Terkait Tambang Pasir BHN Akan Geruduk UPTD Rantauprapat, Mapolres LB dan Dinas Lingkungan Hidup

 

Bersuarakyat.online | Labuhanbatu
6 Januari 2026

– Tambang pasir sungai adalah kegiatan ekstraksi pasir dari dasar sungai yang memiliki dampak ekonomi (lapangan kerja, PAD) namun sangat rentan menyebabkan kerusakan lingkungan seperti abrasi, erosi, penurunan kualitas air, hingga ancaman krisis air, seringkali karena penambangan ilegal, sehingga penegakan regulasi dan alih profesi penambang menjadi krusial untuk menjaga ekosistem sungai dan kesejahteraan masyarakat, seperti kasus di Sungai Progo

 

Terkait tambang pasir di kota Rantauprapat Bintang Hijau Nusantara (BHN) akan menggelar aksi unjuk rasa damai pada kamis 08 Januari 2026, dengan didampingi korban dampak aktivitas tambang pasir ilegal di bawah Jembatan Sungai Bilah Rantauprapat. Aksi ini mengangkat empat tuntutan utama terkait pelayanan publik dan kelestarian lingkungan, serta menuntut tanggung jawab atas dampak yang dialami masyarakat.

TUNTUTAN UTAMA BHN:
1. Penutupan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara UPTD Rantauprapat – Diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan dengan baik, sehingga memungkinkan aktivitas yang merugikan masyarakat berlangsung.
2. Penutupan segera tambang pasir ilegal di bawah Jembatan Sungai Bilah – Aktivitas tersebut tidak hanya mengancam struktur jembatan, namun juga telah menimbulkan dampak kesehatan pada warga sekitar.
3. Pencabutan izin usaha PT Siringo-Ringo – Kebun sawit perusahaan tersebut menanam sawit di daerah Aliran Sungai PT Siringo (DAS), yang berpotensi memperparah kerusakan ekosistem lokal maupun erosi dan pencemaran aliran sungai.
4. Pemeriksaan menyeluruh AMDAL PT Lingga Tiga Sawit (PT LTS) Sigambal – Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup.

Salamat Lubis, salah satu warga yang terkena dampak kepada awak media mengaku mengalami gangguan kesehatan secara berkala akibat debu dan getaran dari aktivitas tambang pasir ilegal.

“Saya harus rujuk ke rumah sakit minimal sekali sebulan karena sesak napas dan nyeri di dada. Kondisi ini sudah berlangsung lebih dari setahun,” ucapnya (selasa,6/01/2026) di cafe Depan Polres Labuhanbatu

Menurutnya, banyak warga sekitar juga mengalami keluhan kesehatan serupa, namun belum mendapatkan perhatian atau tanggapan dari pihak berwenang.

LOKASI TUJUAN DEMO:
Aksi akan menggeruduk tiga instansi terkait berturut-turut:
1. Kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut UPTD Rantauprapat
2. Mapolres Labuhanbatu
3. Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu

“Pihak dari BHN akan melakukan aksi secara Damai, dan meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan dimaksud,” Tutup ISHAK

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *