutnya memberikan areal seluas ±160, 63 Ha untuk Kelompok Tani Leuweung Hideung.   – Bahwa pada poin 2 dalam Gugatan Pengguat adalah tidak benar karena faktanyaJustru PTPN III lah yang merampas tanah masyarakat seluas ±160, 63 Ha dari ±250, 05 Ha sesuai dengan sejarah singkat dari Kelompok Tani Leuweung Hideung sebagai berikut :1) Posisi Geografis Areal Kelompok Tani Leuweung Hideung Pada Cakupan:99″ 50 20″ BT, 2″ 13* 10″ LU.99″ 51′ 40″ BT, 2″ 14° 15″ LU.Wilayah Administrasi Areal Kelompok Tani Leuweung Hideung dibawah ini: Sebelah Utara berbatas dengan Dusun Bandar Sentosa  Sebelah Selatan berbatas dengan Dusun Sidomulyo (MBK) dan Afdeling II Sebelah Barat bagian Utara berbatas dengan Babussalam Flo Sebelah Barat bagian Selatan berbatas dengan Areal PTPN II Marbau Selatan Sebelah Timur berbatas dengan Dusun Bandar Sentosa dan PT. Milano Sidik ketua kelompok tani Leuweung Hideung mengatakan Dengan Total Luas : 250, 05 Ha2) Sejarah mengenai areal Leuweung Hideung yang berada di sebelah Utara Areal PTPN III ini dirangkum dari keterangan beberapa orang saksi-saksi sejarah yang hingga saat ini masih hidup dan masih mampu mengenali letak dan batas-batasnya di lapangan3) Pada tahun 1955/1956 para korban-korban tersebut ditransmigrasikan oleh pemerintah melalui Jawatan Transmigrasi S.O.B ke Pulau Sumatera, tepatnya di Desa Babussalam, Kecamatan Gaya Baru Marbau, Kabupaten Labuhan Batu, yang disebut PPKKD sebanyak 500 KK4) Setelah sampai di Pulau Sumatera, Jawatan Transmigrasi menyediakan rumah dan tanah pekarangan seluas 0,25 Ha, lahan pangan persawahan 1 Ha, dan diberi jaminan sandang pangan selama 3 tahun.5) Lahan persawahan tersebut mulai diolah/digarap, tetapi pada waktu itu airnya terlalu dalam dan sering mengalami banjir sehingga selama 2 tahun mengalami kegagalan panen. Dengan kebijaksaan pemerintah maka jaminan pun ditambah selama 4 tahun menjadi 7 tahun, karena dianggap belum mampu mandiri.6) Kemudian kepala rombongan mengusulkan dan memohon kepada kepala Jawatan Transmigrasi yakni pengawas Said Isnin, agar memberikan lahan cadangan seluas 500 Ha yang berupa lahan kering/darat. Dan permohonan inipun akhirnya dikabulkan pada tahun 19587) Para Petani warga tranmigran mulai mengelola/menggarap lahan cadangan yang diberikan pemerintah RI. Tanah tersebut ditanami padi, jagung, palawija dan karet untuk menghidupi keluarga8) Selanjutnya pada tahun 1980, pihak PTPN Il Marbau Selatan dengan kekuatan rezim orde baru kembali melakukan penyerobotan tanah rakyat yang masih tersisa yaitu Ha. Ucapnya kepada awak media Rabu,4/02/2026 di ruang tunggu pengadilan negeri Rantauprapat.   Saat ini lahan yang masuk dalam gugatan PTPN IV tersebut sudah menjadi perkampungan yang padat penduduk dimana sudah ada jembatan yang dibangun pemerintah, Listrik yang mengaliri Rumah Warga, Sudah ada Perkuburan, Mesjid sebagai tempat beribadah masyarakat Kelompok Tani Leuweung Hideung yang sudah lama berada di lahan tersebut.   Dan Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 11 tahun 1962 tentang ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam pemberian Hak Guna Usaha kepada pengusaha-pengusaha swasta nasional yang isinya adalah dalam rangka pemberian Hak Guna Usaha ini, tanah-tanah yang dikecualikan adalah (Soedharyo Soimin, 2001):1. Dikecualikan dari pemberian Hak Guna Usaha baru, bagian-bagian tanah bekas areal perusahaan-perusahaan besar yang:a) Sudah merupakan perkampungan rakyat.b) Telah diusahakan oleh rakyat secara menetap.c) Diperlukan oleh Pemerintah.2. Apabila diantara tanah-tanah tersebut di atas ada yang perlu dimasukkan ke dalam areal perusahaan kebun yang diberikan dengan Hak Guna Usaha maka tentang Hak Guna Usaha tersebut penyelesaiannya harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.   Red

Read More

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Dukung Swasembada Pangan 2026

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu 4 Februari 2026 polres Labuhanbat,Ā  Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna H. Gultom, S.H., M.H. memimpin kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Tahun 2026 yang dilaksanakan di Dusun 7 Tanjung Saroha, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu, 04 Februari 2026. Kegiatan penanaman jagung ini dilaksanakan di atas lahan seluas kurang lebih 3 hektare dengan menggunakan bibit jagung merek Pioneer 32 Cap Singa. Pemilihan bibit tersebut merupakan permintaan dari kelompok tani setempat karena dinilai sangat cocok dengan kondisi cuaca panas di wilayah tersebut. Selain itu, bibit jagung Pioneer 32 Cap Singa memiliki hasil pipilan yang lebih berisi sehingga memberikan nilai ekonomi yang lebih menguntungkan bagi para petani saat masa panen tiba.   Diperkirakan tanaman jagung yang telah ditanam tersebut akan dapat dipanen dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan atau sekitar 100 hari. Selama masa tanam hingga menjelang panen, Koordinator Ketahanan Pangan Polsek Panai Hilir akan terus melakukan komunikasi dan pendampingan bersama kelompok tani guna memastikan proses budidaya berjalan dengan baik dan optimal.   Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan penanaman jagung ini merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan nasional. Ia menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu dan jajaran siap bersinergi dengan masyarakat dan kelompok tani dalam mendukung swasembada pangan sebagai salah satu upaya memperkuat perekonomian masyarakat serta menjaga stabilitas nasional.   (Humas/ Red

Read More

Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Aek Kota Batu

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu 4 februari 2026 polres labuhanbatuĀ  Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan I Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. (04/02/2026). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki laki tersangka berinisial NR (50) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.   Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa, 03 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB, saat Unit Reskrim Polsek Na IX-X menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya aktivitas penggunaan maupun transaksi narkotika jenis sabu di sebuah gubuk yang berada di wilayah tersebut. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Na IX-X AKP Yustina, S.H., M.H., yang selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Na IX-X IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, S.H., M.H., M.M., bersama Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.   Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua orang laki-laki yang diduga sedang melakukan aktivitas narkotika dengan menggunakan senter mancis dan memasukkan sabu ke dalam plastik klip. Petugas kemudian melakukan tindakan penangkapan terhadap satu orang pelaku, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa plastik klip berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,78 gram, plastik klip kosong, alat hisap yang terbuat dari botol, mancis, skop dari pipet kecil, serta beberapa lembar kertas putih. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Na IX-X guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dan jajaran dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika hingga ke tingkat bawah. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi serta mengimbau agar masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba.     (Humas / Red

Read More

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Gelar Wawancara Kompetensi Jabatan Fungsional

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menyelenggarakan Wawancara Kompetensi Jabatan Fungsional Kolektif Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan serta pengembangan karier pegawai, sekaligus langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (3/2/2026). Dalam pelaksanaan wawancara tersebut, satu orang pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, yakni Bapak Raymond A. Lumban Gaol, S.H., mengikuti proses seleksi sebagai peserta. Wawancara kompetensi ini dilaksanakan secara daring. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan wawancara kompetensi bertujuan untuk mengukur kesesuaian kompetensi teknis, manajerial, serta profesionalisme pegawai dengan standar jabatan fungsional yang dijalankan. Hasil dari proses ini juga menjadi dasar dalam penetapan jenjang karier serta peningkatan kinerja pegawai ke depan. ā€œMelalui wawancara kompetensi ini, diharapkan para pejabat fungsional dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,ā€ ujarnya.

Read More

Sidang Gugatan Menantu Perempuan Terhadap Mertua Masuk Agenda Pembuktian

    Labuhanbatu, BERSUARAKYAT.ONLINE 4 Januari 2026 – Sidang gugatan Menantu kepada Mertua memasuki agenda Pembuktian hari ini,Rabu (4/2/2026). Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Tergugat Beriman Panjaitan saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu 4/02/2026 dan lanjut Pemeriksaan setempat pada hari Jumat 6 / 02/ 2026.   “Iya hari ini agendanya pembuktian ,” ujar beriman. Sesuai Prosedur beriman mengatakan, agenda sidang tersebut Digelar untuk menunjukkan alat bukti dari para pihak dan kami ada 16 alat bukti yang disampaikan kepada majelis hakim. Pengadilan Negeri Rantauprapat lanjutkan Proses Sidang GUGATAN Menantu Perempuan Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP.   Agenda sidang pembuktian merupakan tahapan krusial dalam persidangan di mana para pihak Penggugat dan Tergugat—menyampaikan alat bukti sah untuk meyakinkan hakim. Alat bukti meliputi saksi, ahli, surat, atau bukti petunjuk, dengan urutan dimulai dari pembuktian perkara.   Tuimen warga Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Kini Harus Menghadapi Persoalan Hukum Setelah Digugat Menantu Perempuannya. Gugatan Ini akan Menguras Tenaga dan pikirannya sebab Harus Bolak balik menghadapi Jadwal Persidangan di pengadilan Negeri Rantauprapat. Tuimen mengatakan kepada Awak media Niat baiknya dalam hal ini membantu menantu agar Mempunyai Usaha Kandang Ayam justru berujung pada masalah hukum. Ini adalah situasi yang disayangkan dan sering kali rumit yang menunjukkan bahwa terkadang, meskipun niatnya baik, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan atau disalahpahami, rabu,4/02/2026 di Pengadilan negeri Rantauprapat.   Niat membantu dapat mengaburkan batasan dan menyebabkan ketergantungan atau rasa kepemilikan yang tidak sehat, yang pada akhirnya memicu konflik.   Saat ini saya Sedang Merawat Sang istri yang kesehatannya Mengharuskannya Untuk selalu berada di dekat sang istri disebabkan Penyakit yang dialami yang hanya bisa terbaring Lemah di pembaringan, Kini Situasinya Membuat dia Harus Membagi waktu untuk Menghadapi Gugatan Menantunya Di pengadilan Jika Panggilan Sidang akan Datang.   Gugatan menantu ini kini menjadi sorotan publik bukan semata karena gugatan yang menjeratnya, tetapi karena usia dan kondisi fisik yang tak lagi prima, bebernya.     Kuasa Hukum Beriman Panjaitan Mengatakan ini bukan soal apakah hukum harus ditegakkan, melainkan bagaimana hukum bisa tetap dijalankan tanpa kehilangan rasa adil dan kemanusiaan. Karena sesungguhnya, hukum dan empati bukan dua hal yang saling meniadakan, melainkan bisa saling melengkapi.   Dalam kerangka hukum positif, asas equality before the law mengikat semua warga negara tanpa kecuali.bahwa norma hukum berlaku netral terhadap siapa pun subjek hukumnya. Namun, pada saat yang sama, memberi ruang untuk mempertimbangkan keadilan substantif. ketika hukum bertentangan dengan rasa keadilan manusiawi, maka keadilan harus diutamakan.       Tidak untuk meniadakan pertanggungjawaban, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara keadilan dan rasa hormat terhadap usia. Hukum tak akan kehilangan wibawa bila memberi ruang, hukum yang adil tak melulu kaku ia juga tahu kapan harus lentur.   Red

