Putusan MK Diabaikan? LSM GARI Desak Polisi Usut Penarikan Kendaraan Ilegal

Labuhanbatu-Bersuarakyat.onine

LSM GARI (Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia) menilai aksi yang dilakukan oleh kawan-kawan GERAM di depan Kantor PT Adira Finance Rantauprapat seharusnya menjadi pukulan telak bagi aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait lainya,

LSM GARI mempertanyakan, mengapa sebuah persoalan hukum yang jelas aturannya justru harus didorong melalui aksi massa agar mendapat perhatian serius dari aparat.

“Kenapa harus ada aksi dulu baru persoalan ditanggapi?

Kenapa harus ada aksi persoalan baru bisa diproses cepat

Padahal ini murni persoalan hukum. Aksi di ruang publik tentu sedikit mengganggu ketertiban umum, namun seolah-olah inilah satu-satunya cara agar suara masyarakat didengar. Ini menjadi cerminan lemahnya respons APH terhadap keluhan rakyat,” tegas Dpp LSM GARI.

LSM GARI mempertanyakan, apakah PT Adira Finance merasa kebal hukum sehingga berani menabrak aturan secara terang-terangan, atau justru APH yang takut mengambil tindakan tegas. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) telah dengan jelas memutuskan bahwa penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tidak boleh dilakukan secara sepihak, dan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hal ini ditegaskan dalam:

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019

Diperkuat oleh Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa:

Eksekusi objek jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sepihak.

Jika debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, maka perusahaan pembiayaan wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan.

Penarikan paksa tanpa putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

LSM GARI menegaskan bahwa putusan MK adalah hukum tertinggi yang wajib ditaati semua pihak, termasuk perusahaan pembiayaan. Putusan ini dibuat demi melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga kepastian hukum.

“Jika penarikan dilakukan sesuai mekanisme hukum, maka negara ikut mengetahui prosesnya. Ketika kendaraan dilelang, pajaknya tercatat dan masuk ke kas negara. Tapi jika ditarik diam-diam tanpa sepengetahuan negara, siapa yang menjamin kendaraan itu tidak dijual kembali secara ilegal? Siapa yang menjamin pajaknya masuk ke negara?” ungkap LSM GARI.

LSM GARI juga menyoroti bahwa praktik penarikan kendaraan secara ilegal ini bukan sekali dua kali terjadi. Banyak masyarakat yang mengaku menjadi korban tindakan sewenang-wenang perusahaan pembiayaan.

Oleh karena itu, LSM GARI mendesak Polres Labuhanbatu, khususnya melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi, untuk:

Membuka secara transparan data penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan.

Mengusut berapa ratus, bahkan mungkin ribuan unit kendaraan yang ditarik secara ilegal di lapangan.

Berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk memastikan apakah ada putusan hukum terkait setiap penarikan kendaraan tersebut.

Berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan instansi terkait guna mengevaluasi izin operasional perusahaan pembiayaan.

Menutup sementara bahkan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan yang terbukti berulang kali melakukan penarikan ilegal.

LSM GARI menegaskan, jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka yang hancur bukan hanya kepercayaan masyarakat, tetapi juga wibawa hukum di daerah ini.

“Kalau hukum kalah oleh modal, lalu mau jadi apa daerah kita? Polres labuhan batu tidak boleh kalah oleh korporasi dilabuhan batu ini. APH harus berani, independen, dan berpihak pada keadilan apa lagi sampai hari ini berdasarkan survey kepercayaan publik terhadap POLRI semangkin meningkat hal ini harus dipertahankan sebagai semangat reformasi polri meskipun berangkat dr kasus yang sederhana,” tutup LSM GARI Dewan pembina pusat AKHMAT SAIPUL SIRAIT SH

 

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *