Kantor Pertanahan Labuhanbatu Terima Kunjungan HKBP Damuli Bahas Sertipikasi Aset Gereja

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menerima kunjungan perwakilan Gereja HKBP Damuli dalam rangka koordinasi terkait sertipikasi aset Gereja HKBP Damuli. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., pada Jumat (9/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan didampingi oleh Kepala Subbagian Tata Usaha H. Ismail, A.Md., S.E.; Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan, Yohana Devika Gultom, S.H serta Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang, Ardey Mahisa Putra, S.T. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi serta memberikan pemahaman kepada pihak gereja terkait proses dan persyaratan sertipikasi tanah. Hal tersebut penting guna mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan. “Kami berkomitmen memberikan pendampingan dan pelayanan terbaik agar proses sertipikasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga aset keagamaan memiliki legalitas yang kuat,” ujarnya. Kegiatan yang berlangsung di Ruangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu ini berjalan dalam suasana komunikatif dan penuh sinergi. Melalui koordinasi tersebut, diharapkan proses sertipikasi aset Gereja HKBP Damuli dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat bagi keberlanjutan pelayanan keagamaan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung legalitas aset masyarakat dan lembaga keagamaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan

Read More

BRI Rantauprapat Perkenalkan Produk dan Layanan Perbankan di Kantor Pertanahan Labuhanbatu

Bersuarakyat.online Labuhanbatu – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office Rantauprapat melaksanakan kegiatan sosialisasi produk dan layanan perbankan kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (8/1/2026) di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha H. Ismail, A.Md., S.E., Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Rahmat, S.H., M.H., Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Zainuddin Manurung, S.H., serta seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Sementara itu, dari pihak BRI Rantauprapat hadir Consumer Business Manager Henry Wahyudi, Funding Transaction Manager Habibah Saragih, Funding Transaction Hardiansyah dan Mulyani, Relationship Manager Briguna Meena Alzhira, serta Relationship Manager KPR Dedy Arisandi yang menyampaikan pemaparan terkait berbagai produk unggulan BRI. Berdasarkan rilis yang diterima media pada Jumat (9/1/2026), kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi perjanjian kerja sama (PKS) antara BRI dan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Kerja sama tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi serta mengoptimalkan layanan perbankan bagi pegawai, sekaligus mendukung program pemerintah di bidang pertanahan. Dalam sosialisasi tersebut, BRI memaparkan berbagai fasilitas perbankan yang dapat dimanfaatkan oleh pegawai, antara lain pengelolaan rekening gaji, fasilitas kredit pegawai, serta pemanfaatan layanan digital perbankan yang terintegrasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan kolaborasi antara BRI dan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dapat terus terjalin dengan baik guna memberikan kemudahan dan peningkatan layanan perbankan bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu.

Read More

Tim Advokat PTRP Medan Ngopi Bareng Bersama Kantor Hukum Beriman Panjaitan 

    Labuhanbatu – Bersuarakyat.online   Advokat yang tergabung dalam PTRP  yang berjumlah 5 orang Pengacara berkunjung Ke Rantauprapat yang di pimpin Ricky Pangeran Panjaitan bersama 5 Tokoh dari medan Ngopi bareng dengan Tim kantor hukum Beriman Panjaitan tentang penanganan Perkara Terkhusus di labuhanbatu.   Beriman Panjaitan kepada awak media mengatakan Dalam Diskusi sambil ngopi Bareng sesama advokat ini pembicaraan dalam diskusi mencakup peran krusial dalam sistem peradilan (pembela, penyeimbang), isu-isu etika profesi (benturan kepentingan vs. kepentingan klien), tantangan bagi advokat muda (bantuan hukum cuma-cuma, etika), serta isu-isu kebijakan seperti implementasi KUHP/KUHAP baru, dan konsep keadilan restoratif. Pertemuan kali ini dilaksanakan di Cafe depan Mapolres Labuhanbatu, Jum’at (9/1/2026) dengan suasana sederhana dan berlangsung saling tukar pendapat terkait penerapan pasal pasal yang ada di KUHP baru yang akan digunakan mulai Januari 2026 ini.   Diskusi ini kedepan nantinya akan melibatkan akademisi, praktisi (advokat, hakim, jaksa), dan publik untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan perlindungan hak asasi manusia,   PTRP sendiri merupakan Kantor Hukum berdomisili di Medan yang kerap berkunjung ke daerah untuk berdiakusi yang acap kali mengangkat topik-topik hukum terkini.     Ngopi bareng ini bukan saja bertujuan untuk membahas persoalan penangganan perkara akan tetapi akan mengajak semua pemangku kepentingan duduk bersama membahas suatu isu hukum, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi antara dengan mereka yang berminat mendalami dan masukan-masukan yang sangat berharga, baik berupa kritik dan saran, serta apresiasi, ucapnya.   Red

Read More

Diduga Cemari Lingkungan, Warga Demo Aktivitas Penambangan Pasir di Bawah Jembatan Sei Bilah

Labuhanbatu-Bersuarakyat.online Puluhan warga yang bermukim di sekitar Jembatan Sei Bilah, kawasan inti Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa menolak aktivitas penambangan pasir yang berlangsung di bawah jembatan tersebut, Kamis (8/1/2026). Aksi dilakukan sebagai bentuk protes atas aktivitas penambangan pasir yang diduga menimbulkan pencemaran lingkungan serta berdampak terhadap kesehatan masyarakat di kawasan padat penduduk itu. Warga mengeluhkan debu yang ditimbulkan dari operasional Truk melintas dipemukiman padat penduduk dan asap mesin penyedot pasir di lokasi penambangan. Menurut mereka, kondisi tersebut memicu gangguan kesehatan, seperti batuk berkepanjangan, serta memperburuk penyakit jantung yang diderita sebagian warga sekitar. Selain dampak kesehatan, warga juga mempertanyakan legalitas dan status perizinan aktivitas penambangan pasir di bawah Jembatan Sei Bilah. Hingga saat ini, kata warga, belum ada penjelasan resmi dari instansi berwenang terkait izin operasional maupun kajian dampak lingkungan kegiatan tersebut. “Keluhan ini sudah berulang kali kami sampaikan, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujar salah seorang warga saat aksi berlangsung. Berdasarkan pantauan awak media, massa aksi terlebih dahulu menyampaikan aspirasi di Kantor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara yang berada tepat di sekitar kawasan Jembatan Sei Bilah. Perwakilan PUPR Provinsi Sumatera Utara menerima aspirasi warga dan menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan meneruskannya ke dinas terkait di tingkat provinsi melalui surat resmi yang akan dikirimkan pada hari yang sama. Selanjutnya, massa yang mengatasnamakan diri Bintang Hijau Nusantara mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu. Aksi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris DLH Kabupaten Labuhanbatu, yang berjanji akan menyampaikan tuntutan masyarakat kepada Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Penanggung jawab aksi, Ishak, dalam orasinya meminta PUPR Provinsi Sumatera Utara untuk menutup aktivitas penambangan pasir di bawah Jembatan Sei Bilah yang berada di pusat Kota Rantauprapat. Ia juga mendesak penindakan terhadap perusahaan yang diduga menanam kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) serta perusahaan yang diduga membuang limbah ke sungai, karena dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami meminta pemerintah bertindak tegas demi keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata Ishak. Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat kepolisian dari Polres Labuhanbatu hingga kegiatan berakhir. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga melakukan aktivitas penambangan pasir maupun perusahaan yang disebut dalam tuntutan massa belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan dan dampak lingkungan kegiatan tersebut.(MS).

Read More

Advokat Beriman Panjaitan Dampingi Mertua Sidang Pembacaan Gugatan Menantu Perempuan

Bersuarakyat.online – Labuhanbatu Pembacaan gugatan adalah tahap awal persidangan perdata di mana pihak Penggugat membacakan surat gugatannya di hadapan Majelis Hakim dan Tergugat setelah upaya perdamaian gagal; ini menandai dimulainya proses pokok perkara, di mana Penggugat bisa mengubah gugatannya sebelum Tergugat memberikan jawaban, yang kemudian dilanjutkan dengan replik, duplik, pembuktian, dan putusan.   Pengadilan Negeri Rantauprapat Melanjutkan Proses Sidang GUGATAN Menantu Perempuan Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP, Kamis , 8 Januari 2026 Di Ruang Sidang PN Rantauprapat Agenda Pembacaan Gugatan dan Akan Dilanjutkan Tanggal 15/01/2026.   Tuimen warga Aek Kulim, Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Kini Harus Menghadapi Persoalan Hukum Setelah Digugat Menantu Perempuannya. Karena Gugatan Ini akan Menguras Tenaga dan pikirannya sebab Harus Bolak balik menghadapi Jadwal Persidangan di pengadilan Negeri Rantauprapat. Tuimen mengatakan kepada Awak media Niat baiknya dalam hal ini membantu menantu agar Mempunyai Usaha Kandang Ayam justru berujung pada masalah hukum. Ini adalah situasi yang disayangkan dan sering kali rumit yang menunjukkan bahwa terkadang, meskipun niatnya baik, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan atau disalahpahami, Kamis,8/01/2026 usai sidang di Pengadilan negeri Rantauprapat. Lanjut nya Terkadang, membantu orang yang dicintai secara berlebihan dapat mengaburkan batasan dan menyebabkan ketergantungan atau rasa kepemilikan yang tidak sehat, yang pada akhirnya memicu konflik. Saat ini saya Sedang Merawat Sang istri yang kesehatannya Mengharuskannya Untuk selalu berada di dekat sang istri disebabkan Penyakit yang dialami yang hanya bisa terbaring Lemah di pembaringan, Kini Situasinya Membuat dia Harus Membagi waktu untuk Menghadapi Gugatan Menantunya Di pengadilan Jika Panggilan Sidang akan Datang. Gugatan menantu ini kini menjadi sorotan publik bukan semata karena gugatan yang menjeratnya, tetapi karena usia dan kondisi fisik yang tak lagi prima, bebernya. Kuasa Hukum Beriman Panjaitan Mengatakan ini bukan soal apakah hukum harus ditegakkan, melainkan bagaimana hukum bisa tetap dijalankan tanpa kehilangan rasa adil dan kemanusiaan. Karena sesungguhnya, hukum dan empati bukan dua hal yang saling meniadakan, melainkan bisa saling melengkapi. Dalam kerangka hukum positif, asas equality before the law mengikat semua warga negara tanpa kecuali.bahwa norma hukum berlaku netral terhadap siapa pun subjek hukumnya. Namun, pada saat yang sama, memberi ruang untuk mempertimbangkan keadilan substantif. ketika hukum bertentangan dengan rasa keadilan manusiawi, maka keadilan harus diutamakan. Tidak untuk meniadakan pertanggungjawaban, tetapi untuk menjaga keseimbangan antara keadilan dan rasa hormat terhadap usia. Hukum tak akan kehilangan wibawa bila memberi ruang, hukum yang adil tak melulu kaku ia juga tahu kapan harus lentur. Dalam hukum yang berwibawa, belas kasih bukan kelemahan melainkan bagian dari kebijaksanaan.   Red

Read More

Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menghadiri acara pisah sambut Komandan Kodim 0209/Labuhanbatu

Bersuarakyat.online Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, menghadiri acara pisah sambut Komandan Kodim 0209/Labuhanbatu dari Letnan Kolonel Inf Yudy Ardiyan Saputro, S.I.P kepada Letnan Kolonel Kav Hanung Kaptiaji, S.Sos, M.I.P, yang digelar khidmat di Makodim 0209/LB, Rabu malam (7/1/2026). Momentum pisah sambut ini tidak hanya menjadi seremoni pergantian kepemimpinan, tetapi juga wujud soliditas dan kesinambungan sinergi antara TNI dan pemerintah daerah di wilayah Labuhanbatu Raya. Dalam sambutannya, Bupati Fery Sahputra Simatupang menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Letkol Kav Hanung Kaptiaji sebagai Komandan Kodim 0209/Labuhanbatu yang baru. Ia berharap, di bawah kepemimpinan yang baru, sinergi Kodim dengan pemerintah daerah semakin kuat dalam menjaga stabilitas, keamanan, serta mendukung percepatan pembangunan daerah. “Selamat datang dan selamat bertugas kepada Letkol Kav Hanung Kaptiaji. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh dedikasi serta memperkuat kerja sama yang selama ini telah terbangun dengan baik,” ujar Bupati. Pada kesempatan yang sama, Bupati Fery Sahputra Simatupang juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Letkol Inf Yudy Ardiyan Saputro atas amanah jabatan baru sebagai Irdyaben Irutum It Kogabwilhan III. Ia mendoakan agar kepercayaan tersebut dapat dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi bangsa dan negara. “Terima kasih atas pengabdian dan kontribusi yang telah diberikan selama bertugas di Kodim 0209/Labuhanbatu. Semoga sukses mengemban tugas baru dan terus mengabdi untuk negeri,” tambahnya. Acara pisah sambut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan, mencerminkan kuatnya hubungan emosional antara jajaran TNI, pemerintah daerah, dan seluruh unsur Forkopimda. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita, Wakil Bupati Labuhanbatu Jamri, Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Samsul Tanjung, Sekretaris Daerah Labusel M. Reza Pahlevi Nasution, jajaran Forkopimda Labuhanbatu Raya, pimpinan perusahaan BUMN dan BUMD, tokoh masyarakat, serta para undangan lainnya.