Read More

Anggaran Tersedia, Namun Camat Darul Aman Diduga Persulit Pencairan Gaji Perangkat Desa

    IDI RAYE — Bersuarakyat.online Persoalan pengelolaan anggaran di Kabupaten Aceh Timur kembali memanas. Kali ini, sorotan tertuju pada Kecamatan Darul Aman, di mana gaji perangkat desa dilaporkan gagal cair meskipun dana sudah tersedia di Bank Aceh. Aktivis Hak Asasi Manusia sekaligus Tim Investigasi Badan Advokasi Indonesia (BAI) untuk Aceh, Razali alias Nyakli Maop, menyebut kondisi ini sebagai bentuk kezaliman birokrasi terhadap rakyat kecil. Hambatan di Menit Terakhir 2025 Berdasarkan investigasi di lapangan, banyak anggaran desa dan bantuan pemerintah, termasuk BLT Kesra dan BLT Dana Desa (DD), mengalami kondisi “mati tanggal” di penghujung tahun 2025. Salah satu penyebab utamanya adalah dana yang baru masuk ke rekening desa pada tanggal 31 Desember 2025 pukul 14.00 WIB, sehingga tidak sempat diproses karena mepetnya waktu operasional bank. Fakta lebih mengejutkan terungkap di awal tahun 2026. Dari keterangan sejumlah Kepala Desa (Kades), uang untuk dua bulan gaji perangkat desa sebenarnya sudah tersedia di Bank Aceh. Namun, upaya pemerintah desa untuk mencairkan hak tersebut pada Februari 2026 ini justru membentur tembok tebal di kantor kecamatan. “Kades beserta jajarannya sudah mengajukan Rencana Penarikan Dana (RPD) secara resmi. Namun, Camat Darul Aman diduga tidak mau menandatangani RPD tersebut. Akibatnya, pihak Bank Aceh tidak berani mencairkan gaji tersebut karena dokumennya tidak lengkap,” ungkap Nyakli Maop kepada awak media. Ketimpangan Prioritas: Bimtek Lancar, Hak Rakyat Terhambat Nyakli Maop mengecam keras sikap otoritas kecamatan yang terkesan abai terhadap nasib perangkat desa, ketua pemuda, dan kader dan tuha4 Gampong Ia membandingkan betapa cepatnya proses pencairan untuk kegiatan seremonial seperti Bimtek ke Lombok, acara di hotel mewah, hingga kegiatan hiburan rakyat. Dana untuk senang-senang seperti Bimtek dan hiburan sangat cepat cairnya. Tapi giliran gaji perangkat desa dan bantuan untuk masyarakat miskin (BLT), urusannya jadi berbelit-belit. Jika begini terus, rakyat akan semakin marah apalagi di saat kondisi Aceh dalam duka,itu akan berimbas kepada pemerintah itu sendiri,,,kehilangan kepercayaan total pada pemerintah,” tegas Nyakli dengan nada geram. Tuntutan Aktivis Nyakli Maop meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, khususnya Bupati dan Inspektorat, untuk segera turun tangan memeriksa hambatan administratif di Kecamatan Darul Aman.Ia menegaskan bahwa gaji adalah hak dasar yang menyangkut kelangsungan hidup keluarga perangkat desa. “Jangan jadikan administrasi sebagai alat untuk menghambat hak orang. Kami dari Badan Advokasi Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga gaji para perangkat desa dan BLT masyarakat benar-benar tersalurkan,” tutupnya. Gambar tersebut menampilkan dokumen laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBDes) Gampong Bagok Panah, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, untuk tahun anggaran 2025. Informasi penting dalam dokumen tersebut meliputi: Total Belanja Kegiatan: Rp 500.000.000,00. Total Jumlah Penerimaan (Kolom 8): Rp 518.581.220,16. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa): Rp 18.360.000,00 (tercantum sebagai “Jumlah Bidang Tidak Terduga”). Pemerintah Gampong: Dokumen ditandatangani oleh Kaur Keuangan Gampong Bagok Panah dan disahkan di Bagok Panah pada 31 Desember 2025. Hsb

