Bersuarakyat.online | Labuhanbatu Unit Reskrim Polsek Panai Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/IV/2026/SPKT/Polsek Panai Hilir/Res Labuhanbatu tertanggal 28 April 2026, serta didukung Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/13/IV/2026/Reskrim.
Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH, MH melalui Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH menyampaikan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Korban, Agus Susilo (26), seorang mahasiswa, mengetahui kejadian tersebut saat hendak membuka kios ponselnya. Ia mendapati pintu kios dalam kondisi rusak akibat dicongkel. Setelah diperiksa bersama warga sekitar, diketahui sejumlah barang telah hilang.
“Barang yang dicuri berupa kabel charger, handset, kartu perdana, bola lampu, serta aksesoris handphone lainnya. Kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta,” ungkap IPTU Bambang Wahyudi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Panai Hilir segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial M. Nur Sahid (16), warga setempat.
Pelaku kemudian diamankan pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah kosong di Lingkungan VI Kelurahan Sei Berombang. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya, yakni Jefri (24) dan Puja (26), yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Para pelaku melakukan aksinya pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB dengan cara mencongkel pintu kios menggunakan obeng, lalu masuk dan mengambil barang-barang di dalamnya,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga toples berisi kabel charger, lima kotak handset, delapan kartu Axis, dua kartu Tri, satu bola lampu merek Hannochs, serta satu buah obeng yang digunakan saat beraksi.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron.
#Red