Read More

Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang didampingi Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labusel di Aula Lantai III Kantor Bupati Labusel, Kamis (8/1/2026)

Bersuarakyat.online Audiensi tersebut menjadi ruang dialog strategis antara Pemerintah Kabupaten Labusel dan KPU dalam memperkuat sinergi penyelenggaraan demokrasi, khususnya terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang akurat, valid, dan berkelanjutan. Ketua KPU Labusel, Adnan Rasyid, dalam pemaparannya menyampaikan sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan pelaksanaan tugas KPU, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Menurut Adnan, dukungan dan koordinasi yang kuat dengan pemerintah daerah menjadi kunci dalam memastikan data kependudukan dan data pemilih selalu mutakhir, sehingga hak konstitusional masyarakat dapat terjamin dengan baik. Menanggapi hal tersebut, Bupati Fery Sahputra Simatupang menyambut baik kehadiran Ketua KPU Labusel beserta jajaran. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Labusel untuk terus mendukung kerja-kerja KPU, khususnya dalam penyediaan dan sinkronisasi data kependudukan. “Pemerintah daerah siap bersinergi dan membuka ruang koordinasi seluas-luasnya. Data yang akurat adalah fondasi utama demokrasi yang sehat dan berkualitas,” tegas Bupati. Audiensi ini diharapkan menjadi penguat kolaborasi lintas lembaga demi terselenggaranya proses demokrasi yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Read More

Putusan MK Diabaikan? LSM GARI Desak Polisi Usut Penarikan Kendaraan Ilegal

Labuhanbatu-Bersuarakyat.onine LSM GARI (Gerakan Aliansi Rakyat Indonesia) menilai aksi yang dilakukan oleh kawan-kawan GERAM di depan Kantor PT Adira Finance Rantauprapat seharusnya menjadi pukulan telak bagi aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait lainya, LSM GARI mempertanyakan, mengapa sebuah persoalan hukum yang jelas aturannya justru harus didorong melalui aksi massa agar mendapat perhatian serius dari aparat. “Kenapa harus ada aksi dulu baru persoalan ditanggapi? Kenapa harus ada aksi persoalan baru bisa diproses cepat Padahal ini murni persoalan hukum. Aksi di ruang publik tentu sedikit mengganggu ketertiban umum, namun seolah-olah inilah satu-satunya cara agar suara masyarakat didengar. Ini menjadi cerminan lemahnya respons APH terhadap keluhan rakyat,” tegas Dpp LSM GARI. LSM GARI mempertanyakan, apakah PT Adira Finance merasa kebal hukum sehingga berani menabrak aturan secara terang-terangan, atau justru APH yang takut mengambil tindakan tegas. Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) telah dengan jelas memutuskan bahwa penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tidak boleh dilakukan secara sepihak, dan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini ditegaskan dalam: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Diperkuat oleh Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa: Eksekusi objek jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sepihak. Jika debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, maka perusahaan pembiayaan wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Penarikan paksa tanpa putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. LSM GARI menegaskan bahwa putusan MK adalah hukum tertinggi yang wajib ditaati semua pihak, termasuk perusahaan pembiayaan. Putusan ini dibuat demi melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga kepastian hukum. “Jika penarikan dilakukan sesuai mekanisme hukum, maka negara ikut mengetahui prosesnya. Ketika kendaraan dilelang, pajaknya tercatat dan masuk ke kas negara. Tapi jika ditarik diam-diam tanpa sepengetahuan negara, siapa yang menjamin kendaraan itu tidak dijual kembali secara ilegal? Siapa yang menjamin pajaknya masuk ke negara?” ungkap LSM GARI. LSM GARI juga menyoroti bahwa praktik penarikan kendaraan secara ilegal ini bukan sekali dua kali terjadi. Banyak masyarakat yang mengaku menjadi korban tindakan sewenang-wenang perusahaan pembiayaan. Oleh karena itu, LSM GARI mendesak Polres Labuhanbatu, khususnya melalui Unit Tindak Pidana Ekonomi, untuk: Membuka secara transparan data penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan. Mengusut berapa ratus, bahkan mungkin ribuan unit kendaraan yang ditarik secara ilegal di lapangan. Berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk memastikan apakah ada putusan hukum terkait setiap penarikan kendaraan tersebut. Berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan instansi terkait guna mengevaluasi izin operasional perusahaan pembiayaan. Menutup sementara bahkan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan yang terbukti berulang kali melakukan penarikan ilegal. LSM GARI menegaskan, jika pelanggaran ini terus dibiarkan, maka yang hancur bukan hanya kepercayaan masyarakat, tetapi juga wibawa hukum di daerah ini. “Kalau hukum kalah oleh modal, lalu mau jadi apa daerah kita? Polres labuhan batu tidak boleh kalah oleh korporasi dilabuhan batu ini. APH harus berani, independen, dan berpihak pada keadilan apa lagi sampai hari ini berdasarkan survey kepercayaan publik terhadap POLRI semangkin meningkat hal ini harus dipertahankan sebagai semangat reformasi polri meskipun berangkat dr kasus yang sederhana,” tutup LSM GARI Dewan pembina pusat AKHMAT SAIPUL SIRAIT SH   Tim/Red

Read More