Read More

Bupati Dan Wabup Paluta Bersama Kajari Menghadiri Rakornas Pempus Dan Pemda Tahun 2026.

    Bersuarakyat.Online – Paluta   Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si dan H. Basri Harahap bersama Kajari Dadi Wahyudi, SH., MH, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Pada Senin : 02/02/2026.   Presiden Prabowo Subianto membuka secara resmi rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 dan menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan kesinambungan arah pembangunan nasional.   Pada rakornas ini, turut ditayangkan video bertajuk ā€œIndonesia Berdikariā€ yang menggambarkan rangkaian kebijakan, capaian, dan arah strategis nasional dalam mendukung program prioritas pemerintah.   Dalam pengantar taklimatnya, Presiden Prabowo menyampaikan rasa hormat dan bangganya hadir dalam acara rakornas dan bertemu dengan jajaran pemerintahan di seluruh Indonesia. Presiden pun menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan rakornas yang diikuti dengan penuh semangat oleh para peserta.   Hati saya bergetar melihat, mendengar, dan merasakan semangat Saudara-saudara sekalian. Kalau semangat Saudara sungguh-sungguh berasal dari kalbu Saudara-saudara sekalian yang paling dalam, masa depan bangsa kita, saya yakin aman dan saya yakin kita akan berhasil, ujar Presiden optimistis.   Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam laporannya, mengatakan bahwa penyelenggaraan rakornas ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden kepada Mendagri. Tahun 2026 menjadi tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dengan tahun pertama pelaksanaan telah banyak keberhasilan yang dicapai.   Keberhasilan akan dapat dioptimalkan di tahun 2026 dengan kesamaan gerak langkah pusat dan daerah. Untuk menciptakan kesamaan tersebut, maka diselenggarakan acara Rakornas Nasional ini dengan tema Sinergi Pusat dan Daerah dalam Implementasi Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas Tahun 2045, ucap Mendagri.   Lebih lanjut, mendagri mengatakan bahwa rakornas pemerintah pusat dan daerah tahun ini diikuti oleh 4.011 peserta dari berbagai instansi dan jajaran pemerintahan.   Seluruh jajaran pemerintahan provinsi, kabupaten, kota, dan forkopimda siap untuk mendukung program Bapak Presiden untuk melompat, bukan hanya bergerak, memajukan Indonesia, Tegas Mendagri.   Turut hadir dari Kabupaten Padang Lawas Utara Wakil Ketua DPRD Samsul Bahri Daulay, Kejari Padang Lawas Utara Dadi Wahyudi, SH.,MH.   Harahap Kuro-Kuro.

Read More

Wakapolres Aceh Timur Dorong Peningkatan Profesionalisme Personel Melalui Penyuluhan Hukum

  Bersuarakyat.online – Aceh Timur   Polres Aceh Timur, Polda Aceh menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan profesionalisme penegakan hukum dengan menyelenggarakan penyuluhan hukum terkait Undang undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Undang undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP dan Undang undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Selasa, (03/02/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Bhara Daksa ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Aceh Timur, Kompol Abdul Muin, S.H.,M.M. dengan pemateri Kasikum AKP JM Tambunan, S.H. dan Kasiwas Iptu Alizar yang diikuti perwakilan personel Bag, Sat, Sie serta perwakilan personel Polsek jajaran Polres Aceh Timur. Kompol Abdul Muin saat membuka kegiatan tersebut menekankan bahwa pemahaman mendalam terhadap KUHAP baru ini merupakan hal yang krusial bagi seluruh jajaran Polres Aceh Timur. Ia menginstruksikan kepada personel yang hadir untuk mengikuti materi dengan sungguh-sungguh dan memanfaatkan momentum ini sebagai ruang diskusi yang interaktif. ā€œPenyuluhan hukum ini sangat penting agar seluruh personel Polres Aceh Timur dan Polsek memiliki pemahaman yang utuh terkait implementasi KUHP dan KUHAP terbaru, sehingga dapat diaplikasikan secara tepat dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga kualitas pelayanan masyarakat dan integritas dalam penanganan kasus oleh Polres Aceh Timur dan jajaran Polsek semakin meningkat dan berjalan lancar sesuai aturan terbaru.ā€ Ujar Kompol Abdul Muin. Sementara itu AKP JM. Tambunan, S.H. bersama Iptu Alizar sebagai pemateri dalam penyuluhan tersebut memberikan pengarahan dan sosialisasi secara komprehensif kepada personel, meliputi materi perubahan norma hukum, penguatan prinsip keadilan, serta penerapan hukum yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Dijelaskan bahwa perubahan regulasi hukum pidana dan hukum acara pidana membawa implikasi signifikan terhadap tugas dan kewenangan Kepolisian. Melalui kegiatan ini, diharapkan personel Polres Aceh Timur dan jajarannya memahami substansi perubahan, asas-asas hukum pidana dan hukum acara pidana, serta implikasi penerapan KUHP dan KUHAP terbaru, sehingga pelaksanaan tugas Kepolisian dapat berjalan profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum, sejalan dengan semangat Presisi Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hsb

Read More

PT BSP Datangi Lahan Sengketa Eks HGU beramai-ramai, Polisi Tegaskan Tidak Ada Koordinasi

Bersuarakyat.online Asahan, Tinggi Raja, Selasa 3 Februari 2026 — Aktivitas PT BSP Asahan di lahan sengketa eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, kembali menuai sorotan. Puluhan orang yang diduga karyawan perusahaan, dipimpin oleh Yuda selaku Humas PT BSP, mendatangi lokasi lahan yang saat ini masih dalam proses sengketa dengan masyarakat adat dan kelompok tani setempat. Kedatangan tersebut disebut-sebut bertujuan untuk melakukan kegiatan panen. Namun, langkah itu dinilai berpotensi memicu ketegangan karena status lahan masih menjadi objek perselisihan dan belum ada penyelesaian final yang disepakati para pihak. Sebelumnya, mediasi telah dilaksanakan di Kantor Camat Tinggi Raja yang turut melibatkan unsur pemerintah kecamatan dan Polsek Prapat Janji. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Dalam forum itu, pihak perusahaan dinilai belum dapat menunjukkan legalitas yang sah dan meyakinkan atas objek lahan yang disengketakan. Bahkan disepakati adanya tenggang waktu tiga hari untuk pembahasan lanjutan, tanpa adanya keputusan yang membolehkan tindakan sepihak dari salah satu pihak. Ketegangan semakin meningkat ketika penasihat kelompok tani, Azri Lubis, mempertanyakan dasar hukum kehadiran pihak perusahaan di lokasi sengketa. Menanggapi hal tersebut, Yuda menyatakan, ā€œYang penting kami mau manen.ā€ (Menurut keterangan azri lubis) Pernyataan itu kemudian menjadi perhatian publik karena dianggap tidak mencerminkan kehati-hatian dalam situasi konflik agraria yang sensitif. Isu lain yang berkembang adalah dugaan adanya koordinasi antara PT BSP dengan Polsek Prapat Janji sebelum kegiatan di lapangan dilakukan. Untuk memastikan hal tersebut, pihak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kanit Intel Polsek Prapat Janji. Pada konfirmasi awal, Kanit Intel menyampaikan, ā€œSabar ya bg, hari ini rencana Kapolsek mau ketemu Pak Azri,ā€ tanpa memberikan keterangan rinci mengenai koordinasi dimaksud. Namun, saat dikonfirmasi kembali secara khusus, pihak Polsek Prapat Janji menegaskan bahwa tidak ada koordinasi dari PT BSP terkait kegiatan di lahan sengketa tersebut dan tidak ada perwakilan perusahaan yang datang ke Polsek untuk pemberitahuan atau pengamanan kegiatan. Penegasan tersebut menimbulkan perhatian publik mengingat dalam konflik agraria, koordinasi dengan aparat keamanan dinilai penting guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (kamtibmas). Aktivis pemerhati sengketa agraria, Ramses Sihombing, menyampaikan bahwa dalam situasi sengketa yang masih berjalan, setiap langkah seharusnya dilakukan secara hati-hati dan mengedepankan dialog. Menurutnya, tindakan sepihak berpotensi memperkeruh suasana dan meningkatkan risiko konflik sosial. Sementara itu, aktivis media Atur Tarigan menegaskan pentingnya netralitas aparat dalam setiap penanganan sengketa lahan. Ia menyebutkan bahwa persepsi ketidaknetralan dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat dan berujung pada konflik terbuka apabila tidak dikelola dengan baik. Dalam perspektif hukum pertanahan, sejumlah pihak juga menyoroti status HGU yang disebut telah berakhir. Secara normatif, HGU yang telah habis masa berlakunya menyebabkan tanah kembali menjadi tanah negara. Perusahaan tidak lagi memiliki hak eksklusif atas tanah tersebut, kecuali apabila perpanjangan atau pembaruan telah disetujui dan tercatat secara sah oleh Kementerian ATR/BPN. Permohonan pembaruan saja tidak serta-merta menghidupkan kembali hak atas tanah sebelum adanya keputusan resmi dari instansi berwenang. Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Humas PT BSP belum memberikan keterangan lanjutan terkait kegiatan di lapangan maupun klarifikasi atas tidak adanya koordinasi dengan pihak kepolisian. Masyarakat berharap seluruh pihak dapat menahan diri, mengedepankan proses hukum dan dialog terbuka guna menjaga situasi tetap kondusif di tengah sengketa lahan yang masih berlangsung. Keterangan fhoto Sebelah kanan humas pt bsp yudha Sebelah kiri azri lubis penasehat masyrakat yg menduduki lahan.   Tim/red

Read More

Humanis dan Edukatif, Polres Labuhanbatu Laksanakan Operasi Keselamatan

    Bersuarakyat.onluneĀ  – LABUHANBATU Sat Lantas bersama Sat Binmas Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Operasi Keselamatan di wilayah hukumnya pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di tengah masyarakat.   Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan PT. Sri Bilah Pane Sejati, Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Makam Pahlawan Labuhanbatu. Personel Sat Lantas bersama Sat Binmas memberikan imbauan kepada para pengemudi angkutan penumpang agar menggunakan kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai peruntukannya. Dalam pelaksanaannya, petugas mengimbau agar kendaraan pengangkut penumpang yang masih menggunakan pelat hitam segera dialihkan menjadi pelat kuning. Langkah ini dilakukan demi menjamin keselamatan penumpang serta tertib administrasi kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.   Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.   ā€œMelalui Operasi Keselamatan ini, kami mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat, khususnya pengemudi angkutan penumpang, agar menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya demi keselamatan bersama,ā€ ujar Kasi Humas.   Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.   ā€œKami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan lalu lintas dan mendukung upaya Polri dalam menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,ā€ tutupnya.   *Red / HUMAS*

Read More